Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50777/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50777/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk, Land Clearing dan Pemakaian Bahan Lainnya sebesar Rp.512.750.318,00;
Koreksi Pajak Masukan atas pemakaian pupuk, ongkos angkut pupuk, Land Clearing dan pemakaian bahan lainnya sebesar Rp512.750.318,00
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai denganKeputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan pupuk, ongkos angkut, dan land clearing yang yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) atau getah karet (lateks) sebesar Rp512.750.318,00 tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan dengan budidaya kelapa sawit dan karet dengan pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik Crumb Rubber yang tersebar di beberapa lokasi yakni propinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus. Hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) diolah di pabrik kelapa sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan kernel. Kemudian sebagian dari CPO dan kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD olein, RBD Stearin, minyak inti sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD) dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC). Hasil perkebunan karet berupa getah (lateks) diolah di pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber. Hasil akhir tersebut di atas dijual di dalam negeri maupun ekspor. Disamping itu terdapat unit yang menghasilkan kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannya PPN dibebaskan. Karena penyerahan Kecambah Kelapa Sawit dapat diketahui dengan pasti maka Pajak Masukan dalam rangka penyerahan Kecambah Kelapa Sawit tidak dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk, Land Clearing dan Pemakaian Bahan Lainnya sebesar Rp. 360.190.017,00;
bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :- Pasal 1 angka 2, angka 3 Undang-Undang PPN Tahun 2000 ,- Pasal 4A ayat (1), ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 2000 ,
  • Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN Tahun 2000 ,
  • Pasal 1 angka 1 huruf c dan angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 ,
  • Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 ,
  • Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 ,
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-90/PJ/2011 tanggal 23 Nopember 2011 ,
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan perkebunan dan unit atau kegiatan pabrik pengolahan.Unit atau kegiatan perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS), Getah Karet (Lateks), dan Kecambah Kelapa Sawit, sedangkan unit atau kegiatan pengolahan menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, Crumb Rubber.Kemudian sebagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Falm Fatti Acid Distillated (FFAD), dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC).Hasil akhir tersebut dijual di dalam Negeri dan di Export.
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-90/PJ/2011 tanggal 23 Nopember 2011, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Pupuk, Ongkos Angkut dan Land Clearing yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) atau Getah Karet (Lateks) sebesar Rp.378.418.390,00 tidak dapat dikreditkan karena Tandan Buah Segar (TBS) atau Getah Karet (Lateks) adalah Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan budidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Pabrik Crumb Rubber yang tersebar dibeberapa lokasi yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. Antara Kebun dan Pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terpisahkan,Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah diPabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel,Kemudian sebahagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit ( RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD) dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC);
Hasil perkebunan Karet berupa Getah (lateks) diolah di Pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber.Hasil akhir tersebut dijual di dalam negeri maupun ekspor.Disamping itu terdapat unit yang menghasilkan kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Karena penyerahan Kecambah Kelapa Sawit dapat diketahui dengan pasti maka Pajak Masukan dalam rangka penyerahan Kecambah Kelapa Sawit tidak dikreditkan.
bahwa seluruh hasil akhir yang diproses di pabrik Pemohon Banding tersebut diatas tidak tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN. Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan dari perkebunan Kelapa Sawit dan Karet merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575 /KMK. 04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan YangTidak Terutang Pajak. Kesalahan tafsir tersebut dapat dilihat bahwa selama Tahun 2009 PT. SocfinIndonesia tidak ada melakukan penyerahan/penjualan berupa Tandan Buah Segar (TBS), maupun Lateks (Getah) kepada pihak lain karena semuanya diolah di Pabrik Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan dan telah diakui oleh Pemeriksa (dibuktikan dengan tidak ada koreksi) bahwa tidak terdapat penjualan Tandan Buah Segar maupun GetahKaret.- bahwa dasar argumentasi yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah :
  • Pasal 1 angka 15, angka 16 UU PPN,
  • Pasal 4A angka 2 UU PPN,
  • Pasal 9 ayat (2),(6),(8) dan (9) UU PPN,
  • Pasal 11 UU PPN,
  • Pasal 13 ayat (1) UU PPN,
  • Pasal 16B ayat (3) UU PPN,
  • Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 ,
  • Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002,- Siaran Pers DJP tanggal 16 Desember 2008 ,
  • Pendapat ahli PPN Untung Sukardji dalam bukunya PPN edisi revisi 2009 halaman 361.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Pemohon Banding termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 (untuk kegiatan usaha pembibitan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dan karet) dan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 (untuk kegiatan penyerahan bibit/benih kelapa sawit kepada pihak lain yang merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN,
  2. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit dan Karet,
  3. bahwa barang hasil perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet (Lateks) tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4A angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM,
  4. bahwa barang hasil perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet (Lateks) termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yaitu :I. Perkebunan1.…………………..2. …………………..3. Kelapa Sawit : Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) yang merupakan Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak, Tempurung basah/kering;4. dst …………………..9.Karet: Getah, disadap, koagulasi, digiling, dianginkan, diawetkan yang merupakan Slab, Sheet angina, Lateks pekat;10. dst. ………………….
  5. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 adalah dimaksudkan sebagai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 2 (dua) kegiatan usaha yaitu yang melakukan peyerahan yang terutang pajak dan yang melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak,Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu : Apabila dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  6. bahwa Pajak Masukan untuk keperluan Kebun Kelapa Sawit, Kebun Karet dan Unit yang menghasilkan Kecambah/Bibit Kelapa Sawi (Pusat Seleksi Bangun Bandar) dapat diketahui secara pasti berdasarkan pembukuan masingmasing kebun,
  7. bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2009 diketahui tidak terdapat penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maupun Getah (Lateks) karena Tandan Buah Segar dan Lateks tersebut diolah lebih lanjut di Unit Pengolahan oleh Pemohon Banding,bahwa yang dijual selama tahun 2009 adalah merupakan produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar maupun Getah (Lateks) berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel kemudian sebahagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), Palm Kernel Expeller Cake (PKEC), dan Crumb Rubber.Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %.Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat :
    1. bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah (Lateks) ke Unit Pengolahan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk akhir adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus,
    2. bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar maupun Getah (Lateks) di Unit Pengolahan Pemohon Banding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO), Kernel, RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), Palm Kernel Expeller Cake (PKEC), dan Crumb Rubber yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %,
    3. bahwa tidak terdapat bukti adanya penjualan/penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) maupun Getah (Lateks) kepada pihak manapun selain penyerahan ke Unit Pengolahan Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut dan Pajak Masukan untuk keperluan Kebun kelapa sawit, kebun karet dan Pusat Seleksi Bangun Bandar dapat diketahui secara pasti berdasarkan pembukuan masingmasing kebun, sehingga ketentuan sebagaimana yang dimaksud di dalam :
    • Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM yaitu :”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”,
    • Pasal 2 ayat (1) huruf a dan angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang :a) Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
    • Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 2007 yang mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
    • Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Tahun 2000 yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.adalah tidak tepat untuk diberlakukan terhadap Pemohon Banding;
    1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dibuat bertujuan untuk menjabarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN,
    2. bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang 18 Tahun 2000 tentang PPN, pada pokoknya hanya menentukan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari penyerahan yang terutang pajak dan berapa besarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena penyerahan yang tidak terutang pajak. Hal ini jelas-jelas tertera pada penjelasan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dimana dalam contoh disebutkan adanya nilai penyerahan. Artinya makna yang terkandung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 didasarkan atas adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Bukan Barang Kena Pajak, dan bukan didasarkan kepada unit kegiatan menghasilkan, bahwa memperhatikan hal tersebut diatas, maka terdapat cukup data/buktibukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding.bahwa dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk, Land Clearing dan Pemakaian Bahan lainnya sebesar Rp.512.750.318,00 Tidak Dipertahankan.Rekapitulasi Koreksi MenurutNoUraian Koreksi TerbandingMajelisKeterangan(Rp)( Rp )1Koreksi Pajak Masukan atas Pemakaian Pupuk, Ongkos Angkut Pupuk, LandClearing dan Pemakaian 512.750.318,00 0,00Tidak Dipertahankan Bahan Lainnya
MENIMBANAG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-147/WPJ.19/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00181/207/09/091/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Mei 2009, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2009 dihitung kembali menjadi sebagai
berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak : sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: PUT.50777/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200