Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52134/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52134/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52134/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp150.098.193,00 disebabkan karena adanya selisih antara DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah peredaran usaha yang penerimaannya terakumulasi dalam mutasi kredit Rekening Koran Pemohon Banding;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada LPP/KKP Pemeriksa menghitung besarnya penjualan/DPP PPN berdasarkan pengujian arus uang/piutang;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa atas Penjualan Sepeda Motor bulan Februari 2008 menurut Pemeriksa Rp657.228.193,00 sedangkan menurut Pemohon Banding Rp507.130.000,00. Perbedaan ini terjadi karena Pemeriksa melakukan pengujian arus uang/piutang melalui Rekening Koran, tidak mengurangkan penerimaan sisi kredit bank yang berasal bukan dari piutang/penjualan seperti: transfer dana dari kantor Pusat, hutang titipan BBN, pendapatan bunga Bank, dan lain-lain;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Hasil Uji Bukti dapat dikemukakan hal-hal berikut :
bahwa dalam proses pemeriksaan Pemeriksa menghitung besarnya penjualan/DPP PPN berdasarkan pengujian arus uang / piutang denganperhitungan sebagai berikut :
Koreksi per Masa adalah koreksi satu tahun dibagi duabelas = Rp. 150.098.193,00Penjelasan Terbanding :
bahwa Rekening Koran BCA Nomor : 022-1435051 selain digunakan untuk menampung transaksi pemindahbukuan antar rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang, juga menampung penerimaan atas Penjualan BKP dan Pembelian JKP serta Penerimaan Lainnya.
bahwa penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang kurang/belum dilaporkan dalam setiap masa pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari–Desember 2008.
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen (sebelum dan sesudah pembahasan) sebagai bukti pendukung atas keberatannya sebagai berikut :
bahwa dari hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas, Terbanding menguraikan tanggapan sebagai berikut :
1. bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding atas koreksi penerimaan sebesar Rp150.098.193,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penerimaan penjualan, namun oleh Pemeriksa ditetapkan sebagai omzet/penjualan dan terutang PPN.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen tersebut diatas dan dilakukan pentrasiran kembali terhadap dokumen pendukung berupa voucher dan kuitansi penerimaan bank dan tunai, Penelaah menyimpulkan bahwa jumlah sebesar Rp150.098.193,00 adalah merupakan penerimaan dari penjualan dengan rincian sebagai berikut :
Koreksi per Masa adalah koreksi satu tahun dibagi duabelas = Rp150.098.193,00
bahwa koreksi per masa tersebut diatas adalah jumlah DPP PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
bahwa dasar Pemeriksa membagi jumlah koreksi menjadi 12 (duabelas) masa pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Perhitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga, dan juga berdasar pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN – 124).
bahwa dari hasil penelitian diketahui bahwa Pemeriksa telah mengurangkan sisi kredit bank yang berasal bukan dari piutang/penjualan seperti tersebut di bawah ini :
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kembali menyampaikan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu bahwa dalam melakukan pengujian berdasarkan arus uang/piutang melalui Rekening Koran Bank, Terbanding tidak mengurangkan penerimaan sisi kredit bank yang bukan berasal dari piutang/penjualan seperti : transfer dana dari kantor pusat, hutang titipan BBN, pendapatan bunga bunga bank.
bahwa memperhatikan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah berkaitan dengan masalah pembuktian.
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 30 Mei 2013, kepada Pemohon Banding telah dimintakan untuk mempersiapkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya dan memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti serta melaporkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tersebut pada persidangan berikutnya.
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 30 Agustus 2013, Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melaporkan hasil uji bukti yang telah dilakukan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti kepada Majelis.
bahwa pada persidangan tersebut pihak Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas dan atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa Uji Bukti belum selesai karena masih menunggu bukti-bukti pendukung yang akan diuji buktikan.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk membuatkan konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi ) berdasarkan data yang telah diuji buktikan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 dan dilaporkan pada persidangan berikutnya.
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013 yang dihadiri oleh para pihak, Majelis meminta agar para pihak melaporkan hasil uji bukti (uji kebenaran materi) yang telah dilakukan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti (Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi).
bahwa dari Berita Acara Hasil Uji Bukti (Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi) tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding :
– Terkait koreksi setoran antar Bank, bukti-bukti yang ditunjukkan :
Menurut Pemohon Banding :
Menurut Terbanding :
bahwa hasil Uji Bukti adalah satu kesatuan dengan SUB, LHP, LPK dan penjelasan dalam persidangan.
Terkait koreksi Rp. 449.047.282,00 :
Terkait koreksi Rp. 1.192.956.200,00 :
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013 Terbanding juga telah menyerahkan konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti berdasarkan data yang ada untuk mengetahui kemajuan proses uji kebenaran materi yang telah dilakukan yang diminta oleh Majelis dalam persidangan hari Kamis tanggal 30 Agustus 2013.
bahwa dari konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti (Uji Kebenaran Materi) berdasarkan data yang ada, dapat dikemukakan :
Menurut Terbanding :
a. Hasil uji kebenaran materi merupakan satu kesatuan dengan LPP, KKP, LPK dan penjelasan dalam persidangan, b. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp2.925.913.932,00 yaitu setoran antar bank (Rek. 022-1435051 ), belum ada data yang ditunjukkan ; c. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp1.707.035.000,00 yaitu atas Biaya Surat-surat Kendaraan, belum ada data yang ditunjukkan, d. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp449.047.282,00 data yang ditunjukkan baru data untuk penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran non tunai/melalui rekening bank yang terdiri dari bukti penerimaan bank, bukti setoran dan kuitansi per bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2008. bahwa data bukti penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran tunai (bukti kas), belum ada data yang ditunjukkan ;
e. Pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai halaman 5 SUB, adalah pengujian arus uang/piutang yang bersumber dari rekening koran/bank dan penjelasan dari Pemohon Banding. Bahwa Pemeriksa menemukan bahwa Rekening Koran BCA No. 022-1450506 menampung seluruh penerimaan atas penjualan BKP dan pembelian BKP serta Penerimaan lainnya berupa incentive leasing dan lainnya, secara tunai dan transfer/ATM.
bahwa Rekening Koran BCA No. 022-1435041 selain digunakan untuk menampung transaksi pemindahbukuan antar rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang, juga menampung penerimaan atas penjualan BKP dan pembelian JKP serta penerimaan lainnya.
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Majelis telah menayakan kepada para pihak apakah sengketa mengenai masalah pembuktian ini merupakan sengketa yang baru atau memang sudah merupakan sengketa sejak dalam proses pemeriksaan.
bahwa pihak Terbanding menjelaskan bahwa masalah pembuktian ini telah ada sejak proses pemeriksaan, sedangkan pihak Pemohon Banding tidak memberikan tanggapannya;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Pemohon Banding mengajukan permohonan agar masih dapat diberikan waktu untuk melanjutkan uji bukti.bahwa setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah, maka atas permohonan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipenuhi dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melalui Berita Acara Hasil Uji Bukti (Uji Kebenaran Kebenaran Materi) belum / tidak dapat membuktikan argumentasi ketidak setujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tidak terdapat data/bukti-bukti yang cukup dan alasan-alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp150.098.193.00 Tetap Dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-469/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00142/207/08/121/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak Januari 2008, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Januari 2008 sesuai dengan perhitungan Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-469/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-469/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00142/207/08/121/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak Januari 2008, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Januari 2008 sesuai dengan perhitungan Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-469/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim KetuaDrs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim KetuaDrs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-52134/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
