Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50786/PP/M.XVA/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50786/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp773.947.753,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas barang produksi sebanyak 3 Ctns termasuk dalam penyerahan dalam negeri (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dengan nilai Rp773.947.754,00 sebagaimana yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas double pelaporan PEB No.166442 sebesar Rp773.947.754,00 seharusnya tidak serta merta menjadi dasar koreksi karena dasar koreksi harus berpijak pada bukti dokumen dan pembukuan Pemohon Banding atau lawan transaksi Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi timbul karena adanya pencatatan ganda PEB No.166442 dalam SPT Masa PPN Agustus 2008 yaitu :PEB No.166442 sejumlahRp91.326.614,40PEB No.166442 sejumlahRp773.947.753,00
bahwa menurut Terbanding PEB No.166442 yang benar adalah sebesar Rp91.326.614,40 sedangkan PEB No.166442 sebesar Rp773.947.753,00 adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan pelaporan SPT Masa PPN Agustus 2008 karena PEB No.166442 sebesar Rp773.947.753,00 tidak pernah ada dan seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Agustus 2008.
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa kesalahan tersebut baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh Terbanding.
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2013 pada persidangan tanggal 22 Agustus 2013 yang intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melaporkan PEB Nomor 166442 Pertama dan PEB Nomor 166442 Pembetulan tersebut dalam Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008. Pemohon Banding belum melakukan perbaikan/pembetulan SPT Masa PPN Masa Agustus 2008 hingga saat dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Bantul, baru mengetahui terjadi kesalahan atau terjadi double lapor atas PEB No.166442 tersebut dengan nilai ekspor yang berbeda.
bahwa dari Hasil Pemeriksaan Pajak, Terbanding (Pemeriksa) mengakui PEB No.166442 sejumlah Rp91.327.898,52 sebagai penyerahan Ekspor dan melakukan koreksi atas PEB No.166442 sejumlah Rp773.947.753,60 sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Dalam surat tanggapan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan lokal sejumlah Rp773.947.753,60 tetapi murni merupakan kesalahan dalam pelaporan PEB No.166442 yang dilaporkan dua kali. Dan Pemohon Banding tetap mempertahankan jumlah penyerahan ekspor yang benar adalah sejumlah Rp91.327.898,52 dan jumlah senilaiRp773.958.635,88 tidak ada.
bahwa Pemeriksa dari KPP Pratama Bantul tetap mempertahankan temuan tersebut sehingga diterbitkan SKPKB PPN No. 00154/207/08/543/11 tanggal 16Juni 2011.bahwa atas SKPKB PPN No.00154/207/08/543/11 tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, atas koreksi sejumlah Rp 773.958.635,88 Pihak Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-665/WPJ.23/BD.06/2012
bahwa mohon kepada Majelis supaya PEB/BC 3.0 Nomor 166442 sejumlah Rp773.947.753,60 dibatalkan. Pemohon Banding tetap mempertahankan bahwa atas PEB/BC 3.0 Nomor 166442 hanya digunakan untuk 1 (satu) kali penyerahan barang, yaitu untuk penyerahan ekspor kepada Tom Tailor sejumlah Rp 91.327.898,52 yang didukung bukti-bukti dan telah sesuai dengan :
  1. Berita Acara Penyegelan Nomor : BA-080103/WBC.09/KPP.080301/2008 tanggal 07/08/2008 merupakan bukti pengeluaran barang untuk PEB No.166442 diketahui jumlah barang yang keluar adalah 27 carton,
  2. Laporan Persediaan Barang Jadi dan Laporan Arus Barang Jadi jumlah penyerahan barang jadi untuk PEB No.166442 adalah sejumlah 933 Pcs dengan jumlah carton 27 ,
  3. Laporan Penelitian Keberatan, Peneliti Keberatan menyatakan Pemohon Banding menyerahkan data Laporan Arus barang Jadi yang dibuat oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan Persediaan Barang Jadi. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa barang yang keluar untuk PEB No.166442 adalah 933 Pcs dengan style/article No.20.13521- 13519.00.12 ,
  4. Airwaybill dengan HAWB No.IDS0025914 tanggal 11/08/2008 yang dikeluarkan oleh PT.DFDS Transport Indonesia diketahui barang yang di ekspor adalah Article No. 20.13521-13519.00.12 untuk Order Nomor 52179 sebanyak 27Ctns/933 Pcs,
  5. Laporan Bulanan Kegiatan Kawasan Berikat Bulan Agustus 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kodak Kaber PT. Ameya Livingstyle Indonesia yaitu Sdr. Ign Agus Nugraha NIP 060088671 yang ditujukan kepada Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPP Bea Cukai Tipe 3 A Yogyakarta sesuai dengan Data Ekspor Bulan Agustus 2008 yang menyebutkan bahwa atas PEB/BC 3.0 Nomor 166442 menyebutkan barang yang diekspor sebanyak 933 Pcs.
KESIMPULAN
  1. bahwa Pemohon Banding merupakan Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KM.04/2008 tanggal 04 April 2008. Sehingga semua kegiatan pemasukan maupun pengeluaran barang berada dalam pengawasan petugas Bea dan Cukai yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : 63/8C/1997 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : KEP-03/BC/2002 Tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat,
  2. bahwa Terbanding dalam memberikan kesimpulan atas koreksi Penyerahan Dalam Negeri (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 773.947.753,60- tidak berdasarkan bukti dan kondisi yang sebenarnya terjadi,
  3. bahwa Terbanding telah salah menafsirkan dokumen PEB atau BC 3.0 untuk penyerahan tujuan ekspor dengan PIB atau BC 2.0 (sekarang BC 2.5) untuk penyerahan tujuan DPIL,
  4. bahwa koreksi Terbanding atas PEB atau BC 3.0 No.166442 sebesar Rp 773.947.753,60 sebagai Penyerahan Dalam Negeri tidak sesuai atau bertentangan dengan :
    1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasai 7 Ayat (2) yang berbunyi Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud,
    2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Pasal 10 Ayat (7) yang berbunyi : Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PUB dengan tujuan DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-03/BC/2002 Tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat Pasal 38 Ayat(4) dan Ayat(5).
  5. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi negatip hanya berdasarkan pada asumsi pemeriksa. Atas double pelaporan PEB/BC 3.0 No.166442 sebesar Rp773,947.753,60,- seharusnya tidak serta merta menjadi dasar koreksi,
  6. bahwa dasar koreksi harus berpijak pada bukti dokumen dan pembukuan Pemohon Banding atau lawan transaksi Pemohon Banding,
  7. bahwa di dalam persidangan Terbanding mengakui tidak melakukan uji arus piutang atau arus uang atas PEB atau BC 3.0 Nomor 166442 senilai Rp773.947.753,60,
  8. bahwa Terbanding dalam penjelasannya, sesuai pemeriksaan maupun penelitian menyatakan terdapat 2 (dua) data penyerahan ekspor dengan nomor PEB yang sama dengan nilai yang berbeda,
  9. bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian, Terbanding telah menyatakan PEB yang diakui sebagai Penyerahan Ekspor adalah PEB nomor 166442 tanggal 5 Agustus 2008 dengan nilai Rp91.327.898,52 sehingga secara otomatis seharusnya PEB nomor 166442 tanggal 4 Agustus 2008 senilai Rp773.947.763,60 dibatalkan,
  10. bahwa Terbanding menyatakan dalam kesimpulannya selisih barang produksi sebanyak 3 Ctns yang berisi 96 Pcs diakui sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan nilai sebesar Rp773.947.753,60 adalah tidak wajar karena untuk PEB nomor 166442 tanggal 5 Agustus 2008 atas barang produksi sebanyak 24 Ctns yang berisi 837 Pcs hanya senilai Rp91.327.898,52;
  11. bahwa berdasarkan Packing List atas invoice nomor 003/TTD/AMY/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008 dijelaskan jumlah isi barang dari tiap-tiap carton adalah sebagai berikut :
    1. 20 carton berisi 738 Pcs
    2. 3 carton berisi 96 Pcs
    3. 4 carton berisi 99 Pcs
      Jumlah tersebut sudah sesuai dengan Laporan Bulanan Kegiatan Kawasan Berikat PT.Ameya Livingstyle Indonesia bulan Agustus 2008 yang diketahui oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A3 Yogyakarta,
  12.  bahwa PEB Nomor 166442 ditujukan kepada pembeli diluar negeri (ekspor) atas nama Tom Tailor GMBH, dengan alamat Garstedter WEG 14 22453 Hamburg, Germany,
  13. bahwa untuk Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Agustus 2008 yaitu sejumlah Rp 248.794.336,00 dengan rincian :
  • Faktur Pajak No.010.000-08-00000001 tgl 19/08/2008 Rp 148.409.029,00
  • FakturPajak No.010.000-08-00000002 tgl 26/08/2008 Rp 100.385.307,00
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung berupa:
  • P-23. Berita Acara Penyegelan, Persetujuan Ekspor, PEB/BC 3.0 Pertama, Invoice No.003/TTD/AMY/VII/08 Nilai EUR 6.420,60 , Packing List Qty 1.107 Pcs,
  • P-24. Berita Acara Penyegelan, Persetujuan Ekspor, PEB/BC 3.0 Pembetulan, Invoice No.003/TTD/AMY/V111/08 Nilai EUR 5.411,40 Packing List Qty 933 Pcs, Air Waybill 020-91438863 HAWB No. IDS0025914 tanggal 11 Agustus 2008 ,
  • P-25.Laporan Persediaan Barang Jadi dan Laporan Arus Barang Jadi,
  • P-26. Laporan Bulanan Kegiatan Kawasan Berikat Bulan Agustus 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Korlak Kaber PT. Ameya Livingstyle Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPP Bea Cukai Tipe 3A Yogyakarta.
bahwa Terbanding menyatakan dalam persidangan bahwa koreksi berasal dari data SPT PPN dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dimana terdapat ekspor pada SPT yang tidak didukung dengan PEB, ada ketidaksesuaian Berita Acara Penerimaan Barang dengan PEB dan adanya selisih barang yang di ekspor maka dikoreksi sebagai penyerahan lokal oleh Terbanding.
bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan melakukan uji arus barang jadi atas PEB nomor 166442, diketahui barang keluar sebesar 933 unit dengan nilai sebesar Rp91.327.899,00.
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding melampirkan bukti pendukung berupa:
T – 6. Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-00135/WPJ.23/KP.0505/2011 tanggal 15 Juni 2011 ,
T – 7. Kertas Kerja Pemeriksaan.
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa
  1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  2. impor Barang Kena Pajak,
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-7 (KKP) diketahui Terbanding pada saat pemeriksaan hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung berupa:
  1. SPT Masa PPN,
  2. Faktur Pajak Keluaran,
  3. Dokumen Ekspor Barang (PEB, Invoice, Packing List, Persetujuan Ekspor, B/L atau Airway Bill).
bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terhadap jumlah barang sebenarnya terhadap PEB Nomor 166442 dan diketahui jumlah barang keluar sebesar 933 unit.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-23 dan P-24 diketahui terdapat pembetulan PEB.
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah barang yang diekspor berdasarkan PEB Nomor 166442 adalah sebesar 933 unit.
bahwa berdasarkan bukti P-24 diketahui harga transaksi adalah sebesar EUR 5.411,40 atau sebesar Rp 91.327.898,52.
bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian lebih lanjut atas arus barang dan arus kas pada saat pemeriksaan untuk membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah Pabean atas penyerahan 3 cartons dengan nilai Rp773.947.754,00 sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Uraian Banding.
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan penyerahan yang terjadi untuk PEB No.166442 adalah sejumlah 933 Pcs dengan jumlah carton 27.
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan tidak ada arus barang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pelaporan PPN dengan melaporkan PEB nomor166442 sebanyak dua kali dan pelaporan yang menyatakan nilai PEB nomor 166442 sebesar Rp773.947.754,00 tidak pernah ada dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean sehingga koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp773.947.754,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00154/207/08/543/11 tanggal 16 Juni 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN EksporRp718.564.068,00
DPP PPN Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp248.794.336,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)Rp 967.358.404,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 24.879.434,00
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKPRp 58.340.837,00
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnyaRp 182.647.499,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 240.988.336,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp (216.108.902,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 219.525.377,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp 3.416.475,00
Sanksi administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 3.416.475,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 6.832.950,00)
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen.1502/PP/PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200