Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50051/PP/M.VIII/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50051/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50051/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp24.679.115,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut). Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Mei 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp7.696.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian worm screw press, press cage, hanger spring, gate valve, thermal, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur pajak dan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp2.373.500,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Karya Prima atas transaksi pembelian mild plate dan bronze. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur pajak dan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp14.609.615,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Tambak Kuta. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp24.679.115,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp24.679.115,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);
bahwa Uji Bukti untuk Faktur Pajak Masukan dilakukan dengan rincian sebagai berikut (Masa Pajak Mei 2010):
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp24.679.115,00
bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut: Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Rekening Koran, Bukti Transfer Bank, Delivery Order;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
bahwa menurut Terbanding, bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp7.696.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian worm screw press, press cage, hanger spring, gate valve, thermal, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur pajak dan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp2.373.500,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Karya Prima atas transaksi pembelian mild plate dan bronze. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur pajak dan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp14.609.615,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Tambak Kuta. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp24.679.115,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000050 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Worm Screw Press P-15 Wang Yuen, dengan harga sebesar Rp7.450.000,00, dan Press Cage P-15 Wang Yuen dengan harga Rp9.300.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp16.750.000,00 serta PPN sebesar Rp1.675.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000052 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Haunger Bosh u/ Shaft 2” dengan harga sebesar Rp6.850.000,00, dan Haunger Bosh u/ Shaft 3” dengan harga sebesar Rp5.850.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp12.700.000,00 dan PPN sebesar Rp1.270.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000055 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Gate Valve Stainless Steel 3” 10K dengan harga sebesar Rp5.700.000,00, Ball Valve 2” dengan harga sebesar Rp3.750.000,00 dan Ball Valve 2,5” dengan harga sebesar Rp4.625.000,00, sehingga jumlah seluruhnya Rp14.075.000,00 dan PPN sebesar Rp1.407.500,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000060 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa membeli barang berupa Overload 7-11 Ampr THK12 dengan harga sebesar Rp1.080.000,00, Overload 2,8-4,4 Ampr THK-12 dengan harga sebesar Rp432.000,00, Overload 1,6-2,0 Ampr THK-12 dengan harga sebesar Rp648.000,00¸ Kabel Tanam NYY 4×2,5 dengan harga sebesar Rp3.750.000,00 dan Tang Amper Merk Kyoritsu dengan harga sebesar Rp480.000,00, sehingga jumlah seluruhnya Rp6.390.000,00 dan PPN sebesar Rp639.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500209682 tanggal 12 April 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, Worm Screw Press P-15 Wang Yuen, quantity 1 pcs, Unit Rp7.450.000,00, dengan harga Rp7.450.000,00 dan Press Cage P-15 Wang Yuen quantity 2 pcs, Unit Rp7.450.000,00 dengan harga Rp4.650.000,00 sehingga total harga sebesar Rp16.750.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500237507 tanggal 19 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Haunger Bosh u/ Shaft 2”, quantity 10 pcs, Unit Rp685.000,00, dengan harga sebesar Rp6.850.000,00, dan Haunger Bosh u/ Shaft 3”, quantity 6 pcs, Unit Rp975.000,00 dengan harga sebesar Rp5.850.000,00, dengan total harga sebesar Rp12.700.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500237442 tanggal 19 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Gate Valve Stainless Steel 3” 10K, quantity 2 pcs, Unit Rp2.850.000,00, dengan harga sebesar Rp5.700.000,00, Ball Valve 2”, quantity 5 pcs, Unit Rp750.000,00, dengan harga sebesar Rp3.750.000,00 dan Ball Valve 2,5”, quantity 5 pcs, Unit Rp925.000,00, dengan harga sebesar Rp4.625.000,00, dengan total harga sebesar Rp14.075.000,00
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500237407 tanggal 19 Mei 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Thermal O/L 7-11 THK 12, quantity 10 pcs, Unit Rp108.000 dengan harga sebesar Rp1.080.000,00, Thermal O/L 2,84A THK 12, quantity 4 pcs, Unit Rp108.000 dengan harga sebesar Rp432.000,00, Thermal O/L 1,6-2,6A, quantity 6 pcs, Unit Rp108.000 dengan harga sebesar Rp648.000,00, Cable Tanam NYY, quantity 300 M, Unit Rp12.500,00 dengan harga sebesar Rp3.750.000,00, dan Tang Ampere, quantity 1 pcs, Unit Rp480.000 dengan harga sebesar Rp480.000,00, dengan total harga sebesar Rp6.390.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 050/F/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Worm Screw Press P-15 Wang Yuen, quantity 1 pcs, harga satuan Rp7.450.000,00, dengan harga Rp7.450.000,00 dan Press Cage P-15 Wang Yuen quantity 2 pcs, harga satuan Rp4.650.000,00 dengan harga Rp9.300.000,00, jumlah keseluruhan Rp18.425.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.675.000,00, total Rp18.425.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0071/F/VI/10 tanggal 19 Juni 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Haunger Bosh u/ Shaft 2”, quantity 10 pcs, harga satuan Rp685.000,00, dengan harga sebesar Rp6.850.000,00, dan Haunger Bosh u/ Shaft 3”, quantity 6 pcs, harga satuan Rp975.000,00 dengan harga sebesar Rp5.850.000,00, jumlah keseluruhan Rp12.700.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.270.000,00, total Rp13.629.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0055/F/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 5 pcs Gate Valve Stainless Steel 3” 10K, harga satuan Rp2.850.000,00, jumlah Rp5.700.000,00, 5 pcs Ball Valve 2”, harga satuan Rp750.000,00, jumlah Rp3.750.000,00 dan 5 pcs Ball Valve 2,5”, harga satuan Rp925.000,00, jumlah Rp4.625.000,00 sehingga seluruhnya Rp14.075.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.407.500,00, total Rp15.482.500,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0060/F/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 10 pcs Overload 7-11 Ampr THK-12, harga satuan Rp108.000,00, dengan harga sebesar Rp1.080.000,00, 4 pcs Overload 2,8-4,4 Ampr THK-12, harga satuan Rp108.000,00, dengan harga sebesar Rp432.000,00, 6 pcs Overload 1,6-2,0 Ampr THK-12, harga satuan Rp108.000, dengan harga sebesar Rp648.000,00¸ 300 M Kabel Tanam NYY 4×2,5, harga satuan Rp12.500,00, dengan harga sebesar Rp3.750.000,00 dan 1 pcs Tang Amper Merk Kyoritsu dengan harga sebesar Rp480.000,00, sehingga jumlah seluruhnya Rp6.390.000,00 dan PPN sebesar Rp639.000,00 total Rp7.029.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 040/SPB/IV/10 tanggal 15 April 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa Worm Screw Press P-15 Wang Yuen dan 2 pcs Press Cage P-15 Wang Yuen kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 036/SPB/V/10 tanggal 21 Mei 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 6 pcs Haunger Bosh u/ Shaft 2”, dan 6 pcs Haunger Bosh u/ Shaft 3” kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 045/SPB/V/2010 tanggal 23 April 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 5 pcs Gate Valve Stainless Steel 3” 10K, 5 pcs Ball Valve 2 dan 5 pcs Ball Valve 2,5 kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor: 050/SPB/IV/2010 tanggal 23 April 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 10 pcs Overload 7-11 Ampr THK-12, 4 pcs Overload 2,8-4,4 Ampr THK-12, 6 pcs Overload 1,6-2,0 Ampr THK-12, 300 M Kabel Tanam NYY 4×2,5, dan 1 pcs Tang Amper Merk Kyoritsu kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0341707756 periode 31-05-10 s/d 30-06-10 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2010 melakukan tarikan sebesar Rp94.259.000,00 untuk pembayaran kepada Gifani Jaya (didalamnya terdapat pembayaran untuk Faktur Pajak Nomor : 010.000-10.00000050, 010.000-10.00000052, 010.000-10.00000055 dan 010.000-10.000000060);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : BN 541641, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 14 Juni 2010 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp94.259.000,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV Gifani Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 18 Juni 2010, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank Mandiri Medan milik CV Gifani Jaya sebesar Rp94.259.000,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp4.991.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000059 tanggal 19 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh CV Gifani Jaya sejumlah Rp2.704.500,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.696.000,00, koreksi sebesar Rp4.991.500,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp2.704.500,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000041 tanggal 16 April 2010 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Mild Plate 1200x2400x2mm, dengan harga sebesar Rp2.700.000,00, Mild Plate 1200x2400x3mm, dengan harga sebesar Rp7.560.000,00 dan Mild Plate 1200x2400x10mm, dengan harga sebesar Rp1.975.000,00 jumlah seluruhnya Rp12.235.000 dan PPN sebesar Rp1.223.500,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-10.00000045 tanggal 19 Januari 2010 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Bronze 2,5x4x1mtr, dengan harga sebesar Rp11.500.000,00 dan PPN sebesar Rp1.150.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500155654 tanggal 19 Januari 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada CV Karya Prima, Mild Plate 1200x2400x2mm, quantity 6 pcs, unit Rp450.000,00, dengan harga sebesar Rp2.700.000,00, Mild Plate 1200x2400x3mm, quantity 12 pcs, unit Rp630.000,00 dengan harga sebesar Rp7.560.000,00 dan Mild Plate 1200x2400x10mm, quantity 1 pcs, unit Rp1.975.000,00, dengan harga sebesar Rp1.975.000,00, jumlah seluruhnya Rp12.235.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500198064 tanggal 25 Mei 2010yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada CV Karya Prima, Bronze 2,5x4x1mtr, quantity 2 M, Unit Rp5.750.000,00, dengan harga sebesar Rp11.500.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 1433 tanggal 16 April 2010 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 6 pcs Mild Plate 1200x2400x2mm, harga satuan Rp450.000,00, dengan harga sebesar Rp2.700.000,00, 12 pcs Mild Plate 1200x2400x3mm, harga satuan Rp630.000,00 dengan harga sebesar Rp7.560.000,00 dan 1 pcs Mild Plate 1200x2400x10mm, harga satuan Rp1.975.000,00, dengan harga sebesar Rp1.975.000,00, jumlah seluruhnya Rp12.235.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.223.500,00, total Rp13.458.500,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 1429 tanggal 16 April 2010 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 2 Btg Bronze 2,5x4x1mtr, harga satuan Rp5.750.000,00, dengan harga sebesar Rp11.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.150.000,00, total Rp12.650.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Karya Prima Nomor : 1454 tanggal 18 Februari 2010 diketahui CV Karya Prima mengirimkan barang berupa 6 pcs Mild Plate 1200x2400x2mm, 12 pcs Mild Plate 1200x2400x3mm, dan 1 pcs Mild Plate 1200x2400x10mm kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Karya Prima Nomor : 1472 tanggal 5 April 2010 diketahui CV Karya Prima mengirimkan barang berupa 2 Btg Bronze 2,5x4x1mtr kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0341707756 periode 31-05-10 s/d 30-06-10 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2010 melakukan tarikan sebesar Rp34.164.900,00 untuk pembayaran kepada CV Karya Prima (didalamnya terdapat pembayaran untuk Faktur Pajak Nomor : 010.000-10.00000041 dan 010.000-10.00000045);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : BN 541644, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 14 Juni 2010 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp34.164.900,00 ke rekening Bank Mandiri Cabang Langsa Aceh Nomor Rekening 105.0001.446750 milik CV Karya Prima;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 18 Juni 2010, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0001446750 pada Bank Mandiri Medan milik CV Karya Prima sebesar Rp34.164.900,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp2.373.500,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.373.500,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terhadap Faktur Pajak Nomor : 010.000.10.00000046, 010.000.10.00000064, 010.000.10.00000065, 010.000.10.00000066, 010.000.10.00000072 dan 010.000.10.00000073, yang dikeluarkan oleh CV Tambak Kuta seluruhnya sejumlah Rp14.609.615,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp14.609.615,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas atas koreksi Pajak Masukan dari CV Gifani Jaya, CV Karya Prima dan CV Tambak Kuta sebesar Rp24.679.115,00 Majelis berpendapat sebesar Rp7.365.000,00 (Rp4.991.500+Rp2.373.500) tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp17.314.115,00 (Rp2.704.500+Rp14.609.615) tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi (Rp)
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
24.679.115
|
7.365.000,00
|
17.314.115,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp17.596.610.655,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp7.365.000,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp17.603.975.655,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00015/207/10/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00015/207/10/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50051/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
