Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50083/PP/M.XVI/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50083/PP/M.XVI/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50083/PP/M.XVI/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp469.061.072,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp469.061.072,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp469.061.072,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pajak Masukan adalah atas transaksi dengan PKP Penjual PT Kutai Perkasa Pratama (NPWP 01.434.312.3-725.000) berupa Stevedoring atas pemuatan batubara dengan jumlah PPN sebesar Rp19.300.270,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. Lanna Harita Indonesia dan PT. Singlurus Pratama yang merupakan subsidiaries dari Lanna Resources Public Company (Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding); Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara;
bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen;
bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp469.061.072,00;
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp469.061.072,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti: Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara; Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara;
bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp469.061.072,00 terdiri dari 27 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 8 Pengusaha Kena Pajak;
Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan:
bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh Johan Malonda Mustika & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012; Dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 (in USD) diketahui a.l:
Notes 15 : Revenue The details are as follows:
Notes 16 : Cost of Revenue This account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years2011 and 2010, respectively.
Notes 17 : Operating Expense The details are as follows:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1171/WPJ.19/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00022/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2010;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1171/WPJ.19/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00022/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2010, atas nama: PT. XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1171/WPJ.19/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00022/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2010, atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.50083/PP/M.XVI/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
