Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52250/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52250/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp3.081.784.499,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut, merupakan hasil ekualisasi dengan sengketa atau koreksi pada berkas banding PPh Badan.
bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada sehingga tim peneliti keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp2.612.836.006.
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian diusulkan menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp63.820.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan alasan / penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terlihat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan dengan demikian tidak terdapat penetapan PPN 10% sebagaimana dalam koreksi Pemeriksa.
bahwa telah terjadi dua kali pengenaan PPN atas penjualan yang sama dengan adanya penolakan nota retur ini. Dimana Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / diretur dan juga Faktur Pajak Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima.
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar. Dalamhal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Pemeriksa tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” sebagai dasar koreksi tetapi Tim Pemeriksa harus melihat dokumen pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan pemungut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap KKP, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-123/WPJ.19/KP.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 halaman 29-30 dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut Masa Mei 2008 s.d Maret 2009 sebesar Rp5.627.381.927 adalah terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp5.627.381.927,00,
  2. bahwa dasar koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut Masa Pajak Mei 2008 adalah berasal dari koreksi omset di PPh Badan sebesar Rp5.627.381.927 dibagi 12 bulan, yaitu sebesar Rp468.948.494,
  3. bahwa atas perhitungan arus piutang yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha, (semula dikoreksi Rp340.607.568.034), dalam proses pemeriksaan telah dilakukan rekonsiliasi dengan memeriksa kembali data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir. Sesuai dengan pembahasan akhir tersebut, masih terdapat selisih sebesar Rp5.627.381.927 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding disertai dokumen yang memadai,
  4. bahwa dalam proses keberatan, terkait dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927, Pemohon Banding hanya memberikan data/dokumen berupa: SPT PPh Badan tahun 2008, Audit Report tahun 2008, Softcopy GL untuk akun nomor 00024104 (Bank Sumitomo) dan nomor 00028102 (BCA), namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan koreksi yang disengketakan,
  5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat menjelaskan selisih/koreksi sebesar Rp5.627.381.927 yang disengketakan Pemohon Banding,
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyetujui koreksi Pemeriksa. Koreksi tersebut ditetapkan berdasarkan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010. Pemohon Banding telah menyampaikan banding atas SKPLB PPh Badan tersebut;
  2. bahwa Pemohon Banding melihat bahwa sengketa yang semula tercermin dalam DPP Penyerahan kepada bukan pemungut telah dipilah oleh Terbanding menjadi:
    1. Koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut sebesar Rp468.948.494,-
    2. Koreksi retur penjualan sebesar Rp3.184.155.378,-
  3. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Tim Peneliti dimana Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa sengketa atas retur penjualan merupakan bagian dari koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut. Namun, hasil penelitian Tim Peneliti memisahkan koreksi atas retur penjualan dari koreksi DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut;
  4. bahwa adapun alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena perhitungan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
Terdapat dua kali Perhitungan atas Penerimaan
  • bahwa Pemeriksa telah menggunakan seluruh penerimaan yang tercatat dalam akun Penerimaan Kas, Penerimaan Bank BCA dan Penerimaan Bank Sumitomo sebagai penerimaan atas penjualan tanpa mempertimbangkan penjelasan atas tata cara pencatatan penerimaan tersebut,
  • bahwa perhitungan Pemeriksa tersebut menyebabkan terjadinya dua kali perhitungan penerimaan karena Akun Penerimaan Kas sebesar Rp119.309.959.271 adalah akun yang berfungsi sebagai akun perantara (“working account”). Penerimaan yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas ini akan dipindah ke akun Penerimaan Bank BCA ataupun akun Penerimaan Bank Sumitono SO dalam waktu-waktu tertentu,
  • bahwa sedangkan perhitungan Arus Piutang Pemeriksa hanya menggunakan sisi debit dari masing-masing akun. Pemeriksa tidak memperhitungkan proses pemindahan dari akun Penerimaan Kas ke akun akun Bank yang seharusnya, yaitu dengan mempertimbangkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas yang berfungsi untuk mengeliminasi sisi debit atas penerimaan yang dipindahkan ke akun Penerimaan Bank, Apabila Pemeriksa memperhitungkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas tersebut tidak akan terjadi dua kali pengakuan atas pelunasan piutang,
  • bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dimana transaksi yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas adalah bersifat sementara maka seharusnya semua penerimaan dalam akun ini tidak dianggap sebagai bagian dari pelunasan piutang.
Disamping itu, tercatat dalam akun Penerimaan Bank BCA adalah penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang. Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Arus Piutang.
Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan piutang yang Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859. Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut, adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 berasal dari koreksi omset (peredaran usaha) di PPh Badan sebesar Rp5.627.381.927,00 untuk tahun 2009 dibagi 12 (dua belas) bulan.
bahwa atas koreksi tersebut Majelis berpendapat sebagaimana pendapat untuk sengketa omset (peredaran usaha) pada PPh Badan sebagai berikut :
bahwa atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00, berdasarkan penjelasan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan pelaksanaan uji bukti pada tanggal 12 Oktober 2012 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Majelis berpendapat :
Atas sengketa penerimaan kas yang menurut Terbanding adalah Rp119.309.959.271,00, Pemohon Banding menyatakan penerimaan yang sebenarnya adalah Rp119.805.263.882,00, dalam hal ini Terbanding pada saat uji bukti menyetujuinya, dengan demikian Majelis sependapat bahwa penerimaan kas adalah sebesar Rp119.805.263.882,00,
Atas sengketa Debit Bank Sumitomo SO (titipan) Rp24.411.146.447,00, dimana menurut Pemohon Banding penerimaan yang sebenarnya adalah Rp24.418.146.447,00 lebih besar Rp7.000.000,00. Penerimaan tersebut setelah dikurangi dengan tagihan biaya promosi dari dealer sebesar Rp1.857.795.197,00 sehingga piutang usaha yang sebenarnya Rp26.275.571.592,00.
Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding, namun akun accrued biaya (marketing) sebesar Rp1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasan piutang. Majelis berpendapat karena penerimaan kas sudah dikurangi dengan biaya promosi (di offset) maka penerimaan kas harus dihitung dengan menambah berapa nilai yang di offset, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding,
Atas penerimaan Bank Sumitomo SO dimana Terbanding menyatakan sebesar Rp95.806.302.657,00 dan Pemohon Banding menyatakan sebesar Rp93.537.613.859,00. Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa lagi,
Atas sengketa penerimaan Bank BCA, Terbanding menyatakan sebesar Rp2.293.937.817.831,00 sedangkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan sebesar Rp2.291.900.578.397,00. Dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data bahwa penerimaan Bank BCA adalah Rp2.293.719.765.042,00 berbeda Rp218.052.789,00 dari Risalah Terbanding dan dalam uji bukti disetujui oleh Terbanding.
Pemohon Banding menjelaskan dalam penerimaan Bank BCA tersebut terdapat Rp3.567.720.200,00 yang belum dicatat sebagai pengurangan akun piutang tetapi masih dicatat sebagai Advance Receipt untuk 3 penerimaan tanggal 31-03-2009 dan 1 penerimaan tanggal 30-03-2009.
Berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat dapat menerima permohonan Pemohon Banding atas penerimaan Bank BCA, namun demikian karena Pemohon Banding dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank BCA sebesar Rp2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi :
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”maka penerimaan Bank BCA sesuai dengan yang dijadikan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT / Surat Banding yaitu Rp2.291.900.578.397,00.
Dengan demikian penjualan dihitung kembali sebagaimana tabel berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi omset Terbanding dari Rp5.627.381.927,00 tetap dipertahankan sebesar Rp4.085.447.105,00 sehingga dari koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 yang dipertahankan adalah Rp4.085.447.105,00 dibagi 12 atau sebesar Rp340.453.925,00.
bahwa koreksi atas Retur Penjualan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan pada halaman 13 diketahui bahwa semula jumlah koreksi Retur Penjualan untuk Masa Mei 2008 s.d Maret 2009 adalah sebesar Rp45.370.193.663, dan sesuai hasil rekonsiliasi dengan memeriksa kembali data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir diketahui bahwa terdapat sample bukti nota retur yang tidak ditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapat mengakuinya sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN, dan koreksi dipertahankan sebagian yaitu sebesar Rp45.281.261.316,
  2. bahwa jumlah koreksi Retur Penjualan untuk Masa Pajak Mei 2008 adalah sebesar Rp2.612.836.006,00,
  3. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa:
1) Fotokopi induk SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 (pembetulan ke-1);
2) Fotokopi Audit Report (years ended 31 March 2009 dan 2008);
3) Nota Retur Penjualan sebanyak 18 (delapan belas) set dengan nilai PPN Retur sebesar Rp8.132.762.
  1. bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen terkait dengan sengketa, yaitu berupa:
(1) SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 beserta lampirannya; dan
(2) Nota Retur Penjualan yang menjadi sengketa
  1. bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data ke-2, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data / dokumen lainnya terkait alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak cukup dapat menjelaskan alasan keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatan,
  2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada sehingga Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp2.612.836.006,00,
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Retur Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sertakan penjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi.
a. Nota Retur dengan kondisi yang lengkap
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkan sample nota retur. Namun sample tersebut tidak diterima oleh Pemeriksa karena terdapat sample nota retur yang menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kondisi yang Pemohon Banding jelaskan dalam huruf b dan c di bawah ini. Sehingga secara keseluruhan nota retur yang Pemohon Banding sampaikan ditolak oleh Pemeriksa;
b. Retur Penjualan akibat kesalahan administrasi Perusahaan
bahwa dalam menjalankan administrasi penjualan, yaitu menerima pesanan, mempersiapkan faktur penjualan (yang juga merupakan faktur pajak) Pemohon Banding menggunakan sistem komputerisasi dengan karyawan perusahaan sebagai operatornya. Kesalahan dalam menjalankan operasi tersebut seringkali terjadi, antara lain adalah pengetikan kode dan jenis barang yang dipesan, jumlah barang yang dipesan. Setelah menyadari adanya kesalahan tersebut sistem komputerisasi perusahaan tidak memungkinkan adanya pembetulan faktur penjualan (termasuk faktur pajak) tanpa melakukan pembatalan atas faktur yang sudah dikeluarkan tersebut. Untuk memperbaiki kesalahan ini perusahaan melakukan tindakan-tindakan berikut:
  1. Para operator melakukan pembatalan dengan menggunakan cara adanya retur barang. Pemilihan dengan cara retur barang disebabkan karena jumlah persediaan telah berkurang pada saat faktur penjualan dikeluarkan sehingga dengan cara retur barang, jumlah persediaan dapat dikembalikan ke jumlah semula. Nota retur tersebut kemudian ditandatangani oleh petugas perusahaan yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan,
  2. Setelah menerbitkan nota retur dan membatalkan transaksi penjualan yang salah, perusahaan menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak yang baru,
  3. Setiap bulan perusahaan melaporkan seluruh dokumen perpajakan PPN yang telah dikeluarkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini Pemohon Banding lakukan dengan lengkap untuk menghindari adanya kurang bayar PPN pada bulan yang bersangkutan. Sehingga Kas Negara tidak mengalami kerugian apapun,
  4. Dari sisi pembeli, faktur pajak yang diterima adalah faktur pajak yang sebenarnya sehingga pembeli tetap dapat menggunakan kredit pajak atas PPN yang sudah mereka lunasi dengan memakai faktur pajak yang sah.
c. Retur Penjualan yang berasal dari pembeli yang tidak mempunyai NPWP
bahwa penjualan produk Panasonic juga dilakukan kepada dealer dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Hal in disebabkan karena pada saat terjadinya transaksi penjualan, dealer tersebut tidak mempunyai informasi yang lengkap untuk pembuatan faktur pajak standar, sebagai contoh beberapa dealer bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
bahwa pada saat-saat tertentu para dealer tersebut kemudian melakukan pengembalian atas barang produk Panasonic yang telah dibeli. Peraturan perpajakan mengharuskan pembeli memberikan nota retur kepada penjual sebagai dokumen yang sah atas pengembalian barang yang dilakukan.
Pembuatan nota retur tersebut tidak dapat dilakukan oleh dealer karena belum memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa dengan demikian guna melancarkan proses penjualan tanpa menyebabkan kerugian negara akibat perhitungan PPN yang tidak tepat, perusahaan setuju untuk menyiapkan nota retur ini atas nama si pembeli. Nota retur tersebut disiapkan atas nama perusahaan dan ditandatangani oleh petugas perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut Pemohon Banding lakukan karena tidak terdapat prosedur perpajakan yang mengatur tata cara pengembalian barang dari pembeli yang bukan PKP.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menambahkan pendapat :
  1. bahwa mengenai masalah retur penjualan tidak terkait dengan sengketa PPh Badan, sengketa ini karena nota retur yang tidak ditanda-tangani sehingga Terbanding tidak menganggap sebagai nota retur;
  2. bahwa pada saat pemeriksaan diketahui nota retur penjualan Pemohon Banding tidak memenuhi standar format nota retur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994,
  3. bahwa untuk perhitungan jenis pajak PPh Badan, retur ini memang Terbanding akui dan tidak dikoreksi karena Terbanding hanya melihat materiilnya dimana memang benar telah terjadi retur penjualan,
  4. bahwa sementara untuk jenis pajak PPN, Terbanding tidak hanya melihat pemenuhan materiil tapi juga mempertimbangkan syarat-syarat formal sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan untuk dapat diakui,
  5. bahwa Terbanding berpendapat atas Koreksi Retur Penjualan sebenarnya adalah masalah yuridis dan nilai sengketa ke-12 Masa Pajak semuanya tidak memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 karena nota retur tersebut diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri yang tidak terdapat nomor urut (semua nota retur), tidak terdapat tanda tangan pembeli (semua nota retur) dan tidak terdapat NPWP pembeli (beberapa nota retur).
  6. bahwa menurut Terbanding, atas nota retur transaksi Pemohon Banding ada yang dengan PKP, ada pula dengan non PKP maka :
  • yang dipakai tetap merujuk pada ketentuan Faktur Pajak Standart,
  • untuk transaksi dengan non PKP memang belum diatur namun kembali pada ketentuan nota retur dimana nota retur dibuat Pemohon Banding sendiri yang tidak terdapat nomor urut (semua nota retur), tidak terdapat tanda tangan pembeli (semua nota retur) dan tidak terdapat NPWP pembeli (beberapa nota retur) sehingga tidak sesuai ketentuan.
  1. bahwa Terbanding berpendapat atas barang yang sudah dikirim kepada pembeli kemudian dikembalikan karena barang tidak sesuai pesanan atau barang tidak benar adalah sesuai kriteria Retur Penjualan dimana nota returnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menambahkan pendapat :
  1. bahwa Nota retur tersebut disiapkan atas nama perusahaan dan ditandatangani oleh petugas perusahaan yang bersangkutan,
  2. bahwa penolakan / koreksi Pemeriksa atas nota retur tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan PPN dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2008 karena terdapat dua kali pembayaran PPN atas penjualan yang sama. Dengan penolakan Nota retur, Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / di-retur dan juga faktur pajak pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima,
  3. bahwa pada PPh Badan, retur penjualan Pemohon Banding ini diterima oleh Terbanding maka seharusnya dalam PPN juga dapat diterima,
  4. bahwa usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang distributor dan penjualan dalam skala besar juga dalam skala kecil seperti kepada toko-toko kecil di luar kota,
  5. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan hal-hal sebagai berikut :
  • bila berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 maka koreksi Terbanding adalah benar, hal tersebut berlaku bila pembeli sudah menerima barang yang dikirim secara penuh yang mempengaruhi stok barang pembeli kemudian pembeli mengembalikan sesuai prosedur kepada Pemohon Banding sehingga memenuhi kriteria retur
  • namun yang terjadi adalah atas barang yang dikirim, pembeli belum sebagai penerima barang karena barang tidak cocok atau tidak benar langsung dikembalikan lagi jadi ditolak pembeli atau pembeli belum menerima (belum mempengaruhi/dicatat pada stok barang pembeli dan dianggap belum ada Faktur Pajak) kemudian pembeli langsung mengirim lagi sesuai prosedur kepada Pemohon Banding (Faktur Pajak dikembalikan oleh pembeli dan tidak perlu ditarik oleh Pemohon Banding) sehingga bukan retur maka pembeli tidak membuat nota retur sehingga tidak ditandatangani.
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa :
  1. Rincian nota retur beserta alasan returnya.
  2. Contoh nota retur fisik beserta dokumen pendukungnya berupa Purchase Order (PO), Surat Pesanan, Invoice/Faktur Pajak, Delivery Order (DO), bukti cek fisik atas barang yang diretur, Bukti Terima Barang, nota retur Pemohon Banding.
  3. Contoh nota retur administrasi beserta dokumen pendukungnya berupa Purchase Order (PO), Surat Pesanan, Invoice/Faktur Pajak, Delivery Order (DO), Bukti Terima Barang, nota retur PB, Invoice/Faktur Pajak kedua.
  4. Rekonsiliasi Sales dan DPP PPN.
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut,
Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut:
1. Dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
  1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. Nomor urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal pembuatan Nota retur;
  9. Tanda tangan pembeli.
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
  1. bahwa dari bukti nota retur yang ditunjukkan Pemohon Banding pada saat uji bukti diketahui bahwa nota retur yang dilaporkan di SPT PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 yaitu:
    – Tidak terdapat nomor urut nota retur
    – Tidak terdapat tanda tangan pembeli
    – Tidak terdapat NPWP pembeli (beberapa nota retur)
  2. bahwa sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa nota retur tersebut diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri.
  3. bahwa oleh karena nota retur yang dilaporkan di SPT PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka nota retur tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran Pemohon Banding.
  4. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan permintaan Majelis, maka dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti retur PPN adalah sample. Pemohon Banding memperlihatkan sample dokumen retur ke Terbanding dan menjelaskan bahwa retur yang terjadi di Pemohon Banding terdiri dari dua yaitu Retur Administrasi dan Retur Fisik.
1. Retur Administrasi sebesar Rp1.432.177.630,00(Retur tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.)Retur administrasi adalah retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirimmelebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya.
Atas barang yang dikirim ke dealer namun tidak sesuai dengan keterangan di PO maka dealer tidak akan menerima Faktur Penjualan dan Faktur Pajak beserta barang tersebut. Dealer meminta Pemohon Banding untuk memperbaiki Faktur Pajak terkait dan mengirimkan faktur pajak yang benar beserta barang yang terkait.
Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam P0, yang kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Kesalahan terjadi adalah sebagai berikut:
  1. Pada saat terjadi perbedaan rincian keterangan barang dagangan yang dijual. Keterangan atas barang dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang tertera dalam PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang,
  2. Barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, atau
  3. Pengiriman barang melebihi tanggal yang diminta oleh Dealer, sehingga Dealer tidak menerima barang tersebut.
Alasan atas pengembalian Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding catat dalam dokumen yang bernama BTB. Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.
Kepada Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
  1. Faktur Pajak (baik FP Standard ataupun Sederhana) yang ternyata mengandung kesalahan internal telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN.
  2. Setelah Dealer menolak untuk menerima Faktur Pajak tersebut karenaadanya kesalahan internal Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menerbitkan Nota retur untuk mengeliminasi Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN.
  3. Dealer menolak untuk menerbitkan Nota Retur karena kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh Dealer.
  4. Nota retur tersebut kemudian Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN, sebagai pengurang Faktur Pajak keluaran Pemohon Banding.
  5. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak baru (baik FP Standard ataupun Sederhana) yang sesuai dengan PO dan diterima oleh Dealer.
  6. Faktur Pajak baru tersebut Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN.
  7. Dalam hal ini pemungutan PPN telah sesuai dengan penjualan yang terjadi. Hal inipun diakui oleh Terbanding karena tidak terdapat koreksi Penjualan dalam pemeriksaan PPH Badan yang disebabkan oleh ekualisasi PPN. h. Dengan demikian, 596/KMK.04/1994 tidak dapat digunakan dalam kasus ini.
2. Retur Fisik sebesar Rp1.180.657.899,00
Retur Fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam PO, PO tersebut kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Dealer kemudian akan menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Sama dengan proses di retur administrasi maka nota retur yang Pemohon Banding terima tersebut akan Pemohon Banding catat dalam BTB.
Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN.
Jika nota retur ini dikoreksi oleh Terbanding, maka akan terjadi dua kali pelaporan penjualan dalam SPT PPN. Hal tersebut tentulah tidak sesuai dengan nilai penjualan yang Pemohon Banding catat dalam laporan keuangan Pemohon Banding.
Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas seluruh penjualan Pemohon Banding dan melaporkannya ke dalam SPT PPN. Sebagai buktinya, Pemohon Banding memperlihatkan rekonsiliasi antara Penjualan yang dicatat di laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN. Rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang material antara penjualan yang dicatat pada laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan;
Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut :
1) Data dan Fakta
berdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:
  1. retur penjualan administrasi, yaitu retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirim melebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya. Retur penjualan administrasi tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah retur penjualan administrasi berdasarkan hasil uji bukti untuk :
221.PNG
  1. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yang Pemohon Banding terima dicatat dalam BTB dan merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisik berdasarkan hasil uji bukti untuk :
222.PNG
2) ketentuan yang berlaku
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
Lampiran VIII huruf ATata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah Dalam Pengisian, atau Salah Dalam Penulisan
  1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
  3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.
  4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 antara lain mengatur:
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
  1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
  4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota Retur.
(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. Nomor urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal pembuatan Nota retur;
  9. Tanda tangan pembeli.
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
3) pendapat Majelis
(1) retur penjualan administrasibahwa atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwa Pembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehingga Pembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat oleh Pembeli, tidak dapat dilaksanakan Mengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPh Badan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badan maka sengketa retur administrasi yang merupakan sengketa yuridis, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
(2) retur penjualan fisikbahwa atas retur penjualan fisik Majelis berpendapat bahwa Pembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telah menerbitkan Nota Retur. Atas dasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut. Oleh karena itu penerbitan Nota Retur yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa koreksi atas kredit pajak sebesar Rp932.857,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
a) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp932.857,00.
b) bahwa rincian koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00333/207/08/092
c) bahwa terdapat selisih Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp1. Terbanding berpendapat bahwa jumlah selisih tersebut tidak material, sehingga jumlah kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya yang dijadikan dasar penelitian adalah Rp21.625.862;
d) bahwa rincian koreksi sebesar Rp932.856,00 tersebut adalah sebagai berikut:
224.PNG
(1) Atas Faktur Pajak Nomor 010-000-0800000024
  1. bahwa Pemeriksa melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak nomor 010-000-0800000024 tanggal 30 Mei 2008, PKP Penjual atas nama Koperasi Karyawan Kelompok Gobel dengan nilai PPN Rp869.036 ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan surat nomor S-11834/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 23 Oktober 2009. KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melalui surat nomor SP-2071/WPJ.20/KP.0803/2009 tanggal 20 November 2009 yang menyatakan “tidak ada”,
  2. bahwa Terbanding melakukan Permintaan Keterangan tentang Hasil Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan surat nomor S-1549/WPJ.19/BD.05/2011. KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo memberikan tanggapan dengan surat nomor S-313/VVPJ.20/KP.0807/2011 dan menyatakan bahwa Faktur Pajak telah dilaporkan (ada),
  3. bahwa Pemohon Banding hanya memberikan asli Faktur Pajak namun tidak memberikan data pendukung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian diusulkan menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp869.036.
(2) Atas Faktur Pajak Nomor 010-000.0800000060
  1. bahwa Pemeriksa tidak melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak nomor 010-000-0800000060 tanggal 30 Mei 2008, PKP Penjual atas nama PT. ECI dengan nilai PPN Rp63.820 (nilai PPN kurang dari Rp500.000). Namun atas Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual atas nama PT. ECI dengan nilai PPN lebih dari Rp500.000, Pemeriksa melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Jakarta Kembangan dengan surat nomor S-11872/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 23 Oktober 2009. KPP Pratama Jakarta Kembangan melalui surat nomor SP214. KF/WPJ.05/KP.1103/2009 tanggal 19 November 2009 yang menyatakan “tidak terdaftar”,
  2. bahwa berdasarkan penelitian di Master File Nasional, Wajib Pajak atas nama PT. XXX, terdaftar pada KPP Madya Jakarta Selatan, bahwa Terbanding melakukan Konfirmasi ke KPP Madya Jakarta Selatan dengan surat nomor S-3902/VVPJ.19/BD.05/2011. Sampai dengan SUB ini dibuat KPP Madya Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan,
  3. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian diusulkan menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp63.820.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas koreksi sebesar Rp932.856 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak sebesar Rp932.857,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemeriksa tidak dapat melakukan koreksi ini walaupun telah menerima konfirmasi negatif dari KPP tempat penerbit Faktur Pajak dengan alasan tanggung jawab renteng mengingat Pemohon Banding telah melunasi PPN pada setiap terjadinya pembelian barang ataupun penggunaan jasa untuk setiap PPN Masukan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN bulan Mei 2008,
  2. bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar. Dalam hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Pemeriksa tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” sebagai dasar koreksi tetapi Tim Pemeriksa harus melihat dokumen pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut,
  3. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dalam hal Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN yang dikoreksi tersebut telah dibayar maka seharusnya tidak terdapat koreksi atas Pajak Masukan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemeriksa,
  4. bahwa atas Faktur Pajak yang telah dikonfirmasi oleh KPP tempat penerbit Faktur Pajak dengan jawaban “ ada “ maka Pemohon Banding dapat mengkreditkannya sebagai Faktur Pajak Masukan karena Faktur Pajak tersebut adalah benar berhubungan dengan transaksi yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding. bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan.
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus uang atau arus barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli maupun transaksi pembayarannya, sehingga koreksi Terbanding telah benar.
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dilakukan permintaan konfirmasi kepada KPP terkait, pada awalnya semua dijawab tidak ada selanjutnya Terbanding mencoba meyakinkan untuk dilakukan konfirmasi ulang dimana hasilnya sebagian besar dijawab tidak ada. Atas jawaban tidak ada, jelas tidak meyakinkan Terbanding sehingga ditolak, sedangkan atas jawaban ada, juga ditolak setelah dilakukan pemeriksaan arus uang dan arus barang.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas koreksi sebesar Rp932.857,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah PPN yang dilaporkan dalam SPM PPN dan jumlah PPN yang tertera dalam SSP yang bersangkutan.
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Pengujian Bukti pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan Faktur Pajak Masukan yang disengketakan kepada Terbanding dengan detail sebagai berikut:
225.PNG
bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa dari hasil konfirmasi terdapat Faktur Pajak yang telah dijawab dengan jawaban “Ada”.
Hal itu berarti Faktur Pajak Masukan tersebut adalah benar ada eksistensinya. Sehingga seharusnya Terbanding mengakui Faktur Pajak Masukan tersebut dan membatalkan koreksinya.
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menambahkan dasar koreksinya atas Faktur Pajak Masukan konfirmasi negatif yaitu tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima tambahan dasar koreksi oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding adalah mengada-ada. Jika telah dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukannya berarti seharusnya Faktur Pajak tersebut telah diyakini bahwa benar dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan sebaliknya.
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Terbanding atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar.
Kesimpulan :
  1. Atas Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab dengan jawaban konfirmasi “Ada” maka seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan.
  2. Sedangkan atas tambahan dasar koreksi oleh Terbanding, maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena hal tersebut bukan masalah yang disengketakan selama proses Pemeriksaan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan atas koreksi Pajak Masukan tersebut :- telah dilakukan pembayaran;- bahwa Terbanding melakukan permintaan konfirmasi kepada KPP terkait,
dengan hasil jawaban “ada” dan “tidak ada”, yang jawaban ada pun oleh Terbanding ditolak;- kesulitan membuktikan arus uang dan arus barang sedangkan yang dimiliki hanya Faktur Pajak;bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp932.857,00 telah dilakukan uji bukti.
bahwa untuk sengketa Pajak Masukan ini, Majelis berpendapat untuk jawaban konfirmasi ”tidak ada” maka Pemohon Banding harus dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan untuk bukti yang tidak didukung arus uang dan arus barang.
Sedangkan untuk jawaban konfirmasi ”ada” maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas Faktur Pajak dengan PT. ECI sebesar Rp63.820,00 hasil konfirmasi Terbanding telah dijawab ” ada”
bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp869.037,00 yang hasil konfirmasi Terbanding dijawab ”tidak ada”, dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang.
bahwa atas hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat :
mengabulkan Faktur Pajak dari PT. ECI sebesar Rp63.820,00 yang dalam konfirmasi oleh Terbanding dijawab ”ada”. mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp869.037,00 karena konfirmasi dijawab ”tidak ada” dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp932.857,00 dengan pembahasan sebagai berikut :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-878/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00333/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-52250/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200