Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51178/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51178/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp188.200.125,00;
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp188.200.125,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan kalender dengan nilai sebesar Rp188.200.125,00 merupakan Pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Pasal 1 A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberian Cuma-Cuma tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, atas pemberian cuma-cuma yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah pemberian cuma-cuma yang merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, dengan demikian, Barang Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma tersebut merupakan barang yang juga diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp188.200.125,00 berupa pemberian Kalender sebesar Rp51.832.625,00 , Brosur Rp1.900.000,00, Pulpen Rp10.132.500,00, Baju Rp1.260.000,00 , Jam Rp55.000.000,00, Elektronik Rp23.325.000,00 dan Motor Rp44.750.000,00 kepada customer/client yang oleh Terbanding didalilkan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Terbanding menyatakan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan barang produksi sendiri, baik dilakukan secara tersendiri maupun terpisah, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli merupakan penyerahan yang terutang PPN.
bahwa Terbanding menyatakan Pajak Masukan atas pembelian barang kena pajak yang kemudian diserahkan secara cuma-cuma sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding menyatakan sesuai dengan data dan fakta dan dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemberian cuma-cuma tersebut termasuk penyerahan barang yang dikenakan pajak karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
  • penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding, dengan menyatakan bahwa:
bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, atas pemberian cuma-cuma yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah pemberian cuma-cuma yang merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, dengan demikian Barang Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma tersebut merupakan barang yang juga diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
bahwa atas biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu kalender dan pulpen nyata-nyata bukan merupakan barang yang Pemohon Banding perjualbelikan dan tidak termasuk dalam salah satu dari tiga barang yang disebutkan dalam KEP-87/PJ/2002, yaitu produk utama, produk sampingan atau limbah, dengan demikian tidak terutang PPN.
bahwa Pemohon Banding atas pengeluaran pembelian kalender dan pulpen, Pemohon Banding membebankan biaya promosi dan advertising, dan bukan sebagai biaya dalam harga Pokok Penjualan.
bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang Kena Pajak untuk promosi tersebut dikreditkan oleh Pemohon Banding secara proporsional karena kegiatan Pemohon Banding adalah perusahaan sewa guna usaha ( Leasing ) yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN.
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam pemeriksaan persidangan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:Yangtermasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,
  2. pengalihan Barang Kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
  4. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
bahwa dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d antara lain menyatakan bahwa pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan barang produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
bahwa Pasal 4 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 Tanggal 18 Februari 2002 menegaskan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
bahwa menurut pendapat Majelis, Pajak Masukan atas pembelian Kalender dan Pulpen yang kemudian diserahkan oleh Pemohon Banding telah dikreditkan secara proporsional oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut pendapat Majelis, ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) tidak menyebutkan bahwa barang yang diberikan secara cuma-cuma adalah barang perdagangan yang menjadi usaha perdagangan/jasa wajib Pajak.
bahwa kegiatan pemberian barang untuk tujuan promosi/pemasaran merupakan kegiatan rutin Pemohon Banding setiap tahun.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan, atas pemberian Kalender, Brosur, Handphone, Pulpen, dan Elektronik sebesar Rp188.200.125,00 merupakan pemberian cuma-cuma yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sebesar Rp188.200.125,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Hasil Pemeriksaan berkas serta keterangan dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2012 tanggal 06 Desember 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00197/207/10/091/12 tanggal 11 April 2012 Masa Pajak Juli 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah Pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200