Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51186/PP/M.XVI.A/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51186/PP/M.XVI.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51186/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.666.181.250,00;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.666.181.250,00
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.666.181.250,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT. LI yang menurut Pemohon Banding merupakan sumber dari Pajak Masukan sebesar Rp1.666.181.250,00 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian maka tidak dapat dibuktikan bahwa terdapat Pajak Masukan dari PT. LI yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, maka terlihat jelas bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.666.181.250,00 tersebut sehubungan dengan pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Industri Selatan Blok PP Kawasan Industri Jababeka Tahap II, Cikarang Selatan yang kemudian disewakan kepada PT. ABC, sehingga jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Alat Bukti berupa :
bahwa surat Kepala Dinas Tata Ruang Pemda Bekasi Nomor S-591.4/STIPPT.144/DISTARKIM/V/2011 tentang Saran Teknis Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah masih belum meyakinkan dan juga Surat Keputusan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bekasi Nomor: 503.2/152BPPT/2011 tentang Peruntukkan Tanah seluas +/-35.868m2 di desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi belum dapat diyakini Terbanding karena bersifat umum dan secara konkrit tidak dapat diartikan sebagai realisasi pembangunan Mall/Show Room terkait dnegan kegiatan usaha Pemohon dan Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Nomor: 503/396/B/BPPT tanggal 23 Desember 2011 adalah bukan Ijin Mendirikan Bangunan Tetap, karena Ijin Mendirikan Bangunan Tetap akan dikeluarkan oleh Pemda Bekasi jika bangunan selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah bangunan dikerjakan telah dinyatakan selesai oleh petugas pemeriksa serta dinyatakan tidak terdapat penyimpangan / pelanggaranpelanggaran,
bahwa dengan demikian pada Masa Pajak Desember Tahun sengketa 2009 terbukti belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Tetap, maka Terbanding berkesimpulan bahwa tanah yang dibeli oleh Pemohon tidak terbukti digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang PPN, karena itu atas kegiatan usaha yang belum terbukti dengan pasti sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2)a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan memori penjelasan yang berbunyi sebagai berikut :“ Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) ”,
bahwa sesuai dengan fakta persidangan Terbanding menyatakan pengeluaran untuk pembelian tanah a quo atas Pajak Masukan yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b, untuk pengeluaran atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 9 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Banding,
bahwa alat bukti: surat konfirmasi pembelian tanah Nomor : 200110809 tanggal 19 Agustus 2009 dan surat keterangan dari PT. Indocargomas Persada Nomor : 036/SK-Ijin/ICMP/IX/2010 tanggal 22 September 2010 , surat keterangan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemda Kabupaten Bekasi tanggal 27 Oktober 2010 dan Surat Saran Teknis Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Nomor : 591.4 /ST-IPPT.144/DISTARKIM/V/ 2011 diserahkan setelah proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding,
bahwa dengan dalil Terbanding oleh Pemohon Banding dibantah dengan membuktikan dalam persidangan hal-hal sebagai berikut : Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Nomor: 503.2/152-BPPT/2001 tanggal 30 Juni 2011 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas +/- 35.868 m2 untuk pembangunan Mall Living World terletak di desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi diberikan kepada PT. XXX;Atas surat ijin tersebut diatas Majelis berpendapat dimaksudkan untuk menunjang dalil-dalil Pemohon dan juga disampaikan surat berupa : Saran teknis Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah Nomor: 591.4 /ST-IPPT144/DISTARKIM/IV/2011 tanggal 30 Mei 2011 dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi;
bahwa Majelis menilai alat bukti tersebut diatas memenuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan karena diperoleh dari Pihak Ketiga sehingga dapat dipertimbangkan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak Majelis menganut prinsip pembuktian bebas dan hakim menentukan apa yang harus dibuktikan,
bahwa Majelis menilai alat bukti tersebut diatas yaitu Surat Keputusan BPPT Kabupaten Bekasi dan surat Saran Teknis Kepala Dinas TRP Kabupaten Bekasi diterbitkan tanggal 30 Mei 2011 dan tanggal 30 Juni 2011, membuktikan pada tahun 2011 Pemohon mempunyai Izin mengenai kegiatan usahanya yang akan dilaksanakan, dan dengan adanya surat tersebut terbukti kegiatan usahanya pada tahun 2011 termasuk kegiatan usaha dalam bidang Real Estate,
bahwa kedua alat bukti tersebut diatas walaupun membuktikan kegiatan usahanya namun berkaitan dengan kegiatan usaha pada tahun sengketa tahun 2009 tidak terbukti dengan jelas kegiatan usahanya bidang Real Estate karena alat bukti untuk tahun 2009 tidak ada dan tidak diperlihatkan dalam persidangan,
bahwa alat bukti yang diperlihatkan ini yaitu alat bukti untuk tahun 2011 tidak relevan dengan tahun 2009 sehingga tidak dapat membuktikan keadaan yang sebenar-benarnya,
bahwa Majelis menilai untuk jenis kegiatan tahun 2009 Pemohon tidak dapat membuktikan dengan pasti bahwa kegiatan usahanya adalah bidang Real Estate sehingga dengan tidak ada bukti-bukti yang menguatkan dalildalil Pemohon maka tidak juga dapat dipastikan biaya perolehan tanah yang menjadi pokok sengketa yaitu timbulnya bukti pemungutan pajak PPN yang dikreditkan oleh Pemohon sebagai Pajak Masukan sebesar Rp1.666.140.000,00 adalah Pajak Masukan yang dipungut oleh pihak penjual atas pembelian kaveling merupakan hubungan erat dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon,
bahwa Majelis menilai Pemohon mulai melakukan kegiatan usaha dan berproduksi setelah adanya surat Izin dari Pemda Kabupaten Bekasi dimaksud diatas, oleh karena itu pada tahun 2009 Pemohon belum melakukan kegiatan yang berproduksi bangunan mall/showroom sebagaimana yang dijelaskan Pemohon,
bahwa terkait dengan kegiatan dimaksud, disimpulkan bahwa Pemohon pada tahun 2009 belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, maka Pajak Masukan atas perolehan Kaveling tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 9 ayat (2) a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis menolak permohonan banding dan mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp1.666.140.000,00.
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.250,00 terdiri dari Rp26.250,00 dan Rp15.000,00 adalah atas pembayaran catering dengan alasan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng tempat PKP Penjual (Catering) terdaftar dinyatakan “Tidak Ada”;.berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Uraian Banding Nomor : 31/WPJ.05/BD.06/2012 tanggal 4 Mei 2012 pada dasarnya Terbanding tidak menelusuri lebih lanjut kebenaran transaksinya dengan pendekatan arus barang dan arus uang sehingga dengan tidak dilakukannya penelusuran tersebut Terbanding mengabaikan ketentuan dasar dan maksud tujuan dari tindakan konfirmasi yaitu untuk mendapatkan dan memastikan kebenaran material atas terjadinya transaksi dan pembayaran kewajiban pajak yang terkait.
bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.250,00 dibatalkan/tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan banding dikabulkan sebagian atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp1.666.181.250,00 tetap dipertahankan sebesar Rp1.666.140.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp41.250,00.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-734/WPJ.05/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember Tahun Pajak 2009 Nomor: 00008/407/09/086/10 tanggal 8 Oktober 2010, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-734/WPJ.05/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember Tahun Pajak 2009 Nomor: 00008/407/09/086/10 tanggal 8 Oktober 2010, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 20 November 2012 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00654/PP/PM/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012, dengan susunan Hakim Majelis XVI dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-51186/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
