Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50732/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50732/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50732/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp380.335.029,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp380.335.029,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta oleh tim pemeriksa sebagaimana telah terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I dan Surat PeringatanII;
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Juli 2003 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;
bahwa Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan perhitungan menurut Pemohon Banding kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak. Untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis dalam Putusan Hakim Majelis XVIII Pengadilan Pajak dengan perhitungan PPN untuk Masa Juli 2003 sebagai berikut: :
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis terkait sengketa, data yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
bahwa memperhatikan fakta dalam persidangan, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang diserahkan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa usaha Pemohon Banding pada Juli 2003 sesuai data dari Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan adalah bergerak di bidang jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (KLU : 93034). Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor produk-produk dari Unilever. Pernyataan Terbanding ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2003 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk MasaPajak Juli 2003 adalah sebesar Rp70.867.846,00;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252 /KMK.03/2002;
bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untukmenggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Juli 2003 adalah sebagai berikut:![]()
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untukmenggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Juli 2003 adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-748/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN Nomor 00030/207/03/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Masa Pajak Juli 2003 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Surat Keputusan Nomor KEP-22/WPJ.29/KP.06/2012tanggal 13 Juni 2012 atas nama: XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-748/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN Nomor 00030/207/03/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Masa Pajak Juli 2003 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Surat Keputusan Nomor KEP-22/WPJ.29/KP.06/2012tanggal 13 Juni 2012 atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII-B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera
Pengganti diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
