Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50052/PP/M.VIII/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50052/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.859.084,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas faktur pajak masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut). Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Juni 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp9.551.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian sirine kebakaran, pipa steam, besi siku, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran baik asli maupun fotokopi);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp10.525.200,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Tambak Kuta. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp3.782.884,00 merupakan Pajak Masukan dari PT.Himalaya Everest Jaya atas transaksi pembelian elektromotor. PPN dibayar dengan kurs pada saat diterbitkan Faktur Pajak, sedangkan pembelian/utang dicatat menggunakan kurs pada saat pembayaran;
bahwa seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran baik asli maupun fotokopi);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.859.084,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.859.084,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);
bahwa Uji Bukti untuk faktur Pajak Masukan dilakukan dengan rincian sebagai berikut (Masa Pajak Mei 2010):
  1. Faktur Pajak Masukan CV. Gifani Jaya dengan total sebesar Rp9.551.000,00,
  2. Faktur Pajak Masukan PT. Himalaya Everest Jaya dengan total sebesar Rp3.782.884,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp23.859.084,00
bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut:
  • Faktur Pajak,
  • Faktur Penjualan,
  • Jurnal Utang,
  • Purchase Order,
  • Voucher Bank,
  • Rekening Koran,
  • Bukti Transfer Bank,
  • Delivery Order;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk CV Givani Jaya dan PT Himalaya Everest Jaya berupa:
  •  Faktur Pajak,
  •  Faktur Penjualan,
  •  Jurnal Utang,
  •  Purchase Order,
  •  Voucher Bank,
  •  Rekening Koran,
  •  Bukti Transfer Bank,
  •  Delivery Order;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
bahwa menurut Terbanding, bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp9.551.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian sirine kebakaran, pipa steam, besi siku, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran baik asli maupun fotokopi);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp10.525.200,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Tambak Kuta. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp3.782.884,00 merupakan Pajak Masukan dari PT.Himalaya Everest Jaya atas transaksi pembelian elektromotor. PPN dibayar dengan kurs pada saat diterbitkan Faktur Pajak, sedangkan pembelian/utang dicatat menggunakan kurs pada saat pembayaran;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.859.084,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
  1. CV GIVANI JAYA
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000066 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Sirine Kebakaran Merk Yahagi, dengan harga sebesar Rp19.700.000,00, dan PPN sebesar Rp1.970.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000071 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Pipa Steam Sch.40 3” dengan harga sebesar Rp4.710.000,00, dan Pipa Steam Sch.40 4” dengan harga sebesar Rp7.680.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp12.390.000,00 dan PPN sebesar Rp1.239.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000072 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Besi Siku 50x50x5x6000 MM dengan harga sebesar Rp11.760.000,00, dan PPN sebesar Rp1176.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000074 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Pipa PVC 8” Tebal 7,5 MM dengan harga sebesar Rp5.220.000,00, dan Tee Socket 8” PVC dengan harga sebesar Rp1.890.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp7.110.000,00 dan PPN sebesar Rp711.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000076 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Worm Screw Press – 1200 Jam dengan harga sebesar Rp22.350.000,00, dan PPN sebesar Rp2.235.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000077 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Lengthening Shaft dengan harga sebesar Rp22.200.000,00, dan PPN sebesar Rp2.200.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500236165 tanggal 18 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, Sirine Kebakaran Merk Yahagi, quantity 2 pcs, Unit Rp9.850.000,00, dengan total harga sebesar Rp19.700.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500236417 tanggal 18 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Pipa Steam Sch.40 3”, quantity 6 pcs, Unit Rp785.000,00, dengan harga sebesar Rp4.710.000,00, Pipa Steam Sch.40 4”, quantity 6 pcs, Unit Rp1.280.000,00 dengan harga sebesar Rp7.680.000,00, dengan total harga sebesar Rp12.390.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500236255 tanggal 18 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Besi Siku 50x50x5x6000 MM, quantity 70 pcs, Unit Rp168.000,00, dengan harga sebesar Rp11.760.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500236237 tanggal 18 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Pipa PVC 8” Tebal 7,5 MM, quantity 6 pcs, Unit Rp870.000 dengan harga sebesar Rp5.220.000,00, dan Tee Socket 8” PVC, quantity 6 pcs, Unit Rp315.000 dengan harga sebesar Rp1.890.000,00, dengan total harga sebesar Rp7.110.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500241304 tanggal 24 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Worm Screw Press 1000–1200 Jam, quantity 3 set, Unit Rp7.450.000,00, dengan harga sebesar Rp22.350.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500259415 tanggal 17 Juni 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Lengthening Shaft P-15 Wang Yuen, quantity 2 set, Unit Rp11.100.000,00, dengan harga sebesar Rp22.200.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0066/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Sirine Kebakaran Merks Yahagi, quantity 2 pcs, harga satuan Rp9.850.000,00, jumlah Rp19.700.000,00, dengan PPN sebesar Rp1.970.000,00, total Rp21.670.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0071/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Pipa Steam Sch.40 3”, quantity 6 pcs, harga satuan Rp785.000,00, dengan harga sebesar Rp4.710.000,00, Pipa Steam Sch.40 4”, quantity 6 pcs, harga satuan Rp1.280.000,00 dengan harga sebesar Rp7.680.000,00, jumlah keseluruhan Rp12.390.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.239.000,00, total Rp13.629.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0072/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 70 batang Besi Siku 50x50x5x6000 MM, harga satuan Rp168.000,00, jumlah Rp11.760.000,00, dengan PPN sebesar Rp1.176.000,00, total Rp12.936.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0074/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 6 pcs Pipa PVC 8” Tebal 7,5 MM dengan harga sebesar Rp5.220.000,00, dan 6 pcs Tee Socket 8” PVC dengan harga sebesar Rp1.890.000,00, jumlah keseluruhan Rp7.110.000 dengan PPN sebesar Rp711.000,00, total Rp7.821.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0076/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 3 set Worm Screw Press P-15 Wang Yuen, harga satuan Rp7.450.000,00, jumlah Rp22.350.000,00, dengan PPN sebesar Rp2.235.000,00, total Rp24.585.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0076/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 2 set Lengthening Shaft P-15 Wang Yuen, harga satuan Rp11.100.000,00, jumlah Rp22.200.000,00, dengan PPN sebesar Rp2.220.000,00, total Rp24.420.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 061/SPB/V/10 tanggal 21 Mei 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 2 pcs Sirine Kebakaran Merks Yahagi kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 059/SPB/V/10 tanggal 21 Mei 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 6 batang Pipa Steam Sch.40 3”, dan 6 batang Pipa Steam Sch.40 4”;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0062/SPB/V/10 tanggal 21 Mei 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 70 batang Besi Siku 50x50x5x6000 MM kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0060/SPB/V/10 tanggal 21 Mei 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 6 pcs Pipa PVC 8” Tebal 7,5 MM dan 6 pcs Tee Socket 8” PVC kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0074/SPB/V/10 tanggal 27 Mei 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 3 Set Worm Screw Press P-15 Wang Yuen kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0054/SPB/V/10 tanggal 23 April 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 2 Set Lengthening Shaft P-15 Wang Yuen kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor :0341707756 periode 30-06-10 s/d 31-07-10 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 22 Juli 2010 melakukan tarikan sebesar Rp111.908.500,00 untuk pembayaran kepada Gifani Jaya dengan perincian :
Dokumen tanggal 20 Juni 2010 sebesar Rp24.585.000,00 Dokumen tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp2.667.500,00 Dokumen tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp7.821.000,00 Dokumen tanggal 20 Juni 2010 sebesar Rp24.420.000,00 Dokumen tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp21.670.000,00 Dokumen tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp4.180.000,00 Dokumen tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp13.629.000,00 Dokumen tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp12.936.000,00 J u m l a h Rp111.908.500,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : BN 541649, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 14 Juli 2010 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp111.908.500,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV Gifani Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 22 Juli 2010, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank Mandiri Medan milik CV Gifani Jaya sebesar Rp111.908.500,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp9.551.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp9.551.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. CV TAMBAK KUTA
bahwa terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000050 tanggal 08 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh CV Tambak Kuta sejumlah Rp10.525.200,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp10.525.200,00 tetap dipertahankan;
  1. PT HIMALAYA EVEREST JAYA
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.003-10.00000214 tanggal 12 Mei 2010 yang diterbitkan oleh PT Himalaya Everest Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Cyclo CHHM3-6130-29 dengan harga sebesar JPN ¥ 257.400,00, dan Cyclo CHHM3-6130-29 dengan harga sebesar JPN ¥ 127.700,00 sehingga jumlah seluruhnya JPN ¥ 385.100,00 (setara Rp37.828.835,12) dan PPN sebesar JPN ¥ 38.510,00 (setara Rp3.782.883,00);
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500234355 tanggal 18 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada PT Himalaya Everest Jaya, berupa Electromotor C/W Gearbox Sumitomo, quantity 2 unit, Unit JPN¥127.700,00, dengan harga sebesar JPN¥287.400,00, Electromotor C/W Gearbox Sumitomo, quantity 1 unit, Unit JPN¥127.700,00, dengan harga sebesar JPN¥287.400,00, dengan total harga sebesar Electromotor C/W Gearbox Sumitomo, quantity 2 unit, Unit JPN¥127.700,00, dengan total harga sebesar JPN¥385.100,00;
bahwa berdasarkan bukti Invoice Nomor : 010214 tanggal 12 Mei 2010 yang diterbitkan oleh PT Himalaya Everest Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Cyclo CHHM3-6130-29, quantity 2 unit, harga satuan JPN¥128.700,00, dengan harga sebesar JPN¥ 54.700,00, dan Cyclo CHHM3-6135-35, quantity 1 unit, harga satuan JPN¥127.700,00 dengan harga sebesar JPN¥127.700,00, jumlah keseluruhan JPN¥1385.100.000,00 dengan PPN sebesar JPN¥38.510,00, total JPN¥423.610,00;
bahwa berdasarkan bukti Delivery Order dari PT Himalaya Everest Jaya Nomor : 010214 tanggal 12 Mei 2010 diketahui PT Himalaya Everest Jaya mengirimkan barang berupa 2 unit Cyclo CHHM3-6130-29, dan 1 unit Cyclo CHHM3-6135-35;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0341707756 periode 30-06-10 s/d 31-07-10 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 28 Juli 2010 melakukan tarikan sebesar Rp43.530.979,50,00 untuk pembayaran kepada PT Himalaya Everest Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : BN 938428, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Juli 2010 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp43.530.979,00 ke rekening Bank UOB Buana Pekanbaru milik PT Himalaya Everest Jaya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp3.782.883,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.782.884,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp23.859.084,00, jumlah sebesar Rp13.333.884,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan jumlah sebesar Rp10.525.200,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010, dengan perincian sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
13.333.884,00
10.525.200,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp18.511.840.803,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp13.333.884,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp18.525.174.687,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00016/207/10/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Juni 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa,atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri
1.777.070.000
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
12.106.742.220
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan
0
Total Penyerahan
13.883.812.220
PPN Keluaran
177.707.000
PPN Masukan
18.525.174.687
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(18.347.467.687)
Dikompensasi ke Masa berikutnya
18.357.992.887
PPN YMH dibayar / (Lebih) dibayar
10.525.200
Kenaikan Pasal 13(3) KUP
10.525.200
Jumlah YMH dibayar / (Lebih) dibayar
21.050.400
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50052/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200