Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50800/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50800/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50800/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp116.692.830,00, yang terdiri dari:
Koreksi Pajak Masukan atas kain maklon dari KITM Indonesia sebesar Rp20.064.096,00 ,
Koreksi Pajak Masukan dari PT. ABC sebesar Rp96.628.634,00
Koreksi Pajak Masukan atas kain maklon dari KITM Indonesia sebesar Rp20.064.096,00 ,
Koreksi Pajak Masukan dari PT. ABC sebesar Rp96.628.634,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp20.064.096,00 atas kain maklon dari KITM Indonesia dikoreksi Terbanding karena Barang Kena Pajak tersebut bukan milik PKP;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pajak Masukan atas kain maklon dari KITM Indonesia sebesar Rp20.064.096,00 merupakan Pajak Masukan atas kain maklon yang sudah Pemohon Banding bayar PPN nya dan sudah Pemohon Banding laporkan di SPM Bulan Mei 2009;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap kredit pajak atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp116.692.830,00 yang terdiri dari Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT KITM Indonesia Textile Mills sebesar Rp20.064.096,00 dan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. ABC sebesar Rp96.628.634,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan.
bahwa untuk kejelasan sengketa, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti/dokumen yang disampaikan Terbanding sebagai dasar koreksi Terbanding yaitu:
T-5 Laporan Pemeriksaan Pajak, T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan, T-7 Laporan Penelitian Keberatan, T-8 Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT KITM Indonesia Textile Mills sebesar Rp20.064.096,00 yang dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak nomor 010.0000.09.00000020 tanggal 8 Mei 2009 dengan DPP sebesar Rp200.640.965,00.
bahwa Terbanding menyatakan Pajak Masukan atas kain maklon tidak dapat dikreditkan karena Barang Kena Pajak tersebut bukan milik PKP.
bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga Majelis melakukan penelitian terhadap bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu:
P-4 Invoice, P-5 Packing List, P-6 Surat Jalan, P-7 Faktur Pajak. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan diterbitkan atas pembelian berupa kain (fabric).
bahwa Lampiran III angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER70/PJ./2007 tanggal 09 April 2007 menyatakan bahwa jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontraktorkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
bahwa Majelis berpendapat dalam pengenaan jasa maklon terdapat kemungkinan bahwa sebagian bahan disediakan oleh pemberi jasa sehingga Pajak Masukan atas bahan dapat dikreditkan oleh penerima jasa.
bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakanPajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menujukkan bukti-bukti bahwa PPN Masukan atas pembelian kain sebesar Rp20.064.096,00 tersebut, telah dibayar oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti/dokumen yang menunjukkan bahwa Pajak Masukan dari PT KITM Indonesia Textile Mills atas pembelian kain dengan Faktur Pajak nomor 010.0000.09.00000020 tanggal 8 Mei 2009 dengan DPP sebesar Rp200.640.965,00 dan PPN sebesar Rp20.064.096,00 adalah kain maklon yang tidak dapat dikreditkan karena Barang Kena Pajak tersebut bukan milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding dapat membuktikan PPN Masukan sebesar Rp20.064.096,00 telah dibayarkan, sehingga koreksi Terbanding yang dilakukan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT KITM Indonesia Textile Mills sebesar Rp20.064.096,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa terhadap Pajak Masukan yang diterbitkan PT. ABC sebesar Rp96.628.634,00, berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Terbanding dilakukan terhadap Faktur Pajak sebagai berikut :
bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada tahun sebelumnya bahan baku/kain dari Toyota Tsuho langsung ke Pemohon Banding tetapi pada Tahun 2009 alur kain tersebut melalui PT. ABC (seolah-olah Pemohon Banding membeli kain dari PT. ABC).
bahwa Terbanding tidak menganalisa arus pembayarannya, sehingga dianggap kain maklon dari PT. TTC. (sepengetahuan Terbanding PT. ABC satu grup dengan Pemohon Banding dan hanya memproduksi benang).
bahwa berkenaan dengan hal tersebut maka Pajak Masukan atas pembelian kain dari PT. ABC sangat tidak relevan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga Majelis melakukan penelitian terhadap bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu:
P-4 Invoice, P-5 Packing List, P-6 Surat Jalan, P-7 Faktur Pajak. bahwa Lampiran III angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER70/PJ./2007 tanggal 09 April 2007 menyatakan bahwa jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontraktorkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
bahwaMajelisberpendapatdalampengenaanjasamaklonterdapat kemungkinan bahwa sebagian bahan disediakan oleh pemberi jasa sehingga Pajak Masukan atas bahan dapat dikreditkan oleh penerima jasa.
bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakanPajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding menujukkan bukti-bukti bahwa PPN Masukan atas pembelian kain sebesar Rp96.628.634,00 tersebut, telah dibayar oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian kain yang sebenarnya adalah dari PT. TTC.
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat penyerahan barang dan pembayaran atas pembelian kain dari PT. ABC.
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN Masukan atas pembelian kain sebesar Rp96.628.634,00 tersebut, telah dibayarkan.
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang dilakukan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. ABC sebesar Rp96.628.634,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, buktibukti yang disampaikan dalam persidangan dan pengetahuan serta keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi kredit pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp116.692.830,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1932/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 21 November 2012 tentang Keberatan Atas Wajib Pajak SKPKB PPN Barang dan Jasa, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Ekspor Rp7.019.351.520,00)
DPP PPN Dipungut Rp879.110.177,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp7.898.461.697,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp87.911.017,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp528.835.271,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(440.924.254,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp452.137.215,00
)PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp11.212.961,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp11.212.961,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp22.425.922,00
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1932/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 21 November 2012 tentang Keberatan Atas Wajib Pajak SKPKB PPN Barang dan Jasa, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Ekspor Rp7.019.351.520,00)
DPP PPN Dipungut Rp879.110.177,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp7.898.461.697,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp87.911.017,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp528.835.271,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(440.924.254,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp452.137.215,00
)PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp11.212.961,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp11.212.961,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp22.425.922,00
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00609/PP/PM/ VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihardiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihardiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
