Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52347/PP/M.IVB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52347/PP/M.IVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52347/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa pajak Januari s/d Desember 2005 Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp6.461.228.800,00 (dari penyerahan barang kena pajak), sedangkan menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp6.666.428.800,00 sehingga berdasarkan equalisasi DPP dan peredaran usaha terdapat selisih Rp205.200.000,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas putusan pajak yang dijatuhkan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut, apalagi sebesar itu. Dan keberatan pula dengan denda Bunga yang diberikan karena tidak pernah ada pemberitahuan lebih dahuiu, baik melalui surat/panggilan, apalagi ditambah dikenakan denda keterlambatan bayar, Menurut Pemohon Banding, besar PPN Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.800.000,00 dengan sanksi administrasi sebesar Rp864.000,00 maka dan itu jumlah yang Pemohon Banding tanggung adalah Rp2.664.000,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara a quo Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp(6.256.029.172,00);
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding adalah korban dari Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif;
bahwa walaupun Pemohon Banding menandatangani surat permohonan PKP, namun pembuatan, pengurusan, dan nomor PKP tersebut yang diperoleh dipergunakan oleh orang lain yaitu Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif tersebut;
bahwa dalam hal ini yang telah melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan terutangnya Pajak adalah orang lain yaitu Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif. oleh karenanya tidaklah sepatutnya perbuatan orang lain tersebut dibebankan tanggungjawab perpajakannya kepada Pemohon Banding;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang batasan PKP diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 dengan batasan Peredaran Usahanya telah mencapai sebesar Rp600.000.000,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 13 Desember 2013, bahwa semua surat masuk-surat keluar, pembukuan/laporan keuangan, laporan pajak badan PPh/PPN, buku kas, nota dan data-data perusahaan tahun 2005 telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa untuk pemeriksaan Masa Pajak tahun 2005 dan belum dikembalikan, dalam persidangan dalil Pemohon Banding tersebut tidak dibantah oleh Terbanding, sehingga dalil tersebut dianggap benar oleh Majelis;
bahwa sesuai dengan Putusan PPh Badan Nomor: Put-52346/PP/M.IVB/15/2014 a.n CV Trustiadi Mandiri Sejahtera, peredaran usahanya sebesar Rp180.000.000,00;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, pengusaha akan ditetapkan sebagai PKP apabila Peredaran Usahanya telah mencapai sebesar Rp600.000.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat karena peredaran usaha Pemohon Banding hanya sebesar Rp180.000.000,00 maka Pemohon Banding belum dapat ditetapkan sebagai PKP;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka PPN terutang adalah Nihil karena Pemohon Banding belum memenuni persyaratan untuk ditetapkan sebagai PKP oleh karena itu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2094/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00001/206/05/526/12 tanggal 03 April 2012 dimaksud haruslah dibatalkan;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d.Desember 2005 Nomor 00001/207/05/526/12 tanggal 3 April 2012 Terbanding melakukan Koreksi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding ada 2 (dua) koreksi, yaitu:
bahwa Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.461.228.800,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp205.199.628,00 sehingga terdapat koreksi (Rp6.256.029.172,00);
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa buku, catatan dan bukti yang mendukung, oleh karena ini Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding sebesar (Rp6.461.228.800,00), tetap dipertahankan, atau dengan perkataan lain Dasar Pengenaan pajak menurut Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM adalah sebesar Rp205.200.000,00;
bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding sebesar Rp646.122.880,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Nihil, sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp646.122.880,00;
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa Faktur Pajak Masukan maupun Surat Setoran Pajak, oleh karena ini Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM berpendapat bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp646.122.880,00 tetap dipertahankan, atau dengan perkataan lain Kredit Pajak menurut Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM adalah sebesar Nihil;
bahwa berdasarkan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 18 Tahun 2000 Tentang PPN disebutkan bahwa:Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan Wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM terutang “Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
bahwa berdasarkan Pasal 4 dan huruf a dan c UU nomor 18 Tahun 2000 Tentang PPN disebutkan bahwa:4a.PPN dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;4c.PPN dikenakan atas penyerahan Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 diatur bahwa Pengusaha yang Peredaran Usahanya mencapai Rp600.000.000,- wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding dan Terbanding menyebutkan bahwa sampai persidangan selesai Status Pengusaha Kena Pajak untuk CV. XXX masih aktif dan Pemohon Banding tidak mengajukan Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Peredaran Usaha Pemohon Banding hanya sebesar Rp205.199.628,00, masih tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang batasannya ditentukan sebesar Rp600.000.000,00, namun Pemohon Banding memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP; bahwa sesuai Pasal 3A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang PPN disebutkan bahwaPengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
bahwa sampai persidangan selesai, status Pengusaha Kena Pajak untuk CV.XXX masih aktif dan Pemohon Banding tidak mengajukan Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak RpNihil
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak RpNihil
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2094/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 17 Desember 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00001/207/05/526/12 tanggal 3 April 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00001/207/05/526/12 tanggal 3 April 2012, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2094/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 17 Desember 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00001/207/05/526/12 tanggal 3 April 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00001/207/05/526/12 tanggal 3 April 2012, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno SB Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno SB Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada persidangan SDTK di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;
