Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50786/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50786/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50786/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp773.947.753,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas barang produksi sebanyak 3 Ctns termasuk dalam penyerahan dalam negeri (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dengan nilai Rp773.947.754,00 sebagaimana yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas double pelaporan PEB No.166442 sebesar Rp773.947.754,00 seharusnya tidak serta merta menjadi dasar koreksi karena dasar koreksi harus berpijak pada bukti dokumen dan pembukuan Pemohon Banding atau lawan transaksi Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi timbul karena adanya pencatatan ganda PEB No.166442 dalam SPT Masa PPN Agustus 2008 yaitu :PEB No.166442 sejumlahRp91.326.614,40PEB No.166442 sejumlahRp773.947.753,00
bahwa menurut Terbanding PEB No.166442 yang benar adalah sebesar Rp91.326.614,40 sedangkan PEB No.166442 sebesar Rp773.947.753,00 adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan pelaporan SPT Masa PPN Agustus 2008 karena PEB No.166442 sebesar Rp773.947.753,00 tidak pernah ada dan seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Agustus 2008.
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa kesalahan tersebut baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh Terbanding.
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2013 pada persidangan tanggal 22 Agustus 2013 yang intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melaporkan PEB Nomor 166442 Pertama dan PEB Nomor 166442 Pembetulan tersebut dalam Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008. Pemohon Banding belum melakukan perbaikan/pembetulan SPT Masa PPN Masa Agustus 2008 hingga saat dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Bantul, baru mengetahui terjadi kesalahan atau terjadi double lapor atas PEB No.166442 tersebut dengan nilai ekspor yang berbeda.
bahwa dari Hasil Pemeriksaan Pajak, Terbanding (Pemeriksa) mengakui PEB No.166442 sejumlah Rp91.327.898,52 sebagai penyerahan Ekspor dan melakukan koreksi atas PEB No.166442 sejumlah Rp773.947.753,60 sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Dalam surat tanggapan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan lokal sejumlah Rp773.947.753,60 tetapi murni merupakan kesalahan dalam pelaporan PEB No.166442 yang dilaporkan dua kali. Dan Pemohon Banding tetap mempertahankan jumlah penyerahan ekspor yang benar adalah sejumlah Rp91.327.898,52 dan jumlah senilaiRp773.958.635,88 tidak ada.
bahwa Pemeriksa dari KPP Pratama Bantul tetap mempertahankan temuan tersebut sehingga diterbitkan SKPKB PPN No. 00154/207/08/543/11 tanggal 16Juni 2011.bahwa atas SKPKB PPN No.00154/207/08/543/11 tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, atas koreksi sejumlah Rp 773.958.635,88 Pihak Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-665/WPJ.23/BD.06/2012
bahwa mohon kepada Majelis supaya PEB/BC 3.0 Nomor 166442 sejumlah Rp773.947.753,60 dibatalkan. Pemohon Banding tetap mempertahankan bahwa atas PEB/BC 3.0 Nomor 166442 hanya digunakan untuk 1 (satu) kali penyerahan barang, yaitu untuk penyerahan ekspor kepada Tom Tailor sejumlah Rp 91.327.898,52 yang didukung bukti-bukti dan telah sesuai dengan :
KESIMPULAN
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung berupa:
bahwa Terbanding menyatakan dalam persidangan bahwa koreksi berasal dari data SPT PPN dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dimana terdapat ekspor pada SPT yang tidak didukung dengan PEB, ada ketidaksesuaian Berita Acara Penerimaan Barang dengan PEB dan adanya selisih barang yang di ekspor maka dikoreksi sebagai penyerahan lokal oleh Terbanding.
bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan melakukan uji arus barang jadi atas PEB nomor 166442, diketahui barang keluar sebesar 933 unit dengan nilai sebesar Rp91.327.899,00.
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding melampirkan bukti pendukung berupa:
T – 6. Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-00135/WPJ.23/KP.0505/2011 tanggal 15 Juni 2011 , T – 7. Kertas Kerja Pemeriksaan. bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-7 (KKP) diketahui Terbanding pada saat pemeriksaan hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung berupa:
bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terhadap jumlah barang sebenarnya terhadap PEB Nomor 166442 dan diketahui jumlah barang keluar sebesar 933 unit.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-23 dan P-24 diketahui terdapat pembetulan PEB.
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah barang yang diekspor berdasarkan PEB Nomor 166442 adalah sebesar 933 unit.
bahwa berdasarkan bukti P-24 diketahui harga transaksi adalah sebesar EUR 5.411,40 atau sebesar Rp 91.327.898,52.
bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian lebih lanjut atas arus barang dan arus kas pada saat pemeriksaan untuk membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah Pabean atas penyerahan 3 cartons dengan nilai Rp773.947.754,00 sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Uraian Banding.
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan penyerahan yang terjadi untuk PEB No.166442 adalah sejumlah 933 Pcs dengan jumlah carton 27.
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan tidak ada arus barang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pelaporan PPN dengan melaporkan PEB nomor166442 sebanyak dua kali dan pelaporan yang menyatakan nilai PEB nomor 166442 sebesar Rp773.947.754,00 tidak pernah ada dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean sehingga koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp773.947.754,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00154/207/08/543/11 tanggal 16 Juni 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN EksporRp718.564.068,00
DPP PPN Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp248.794.336,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)Rp 967.358.404,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 24.879.434,00
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKPRp 58.340.837,00
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnyaRp 182.647.499,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 240.988.336,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp (216.108.902,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 219.525.377,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp 3.416.475,00
Sanksi administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 3.416.475,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 6.832.950,00)
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00154/207/08/543/11 tanggal 16 Juni 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN EksporRp718.564.068,00
DPP PPN Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp248.794.336,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)Rp 967.358.404,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 24.879.434,00
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKPRp 58.340.837,00
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnyaRp 182.647.499,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 240.988.336,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp (216.108.902,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 219.525.377,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp 3.416.475,00
Sanksi administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 3.416.475,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 6.832.950,00)
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen.1502/PP/PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
