Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52250/PP/M.XIB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52250/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52250/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp3.081.784.499,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut, merupakan hasil ekualisasi dengan sengketa atau koreksi pada berkas banding PPh Badan.
bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada sehingga tim peneliti keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp2.612.836.006.
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian diusulkan menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp63.820.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan alasan / penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terlihat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan dengan demikian tidak terdapat penetapan PPN 10% sebagaimana dalam koreksi Pemeriksa.
bahwa telah terjadi dua kali pengenaan PPN atas penjualan yang sama dengan adanya penolakan nota retur ini. Dimana Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / diretur dan juga Faktur Pajak Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima.
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar. Dalamhal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Pemeriksa tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” sebagai dasar koreksi tetapi Tim Pemeriksa harus melihat dokumen pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan pemungut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena perhitungan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
Terdapat dua kali Perhitungan atas Penerimaan
Disamping itu, tercatat dalam akun Penerimaan Bank BCA adalah penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang. Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Arus Piutang.
Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan piutang yang Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859. Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut, adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 berasal dari koreksi omset (peredaran usaha) di PPh Badan sebesar Rp5.627.381.927,00 untuk tahun 2009 dibagi 12 (dua belas) bulan.
bahwa atas koreksi tersebut Majelis berpendapat sebagaimana pendapat untuk sengketa omset (peredaran usaha) pada PPh Badan sebagai berikut :
bahwa atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00, berdasarkan penjelasan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan pelaksanaan uji bukti pada tanggal 12 Oktober 2012 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Majelis berpendapat :
Atas sengketa penerimaan kas yang menurut Terbanding adalah Rp119.309.959.271,00, Pemohon Banding menyatakan penerimaan yang sebenarnya adalah Rp119.805.263.882,00, dalam hal ini Terbanding pada saat uji bukti menyetujuinya, dengan demikian Majelis sependapat bahwa penerimaan kas adalah sebesar Rp119.805.263.882,00,
Atas sengketa Debit Bank Sumitomo SO (titipan) Rp24.411.146.447,00, dimana menurut Pemohon Banding penerimaan yang sebenarnya adalah Rp24.418.146.447,00 lebih besar Rp7.000.000,00. Penerimaan tersebut setelah dikurangi dengan tagihan biaya promosi dari dealer sebesar Rp1.857.795.197,00 sehingga piutang usaha yang sebenarnya Rp26.275.571.592,00.
Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding, namun akun accrued biaya (marketing) sebesar Rp1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasan piutang. Majelis berpendapat karena penerimaan kas sudah dikurangi dengan biaya promosi (di offset) maka penerimaan kas harus dihitung dengan menambah berapa nilai yang di offset, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding, Atas penerimaan Bank Sumitomo SO dimana Terbanding menyatakan sebesar Rp95.806.302.657,00 dan Pemohon Banding menyatakan sebesar Rp93.537.613.859,00. Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa lagi,
Atas sengketa penerimaan Bank BCA, Terbanding menyatakan sebesar Rp2.293.937.817.831,00 sedangkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan sebesar Rp2.291.900.578.397,00. Dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data bahwa penerimaan Bank BCA adalah Rp2.293.719.765.042,00 berbeda Rp218.052.789,00 dari Risalah Terbanding dan dalam uji bukti disetujui oleh Terbanding.
Pemohon Banding menjelaskan dalam penerimaan Bank BCA tersebut terdapat Rp3.567.720.200,00 yang belum dicatat sebagai pengurangan akun piutang tetapi masih dicatat sebagai Advance Receipt untuk 3 penerimaan tanggal 31-03-2009 dan 1 penerimaan tanggal 30-03-2009.
Berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat dapat menerima permohonan Pemohon Banding atas penerimaan Bank BCA, namun demikian karena Pemohon Banding dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank BCA sebesar Rp2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi :
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”maka penerimaan Bank BCA sesuai dengan yang dijadikan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT / Surat Banding yaitu Rp2.291.900.578.397,00.
Dengan demikian penjualan dihitung kembali sebagaimana tabel berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi omset Terbanding dari Rp5.627.381.927,00 tetap dipertahankan sebesar Rp4.085.447.105,00 sehingga dari koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 yang dipertahankan adalah Rp4.085.447.105,00 dibagi 12 atau sebesar Rp340.453.925,00.
bahwa koreksi atas Retur Penjualan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
1) Fotokopi induk SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 (pembetulan ke-1);
2) Fotokopi Audit Report (years ended 31 March 2009 dan 2008); 3) Nota Retur Penjualan sebanyak 18 (delapan belas) set dengan nilai PPN Retur sebesar Rp8.132.762.
(1) SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 beserta lampirannya; dan
(2) Nota Retur Penjualan yang menjadi sengketa
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Retur Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sertakan penjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi.
a. Nota Retur dengan kondisi yang lengkap
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkan sample nota retur. Namun sample tersebut tidak diterima oleh Pemeriksa karena terdapat sample nota retur yang menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kondisi yang Pemohon Banding jelaskan dalam huruf b dan c di bawah ini. Sehingga secara keseluruhan nota retur yang Pemohon Banding sampaikan ditolak oleh Pemeriksa;
b. Retur Penjualan akibat kesalahan administrasi Perusahaan
bahwa dalam menjalankan administrasi penjualan, yaitu menerima pesanan, mempersiapkan faktur penjualan (yang juga merupakan faktur pajak) Pemohon Banding menggunakan sistem komputerisasi dengan karyawan perusahaan sebagai operatornya. Kesalahan dalam menjalankan operasi tersebut seringkali terjadi, antara lain adalah pengetikan kode dan jenis barang yang dipesan, jumlah barang yang dipesan. Setelah menyadari adanya kesalahan tersebut sistem komputerisasi perusahaan tidak memungkinkan adanya pembetulan faktur penjualan (termasuk faktur pajak) tanpa melakukan pembatalan atas faktur yang sudah dikeluarkan tersebut. Untuk memperbaiki kesalahan ini perusahaan melakukan tindakan-tindakan berikut:
c. Retur Penjualan yang berasal dari pembeli yang tidak mempunyai NPWP
bahwa penjualan produk Panasonic juga dilakukan kepada dealer dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Hal in disebabkan karena pada saat terjadinya transaksi penjualan, dealer tersebut tidak mempunyai informasi yang lengkap untuk pembuatan faktur pajak standar, sebagai contoh beberapa dealer bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
bahwa pada saat-saat tertentu para dealer tersebut kemudian melakukan pengembalian atas barang produk Panasonic yang telah dibeli. Peraturan perpajakan mengharuskan pembeli memberikan nota retur kepada penjual sebagai dokumen yang sah atas pengembalian barang yang dilakukan.
Pembuatan nota retur tersebut tidak dapat dilakukan oleh dealer karena belum memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa dengan demikian guna melancarkan proses penjualan tanpa menyebabkan kerugian negara akibat perhitungan PPN yang tidak tepat, perusahaan setuju untuk menyiapkan nota retur ini atas nama si pembeli. Nota retur tersebut disiapkan atas nama perusahaan dan ditandatangani oleh petugas perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut Pemohon Banding lakukan karena tidak terdapat prosedur perpajakan yang mengatur tata cara pengembalian barang dari pembeli yang bukan PKP.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menambahkan pendapat :
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menambahkan pendapat :
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa :
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut,
Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut:
1. Dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010. Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pasal 3
(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. (3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan permintaan Majelis, maka dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti retur PPN adalah sample. Pemohon Banding memperlihatkan sample dokumen retur ke Terbanding dan menjelaskan bahwa retur yang terjadi di Pemohon Banding terdiri dari dua yaitu Retur Administrasi dan Retur Fisik.
1. Retur Administrasi sebesar Rp1.432.177.630,00(Retur tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.)Retur administrasi adalah retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirimmelebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya.
Atas barang yang dikirim ke dealer namun tidak sesuai dengan keterangan di PO maka dealer tidak akan menerima Faktur Penjualan dan Faktur Pajak beserta barang tersebut. Dealer meminta Pemohon Banding untuk memperbaiki Faktur Pajak terkait dan mengirimkan faktur pajak yang benar beserta barang yang terkait.
Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam P0, yang kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Kesalahan terjadi adalah sebagai berikut:
Alasan atas pengembalian Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding catat dalam dokumen yang bernama BTB. Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.
Kepada Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
2. Retur Fisik sebesar Rp1.180.657.899,00
Retur Fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini: Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam PO, PO tersebut kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Dealer kemudian akan menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Sama dengan proses di retur administrasi maka nota retur yang Pemohon Banding terima tersebut akan Pemohon Banding catat dalam BTB.
Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN.
Jika nota retur ini dikoreksi oleh Terbanding, maka akan terjadi dua kali pelaporan penjualan dalam SPT PPN. Hal tersebut tentulah tidak sesuai dengan nilai penjualan yang Pemohon Banding catat dalam laporan keuangan Pemohon Banding.
Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas seluruh penjualan Pemohon Banding dan melaporkannya ke dalam SPT PPN. Sebagai buktinya, Pemohon Banding memperlihatkan rekonsiliasi antara Penjualan yang dicatat di laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN. Rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang material antara penjualan yang dicatat pada laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan;
Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut :
1) Data dan Fakta
berdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:
2) ketentuan yang berlaku
Lampiran VIII huruf A. Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah Dalam Pengisian, atau Salah Dalam Penulisan
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 antara lain mengatur:
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pasal 3
(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota Retur. (3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
3) pendapat Majelis
(1) retur penjualan administrasibahwa atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwa Pembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehingga Pembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat oleh Pembeli, tidak dapat dilaksanakan Mengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPh Badan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badan maka sengketa retur administrasi yang merupakan sengketa yuridis, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
(2) retur penjualan fisikbahwa atas retur penjualan fisik Majelis berpendapat bahwa Pembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telah menerbitkan Nota Retur. Atas dasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut. Oleh karena itu penerbitan Nota Retur yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa koreksi atas kredit pajak sebesar Rp932.857,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
a) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp932.857,00.
b) bahwa rincian koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00333/207/08/092 c) bahwa terdapat selisih Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp1. Terbanding berpendapat bahwa jumlah selisih tersebut tidak material, sehingga jumlah kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya yang dijadikan dasar penelitian adalah Rp21.625.862;
d) bahwa rincian koreksi sebesar Rp932.856,00 tersebut adalah sebagai berikut: (1) Atas Faktur Pajak Nomor 010-000-0800000024
(2) Atas Faktur Pajak Nomor 010-000.0800000060
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas koreksi sebesar Rp932.856 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak sebesar Rp932.857,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding. bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan.
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus uang atau arus barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli maupun transaksi pembayarannya, sehingga koreksi Terbanding telah benar.
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dilakukan permintaan konfirmasi kepada KPP terkait, pada awalnya semua dijawab tidak ada selanjutnya Terbanding mencoba meyakinkan untuk dilakukan konfirmasi ulang dimana hasilnya sebagian besar dijawab tidak ada. Atas jawaban tidak ada, jelas tidak meyakinkan Terbanding sehingga ditolak, sedangkan atas jawaban ada, juga ditolak setelah dilakukan pemeriksaan arus uang dan arus barang.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas koreksi sebesar Rp932.857,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah PPN yang dilaporkan dalam SPM PPN dan jumlah PPN yang tertera dalam SSP yang bersangkutan.
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Pengujian Bukti pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan Faktur Pajak Masukan yang disengketakan kepada Terbanding dengan detail sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa dari hasil konfirmasi terdapat Faktur Pajak yang telah dijawab dengan jawaban “Ada”.
Hal itu berarti Faktur Pajak Masukan tersebut adalah benar ada eksistensinya. Sehingga seharusnya Terbanding mengakui Faktur Pajak Masukan tersebut dan membatalkan koreksinya.
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menambahkan dasar koreksinya atas Faktur Pajak Masukan konfirmasi negatif yaitu tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima tambahan dasar koreksi oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding adalah mengada-ada. Jika telah dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukannya berarti seharusnya Faktur Pajak tersebut telah diyakini bahwa benar dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan sebaliknya.
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Terbanding atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar.
Kesimpulan :
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan atas koreksi Pajak Masukan tersebut :- telah dilakukan pembayaran;- bahwa Terbanding melakukan permintaan konfirmasi kepada KPP terkait,
dengan hasil jawaban “ada” dan “tidak ada”, yang jawaban ada pun oleh Terbanding ditolak;- kesulitan membuktikan arus uang dan arus barang sedangkan yang dimiliki hanya Faktur Pajak;bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp932.857,00 telah dilakukan uji bukti.
bahwa untuk sengketa Pajak Masukan ini, Majelis berpendapat untuk jawaban konfirmasi ”tidak ada” maka Pemohon Banding harus dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan untuk bukti yang tidak didukung arus uang dan arus barang.
Sedangkan untuk jawaban konfirmasi ”ada” maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas Faktur Pajak dengan PT. ECI sebesar Rp63.820,00 hasil konfirmasi Terbanding telah dijawab ” ada”
bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp869.037,00 yang hasil konfirmasi Terbanding dijawab ”tidak ada”, dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang.
bahwa atas hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat :
mengabulkan Faktur Pajak dari PT. ECI sebesar Rp63.820,00 yang dalam konfirmasi oleh Terbanding dijawab ”ada”. mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp869.037,00 karena konfirmasi dijawab ”tidak ada” dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp932.857,00 dengan pembahasan sebagai berikut :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp932.857,00 dengan pembahasan sebagai berikut :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-878/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00333/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-878/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00333/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-52250/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
