Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50088/PP/M.XVI/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50088/PP/M.XVI/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50088/PP/M.XVI/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp152.325.646,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan dari masa Januari sampai dengan Agustus 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap usaha Pemohon Banding diketahui ternyata selain melakukan penyerahan yang terutang pajak (jasa manajemen service) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu ekspor batubara. Berdasarkan hal tersebut Faktur Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu penyerahan atas batubara sehingga atas Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehbungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. Lanna Harita Indonesia dan PT. Singlurus Pratama yang merupakan subsidiaries dari Lanna Resources Public Company (Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding); Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara;
bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen;
bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap:
diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara jenis Indonesian Steam Coal in Bulk dengan syarat pengiriman adalah FOBT yaitu pengiriman barang Free On Board dalam kaitannya dengan Incoterms 2000 dan kelengkapannya;
bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti yang diserahkan oleh Pemeriksa pada saat pembahasan, yaitu sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp152.325.646,00;
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp152.325.646,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti : Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara;
bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara;
bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp152.325.646,00 terdiri dari 7 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 3 Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan:
bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh Johan Malonda Mustika & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012;
bahwa dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 (in USD) diketahui a.l:
Notes 15 : Revenue The details are as follows:
Notes 16 : Cost of Revenue This account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years 2011 and 2010, respectively.
Notes 17 : Operating Expense The details are as follows:
bahwa dari penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPN atas nama Pemohon Banding, Nomor Laporan : LAP-1381/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 (hal. 10 angka 6.5) diketahui
bahwa dalam rangka kepentingan restitusi PPN 2010 terdapat pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Arkom Laoharanoo selaku Direktur Pemohon Banding yang menyatakan:
bahwa terdapat penjelasan yang saling bertentangan yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu di dalam Matriks Sengketa yang dibuat oleh Pemohon Banding, dijelaskan: “Pada dasarnya semua bentuk Batubara yang Pemohon Banding jual tersebut telah melalui proses Crusser (peleburan) dan atau Dry (pencucian) terlebih dahulu oleh Pemohon Banding artinya bukan semata-mata Batubara mentah tanpa olahan, sedangkan di dalam persidangan hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 Pemohon Banding menjelaskan (Berita Acara Sidang/BASP0403/PP/Pg.32/2013 hal. 4): “Atas kontrak ini maka Pemohon Banding mencari ke KP-KP, bahwa Pemohon Banding juga mempunyai perjanjian dengan Supplier lokal ini. Bahwa Pemohon Banding juga sudah meminta kriteria yang dibutuhkan sehingga Pemohon Banding terima bersih dan mereka otomatis melakukan pencucian dan pengeringan supaya sesuai dengan kriteria yang Pemohon Banding minta;
Bahwa jadi pencucian dan pengeringan dilakukan oleh Supplier lokal tersebut; Selanjutnya di dalam persidangan hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 Pemohon Banding menjelaskan (Berita Acara Sidang/BASP-0637/PP/Pg.32/2013 hal. 4): “barang tersebut bukan barang yang di ambil langsung dari perut bumi walaupun bukan Pemohon Banding yang melakukan crushing dan drying tersebut“;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara kepada Weihai Jinhou Import & Export Trading Co. Ltd, Weihai City Shandong Province, PRC dan Glencore International AG, Switzerland;
bahwa hal ini juga terbukti dengan adanya Piutang Dagang di dalam Neraca Tahun 2010, yang atas pertanyaan Majelis Pemohon Banding menjelaskan secara tertulis bahwa Piutang Dagang tersebut adalah terkait dengan penjualan Batubara yang belum dibayar oleh pihak pembeli;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan penjualan Batubara dan biaya-biaya tersebut menurut Pemohon Banding adalah untuk menunjang penjualan Batubara;
bahwa menurut Majelis, memperhatikan jenis-jenis biaya yang dibayarkan/terutang oleh Pemohon Banding yang Pajak Masukan-nya dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempersiapkan Batubara tersebut siap untuk dijual sehingga menurut Majelis biaya-biaya tersebut adalah berkaitan langsung dengan penjualan Batubara; Hal ini dapat dilihat dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 yaitu Notes 17 yang mana didalam perincian Operating Expense tidak terdapat unsur-unsur biaya yang menurut Pemohon Banding adalah sebagai penunjang penjualan Batubara dan menurut Majelis sesuai dengan prinsip/perlakuan Akuntansi maka biaya-biaya tersebut termasuk dalam perkiraan Cost of Revenues sebagaimana yang
dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam Statements of Income For The Years Ended December 31, 2010;
bahwa dengan memperhatikan:
bahwa Majelis berpendapat bahwa batubara yang dijual oleh Pemohon Banding adalah termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam:
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp152.325.646,00 Tetap Dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1514/WPJ.19/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00016/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2010;
MENGINGAT
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1514/WPJ.19/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00016/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2010;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1514/WPJ.19/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00016/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT. XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1514/WPJ.19/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00016/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.50088/PP/M.XVI/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
