Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50707/PP/M.XB/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50707/PP/M.XB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50707/PP/M.XB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.438.855.951,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan perolehan BKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu pemeriksaan tidak dapat dikreditkan sehingga atas Faktur Pajak masa Desember 2007 sebesar Rp. 1.438.855.951,00 yang tidak dikreditkan Pemohon Banding di Surat Pemberitahuan Desember 2007 telah ditetapkan sebagai pengurang penghasilan bruto Tahun 2007 oleh Tim Pemeriksa Tahun 2007, karena telah dijadikan pengurang penghasilan bruto Tahun 2007 oleh Tim Pemeriksa Tahun 2007, maka dilakukan koreksi positif oleh Pemeriksa Tahun 2008 atas Faktur Pajak dimaksud yang menurut Pemohon Banding telah dikreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008 ;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berupa koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atau tidak mengakui Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.438.855.951,00 Masa Pajak Desember 2007 yang belum dikreditkan oleh Pemohon Banding dan baru dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2008, pertimbangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai nomor 18 Tahun 2000:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah berakhimya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.438.855.951,00 dimana dasar dilakukannya koreksi adalah adanya Pajak Masukan atas perolehan BKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu pemeriksaan yang tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut dilaporkan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Masukan tersebut sudah dikoreksi sebelumnya oleh Pemeriksa yaitu pada pemeriksaan Tahun Pajak 2007 sebagai biaya di Pajak Penghasilan Badan 2007 ;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila dibebankan sebagai biaya di Pajak Penghasilan Badan 2007 karena pengkreditan pajak di masa pajak Januari 2008 ini masih dalam masa 3 (tiga) bulan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa :
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
bahwa latar belakang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (4) yang menyebutkan :Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 26 yang menyebutkan :(1) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.(2) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.(3) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka pembetulan SPT yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kriteria laporan tersendiri dan pembetulan SPT tersebut dianggap tidak ada karena dianggap sebagai informasi atau data tambahan saja;
bahwa Terbanding tidak mengakomodir Faktur Pajak Masukan ini sebagai kredit pajak, namun membebankannya sebagai biaya di Tahun terjadinya yaitu 2007 ;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pajak Masukan sebesar Rp. 1.438.855.951,00 telah Pemohon Banding kreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008 dan tidak Pemohon Banding jadikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi positif dilakukan berdasar Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa perolehan BKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktupemeriksaan;
bahwa dalam KEP-2307/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah adanya koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.1.438.855.951,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah karena adanya Pajak Masukan untuk masa pajak Desember 2007 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2007, kemudian karena belum dilaporkan, maka oleh Pemeriksa Pajak Masukan tersebut dibiayakan di PPh Badan Tahun 2007, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak setuju dibiayakan namun dikreditkan pada masa tidak sama di SPT Masa PPN, yaitu dikreditkan di masa pajak Januari 2008 ;
bahwa koreksi negatif di PPh Badan sebesar Rp.1.438.855.951,00 dilakukan atas Pajak Masukan masa pajak Desember 2007 yang ditemukan Pemeriksa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM PPN masa pajak Desember 2007 ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i oleh karena ditemukan pada saat pemeriksaan, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan didalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 , sehingga atas Pajak Masukan tersebut oleh pemeriksa dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa Pembetulan I, pada tanggal 19 Pebruari 2009, dimana didalam SPT Pembetulan Januari 2008 tersebut, terdapat Faktur Pajak untuk masa pajak Desember 2007 dengan nilai Rp.1.438.855.951,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 ;
bahwa menurut Terbanding dalam suratnya Nomor : S-6551/PJ.07/2010 Tanggal 21 Juli 2010 , antara lain disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak boleh mengkreditkan PPN Masukannya menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN untuk masa pajak Januari 2008, karena pemeriksaan pajak sudah dimulai sejak tanggal 21 Mei 2008 sampai dengan 18 Maret 2009 ;
bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 :
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 :
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
bahwa menurut Majelis, apabila Pajak Masukan Masa Desember 2007 pengkreditannya melampaui 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, maka pengkreditan Pajak Masukan masa Desember 2007 tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT PPN masa pajak Desember 2007 ;
bahwa Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan Faktur Pajak bulan Desember 2007 tersebut bukan pada SPT PPN Pembetulan Masa Pajak Desember 2007 tetapi pada SPT PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2008 yang dilaporkan pada tanggal 19 Pebruari 2009 ;
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan masa pajak Desember 2007 melalui Pembetulan SPT Masa Januari 2008 yang dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2009, sedangkan atas Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dengan Nomor: PRIN-142/PSL/WPJ.07/KP.0805/2008 tertanggal 21 Mei 2008 dengan jangka waktu pemeriksaan dari tanggal 21 Mei 2008 sampai dengan 18 Maret 2009 ;
bahwa dengan demikian Pajak Masukan masa pajak Desember 2007 dilaporkan Pemohon Banding pada saat sedang dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan Faktur Pajak Desember 2007 yang diterima awal Tahun 2008 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan maupun melalui pembetulan SPT PPN masa pajak Desember 2007, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN sebagai pengurang penghasilan bruto, telah sesuai dengan ketentuan;
bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.438.855.951,00 yang sudah dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan 2007 pada pemeriksaan Tahun Pajak 2007 tidak dapat lagi dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 ;
bahwa dalam sengketa banding atas KEP-1157/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 9 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00069/406/07/054/09 tanggal 19 Maret 2008, koreksi biaya sebesar Rp. 1.438.855.951,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dipertahankan oleh Majelis berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46833/PP/M.X/15/2013 tanggal 28 Agustus 2013 ;
bahwa Majelis berpendapat koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.438.855.951,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2307/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00160/207/08/054/10 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 16 September 2011;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2307/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00160/207/08/054/10 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 16 September 2011;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2307/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00160/207/08/054/10 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 16 September 2011, atas nama: PT XXX.Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00421/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 juncto KEP008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,Drs. Seno S. B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota, Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put.50707/PP/M.X/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 , dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2307/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00160/207/08/054/10 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 16 September 2011, atas nama: PT XXX.Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00421/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 juncto KEP008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,Drs. Seno S. B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota, Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put.50707/PP/M.X/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 , dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
