Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52246/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52246/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak sebesar Rp2.826.506.262,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat menjelaskan selisih/koreksi sebesar Rp5.627.381.927 yang disengketakan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berpendapat atas barang yang sudah dikirim kepada pembeli kemudian dikembalikan karena barang tidak sesuai pesanan atau barang tidak benar adalah sesuai kriteria Retur Penjualan dimana nota returnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data transaksi perolehan BKP/JKP sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.009.833,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan piutang yang Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859;
bahwa penolakan / koreksi Pemeriksa atas nota retur tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan perhitungan PPN dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2008 karena terdapat dua kali pembayaran PPN atas penjualan yang sama. Dengan penolakan nota retur, Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / di-retur dan juga faktur pajak pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima.
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas Faktur Pajak yang telah dikonfirmasi oleh KPP tempat penerbit Faktur Pajak dengan jawaban “ada” maka Pemohon Banding dapat mengkreditkannya sebagai Faktur Pajak Masukan karena Faktur Pajak tersebut adalah benar berhubungan dengan transaksi yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut, adalah sebagai berikut:bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 berasal dari koreksi omzet (peredaran usaha) pada berkas sengketa banding PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp5.627.381.927,00 (April 2008 s.d. Maret 2009) yang dibagi 12 (dua belas) bulan;
bahwa atas koreksi DPP PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagaimana pendapat Majelis untuk sengketa omzet pada sengketa banding PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Nomor Put-52240/PP/M.XIB/15/2014, dengan pendapat sebagai berikut:
“bahwa atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00, berdasarkan penjelasan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan pelaksanaan uji bukti pada tanggal 12 Oktober 2012 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Majelis berpendapat:
Atas sengketa penerimaan kas yang menurut Terbanding adalah Rp119.309.959.271,00, Pemohon Banding menyatakan penerimaan yang sebenarnya adalah Rp119.805.263.882,00, dalam hal ini Terbanding pada saat uji bukti menyetujuinya, dengan demikian Majelis sependapat bahwa penerimaan kas adalah sebesar Rp119.805.263.882,00,
Atas sengketa Debit Bank Sumitomo SO (titipan) Rp24.411.146.447,00, dimana menurut Pemohon Banding penerimaan yang sebenarnya adalah Rp24.418.146.447,00 lebih besar Rp7.000.000,00. Penerimaan tersebut setelah dikurangi dengan tagihan biaya promosi dari dealer sebesar Rp1.857.795.197,00 sehingga piutang usaha yang sebenarnya Rp26.275.571.592,00. Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding, namun akun accrued biaya (marketing) sebesar Rp1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasan piutang. Majelis berpendapat karena penerimaan kas sudah dikurangi dengan biaya promosi (di offset) maka penerimaan kas harus dihitung dengan menambah berapa nilai yang di offset, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding,
Atas sengketa penerimaan Bank Sumitomo SO dimana Terbanding menyatakan sebesar Rp95.806.302.657,00 dan Pemohon Banding menyatakan sebesar Rp93.537.613.859,00. Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa lagi,
Atas sengketa penerimaan Bank BCA, Terbanding menyatakan sebesar Rp2.293.937.817.831,00 sedangkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan sebesar Rp2.291.900.578.397,00. Dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data bahwa penerimaan Bank BCA adalah Rp2.293.719.765.042,00 berbeda Rp218.052.789,00 dari Risalah Terbanding dan dalam uji bukti disetujui oleh Terbanding.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam penerimaan Bank BCA tersebut terdapat Rp3.567.720.200,00 yang belum dicatat sebagai pengurangan akun piutang tetapi masih dicatat sebagai Advance Receipt untuk 3 penerimaan tanggal 31-03-2009 dan 1 penerimaan tanggal 30-03-2009;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat dapat menerima permohonan Pemohon Banding atas penerimaan Bank BCA, namun demikian karena Pemohon Banding dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank BCA sebesar Rp2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,”
maka penerimaan Bank BCA sesuai dengan yang dijadikan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT/Surat Banding yaitu Rp2.291.900.578.397,00;bahwa dengan demikian penjualan dihitung kembali sebagaimana tabel berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta perhitungan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.541.934.822,00 harus dibatalkan karena telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dokumen pendukungnya, sedangkan sisanya sebesar Rp4.085.447.105,00 tetap dipertahankan.”
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp340.453.925,00 (Rp4.085.447.105,00 dibagi dua belas) tetap dipertahankan sesuai hasil penghitungan omzet pada berkas sengketa PPh Badan dan sisanya sebesar Rp128.494.569,00 dibatalkan.
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa :
  1. Rincian nota retur beserta alasan returnya.
  2. Contoh nota retur fisik beserta dokumen pendukungnya berupa Purchase Order (PO), Surat Pesanan, Invoice/Faktur Pajak, Delivery Order (DO), bukti cek fisik atas barang yang diretur, Bukti Terima Barang, nota retur Pemohon Banding.
  3. Contoh nota retur administrasi beserta dokumen pendukungnya berupa Purchase Order (PO), Surat Pesanan, Invoice/Faktur Pajak, Delivery Order (DO), Bukti Terima Barang, nota retur PB, Invoice/Faktur Pajak kedua.
  4. Rekonsiliasi Sales dan DPP PPN.
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut:
1. Dasar hukumKeputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Pasal 1(1)Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
  1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. Nomor urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal pembuatan Nota retur;
  9. Tanda tangan pembeli.
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
2. bahwa dari bukti nota retur yang ditunjukkan Pemohon Banding pada saat uji bukti diketahui bahwa nota retur yang dilaporkan di SPT PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 yaitu:- Tidak terdapat nomor urut nota retur- Tidak terdapat tanda tangan pembeli- Tidak terdapat NPWP pembeli (beberapa nota retur)3. bahwa sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa nota retur tersebut diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri.4. bahwa oleh karena nota retur yang dilaporkan di SPT PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka nota retur tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak keluaran Pemohon Banding.5. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan permintaan Majelis, maka dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti retur PPN adalah sample. Pemohon Banding memperlihatkan sample dokumen retur ke Terbanding dan menjelaskan bahwa retur yang terjadi di Pemohon Banding terdiri dari dua yaitu Retur Administrasi dan Retur Fisik.
  1. Retur Administrasi sebesar Rp 1.967.983.133,00(Retur tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.)
Retur administrasi adalah retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirim melebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya.
Atas barang yang dikirim ke dealer namun tidak sesuai dengan keterangan di PO maka dealer tidak akan menerima Faktur Penjualan dan Faktur Pajak beserta barang tersebut. Dealer meminta Pemohon Banding untuk memperbaiki Faktur Pajak terkait dan mengirimkan Faktur Pajak yang benar beserta barang yang terkait.
Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam P0, yang kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Kesalahan terjadi adalah sebagai berikut:
  1. Pada saat terjadi perbedaan rincian keterangan barang dagangan yang dijual. Keterangan atas barang dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang tertera dalam PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang,
  2. Barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, atau
  3. Pengiriman barang melebihi tanggal yang diminta oleh Dealer, sehingga Dealer tidak menerima barang tersebut.
Alasan atas pengembalian Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding catat dalam dokumen yang bernama BTB. Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.
Kepada Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
  1. Faktur Pajak (baik FP Standard ataupun Sederhana) yang ternyata mengandung kesalahan internal telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN.
  2. Setelah Dealer menolak untuk menerima Faktur Pajak tersebut karena adanya kesalahan internal Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menerbitkan Nota retur untuk mengeliminasi Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN.
  3. Dealer menolak untuk menerbitkan Nota Retur karena kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh Dealer.
  4. Nota retur tersebut kemudian Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN, sebagai pengurang Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding.
  5. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak baru (baik FP Standard ataupun Sederhana) yang sesuai dengan PO dan diterima oleh Dealer.
  6. Faktur Pajak baru tersebut Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN.
  7. Dalam hal ini pemungutan PPN telah sesuai dengan penjualan yang terjadi. Hal inipun diakui oleh Terbanding karena tidak terdapat koreksi Penjualan dalam pemeriksaan PPH Badan yang disebabkan oleh ekualisasi PPN.
  8. Dengan demikian, 596/KMK.04/1994 tidak dapat digunakan dalam kasus ini.

2. Retur Fisik sebesar Rp389.574.635,00

Retur Fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam PO, PO tersebut kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Dealer kemudian akan menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Sama dengan proses di retur administrasi maka nota retur yang Pemohon Banding terima tersebut akan Pemohon Banding catat dalam BTB.
Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN.
Jika nota retur ini dikoreksi oleh Terbanding, maka akan terjadi dua kali pelaporan penjualan dalam SPT PPN. Hal tersebut tentulah tidak sesuai dengan nilai penjualan yang Pemohon Banding catat dalam laporan keuangan Pemohon Banding.
Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas seluruh penjualan Pemohon Banding dan melaporkannya ke dalam SPT PPN. Sebagai buktinya, Pemohon Banding memperlihatkan rekonsiliasi antara Penjualan yang dicatat di laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN. Rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang material antara penjualan yang dicatat pada laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan
.
Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut :
1) Data dan Faktaberdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:
  1. retur penjualan administrasi, yaitu retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirim melebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya. Retur penjualan administrasi tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah retur penjualan administrasi berdasarkan hasil uji bukti untuk :
119.PNG
  1. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yang Pemohon Banding terima dicatat dalam BTB dan merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisik berdasarkan hasil uji bukti untuk :
120.PNG
2) ketentuan yang berlakua. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
Lampiran VIII huruf ATata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah Dalam Pengisian, atau Salah Dalam Penulisan.
  1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
  3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.
  4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisiberdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 antara lain mengatur:
Pasal 1(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
  1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya,
  4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3(2) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(3) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota Retur.(4) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. Nomor urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal pembuatan Nota retur;
  9. Tanda tangan pembeli.
(5) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
3) pendapat Majelis
  1. retur penjualan administrasibahwa atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwa Pembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehingga Pembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur.
    Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat oleh Pembeli, tidak dapat dilaksanakan Mengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPh Badan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badan maka sengketa retur administrasi yang merupakan sengketa yuridis, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  2. retur penjualan fisikbahwa atas retur penjualan fisik Majelis berpendapat bahwa Pembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telah menerbitkan Nota Retur. Atas dasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut. Oleh karena itu penerbitan Nota Retur yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Retur Penjualan sebesar Rp1.967.983.133,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding telah terjadi pelanggaran ketentuan yang didalilkan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dan alasan koreksi, sedangkan sisanya koreksi sebesar Rp389.574.635,00 tetap dipertahankan karena sudah benar dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan.
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus uang atau arus barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli maupun transaksi pembayarannya, sehingga koreksi Terbanding telah benar.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
121.PNG
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Pengujian Bukti pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan Faktur Pajak Masukan yang disengketakan kepada Terbanding dengan detail sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa dari hasil konfirmasi terdapat Faktur Pajak yang telah dijawab dengan jawaban “ada”.
Hal itu berarti Faktur Pajak Masukan tersebut adalah benar ada eksistensinya. Sehingga seharusnya Terbanding mengakui Faktur Pajak Masukan tersebut dan membatalkan koreksinya.
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menambahkan dasar koreksinya atas Faktur Pajak Masukan konfirmasi negatif yaitu tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi tersebut dan tidak dapat diketahui bahwa perolehan Barang Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima tambahan dasar koreksi oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding adalah mengada-ada. Jika telah dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukannya berarti seharusnya Faktur Pajak tersebut telah diyakini bahwa benar dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan sebaliknya.
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Terbanding atas jawaban “tidak ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar.
KesimpuIan:
  1. atas Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab dengan jawaban konfirmasi “ada” maka seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan,
  2. sedangkan atas tambahan dasar koreksi oleh Terbanding, maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena hal tersebut bukan masalah yang disengketakan selama proses Pemeriksaan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan penjelasan atas koreksi Pajak Masukan tersebut:- telah dilakukan pembayaran,- Terbanding melakukan permintaan konfirmasi kepada KPP terkait, dengan hasil jawaban “Ada” dan “Tidak Ada”, yang jawaban “Ada”-pun oleh Terbanding ditolak,- kesulitan membuktikan arus uang dan arus barang, sedangkan dokumen pendukung yang dimiliki dan dapat disampaikan sebagai alat bukti kepada Majelis hanya Faktur Pajak.
bahwa pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 6.009.833,00 adalah sebagai berikut:
bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp 6.009.833,00 telah dilakukan uji bukti.
bahwa untuk sengketa Pajak Masukan ini, Majelis berpendapat untuk jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pemohon Banding harus dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan untuk bukti yang tidak didukung arus uang dan arus barang. Sedangkan untuk jawaban konfirmasi “Ada”, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa hasil konfirmasi ulang Terbanding atas Faktur Pajak dengan lawan transaksi:1. PT. CWP sebesar Rp825.000,00; dan2. PT. ECI sebesar Rp1.134.833,00;telah dijawab “Ada” (dengan nilai total sebesar Rp1.959.833,00);
bahwa hasil konfirmasi ulang Terbanding atas Faktur Pajak dengan lawan transaksi:1. PT. EKI sebesar Rp2.200.000,00; dan4. PT. CWP sebesar Rp1.850.000,00;tetap mendapatkan jawaban “Tidak Ada” (dengan nilai total sebesar Rp4.050.000,00);
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, terhadap Faktur Pajak yang hasil konfirmasi ulangnya tetap mendapatkan jawaban “Tidak Ada” tersebut di atas sebesar Rp42.936.496,00, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan cara lain yaitu uji arus uang dan arus barang.
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap kredit pajak sebesar Rp65.464.772,00 harus dibatalkan karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang telah dijawab oleh KPP bersangkutan dengan jawaban “Ada”, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp42.936.496,00 tetap dipertahankan oleh karena hasil konfirmasi ulang tetap mendapatkan jawaban “Tidak Ada” dan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis dengan pembuktian cara lain yaitu uji arus uang dan ujiarus barang.
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap kredit pajak sebesar Rp1.959.833,00 harus dibatalkan karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang telah dijawab oleh KPP bersangkutan dengan jawaban “Ada”, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp4.050.000,00 tetap dipertahankan oleh karena hasil konfirmasi ulang tetap mendapatkan jawaban “Tidak Ada” dan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis dengan pembuktian cara lain yaitu uji arus uang dan ujiarus barang.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai besarnya kredit pajak sebesar Rp6.009.833,00.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-874/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00339/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-52246/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengandihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200