Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50777/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50777/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50777/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk, Land Clearing dan Pemakaian Bahan Lainnya sebesar Rp.512.750.318,00;
Koreksi Pajak Masukan atas pemakaian pupuk, ongkos angkut pupuk, Land Clearing dan pemakaian bahan lainnya sebesar Rp512.750.318,00
Koreksi Pajak Masukan atas pemakaian pupuk, ongkos angkut pupuk, Land Clearing dan pemakaian bahan lainnya sebesar Rp512.750.318,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai denganKeputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan pupuk, ongkos angkut, dan land clearing yang yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) atau getah karet (lateks) sebesar Rp512.750.318,00 tidak dapat dikreditkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan dengan budidaya kelapa sawit dan karet dengan pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik Crumb Rubber yang tersebar di beberapa lokasi yakni propinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus. Hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) diolah di pabrik kelapa sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan kernel. Kemudian sebagian dari CPO dan kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD olein, RBD Stearin, minyak inti sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD) dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC). Hasil perkebunan karet berupa getah (lateks) diolah di pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber. Hasil akhir tersebut di atas dijual di dalam negeri maupun ekspor. Disamping itu terdapat unit yang menghasilkan kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannya PPN dibebaskan. Karena penyerahan Kecambah Kelapa Sawit dapat diketahui dengan pasti maka Pajak Masukan dalam rangka penyerahan Kecambah Kelapa Sawit tidak dikreditkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk, Land Clearing dan Pemakaian Bahan Lainnya sebesar Rp. 360.190.017,00;
bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :- Pasal 1 angka 2, angka 3 Undang-Undang PPN Tahun 2000 ,- Pasal 4A ayat (1), ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 2000 ,
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan perkebunan dan unit atau kegiatan pabrik pengolahan.Unit atau kegiatan perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS), Getah Karet (Lateks), dan Kecambah Kelapa Sawit, sedangkan unit atau kegiatan pengolahan menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, Crumb Rubber.Kemudian sebagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Falm Fatti Acid Distillated (FFAD), dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC).Hasil akhir tersebut dijual di dalam Negeri dan di Export.
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-90/PJ/2011 tanggal 23 Nopember 2011, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Pupuk, Ongkos Angkut dan Land Clearing yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) atau Getah Karet (Lateks) sebesar Rp.378.418.390,00 tidak dapat dikreditkan karena Tandan Buah Segar (TBS) atau Getah Karet (Lateks) adalah Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan budidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Pabrik Crumb Rubber yang tersebar dibeberapa lokasi yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. Antara Kebun dan Pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terpisahkan,Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah diPabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel,Kemudian sebahagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit ( RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD) dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC);
Hasil perkebunan Karet berupa Getah (lateks) diolah di Pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber.Hasil akhir tersebut dijual di dalam negeri maupun ekspor.Disamping itu terdapat unit yang menghasilkan kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Karena penyerahan Kecambah Kelapa Sawit dapat diketahui dengan pasti maka Pajak Masukan dalam rangka penyerahan Kecambah Kelapa Sawit tidak dikreditkan.
bahwa seluruh hasil akhir yang diproses di pabrik Pemohon Banding tersebut diatas tidak tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN. Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan dari perkebunan Kelapa Sawit dan Karet merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575 /KMK. 04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan YangTidak Terutang Pajak. Kesalahan tafsir tersebut dapat dilihat bahwa selama Tahun 2009 PT. SocfinIndonesia tidak ada melakukan penyerahan/penjualan berupa Tandan Buah Segar (TBS), maupun Lateks (Getah) kepada pihak lain karena semuanya diolah di Pabrik Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan dan telah diakui oleh Pemeriksa (dibuktikan dengan tidak ada koreksi) bahwa tidak terdapat penjualan Tandan Buah Segar maupun GetahKaret.- bahwa dasar argumentasi yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
|
MENIMBANAG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-147/WPJ.19/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00181/207/09/091/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Mei 2009, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2009 dihitung kembali menjadi sebagai
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-147/WPJ.19/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00181/207/09/091/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Mei 2009, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2009 dihitung kembali menjadi sebagai
berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak : sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: PUT.50777/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak : sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: PUT.50777/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
