Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52056/PP/M.XIIA/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52056/PP/M.XIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52056/PP/M.XIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.850.809.149,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi “TIDAK ADA”;
bahwa terhadap hasil konfirmasi Pajak Masukan saat pemeriksaan yang dijawab “TIDAK ADA”, dilakukan konfirmasi tindak lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan pada saat proses penelitian keberatan;
bahwa terhadap data penjual yang Pajak Masukan-nya dikoreksi, dilakukan penelitian atas status PKP/non-PKP pada data master file Wajib Pajak (portaldjp);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada Rekanan. Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp76.810.256.410,00 tetapi yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp74.959.447.261,00 jadi masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai Masukan lebih bayar yang belum diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp1.850.809.149,00 dikarenakan masih menunggu Ralat Konfirmasi Jawaban Tidak Ada;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.850.809.149,00 disebabkan karena :
bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan sudah Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada rekanan dimana Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 76.810.256.410,00 tetapi yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp74.959.447.261,00 jadi masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang masih harus dibayar sebesar Rp1.850.809.149,00.Terjadinya koreksi dikarenakan jawaban konfirmasi “Tidak ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat masuk ke dalam Administrasi Terbanding untuk mengetahui Faktur Pajak Masukan yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan oleh pembuat Faktur Pajak Masukan apakah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat masuk ke dalam Administrasi Terbanding atas konfirmasi yang dilakukan antar Terbanding;
bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
bahwa saat Pemohon Banding menerima Faktur Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak Masukan dan melaksanakan pembayaran atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak diatur harus memperlihatkan bukti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari penerbit Faktur Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai telah dibuktikan dengan adanya :
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha jasa konstruksi (dibuktikan dengan kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara pembayaran, dilengkapi kwitansi dari penerbit Faktur Pajak) ini sesuai Pasal 9 ayat(8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk diadakan uji bukti yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan hasil sebagai berikut :
bahwa uji bukti dilakukan atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak beserta dokumen pendukungnya dengan nilai total sebesar Rp1.850.809.149,00;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 9 ayat (8) diatur sebagai berikut :“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas dokumen, bukti-bukti dan hasil uji bukti atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak yang disengketakan diperoleh hasil sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut Majelis berpendapat atas 85 (delapan puluh lima) Faktur Pajak yang disengketakan dengan nilai sebesar Rp1,850.809.149,00 terdapat 6 (enam) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp95.565.465,00 yang tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp1.755.243.684,00 yang jawaban konfirmasinya ada dan Pemohon Banding dapat membuktikan adanya arus uang/arus barang dengan dokumen-dokumen pendukungnya dan dapat meyakini kebenarannya, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp1.850.809.149,00 tetap dipertahankan sebesar Rp95.565.465,00 dan dibatalkan sebesar Rp1.755.243.684,00;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: : KEP-115/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00044/407/08/051/ tanggal 05 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: : KEP-115/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00044/407/08/051/ tanggal 05 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00007/PP/PM/I/2011 tanggal Januari 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Kep-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011;
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52056/PP/M.XIIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari hari Rabu tanggal 23 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
