23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50743/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp93.959.074,00;
|
|
|
bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp93.959.074,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta oleh tim pemeriksa sebagaimana telah terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II.
|
|
|
|
bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Juli 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy.
|
|
|
|
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
-
bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa November 2005 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy,
-
bahwa terdapat “perbedaan” dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan,
-
bahwa terdapat “perbedaan” dasar perhitungan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
-
bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangat mendasar atau “FUNDAMENTAL” bukan alpa tetapi culva sehingga tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan,
-
pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa / fungsional mengkoreksi tidak berdasarkan bukti-bukti autentik serta dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksa dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar,
-
peneliti / penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yang masih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas pajak masukan SPT PPN Pemohon Banding karena peneliti / penelaah mengoreksi tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar,
-
sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tata cara menghitung) antara pemeriksa / fungsional dengan peneliti / penelaah terdapat perbedaan / tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harus dibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar,
-
bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak November 2005 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis terkait sengketa, data yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
-
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku / catatan / dokumen sebagaimana yang telah diminta oleh Terbanding dengan :
a. Surat permintaan peminjaman buku atau catatan dan dokumen Nomor S-105/WPJ.29/KP.0600/2010tanggal 08 Desember 2010,
b. Surat Peringatan I Nomor S-191/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 09 Desember 2010,
c. Surat Peringatan II Nomor S-238/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 26 Desember 2010.
-
Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, dan 2007 dalam rangka penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (sunset policy),
-
dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d UndangUndang KUP, Terbanding (pada saat pemeriksaan) menghitung DPP PPN secara jabatan dengan cara menjadikan margin usaha sebesar 20 % sebagai koreksi DPP PPN sesuai denganPasal 14 ayat (5) Undang-Undang PPh jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.536/PJ/2000 tentang Norma Perhitungan Netto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan,
-
dalam rangka keberatan Terbanding (penelaah keberatan) berpendapat cara perhitungan DPP PPN yang lebih sesuai adalah Pasal 9 ayat (7) UndangUndang PPN jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan Keputusan Keberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaan pajak yang berdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan surat keputusan keberatan dipandang lebih tepat dalam menghitung DPP tanpa memunculkan item koreksi diluar DPP,
-
berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPN Masa November 2005 sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :
![]()
bahwa memperhatikan fakta dalam persidangan, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang diserahkan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa usaha Pemohon Banding pada Juli 2004 sesuai data dari Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan adalah bergerak di bidang jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (KLU : 93034). Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor produk-produk dari Unilever. Pernyataan Terbanding ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah :
-
Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak,
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,
c. memberikan keterangan yang diperlukan”.
-
Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”.
-
Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan “Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 , dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”.
-
Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Pedoman perubahan atas KMK Nomor 553/KMK.04/2000 yang menyatakan sebagai berikut :
“Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai,
b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c. BesarnyaPajakMasukanyangdapatdikreditkanditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 536/PJ/2000 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Perhitungan.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding ( pemeriksa ) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II.
bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2004 adalah sebesar Rp60.074.845,00.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252 /KMK. 03/2002.
bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-832/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Nomor 00032/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP43/WPJ.29/KP.06/2012tanggal 13 Juni 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Kategori: 2014, Keputusan pengadilan pajak, PPN, PPnBM
| Tag: banding, bea dan cukai, hakim, keberatan, keputusan, keputusan mahkamah agung, keputusan pengadilan, Keputusan pengadilan pajak, ketetapan pajak, koreksi pajak, KUP, majelis, pajak, pajak penghasilan, PBB, Pengadilan Pajak, pph, PPN, PPnBM, sanksi, sanksi administrasi, sengketa pajak, tax, Terbanding, terima, tolak