Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50408/PP/M.IVA/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50408/PP/M.IVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.378.366.586,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasar analisa import assistance income dari PT Tomenbo Indonesia dan import assistance expenses ke Fletcher International Export, Pemohon Banding menambah profit 3,5% dari import assistance expenses yang ditagih oleh Fletcher International Export sehingga penjelasan transaksi tersebut sebagai reimbursement menjadi tidak relevan karena:
  1. dicatat sebagai income atau expenses bukan hutang atau piutang;
  2. terdapat unsur profit;
  3. dilakukan dalam rangka usaha oleh pengusaha;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan juga tidak termasuk dalam Pasal 4 huruf e tersebut. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.378.366.586,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat);
bahwa menurut Terbanding, atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN;
bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean;
bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut:
  • Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;
  • Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undangundang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan flow chart jasa perdagangan, sales agency agreement, summary commission income, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, nomor invoice, nomor penerimaan bank;
bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui:
  • Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri;
  • Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual;
  • PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri;
  • Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia;
  • Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia.
bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui:
  • Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli;
  • Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri- pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri;
  • Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri;
  • Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia
bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan Toyota Tsusho Corporation (TTC), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan:Pasal 1 dan Pasal 2, TTC menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar JepangPasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:
  • Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli- Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi TTC
  • Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk
  • Memberikan jasa lain sesuai intruksi TTC Pasal 5 dan Pasal 6, TTC harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku;
bahwa dalam persidangan Terbanding berpendapat atas penerimaan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dari Toyota Tsusho Corporation Jepang, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas jasa Perdagangan, terutang PPN karena Toyota Tsusho Corporation Jepang memiliki BUT di Indonesia dengan nama Toyota Tsusho Corporation (BUT TTC) dengan NPWP 01.000.389.5053.000 yang beralamat di Gd. MidPlaza II, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta Selatan dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu sejak tanggal 5 November 1982 dan Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d. Desember 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, BUT TTC tersebut merupakan bentuk usaha tetap yang bergerak di bidang usaha pelaksana konstruksi (KLU: 45231 – Bangunan Elektrikal) yang tidak ada kaitan sama sekali dengan usaha jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan BUT untuk jasa perdagangan telah dicabut pada tanggal 18 Oktober 2005, sedangkan setoran PPh Final Pasal 15 untuk usaha di luar jasa perdagangan;
bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Surat Penghapusan NPWP Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu Nomor: PEM-01771/WPJ.07/KP.0703/2005 tanggal 18 Oktober 2005 menyatakan bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation dengan NPWP: 01.000.389.5-053.000 atas KLU: 54220-Jasa Perdagangan dinyatakan dicabut dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2005;
bahwa kemudian Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-02553/WPJ.07/KP.0703/2006 tanggal 13 Desember 2006 yang menyatakan bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation, NPWP: 01.000.389.5-053.000 mempunyai KLU: 45231–Bangunan Elektrikal yang telah terdaftar pada tata usaha KPP Badan dan Orang Asing Satu terhitung sejak tanggal 5 November 1982;
bahwa atas pembayaran SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d Desember 2008 oleh BUT Toyota Tsusho Corporation, Pemohon Banding menyatakan bahwa penyetoran tersebut tidak terkait dengan komisi jasa perdagangan tetapi terkait dengan melainkan untuk kegiatan lain yaitu konstruksi dan impor;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Toyota Tsusho Corporation Jepang tidak memiliki BUT untuk kegiatan usaha jasa perdagangan;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa diketahui salah satu klien Pemohon Banding memiliki BUT di Indonesia yaitu BUT Toyota Tsusho Corporation yang terdaftar di KPP Badan Dan Orang Asing Satu NPWP 01.000.389.5-053.000;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepada Account Representative BUT XXX Corporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal (2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;
bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d Desember 2008 yang terkait dengan penghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkan bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation tidak hanya melakukan jasa konstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasa perdagangan;
bahwa oleh karena itu diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan jasa konstruksi tetapi juga jasa perdagangan, sehingga atas penerimaan komisi dari BUT Toyota Tsusho Corporation terutang PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 2 butir 2.2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan yang menyatakan:Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
bahwa karena Toyota Tsusho Corporation memiliki BUT di Indonesia maka atas jasa perdagangan ini terutang PPN;
bahwa atas pernyataan Terbanding tentang adanya BUT di Indonesia, berdasarkan pemeriksaanMajelis atas surat Pemohon Banding nomor: 099/SK.TTI-11/12 tanggal26 November 2012 tentang Penjelasan atas Penerimaan Komisi atas Jasa Perdagangan dari Toyota Tsusho Corporation Jepang, Majelis berpendapat kegiatan BUT TTC bukan untuk jasa perdagangan namun untuk bidang usaha konstruksi;
bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Pembeli di luar negeri, contohnya dengan Chuo Kaseihin (CK), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Februari 2004 , pada intinya menyebutkan:Pasal 1 dan Pasal 2, CK menunjuk Pemohon Banding untuk mencari penjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar JepangPasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:
  • Mengumpulkan dan memberikan informasi produk, penjual, dan hal lain terkait
  • Berunding dengan penjual mengenai harga produk dan syarat perdagangan lainnya
  • Menandatangani, menyatakan dan menyerahkan kontrak pembelian atas nama CK dengan penjual, sesuai instruksi CK
  • Pemeriksaan produk
  • Saran pengiriman produk
  • Memberikan jasa lain sesuai intruksi CKPasal 5 dan Pasal 6, CK harus membayar kepada Pemohon Banding komisi pembelian dengan harga yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur dagang, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara telegraf dan jumlah komisi pembelian dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap pencarian pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri dan pencarian penjual yang berada di Indonesia sedangkan pembeli di luar negeri, sehingga jasa dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia sebagai ekspor jasa;
bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyatakan:
angka 5: Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
angka 6: Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
angka 7: Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyatakan:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN antara lain menyatakan:Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
bahwa menurut Pendapat Majelis, berdasarkan ketentuan di atas, ekspor jasa pengenaan PPNnya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan;
bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk yang pengenaan PPN-nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada objek PPN– nya;
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, jasa perdagangan yang dilakukan olehPemohon Banding ke penjual/pembeli di luar negeri tidak terutang PPN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon banding dalam persidangan, majelis berpendapat penyerahan jasa perdagangan sebesar Rp5.378.366.586,00 adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 4 UU PPN, penyerahan jasa perdagangan tersebut tidak terutang PPN;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.378.366.586,00 tidak dapat dipertahankan;
  • Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
  • Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ada yang terutang PPN dan ada yang tidak terutang PPN dan penyerahan atas Pajak Masukan yang terutang atau tidak terutang tidak diketahui secara pasti maka atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai dengan aturan yang berlaku;
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575 /KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak menyatakan “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas peroleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak menyatakan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
b. Untuk bukan Barang Modal:
X/Y*PM
dengan ketentuan bahwa:
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh data-data sebagai berikut:
  • Jumlah seluruh Penyerahan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding Masa Agustus 2008 (Y) adalah sebesar Rp8.351.321.009,00
  • Jumlah Penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (X) adalah sebesar Rp6.295.372.056,00;
  • Jumlah Pajak Masukan atas Penyerahan Jasa yang telah dikreditkan (PM) adalah sebesar Rp130.023.040,00
bahwa berdasarkan data dan ketentuan diatas maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
=X/Y*PM
Rp6.295.372.056,00
=————————— x Rp130.023.040,00
Rp8.351.321.009,00
= Rp98.013.645,00
bahwa jumlah Pajak Masukan atas Penyerahan Jasa yang dapat dikreditkan adalah:
= Rp130.023.040,00 – Rp98.013.645,00 = Rp32.009.395,00
bahwa dari uraian dan kesimpulan diatas Majelis berpendapat bahwa jumlah seluruh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Agustus 2008 adalah:
Pajak Masukan atas Penyerahan Barang Kena Pajak Rp34.510.166.770,00
Pajak Masukan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Rp32.009.395,00
Total Pajak Masukan Rp34.542.176.165,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2713/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011, sehingga Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp419.887.457.270,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp5.378.366.586,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp414.509.090.684,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2713/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 , tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00173/407/08/056/10 tanggal 27 September 2010, atas nama: PT. XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp22.404.628.600,00
Penyerahan yang PPN harus dipungutRp319.981.172.378,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp72.123.289.706,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasayang tidak terutang PPN Rp0 , 00
Jumlah seluruh penyerahan Rp414.509.090.684,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp31.998.117.238,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp34.542.176.165,00
Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar Rp2.544.058.927,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Sri Rahayu, S.H.,
M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,Hadi Rudjito,
S.H. sebagai Hakim Anggota,Rahmaida SH.,
M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50407/PP/M.IVA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Seno S.B. Hendra,
MM sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH.,
MSc. sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200