Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52056/PP/M.XIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52056/PP/M.XIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.850.809.149,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi “TIDAK ADA”;
bahwa terhadap hasil konfirmasi Pajak Masukan saat pemeriksaan yang dijawab “TIDAK ADA”, dilakukan konfirmasi tindak lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan pada saat proses penelitian keberatan;
bahwa terhadap data penjual yang Pajak Masukan-nya dikoreksi, dilakukan penelitian atas status PKP/non-PKP pada data master file Wajib Pajak (portaldjp);
Menurut Pemohon
:
Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada Rekanan. Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp76.810.256.410,00 tetapi yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp74.959.447.261,00 jadi masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai Masukan lebih bayar yang belum diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp1.850.809.149,00 dikarenakan masih menunggu Ralat Konfirmasi Jawaban Tidak Ada;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.850.809.149,00 disebabkan karena :
  1. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pengeluaran uang atas Pajak Pertambahan Nilai yang berupa bukti ekstern penarikan uang dari rekening Pemohon Banding ke rekening tujuan yaitu nama penerbit Faktur Pajak;
  2. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti ekstern penerimaan uang atas Pajak Pertambahan Nilai dari penerbit Faktur Pajak atau bukti ekstern slip transfer bank rekening koran penerbit Faktur Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai beserta keterangan pengakuan dari penerbit Faktur Pajak atas kebenaran bukti ekstern dimaksud;
  3. Tidak terdapat bukti ekstern penyerahan barang yang diterbitkan oleh penerbit Faktur Pajak dan tidak dapat dibuktikan hubungan langsung dengan kegiatan produksi/usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Oleh karena bukti-bukti tersebut tidak diperoleh, maka Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dapat dibuktikan telah dibayar sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan sudah Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada rekanan dimana Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 76.810.256.410,00 tetapi yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp74.959.447.261,00 jadi masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang masih harus dibayar sebesar Rp1.850.809.149,00.Terjadinya koreksi dikarenakan jawaban konfirmasi “Tidak ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat masuk ke dalam Administrasi Terbanding untuk mengetahui Faktur Pajak Masukan yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan oleh pembuat Faktur Pajak Masukan apakah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat masuk ke dalam Administrasi Terbanding atas konfirmasi yang dilakukan antar Terbanding;
bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
bahwa saat Pemohon Banding menerima Faktur Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak Masukan dan melaksanakan pembayaran atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak diatur harus memperlihatkan bukti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari penerbit Faktur Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai telah dibuktikan dengan adanya :
  1. bukti pengeluaran uang atas pembayaran Faktur Pajak Masukan dilaksanakan oleh Bank dengan Bilyet Giro (tidak dapat ditunaikan, hanya dapat dipindahbukukan ke rekening si penerima sesuai surat perintah pembayaran yang tercantum nama penerbit Faktur Pajak);
  2. Rekening koran yang Pemohon Banding terima dari Bank tercetak nomor Bilyet Giro saja;
  3. Bukti pendukung atas pengeluaran Bilyet Giro adalah surat permohonan transfer dan nama penerima, nomor rekening, jumlah yang diterima oleh penerbit Faktur Pajak;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha jasa konstruksi (dibuktikan dengan kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara pembayaran, dilengkapi kwitansi dari penerbit Faktur Pajak) ini sesuai Pasal 9 ayat(8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk diadakan uji bukti yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan hasil sebagai berikut :
bahwa uji bukti dilakukan atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak beserta dokumen pendukungnya dengan nilai total sebesar Rp1.850.809.149,00;
  • bahwa uji bukti dilakukan atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak beserta dokumen pendukungnya dengan nilai total sebesar Rp.1.850.809.149,00;
  • bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa dalam pengujian arus barang/jasa, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen secara lengkap sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri kebenaran tagihan jasa tersebut;
  • bahwa menurut Terbanding dalam pengujian arus uang, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen secara lengkap, sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri kebenaran arus uang tersebut;
  • bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran adanya Pajak Masukan baik melalui pengujian arus barang/jasa maupun melalui pengujian arus uang dan sesuai dengan ketentuan mengenai tanggungjawab renteng sebagaimana dimaksud di dalam pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000, Terbanding berpendapat tidak terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi tetap dipertahankan;
  • bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai , Pasal 9 ayat (2), ayat (2a) dan ayat (8) huruf b, Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan langsung berhubungan dengan kegiatan usaha jasa konstruksi dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan sudah Pemohon Banding lakukan pembayaran;
  • bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti telah menyampaikan Faktur Pajak, invoice, bukti penerimaan barang, kwitansi dan berita acara pembayaran;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 9 ayat (8) diatur sebagai berikut :“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegitan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai , yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas dokumen, bukti-bukti dan hasil uji bukti atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak yang disengketakan diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. bahwa terdapat 4 (empat) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp65.392.123,00 yang tidak ada dokumen pendukungnya, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
  2. bahwa terdapat 2 (dua) Faktur Pajak Non PKP dengan nilai sebesar 30.173.342,00 yang tidak dibantah oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, sehingga tidak dapat dikreditkan;
  3. bahwa terdapat 28 (dua puluh delapan) Faktur Pajak dengan nilai sebesar 189.439.276,00 hasil konfirmasi dijawab ada, sehingga dapat dikreditkan;
  4. bahwa terdapat 51 (lima puluh satu) Faktur Pajak dengan nilai sebesar 1.565.804.408,00 yang telah dilengkapi dokumen pendukungnya berupa surat pesanan/purchase order, invoice, permintaan pemindahbukuan, kwitansi pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Surat Setoran Pajak dan bukti penerimaan barang yang membuktikan adanya Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut Majelis berpendapat atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak yang disengketakan dengan nilai sebesar Rp1,850.809.149,00 terdapat 6 (enam) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp95.565.465,00 yang tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp1.755.243.684,00 yang jawaban konfirmasinya ada dan Pemohon Banding dapat membuktikan adanya arus uang/arus barang dengan dokumen-dokumen pendukungnya dan dapat meyakini kebenarannya, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp1.850.809.149,00 tetap dipertahankan sebesar Rp95.565.465,00 dan dibatalkan sebesar Rp1.755.243.684,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: : KEP-115/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00044/407/08/051/ tanggal 05 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00007/PP/PM/I/2011 tanggal Januari 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Kep-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011;
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52056/PP/M.XIIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari hari Rabu tanggal 23 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200