Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50794/PP/M.XVA/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50794/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Terbanding atas DPP berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.082.316.679,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.082.316.679,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut sendiri yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, yang menjadi pokok sengketa adalah atas dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak, karena sebagai penyalur pupuk bersubsidi, di dalam harga beli dan harga jual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai karena barang tersebut adalah pupuk bersubsidi.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merupakan Distributor Pupuk dimana pada tahun tersebut belum dianjurkan oleh PT. ABC selaku produsen bahwa Distributor Pupuk harus berstatus Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak paham mengenai status Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pemohon Banding selaku distributor dalam melakukan pembelian pupuk, sudah tercantum Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar. Jikalau dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tidak dapat dikreditkan, maka bagi Pemohon Banding merasa dalam memungut pajak diberlakukan Pajak Ganda.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan banding atas perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk;
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding mengajukan bukti/dokumen pendukung berupa:
P-9 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Kebumen,
P-10 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Purworejo,
P-11 Laporan Penyaluran Pupuk Ke Pengecer,
P-12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Petunjuk Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi,
P-13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/1998 tanggal 04 Mei 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 Tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea, SP-36 Dan ZA Produksi Dalam Negeri Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian,
P-14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.01/1998 tanggal 28 Juli 1998 tentang Harga Eceran Tertinggi Dan Biaya Distribusi PupukKCI Impor Bersubsidi Untuk Sub Sektor Tanaman Pangan,
P-15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.01/1998 tanggal 18 Agustus 1998 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk,
P-16 Tanda Terima Laporan Distributor Ke Komisi Pengawasan Pupuk DinasPertanian, Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan,
P-17 Kliping Koran mengenai pupuk bersubsidi,
P-18 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Januari 2013,
P-19 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Maret 2013.
bahwa untuk mendukung alsan koreksi fiskalnya, Terbanding mengajukan bukti/dokumen pendukung berupa :
T-6 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-50/WPJ.32/KP.0305/2011 tanggal 25 Maret 2011 ,
T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-8 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-348/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 13 Maret 2012.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-6 dan T-7 diketahui koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.265.246.123,00 terdiri dari:
1. Penjualan pupuk yang belum seluruhnya dilaporkan
Rp
13.082.316.679,00
2. Penjualan Petroganik yang belum dilaporkan
Rp
182.929.444,00
Rp
13.265.246.123,00
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyengkatakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Petroganik sebesar Rp182.929.444,00.
bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan pupuk bersubsidi sebesar Rp13.082.316.679,00 (Rp13.265.246.123,00 – Rp182.929.444,00).
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pupuk yang dijual adalah pupuk bersubsidi yang PPN-nya ditanggung pemerintah.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-6 dan P-7 diketahui perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara PT. ABC dengan Pemohon Banding sebagai pihak kedua merupakan kelanjutan kerja sama kontrak jual beli pupuk yang terjadi di tahun 2007.
bahwa dalam Pasal 2 perjanjian dalam bukti P-6 dan P-7 diketahui PT. ABC menjual kepada Pemohon Banding pupuk Urea Bersubsidi.
bahwa harga penebusan Pemohon Banding kepada PT Petrokimia Gresik dan harga jual pengecer resmi yang ditunjuk kepada petani/kelompok tani termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk periode pre addendum adalah sebagai berikut:
bahwa harga penebusan Pemohon Banding kepada PT Petrokimia Gresik dan harga jual pengecer resmi yang ditunjuk kepada petani/kelompok tani tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk periode pre addendum adalah sebagai berikut:
bahwa harga penebusan Pemohon Banding kepada PT Petrokimia Gresik dan harga jual pengecer resmi yang ditunjuk kepada petani/kelompok tani termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setelah addendum terjadi perubahan harga sehingga menjadi sebagai berikut:
Jenis Pupuk
Harga Beli (/kg)
(Rp)
Harga Jual (/kg)
HET (Rp)
Margin
( Rp)
ZA
920,00
1.020,00
100,00
SP-36
1.420,00
1.520,00
100,00
Phonska
1.620,00
1.720,00
100,00
Petroganik
860,00
970,00
110,00
bahwa harga penebusan Pemohon Banding kepada PT Petrokimia Gresik dan harga jual pengecer resmi yang ditunjuk kepada petani/kelompok tani tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setelah addendum terjadi perubahan harga sehingga menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-8(Laporan Penelitian Keberatan) diketahui kuantitas pembelian pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-8 ( Laporan Penelitian Keberatan) diketahui kuantitas penjualan pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-12 diketahui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36, dan ZA ke Sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
”bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari imbalan jasa sebagai distributor pupuk dari PT Petrokimia Gresik kepada pengecer.bahwa Pemohon Banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan jasa distributor pupuk.
bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari imbalan jasa sebagai distributor pupuk yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp702.362.479,50.
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari imbalan jasa sebagai distributor pupuk adalah sebesar Rp702.362.479,50 sehingga dari koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari penjualan pupuk sebesar Rp13.082.316.679,00, koreksi sebesar Rp702.362.479,50 tetap dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp12.379.954.200,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp1.203.976.227,00 terjadi karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang diterima dari PT. ABC sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat diperhitungan sedangkan Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan.bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa mengenai DPP PPN distributor pupuk, Pemohon Banding mengakui belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”.
bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.203.976.227,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa hasil pembahasan Majelis atas sengketa koreksi Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-310/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 13 Maret 2012, tentang Keberatan Atas SKPKB PPN, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Dipungut Rp885.291.923,00
DPP Tidak Terutang PPN Rp0 , 00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp885.291.923,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp88.529.192,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp88.529.192,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp42.494.012,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp131.023.204,00
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013 oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01241/PP/PM/XII/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 jo Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen-1502/PP/ PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak.sebagai Hakim Ketua
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M.sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan juga dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200