Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50754/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50754/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50754/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp598.005.836,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp598.005.836,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta oleh tim pemeriksa sebagaimana telah terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II;
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2005 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis terkait sengketa, data yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
a. Surat permintaan peminjaman buku atau catatan dan dokumen Nomor S-105/WPJ.29/KP.0600/2010tanggal 08 Desember 2010,
b. Surat Peringatan I Nomor S-191/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 09 Desember 2010, c. Surat Peringatan II Nomor S-238/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 26 Desember 2010.
bahwa memperhatikan fakta dalam persidangan, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang diserahkan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa usaha Pemohon Banding pada Agustus 2005 sesuai data dari Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan adalah bergerak di bidang jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (KLU : 93034). Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor produk-produk dari Unilever. Pernyataan Terbanding ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WajibPajak, atau objek yang terutang Pajak,
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, c. memberikan keterangan yang diperlukan”.
a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai,
b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut: 1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding ( pemeriksa ) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II.
bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2005 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2005 adalah sebesar Rp126.975.945,00.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252 /KMK. 03/2002.
bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-838/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 Nomor 00030/207/05/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-35/WPJ.29/KP.06/2012tanggal 13 Juni 2012.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-838/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 Nomor 00030/207/05/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-35/WPJ.29/KP.06/2012tanggal 13 Juni 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
