Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51106/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51106/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51106/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp594.894.891,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, terdapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp596.035.821,00. Pajak Masukan yang dijadikan sengketa oleh Wajib Pajak adalah hanya atas pajak masukan sebesar Rp594.894.891,00 dimana Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan bahwa Wajib Pajak telah mengkreditkan pajak masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan terpadu (integrated) yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit/CPO dan Kernel dan atau CPKO yang memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri. Seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun digunakan untuk diolah lebih lanjut yang hasil akhirnya berupa CPO, Kernel dan atau CPKO. Hasil akhir berupa CPO, Kernel dan atau CPKO inilah yang akan dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga. Dengan demikian terlihat secara nyata bahwa sebagai perusahaan yang terintegrasi perkebunan dengan pabrik yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Berdasarkan data yang tersedia, Berita Acara Uji Bukti dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp594.894.891,00;
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut adalah karena Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut adalah:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perusahaan terpadu (integrated) yang bergerak dalam bidang usaha Industri Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan Kernel dan atau CPKO yang memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri. Seluruh Tandan Buah Segar (TBS)yang dihasilkan dari kebun digunakan untuk diolah lebih lanjut yang hasil akhirnya berupa CPO, Kernel dan atau CPKO. Yang akan dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga adalah hasil pengolahan Tandan Buah Segar berupa CPO, Kernel dan/atau CPKO;
bahwa Pemohon Banding baru mulai menanam bibit kelapa sawit pada tahun 2005 dan baru mulai menghasilkan Tandan Buah Segar pada tahun 2008. Dengan demikian, maka pada tahun 2007 perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding belum menghasilkan Tandan Buah Segar karena masih dalam tahap Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan tidak terdapat bukti bahwa selama masa pajak Juni 2007 – September 2007 Pemohon Banding ada melakukan penyerahan Tandan Buah Segar;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dalam masa pajak Juni 2007 sampai dengan September 2007 pengeluaran Pemohon Banding sebagian besar merupakan pengeluaran untuk pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit sehingga Pajak Masukan yang diperoleh juga sebagian besar berasal dari aktifitas pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit;
bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebagian besar adalah dalam rangka menghasilkan TBS yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK: 575/KMK.04/2000 menjadi tidak relevan jika dikaitkan dengan Pasal9 ayat (5), karena KMK: 575/KMK.04/2000 adalah peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan bukan peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (5), sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding adalah tidak tepat;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam masa pajak Agustus 2007, Pemohon Banding tidak ada melakukan penyerahan baik yang terutang maupun yang tidak terutang PPN.Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN, apabila belum terdapat Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan;
bahwa selama masa pemeriksaan lapangan pihak Terbanding tidak menemukan penyerahan yang tidak terutang pajak maupun penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis pada masa pajak Agustus 2007. Dengan demikian, maka dasar hukum Pasal 9 ayat (5 ) UU PPN, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK: 575/KMK.04/2000 adalah tidak tepat dan koreksi Terbanding juga tidak sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;
bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon Banding telah membebankan unsur Pajak Masukan tersebut sebagai biaya dan juga mengkreditkan unsur Pajak Masukan tersebut di dalam SPT Masa PPN, maka kepada para pihak telahdimintakan untuk melakukan uji bukti;
Uji Bukti telah dilakukan oleh para pihak pada tanggal 6 Nopember 2013 dan 15 Nopember 2013; Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
bahwa selama tahun 2007, perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding masih dalam tahap pembangunan dan belum ada menghasilkan Tandan Buah Segar;bahwa selama tahun 2007, tidak terbukti adanya penyerahan Tandan Buah Segar yang termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN oleh Pemohon Banding;bahwa semua biaya-biaya yang terkait dengan pembangunan kebun kelapa sawit selain PPN Masukan adalah dikapitalisir ke dalam Akun Tanaman BelumMenghasilkan ( ”Immature”);
bahwa PPN Masukan yang terkait dengan pembangunan kebun kelapa sawit tidak dibiayakan tetapi dicatat pada akun neraca neraca terpisah yakni dalam akun ”PPN Dibayar Dimuka (VAT Receivables)” dan PPN Dibayar Dimuka inilah yang diajukan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat:bahwa Tandan Buah Segar adalah termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut yaitu Pasal 9 ayat (5), ayat (6), Pasal 16B ayat (3), Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 , Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK: 575/KMK.04/2000 dan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-90/PJ./2011 tanggal 23 Nopember 2011 adalah tidak relevan dan tidak sesuai dengan faktanya karena semua dasar hukum sebagaimana tersebut diatas adalah didasarkan atas adanya penyerahan barang kena pajak dan bukan didasarkan kepada unit kegiatan menghasilkan sedangkan dalam faktanya selama tahun 2007 tidak terdapat penyerahan Tandan Buah Segar sebagai hasil perkebunan Pemohon Banding karena masih dalam tahap pembangunan;
bahwa tidak terbukti adanya pembebanan berganda yaitu PPN Masukan yang dibebankan sebagai unsur biaya dan juga dikreditkan sebagai PPN Masukan;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp594.894.891,00 Tidak Dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi:Menurut Uraian KoreksiTerbandingMajelisKeterangan (Rp)(Rp)
Koreksi Pajak Masukan594.894.891,00 -0- Tidak Dipertahankan |
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2510/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00158/207/07/058/11 tanggal 15 Desember 2011 Masa Pajak Agustus 2007, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2510/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00158/207/07/058/11 tanggal 15 Desember 2011 Masa Pajak Agustus 2007, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
No
|
U r a i a n
|
Menurut
|
||
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis ( Rp )
|
|||
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
|
a.
|
Ekspor
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
0,00
|
0,00
|
|
|
c.
|
Penyerahan yang PPN-nya dipugut oleh Pemungut
|
0,00
|
0,00
|
|
|
d.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
0,00
|
|
|
e.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0,00
|
0,00
|
|
|
f.
|
Jumlah
|
0,00
|
0,00
|
|
2
|
Pen ghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
|
a.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b.
|
Dikurangi:
|
|
|
|
|
b.1
|
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b.2
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.012.249.891,00
|
1.607.144.782,00
|
|
|
b.3
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b.4
|
Jumlah
|
1.012.249.891,00
|
1.607.144.782,00
|
|
|
c.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
(1.012.249.891,00)
|
(1.607.144.782,00)
|
|
3
|
Kele bihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
|
a.
|
Dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya
|
1.608.285.712,00
|
1.608.285.712,00
|
|
4
|
PPN Yang Kurang Dibayar
|
596.035.821,00
|
1.140.930,00
|
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
0,00
596.035.821,00
|
0,00
1.140.930,00
|
|
|
6
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
1.192.071.642,00
|
2.281.860,00
|
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2510/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00158/207/07/058/11 tanggal 15 Desember 2011 Masa Pajak Agustus 2007 atas nama: XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2510/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00158/207/07/058/11 tanggal 15 Desember 2011 Masa Pajak Agustus 2007 atas nama: XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
No
|
U r a i a n
|
|
|
|
Majelis ( Rp )
|
|||
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
a.
|
Ekspor
|
0,00
|
|
|
b.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
0,00
|
|
|
c.
|
Penyerahan yang PPN-nya dipugut oleh Pemungut
|
0,00
|
|
|
d.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
|
|
e.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0,00
|
|
|
f.
|
Jumlah
|
0,00
|
|
2
|
Pen ghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
a.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
0,00
|
|
|
b.
|
Dikurangi:
|
|
|
|
b.1
|
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
|
|
b.2
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.607.144.782,00
|
|
|
b.3
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
|
|
b.4
|
Jumlah
|
1.607.144.782,00
|
|
|
c.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
(1.607.144.782,00)
|
|
3
|
Kele bihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
a.
|
Dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya
|
1.608.285.712,00
|
|
4
|
PPN Yang Kurang Dibayar
|
1.140.930,00
|
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
0,00
1.140.930,00
|
|
|
6
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
2.281.860,00
|
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.51106/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM: sebagai Panitera Pengganti,
