Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51159/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51159/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51159/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa selain melakukan jual beli atas amanat nasabahnya sendiri, Pemohon Banding juga melakukan kerja sama dengan pialang anggota bursa non akses untuk meneruskan amanat nasabah pialang anggota bursa non akses tersebut ke Bursa Berjangka Jakarta dalam skema transaksi produk komoditi primer Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Pemohon Banding juga sekaligus mengkliringkan transaksi ini melalui Kliring Berjangka Indonesia ( KBI);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyebab perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terletak pada perhitungan tarif komisi yang dibebankan kepada nasabah, yaitu pada produk komoditi yang seharusnya sebesar Rp16.500,00/lot dihitung oleh Terbanding sebesar Rp250.000,00/lot karena besaran yang dihitung Terbanding tersebut kalau itu adalah nasabah Pemohon Banding sedangkan yang terjadi sebenarnya adalah transaksi komoditi tersebut merupakan titipan kliring dari perusahaan lain yang tidak mempunyai akses terhadap Bursa Berjangka Jakarta;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pembukuan Pemohon Banding tidak taat azas dan tidak konsisten, pembukuan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dan tidak mencatat secara benar mengenai pendapatan, harta, hutang dan biaya, dan mengenai biaya komisi nyata-nyata tidak diungkapkan oleh Pemohon Banding pada laporan keuangan sehingga Pemohon Banding melanggar kaidah umum pembukuan yang baik, sehingga biaya komisi tidak dapat disandingkan (matching) dengan pendapatan komisi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena menurut data Pemohon Banding, pendapatan komisi yang menjadi dasar penghasilan perusahaan yang diputuskan oleh tim pemeriksa (Terbanding) tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terpengaruh terhadap pajak penghasilan, penyebab perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terletak pada perhitungan tarif komisi yang dibebankan kepada nasabah, yaitu pada produk komoditi yang seharusnya sebesar Rp16.500/lot dihitung oleh Terbanding sebesar Rp250.000/lot karena besaran yang dihitung Terbanding tersebut kalau itu adalah nasabah Pemohon Banding sedangkan yang sebenarnya terjadi adalah transaksi komoditi tersebut merupakan titipan kliring dari perusahaan lain yang tidak mempunyai akses terhadap Bursa Berjangka Jakarta;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas data dalam berkas banding dan yang diserahkan dalam persidangan serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di dalam persidangan Majelis telah melakukan Rapat Musyawarah, dan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding pada sidang tanggal 29 Januari 2013 menyerahkan LHP dan KKP Nomor LAP-23/WPJ.06/KI.0705/2011 tanggal 21 April 2011 yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00010/207/09/071/11 tanggal 27 April 2011, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat No.01-026/DIRHDB/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011 yang dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP503/WPJ.06/2012 tanggal 20 April 2012, keberatan Pemohon Banding ditolak sehingga dengan surat Pemohon Banding No.02-017/SGF/VI/12 tanggal 2 Juli 2012 , Pemohon Banding mengajukan permohonan banding;
bahwa Terbanding pada sidang tanggal 29 Januari 2013 menyerahkan Rekapitulasi Perkembangan Sengketa 2009 dan Matrik Perkembangan Sengketa Banding PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 dan fotokopinya diserahkan kepada Pemohon Banding untuk dipelajari dan dicocokkan dengan matrik yang akan dibuat oleh Pemohon Banding atas permintaan Majelis;
bahwa Pemohon Banding pada sidang tanggal 19 Februari 2013, Pemohon Banding tidak menyerahkan data mengenai sengketa PPN dan hanya menyerahkan kelengkapan tambahan untuk persyaratan formal yaitu Akta Nomor 77 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT. XXX” yang dibuat oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Hasbullah Abdul Rasyid, SH., M.Kn.;
bahwa pada sidang tanggal 19 Maret 2013, Terbanding menyerahkan Rekapitulasi Perkembangan Sengketa PPN 2009, sebagai berikut:
bahwa matriks Perkembangan Sengketa Banding PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 yang merupakan perbaikan dari matrik yang sudah diserahkan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 29 Januari 2013, sebagai berikut:
Penjelasan:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Rekapitulasi Sengketa Tahun 2009, sebagai berikut:
bahwa setelah Majelis menghitung ulang, ditemukan fakta bahwa:
bahwa Rekapitulasi Tagihan Pajak Tahun 2009 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kantor Pajak, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui untuk PPN Masa Februari 2009 nilai yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp369.522.728,00, Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung atas ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding;
bahwa sesuai surat undangan dari Pengadilan Pajak Nomor Pemb-048/SP/Pg.35/2013 tanggal 20 Maret 2013 diadakan sidang tanggal 9 April 2013 dimana Pemohon Banding tidak dapat hadir karena
berdasarkan Surat Pernyataan Pemohon Banding (tanpa nomor) tanggal 9 April 2013,
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam keadaan sakit;
bahwa pada persidangan tanggal 30 April 2013, Pemohon Banding menyerahkan Rekapitulasi Sengketa PPN Tahun 2009 yang sama dengan Rekapitulasi yang diserahkan Pemohon Banding pada sidang tanggal 19 Maret 2013, namun sudah ditambah keterangan di bawahnya, tetapi belum membawa bukti pendukung dari pendapatnya;
bahwa pada persidangan tanggal 21 Mei 2013, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Bursa Berjangka selama tahun 2009 , namun belum menjelaskan apa hubungan dari faktur pajak tersebut dengan koreksi Terbanding secara komprehensif, sehingga Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat tanggapan tertulis sebagai pengganti surat bantahan yang sampai sidang tanggal 21 Mei 2013 belum dibuat oleh Pemohon Banding dengan mengacu kepada semua data yang sudah diterima dari Terbanding selama persidangan maupun SUB yang menurut administrasi dari Pengadilan Pajak sudah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2012, serta mempersiapkan data/bukti pendukung dari pendapatnya;
bahwa kepada Pemohon Banding telah diundang untuk hadir pada persidangan tanggal 11 Juni 2013 sesuai Surat Undangan dari Pengadilan Pajak Nomor Pemb094/SP/Pg.35/2013 tanggal 22 Mei 2013, namun Pemohon Banding tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas;
bahwa kepada Pemohon Banding telah diundang untuk hadir pada persidangan tanggal 2 Juli 2013 sesuai surat undangan dari Pengadilan Pajak Nomor Pemb104/SP/Pg.35/2013 tanggal 12 Juni 2013, namun Pemohon Banding tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas;
bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 02 Juli 2013 menyampaikan surat tanpa nomor dan tanggal mengenai rangkuman Surat Uraian Banding atas sengketa PPh Badan dan sengketa PPN, dimana Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Rangkuman dari Surat Uraian Banding PPh Badan/PPN;
Dasar hukum koreksi:
Pasal 4 (1) UU PPh-> obyek pajak adalah penghasilan;Pasal 28 (3) UU KUP -> pembukuan dilaksanakan dengan itikad baik; Pasal 28 (5) UU KUP -> pembukuan taat asas;
Rincian Koreksi:
bahwa koreksi karena perbedaaan jumlah lot (halaman 6)KIE= NA;
SPA= NA; PALN = Pemohon Banding 25.724 lot, Fiskus 25.596 lot; bahwa koreksi karena perbedaan tarif (halaman 6)KIE=Pemohon Banding16.500, Fiskus 150.000 ;SPA= Pemohon Banding 150.000, 200.000, 250.000, 175.000, Fiskus 150.000 ;PALN = Pemohon Banding16.500, Fiskus 250.000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi KIE & PALN merupakan transaksi titipan, sehingga dikenakan tarif komisi Rp16.500,00 (halaman 7) ;
bahwa Pemeriksa & Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi menjadi Rp150.000,00 dan Rp250.000,00 karena : (halaman 7, 8, dan 9):
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi PALN merupakan transaksi titipan karena tidak ada pembukuan/pencatatan atas transaksi tersebut (sifatnya membantu teman);
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi titipan tidak dapat dilihat/ditelusuri dari rekening koran;
bahwa Penelaah tidak memperoleh seluruh rekening segregated yang merupakan rekening penampungan dana nasabah;
bahwa Pemohon Banding telah tidak konsisten dalam menggunakan dana nasabah. Dana dalam rekening segregated telah ditarik untuk digunakan sebagai dana operasional pembayaran komisi agen/marketing (halaman 8) ;
bahwa Pemohon Banding membayar komisi agen/marketing sebesar Rp6.526.482.155,00, namun tidak dilaporkan dalam audit report (KAP AS Akhmadwijaya) (halaman 9) ;
bahwa alasan Pemohon Banding tidak melaporkan karena komisi sangat besar, sehingga jika dilaporkan dalam audit report akan menyebabkan kerugian yang besar (window dressing) (halaman 9) ;
PPN (rangkuman dari SUB) Dasar hukum koreksi:
Pasal 28 (3) UU KUP -> pembukuan dilaksanakan dengan itikad baik, Pasal 28 (5) UU KUP -> pembukuan taat asas;
Alasan Terbanding mempertahankan koreksi (hal 10) :Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan komisi yang disampaikan karena :
Tidak dapat ditelusuri/trasir besarnya komisi yang sudah diterima Pemohon Banding;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi titipan karena Pemohon Banding tidak membuat pencatatan yang terpisah atas transaksi tersebut;
Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pembukuan Pemohon Banding karena :
Koreksi Peredaran:
Rekening unsegregated yaitu digunakan untuk operasional perusahaan sendiri, menampung penghasilan dan membayar biaya yang dikeluarkan sebagai pialang (rek BCA 49400399911 dan NIAGA Thamrin);
Rekening segregated yaitu digunakan untuk menampung uang nasabah berkenaan dengan transaksi di bursa (BCA 0353110737, BCA 0353100791, NIAGA 0080162967009) ;
bahwa rekening yang diserahkan pada saat keberatan :
Alasan Peneliti Keberatan:
bahwa Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apa yang menjadi argumennya;
bahwa berdasarkan jalannya persidangan dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengikuti perkembangan jalannya persidangan dan sampai dengan persidangan tanggal 2 Juli 2013 ( sidang ke-9), Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya yang menyatakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Februari 2009 sebesar Rp369.522.728,00 adalah tidak benar, sehingga setelah bermusyawarah, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/WPJ.06/2012 tanggal 20 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00010/207/09/071/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak Februari 2009, atas nama, XXX;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/WPJ.06/2012 tanggal 20 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00010/207/09/071/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak Februari 2009, atas nama, XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen. 01265/PP/PM/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.51159/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
