Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50333/PP/M.V/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50333/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp247.679.651;
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp247.679.651,dengan alasan alasan jawaban klarifikasi pajak masukan dari KPP lawan transaksi “tidak ada;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon banding bersama ini mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan:Jenis surat: Keputusan TerbandingNomor dan tanggal: KEP-1311/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Desember 2011Jenis Pajak: Pajak Pertambahan NilaiMasa/Tahun Pajak: Januari 2010
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 7 (tujuh) Faktur Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi dari lawan transaksi “tidak ada”;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan Berita Acara Uji Bukti dengan Terbanding membuktikan bahwa Pemohon Banding melengkapi dokumen pendukung Faktur Pajak tersebut dengan Bukti Pembayaran kepada lawan transaksinya antara lain:
6 (enam) Bukti pembayaran kepada penjual melalui bilyet giro BNI kepada penerbit Faktur Pajak seperti:
  • CV. Duta Mandiri;
  • PT. Aneka Abadi;
  • CV. Citra Manggala Karya Mandiri;
  • PT. Vicho Total Innovation dan
  • Karya Utama sebesar Rp. 35.872.848,00
Selain dengan bukti bilyet giro diatas, juga telah disetor langsung kepada negara oleh penerbit Faktur Pajak dengan SSP dengan menyebutkan Nomor dan tanggal Faktur Pajak dimaksud sebanyak 2 (dua) Faktur Pajak a.n. CV. Citra Nanggala Karya Mandiri sebesar Rp.8.000.000,00
Satu Bukti pembayaran kepada penjual PT. Powercon Jaya Utama melalui bilyet giroBRI sebesar Rp.14.256.000,00
bahwa dari uraian tersebut diatas, Pemohon Banding dapat membuktikan dalam persidangan telah dilakukan pembayaran kepada lawan transaksinya dan telah sesuai dengan ketentuan, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp50.128.848,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
bahwa Perhitungan Pajak Masukan hasil persidangan:Pajak Masukan Menurut Terbanding Rp123.308.732.517,00Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan Rp50.128.848,00Pajak Masukan hasil persidangan Rp123.358.861.365,00
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Uraian
Jumlah ( Rp )
Dasar Pengenaan PajakEkspor
0 , 00
Penyerahaan yang PPN nya harus dipungut sendiri
49.549.763.952,00
Penyerahaan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN
9.090.909.091,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
0 , 00
Penyerahan yang dibebaskan dari PPN
0 , 00
Jumlah Penyerahan
58.640.673.043,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp.
4.954.976.394,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
123.358.861.365,00
PPN Kurang (lebih) Bayar
Rp.
(118.403.884.971,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
0,00
Jumlah PPN yang Lebih/seharusnya tidak terutang
Rp.
(118.403.884.971,00)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1311/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00006/407/10/051/10 tanggal 23 November 2010, atas nama XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp.
0,00
Penyerahaan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Rp.
49.549.763.952,00
Penyerahaan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp.
9.090.909.091,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Rp.
0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari PPN
Rp.
0,00
Jumlah Penyerahan
Rp.
58.640.673.043,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp.
4.954.976.394,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
123.358.861.365,00
PPN Kurang (lebih) Bayar
Rp.
(118.403.884.971,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
0,00
Jumlah PPN yang Lebih/seharusnya tidak terutang
Rp.
(118.403.884.971,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. Serirama Butarbutar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-50333/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200