Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51988/PP/M.XIIB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51988/PP/M.XIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51988/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret Tahun 2009 sebesar Rp666.109.090,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp666.109.090,00 karena atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain, maka putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI) sehubungan dengan Pasal 8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak memiliki relevansi (tidak memuat kasus yang sama) dengan sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan sebesar Rp666.109.090,00 karena Pajak Masukan atas perkebunan kelapa sawit tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehingga Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI) sehubungan dengan Pasal 8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak memiliki relevansi dengan sengketa;
bahwa Majelis berpendapat:
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 mengatur tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak sehingga Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 merupakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (CPO), tidak melakukan penjualan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan bukti Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/407/09/073/11 tanggal 24 Oktober 2011 Masa Pajak Maret Tahun 2009 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-985/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 11 September 2012 terbukti Terbanding tidak melakukan reklasifikasi dari penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai menjadi penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis menyimpulkan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa CPO dan tidak melakukan penyerahan TBS;
bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebih lanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, Majelis berpendapat tidak berhubungan dengan materi sengketa banding ini;
bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi Terbanding berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak tepat dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp666.109.090,00 harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
![]()
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1190/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/407/09/073/11 tanggal 24 Oktober 2011 Masa Pajak Maret Tahun 2009, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi:
![]()
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1190/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/407/09/073/11 tanggal 24 Oktober 2011 Masa Pajak Maret Tahun 2009, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00289/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
