Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51102/PP/M.IVB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51102/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp604.302.470,00 yang terdiri dari :
1. Penyerahan jam dinding, cangkir dan map piagam sebesar Rp9.923.500,00
Menurut Terbanding
:
bahwa penyerahan jam dinding, cangkir dan map piagam sebesar Rp9.923.500,00 merupakan pembelian jam dinding yang dipakai sendiri dan diberikan Cuma-cuma sesuai S-2367/PJ.51/1995 tanggal 04 Desember 1995 tentang PPN atas pemberian Cuma-cuma barang promosi yang tidak diproduksi sendiri termasuk sebagai pengertian pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-cuma yang terutang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa penyerahan jam dinding, cangkir dan map piagam sebesar Rp9.923.500,00 merupakan pembelian 11 unit Jam Dinding, 58 Set cangkir dan 71 lembar Map Piagam yang Pemohon Banding gunakan dalam acara pemberian penghargaan untuk karyawan yang berprestasi dan bekerja selama 10 tahun. Pada saat pembelian barang tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena CV penjual belum PKP;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 6, Terbanding menyatakan penyerahan jam dinding, cangkir, dan lembar map piagam dengan harga pokok sebesar Rp9.923.500,00 merupakan pemberian cuma-cuma sesuai dengan Pasal 1 A huruf d Undang-undang PPN;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp9.923.500 merupakan pembelian 11 pcs jam dinding diberi logo PT. Aspex Kumbong, 58 set cangkir diberi logo PT. Aspex Kumbong dan 71 lembar Map Piagam penghargaan untuk karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun. Karena membeli dari CV yang belum PKP maka tidak dikenakan PPN;
bahwa Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:d.pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajakbahwa Pasal1 angka 3 KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor:KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 menyatakan sebagai berikut:Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-00013/WPJ.19/KP.0205/2012 tanggal 19 April 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri kertas dan peti kemas dengan hasil produksi kertas koran dan peti kemas;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan jam dinding yang diberi logo PT Aspex Kumbong, 58 buah cangkir yang diberi logo PT Aspex Kumbong, dan map piagam penghargaan dilakukan dan merupakan penghargaan untuk karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun;
bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan Barang Kena Pajak yang berkaitan dengan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma hanya meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah, Majelis berpendapat bahwa dalam kalimat Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah tidak berarti bahwa Barang Kena Pajak hanya produk utama, produk sampingan, dan limbah karena dengan dipakainya kata meliputi terdapat Barang Kena Pajak yang lain selain produk utama, produk sampingan, dan limbah. Yaitu Barang Kena Pajak lainnya seperti yang menjadi sengketa dan perkara a quo yaitu jam dinding, cangkir, dan map piagam;
bahwa pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 seperti didalilkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya diketahui bahwa terdapat contoh pemberian cuma-cuma yaitu Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya;
bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding sebagai pabrikan kertas memberikan jam dinding, cangkir, dan map piagam penghargaan kepada karyawannya, maka Majelis berpendapat bahwa pemberian jam dinding, cangkir, dan map piagam penghargaan tersebut juga termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka koreksi Terbanding telah mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga koreksi Terbanding sebesarRp9.923.500,00 tetap dipertahankan;
2. Penyerahan kalender sebesar Rp155.700.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Penyerahan kalender sebesar Rp155.700.000,00 merupakan pembelian kalender yang dipakai sendiri dan diberikan Cuma-cuma sesuai dengan S2637/PJ.51/1995 tanggal 04 Desember 1995 tentang PPN atas pemberian Cumacuma barang yang tidak diproduksi sendiri termasuk sebagai pengertian pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-cuma yang terutang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa dua Faktur Pajak tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan Desember 2010 sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena mengacu pada Undang Undang PPN No. 42 tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 huruf b yang menyatakan bahwa ” Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 6, Terbanding menyatakan bahwa penyerahan kalender dengan harga pokok sebesar Rp155.700.000,00 merupakan pemberian cuma-cuma sesuai dengan Pasal 1 A huruf d Undang-undang PPN;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp155.700.000,00 merupakan pembelian kalender tahun 2011 yang Pemohon Banding bagikan kepada relasi, customer, supplier dan karyawan. PPN atas pembelian tersebut tidak Pemohon Banding kreditkan;
bahwa Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:d.pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena PajakbahwaPasal1 angka 3 KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor :KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 menyatakan sebagai berikut:Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-00013/WPJ.19/KP.0205/2012 tanggal 19 April 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri kertas dan peti kemas dengan hasil produksi kertas koran dan peti kemas;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian kalender tahun 2011 adalah untuk dibagikan kepada relasi, customer, supplier dan karyawan;
bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan Barang Kena Pajak yang berkaitan dengan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma hanya meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah, Majelis berpendapat bahwa dalam kalimat Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah tidak berarti bahwa Barang Kena Pajak hanya produk utama, produk sampingan, dan limbah karena dengan dipakainya kata meliputi terdapat Barang Kena Pajak yang lain selain produk utama, produk sampingan, dan limbah. Yaitu Barang Kena Pajak lainnya seperti yang menjadi sengketa dan perkara a quo yaitu kalender;
bahwa pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 seperti didalilkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya diketahui bahwa terdapat contoh pemberian cuma-cuma yaitu Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya;
bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding sebagai pabrikan kertas memberikan kalender tahun 2011 kepada relasi, customer, supplier dan karyawan, maka Majelis berpendapat bahwa pemberian kalender tersebut juga termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka koreksi Terbanding telah mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga koreksi Terbanding sebesarRp155.700.000,00 tetap dipertahankan;
3. Pemberian peralatan golf (Payung Golf, dll) sebesar Rp398.000.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa pemberian peralatan golf (Payung Golf, dll) sebesar Rp398.000.000,00 merupakan pembelian peralatan golf, topi, payung, handuk, dil dalam rangka partisipasi tournament golf yang diberikan Cuma-cuma sesuai dengan S2637/PJ.51/1995 tanggal 04 Desember 1995 tentang PPN atas pemberian Cumacuma barang yang tidak diproduksi sendiri termasuk sebagai pengertian pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-cuma yang terutang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa dua Faktur Pajak tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPN Agustus 2010 dan September 2010 sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena mengacu pada Undang Undang PPN No. 42 tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 huruf b yang menyatakan bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Perlengkapan golf tersebut Pemohon Banding berikan sebagai partisipasi Pemohon Banding dalam tournament golf;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 6, Terbanding menyatakan pemberian peralatan golf sebagai hadiah dalam turnamen golf karyawan dengan harga pokok sebesar Rp398.000.000,00 merupakan pemberian cuma-cuma sesuai dengan Pasal 1 A huruf d Undang-undang PPN;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp398.000.000,00 merupakan pembelian peralatan golf ( payung,dll ) sebagai partisipasi Pemohon Banding dalam Tournament Golf. PPN atas pembelian tersebut tidak Pemohon Banding kreditkan;
bahwa Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:d.pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajakbahwa Pasal1 angka 3 KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor :KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 menyatakan sebagai berikut:Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-00013/WPJ.19/KP.0205/2012 tanggal 19 April 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri kertas dan peti kemas dengan hasil produksi kertas koran dan peti kemas;
bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian peralatan golf sebagai hadiah dalam turnamen golf karyawan merupakan partisipasi Pemohon Banding dalam Tournament Golf;
bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan Barang Kena Pajak yang berkaitan dengan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma hanya meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah, Majelis berpendapat bahwa dalam kalimat Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah tidak berarti bahwa Barang Kena Pajak hanya produk utama, produk sampingan, dan limbah karena dengan dipakainya kata meliputi terdapat Barang Kena Pajak yang lain selain produk utama, produk sampingan, dan limbah, yaitu Barang Kena Pajak lainnya seperti yang menjadi sengketa dan perkara a quo yaitu peralatan golf;
bahwa pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 seperti didalilkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya diketahui bahwa terdapat contoh pemberian cuma-cuma yaitu Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya;
bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding sebagai pabrikan kertas memberikan peralatan golf sebagai partisipasi Pemohon Banding dalam Tournament Golf, maka Majelis berpendapat bahwa pemberian peralatan golf tersebut juga termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka koreksi Terbanding telah mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga koreksi Terbanding sebesarRp398.000.000,00 tetap dipertahankan;
4. Penjualan spare part sebesar Rp40.678.970,00
Menurut Terbanding
:
bahwa penjualan spare part sebesar Rp40.678.970,00 merupakan objek PPN atas penjualan steam dan fresh water terdapat selisih sebesar Rp40.678.970,00 yang kurang dipungut PPNnya dan tidak didukung bukti yang memadai.
Menurut Pemohon
:
bahwa penjualan spare part sebesar Rp40.678.970,00 terdiri dari :Penerimaan barang Gratis sebesar Rp33.480.795,00
Nilai total uang dalam data PIB jelas berbeda dengan nilai yang Pemohon Banding akui sebagai barang Gratis / Free Of Charge. Sangat jelas tertulis dalam Commercial Invoice mana barang impor yang harus Pemohon Banding bayar dan mana yang diberikan secara gratis. Impor barang tersebut seluruhnya telah dikenakan PPN dan PPh 22 Impor.·
  • PIB 100330021606, 18-02-2010 Impor barang dari Song Kang Industrial terdiri dari 3 jenis barang yang harus Pemohon Banding bayar dengan LC sebesar USD112,224.00 dan 1 jenis yang diberikan gratis USD1,200.00·
  • PIB 100330080503, 06-08-2010 Impor barang dari Kulenkampff & Co. GMBH & Co.Kg terdiri dari 6 jenis barang yang harus Pemohon Banding bayar sebesar EU3,118.18 dan 1 jenis barang yang diberikan gratis sebesar EU25.30·
  • PIB 100330091819, 23-09-2010 Impor barang dari Korin Trading Co.,Ltd terdiri dari 1 jenis (36,000 Kg) barang yang harus Pemohon Banding bayar sebesar USD20,880.00 dan 3 jenis/Pcs barang yang diberikan gratis sebesar USD430.00·
  • PIB 100330102007, 22-10-2010 Impor barang dari Korin Trading Co.,Ltd terdiri 2 jenis (4 Pcs) barang yang harus Pemohon Banding bayar sebesar USD16,762.60 dan 1 jenis (31 Pcs) barang yang diberikan gratis sebesar USD2,024.30
    PenerimaanClaim / penghasilan dari penjualan kertas claim sebesar Rp96.171.000,00
    Perincian penjualan kertas claim dan barang gratis yang telah diterbitkan Faktur Pajaknya sebagaimana dinyatakan oleh pemeriksa dalam Surat Uraian Banding halaman 5 dibagian bawah dan halaman 6 bagian atas dengan total Rp88.972.825,00 jelas keliru karena perincian Faktur Pajak tersebut adalah penjualan spare part container. Penjualan kertas claim dilakukan oleh pihak yang ditunjuk penjual, uang hasil penjualan kertas langsung ditransfer ke rekening Pemohon Banding oleh pembeli kertas tersebut.Penjualan spare part container sebesar Rp88,972,825,00 sudah dinyatakan sangat jelas oleh pemeriksa sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam point 4 angka 2 diatas. Seluruh penjualan spare part container telah Pemohon Banding pungut PPN dan telah Pemohon Banding laporkan pada masa penerbitan Faktur Pajak tersebut
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 6 menyatakan bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait atas koreksi sebesar Rp40.678.970,00 tidak dapat membuktikan bahwa PPN atas penghasilan lain atas sebesar Rp40.678.970,00 sudah dipungut;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan persediaan spare part divisi container yang sudah tidak berproduksi telah Pemohon Banding pungut pajak keluaran sebesar Rp88.972.825,00;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan KKP Terbanding, secara total penghasilan lain-lain sebesar Rp4.656.357.271,00 dan yang disetujui oleh Terbanding sebesar Rp4.526.705.476,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp129.651.795,00 yang tidak ditemukan di equalisasi dengan PPh Badan sehingga dikoreksi oleh Pemeriksa;
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp129.651.795,00 merupakan import BKP yang terdiri dari Penjualan persediaan spare part divisi container yang sudah tidak berproduksi telah Pemohon Banding pungut pajak keluaran sebesar Rp88.972.825,00 dan selisih antara Impor BKP dan penjualan spare part tersebut sebesar Rp40.678.970,00 sudah sangat jelas tidak dapat dikenakan PPN lagi;
bahwa atas Penghasilan lain-lain ini sebenarnya sudah sangat jelas dan Pemohon Banding juga punya bukti-buktinya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa penghasilan lain-lain sebesar Rp40.678.970,00 , merupakan objek PPN atas penjualan steam dan fresh water terdapat selisih sebesar Rp40.678.970,00 yang kurang dipungut PPNnya dan tidak didukung bukti yang memadai;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat bukti Surat Setoran Pajak PPN atas pembelian spare part sebesar Rp129.651.795,00
bahwa menurut Majelis, pada dasarnya koreksi Terbanding tersebut berasal dari hasil equalisasi dengan pos-pos Pajak Penghasilan Badan, maka seharusnya Pemohon Banding harus membuktikan bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan penjualan dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal tersebut di persidangan ;
bahwa karena dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebesar Rp40.678.970,00 sudah dipungut PPNnya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.40.678.970,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding ;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak 
banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1438/WPJ.19/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00172/207/10/092/12 tanggal 20 April 2012, atas nama : XXX.Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, MKn sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put.51102/PP/M.IVB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200