Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50589/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50589/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp25.221.745,00, yaitu koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp29.194.548,00, telah disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.972.803,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding jika dalam perjanjian tidak dapat diketahui total biaya untuk pembuatan Annual Report tersebut sementara penagihan dilakukan secara parsial, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan tersebut memang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan PT. Maksimarka Komunikasi;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi PPN Masukan Masa Mei 2008 Pemohon Banding setuju sebesar Rp3.972.803,00. Sedangkan PPN Masukan sebesar Rp25.221.745,00 Pemohon Banding mengajukan banding
Menurut Majelis
:
bahwa pada awalnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp29.194.548,00 dengan alasan sebagai berikut:
  1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp24.063.245,00 sebanyak 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak karena merupakan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,
  2. Faktur Pajak sebesar Rp4.878.000,00 yang dijawab “tidak ada” sesuai dengan hasil jawaban konfirmasi nomor: SP-746/WPJ.04/KP.0903/2008 tanggal 21 November 2008 ,
  3. Faktur Pajak Cacat karena nomor beda dengan aslinya sebesar Rp253.303,00 ;
bahwa atas koreksi PPN Masukan Masa Mei 2008 Pemohon Banding setuju sebesar Rp3.972.803,00, sedangkan PPN Masukan sebesar Rp25.221.745,00 Pemohon Banding mengajukan banding;
bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp25.221.745,00 yang terdiri dari:
  1. Pajak Masukan atas nama PT. Asih Eka Abadi sebesar Rp 13.108.145,00 ( enam faktur pajak),
  2. Pajak Masukan atas PT. Batakan Housing Complex sebesar Rp 735.600,00 (dua faktur pajak) ,
  3. Pajak Masukan atas nama PT. Orix Indonesia Finance sebesar Pr. 6.500.000,00(sembilan faktur pajak) ,
  4. Pajak Masukan atas nama PT. Maksimarka Komunikasi sebesar Rp4.878.000,00;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa Pajak Masukan sebesar Rp25.221.745,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut :
a) Pajak Masukan atas nama PT. Asih Eka Abadi sebesar Rp13.108.145,00 (6 Faktur Pajak)
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
  1. Agreement Pemohon Banding dengan PT. Asih Eka Abadi untuk periode 1 April 2008 – 31 Maret 2009 ,
  2. Surat Keterangan Daerah Terpencil site Bengalon dan foto lokasi site,
  3. Invoice, faktur pajak, PO terkait,
  4. Bukti pembayaran pokok dan PPN sseperti rekening Koran, jurnal transaksi, rekapitulasi pembayaran invoice yang cocok dengan nilai di rekening Koran,5) KEPMEN Nomor: 555 K/26/MP.E/1995dan PERMEN 03 /MEN/1982;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak dimaksud diketahui terkait dengan bidang kesehatan;
bahwa untuk Faktur Pajak 1406, Pemohon Banding menyampaikan GL, Faktur Pajak dan Rekening Koran;
bahwa untuk Faktur Pajak 1407, 1440, 1562, 1640, Pemohon Banding menyampaikan GL dan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Faktur Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan pembelian obat-obatan, tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikan invoice dimaksud;
bahwa nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak juga berbeda dengan nilai di dalam Rekening Koran, selain itu, bukti tanda terima pembelian barang juga tidak tersedia;
bahwa untuk Faktur Pajak Nomor 1473, Faktur Pajak tersebut terkait dengan Agreement for Medical Staffing antara Pemohon Banding dengan PT. Asih Eka Abadi;
bahwa di dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa PT. Eka Asih Abadi akan menyediakan tenaga medis bagi Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan membayar biaya tenaga medis tersebut sebesar US$.10,746 (exclude PPN);
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian, Faktur Pajak, invoice, Rekening Koran dan GL yang menurut Pemohon Banding terkait dengan pembayaran biaya tenaga medis tersebut, namun Terbanding tidak dapat menerima penjelasan tersebut karena antara nilai pada invoice dan Rekening Koran tidak sama dan tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa nilai di dalam Rekening Koran dimaksud terkait dengan invoice tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya pembelian obat-obatan dan penyediaan tenaga medis;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa nilai pembayaran dalam Rekening Koran adalah nilai pembayaran gabungan kepada vendor yang sama untuk beberapa invoice sekaligus, namun hal ini dapat dirujuk dengan jelas dengan peruntukkan invoice-nya dengan menggunakan list pembayaran invoice, Print Screen Manual Payment Entry yang telah Pemohon Banding berikan;
bahwa untuk ketiadaan invoice atas Faktur Pajak Nomor 1407, 1440, 1562, 1640 untuk pembelian obat dapat dibuktikan dengan perincian pembebanan biaya pembelian obat yang merinci per jenis obat dan nilai terkaitnya (print screen order/receipt matching) lebih lanjut, Faktur Pajak Nomor 1440 dan 1562 telah secara jelas mencantumkan jenis obatnya seperti Grendol dan Pharolit;
bahwa definis jasa dalam Undang-undang PPN Nomor 18/2000 adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, jasa memang tidak dapat dilihat namun manfaatnya dapat dirasakan;
bahwa bukti penyediaan tenaga medis dan laporan kegiatan tenaga medis, menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan foto klinik dan paramedic terlampir dan tidak adanya izin usaha Pemohon Banding yang dicabut karena melanggar persyaratan Health & Safety karena ketidak tersediaan klinik dan paramedis terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Dokumen yang diserahkan dalam persidangan termasuk perjanjian, Faktur Pajak, invoice, Rekening Koran dan General Ledger ( GL ) dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan pembelian obat-obatan dan pembayaran tenaga medis untuk lokasi Pemohon Banding yang termasuk Daerah Terpencil yang merupakan kebutuhan Pemohon Banding dalam operasional usahanya sehingga masih berkaitan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN) Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan terkait dengan pembelian obat-obatan dan pembayaran tenaga medis atas nama PT. Asih Eka Abadi sebesar Rp13.108.145,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut sebesar Rp13.108.145,00 tidak dapat dipertahankan;
b) Pajak Masukan atas PT. Batakan Housing Complex sebesar Rp735.600,00 (2 Faktur Pajak);
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
  1. Agreement PT. Batakan Housing Complex dan Pemohon Banding tertanggal 3 Juli 2007 ,
  2. Foto kantor Pemohon Banding di Balikpapan di Batakan Housing Complex,
  3. Invoice dan Faktur Pajak terkait,
  4. Bukti pembayaran pajak dan PPN nya seperti Rekening Koran, jurnal transaksi dan rekapitulasi pembayaran invoice yang cocok dengan nilai di Rekening Koran;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan service charge atas sewa kantor dengan pihak PT. Batakan Housing Complex;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, GL, dan Rekening Koran;
bahwa Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding kerena tidak terdapat perjanjian sewa yang mendasarinya sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui pihak yang memanfaatkan jasa PT. Batakakan Housing Complex;
bahwa selain itu, nilai pada invoice dan Rekening Koran tidak sama dan tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa nilai di dalam Rekening Koran dimaksud terkait dengan invoice tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya pembayaran dan transaksi service charge dimaksud;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa transaksi dengan PT. Batakan Housing Complex adalah biaya service charge yang dikeluarkan untuk kebutuhan sewa kantor di Balikpapan sebagai salah satu penunjang untuk memudahkan proses produksi;
bahwa Pemohon Banding lampirkan pula foto kantor Pemohon Banding di Balikpapan dan kontrak terkaitnya;
bahwa nilai pembayaran dalam Rekening Koran adalah nilai pembayaran kepada vendor yang sama untuk beberapa invoice sekaligus;
bahwa hal ini dapat dirujuk dengan jelas peruntukan invoice-nya dengan menggunakan list pembayaran invoice, Print Screen Manual Payment Entry yang telah Pemohon Banding berikan;
bahwa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Batakan Housing Complex yang dilakukan Terbanding, antara lain didasarkan atas dokumen pendukung yang menurut Terbanding tidak dapat dipakai untuk meyakini siapa yang memanfaatkan jasa PT. Batakan Housing Complex;
bahwa menurut Majelis dasar pertimbangan koreksi oleh Terbanding seperti tersebut di atas adalah sangat janggal, karena koreksi yang ditetapkan didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-140/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009, sehingga semestinya Pemeriksa Pajak dapat langsung mengetahui keadaan senyatanya mengenai pemanfaatan jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. Batakan Housing Complex, bukan berdasar keraguraguan atas dokumen pendukung yang ada yang kemudian dijadikan dasar koreksi dengan alasan ketidakjelasan siapa yang memanfaatkan jasa tersebut ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan biaya service charge yang dikeluarkan untuk kebutuhan sewa kantor di Balikpapan sebagai salah satu penunjang untuk memudahkan proses produksi yang merupakan kebutuhan Pemohon Banding dalam operasional usahanya sehingga masih berkaitan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN) Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun2000 (selanjutnya disebut UU PPN);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan terkait dengan biaya service charge untuk kebutuhan sewa kantor di Balikpapan atas PT. Batakan Housing Complex sebesar Rp735.600,00 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut sebesar Rp735.600,00 tidak dapat dipertahankan;
c) Pajak Masukan atas nama PT. Orix Indonesia Finance sebesar Rp6.500.000,00 (9 Faktur Pajak) ;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:1) Agreement Pemohon Banding dengan PT. Orix Indonesia Finance,2) Invoice, faktur pajak terkait,3) Buktipembayaranpokokdan PPN seperti Rekening Koran, jurnal transaksi, rekapitulasi pembayaran invoice yang cocok dengan nilai di Rekening Koran;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa untuk Faktur Pajak Nomor 1983 dan 7954, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen;
bahwa untuk Faktur Pajak Nomor 7956, 7957, 7958, 7959, 7970, 7971, 7972, Pemohon Banding menyampaikan perjanjian, Faktur Pajak dan Rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan invoice atas Faktur Pajak yang dimaksud;
bahwa berdasarkan data dimaksud, Terbanding tidak mendapatkan dokumen yang dapat menunjukkan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa penyewaan kendaraan dimaksud digunakan untuk kepentingan perusahaan terkait proses 3M, disamping itu, nilai yang tercantum di Rekening Koran berbeda dengan invoice dan tidak dapat keterangan yang menunjukkan bahwa nilai di dalam Rekening Koran dimaksud adalah terkait dengan invoice atas penyewaan kendaraan tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya pembayaran pajak masukan yang dimaksud;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam berita acara uji bukti pertama, ketiadaan kontrak dan atau invoice atas faktur pajak 1983 dan 7954 yang dimaksud hendaknya tidak menghalangi substansi dari fungsi operasional kendaraan tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan invoice untuk Faktur Pajak Nomor 7956 ,7957, 7958, 7959, 7970, 7971, 7972 ;
bahwa dalam kontrak sewa mobil, dengan tegas disebutkan bahwa lokasi kendaraan berada di kantor Pemohon Banding dan dalam Pasal 10 (4) menegaskan bahwa kendaraan harus ditempatkan dalam tempat yang ditentukan dalam perjanjian ini;
bahwa dengan demikian maka jelaslah bahwa kendaraan tersebut di parkir di kantor Pemohon Banding dan digunakan untuk operasional dan kepentingan usaha Pemohon Banding (terkait dengan proses 3 M);
bahwa dengan demikian, maka PPN terkait seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa bila Terbanding berasumsi lain, maka sebaiknya Terbanding membuktikan asumsi tersebut secara tegas dan sesuai faktanya berdasarkan Pasal 12 (3) UU KUP Nomor 16 /2000;
bahwa nilai pembayaran dalam rekening Koran adalah nilai pembayaran gabungan kepada vendor yang sama untuk beebrapa invoice sekaligus, namun hal ini dapat dirujuk dengan jelas peruntukkan invoice-nya dengan menggunakan list pembayaran invoice, Print Screen Manual Payment Entry yang telah Pemohon Banding berikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan penyewaan mobil kijang yang dikategorikan sebagai mini bus sesuai dengan keterangan dalam STNK digunakan operasional perusahaan sehingga terkait proses 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan), dan dengan demikian masih berkaitan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN) Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun2000 (selanjutnya disebut UU PPN);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan penyewaan mobil kijang dari PT. Orix Indonesia Finance dengan Pajak Masukan sebesar Rp6.500.000,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT. Orix Indonesia Finance sehingga sesuai dengan Pasal UU KUP Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng atas PPN tersebut dan berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang telah dibayarnya;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp6.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;
d) Pajak Masukan atas nama PT. Maksimarka Komunikasi sebesarRp4.878.000,00 ;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :1) Annual Report Pemohon Banding tahun 2007 ,2) Invoice, faktur pajak terkait,3) Buktipembayaran pokok dan PPN sepertiRekening Koran, jurnal transaksi, rekapitulasi pembayaran invoice yang cocok dengan nilai di Rekening Koran;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menyampaikan Faktur Pajak, Invoice, GL dan Rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan perjanjian atas invoice yang ada sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui ada tidaknya penyerahan jasa terkait dengan waktu penyerahan;
bahwa berdasarkan data dimaksud, nilai yang tercantum di Rekening Koran berbeda dengan invoice dan tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa nilai di dalam Rekening Koran dimaksud adalah terkait dengan invoice sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya pembayaran pajak masukan yang dimaksud;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding dalam berita acara uji bukti pertama, bahwa berdasarkan invoice dan faktur pajak yang telah diberikan, tampak jelas bahwa biaya tersebut adalah untuk pembuatan Annual Report Pemohon Banding untuk tahun 2007 ;
bahwa lebih lanjut, dari Rekening Koran jurnal transaksi dan rekapitulasi pembayaran invoice, tampak jelas bahwa pokok hutang dan PPN telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa oleh karena biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka PPN terkait seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa nilai pembayaran dalam Rekening Koran adalah nilai pembayaran gabungan kepada beberapa vendor yang sama untuk beberapa invoice sekaligus, namun hal ini dapat dirujuk dengan jelas peruntukkan invoice-nya dengan menggunakan list pembayaran invoice, Print Screen Manual Payment Entry yang telah Pemohon Banding berikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud terkait dengan biaya untuk pembuatan Annual Report Pemohon Banding untuk tahun 2007 yang merupakan kebutuhan Pemohon Banding dalam usahanya sehingga masih berkaitan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN) Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan terkait dengan biaya untuk pembuatan Annual Report Pemohon Banding atas PT. Maksimarka Komunikasi sebesar Rp4.878.000,00 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut sebesar Rp4.878.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, ringkasan atas Koreksi Terbanding setelah hasil pemeriksaan Majelis dengan jumlah total sebesar Rp25.221.745,00 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis adalah sebagai berikut.
Koreksi Pajak Masukan
Jumlah Sengketa (Rp)
Dipertahankan Majelis
(Rp)
Dibatalkan
Majelis
( Rp)
Pajak Masukan atas nama PT. Asih Eka Abadi
13.108.145
0
13.108.145
Pajak Masukan atas PT. Batakan Housing Complex
735.600
0
735.600
Pajak Masukan atas nama PT. Orix Indonesia Finance
6.500.000
0
6.500.000
Pajak Masukan atas nama PT. Maksimarka Komunikasi
4.878.000
0
4.878.000
Jumlah
25.221.745
0
25.221.745
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp102.461.175.273
Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis Rp119.993.933
DPP PPN menurut Majelis Rp102.341.181.340
Pajak Masukan menurut Keputusan Rp24.514.706.821
TerbandingKoreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp25.221.745
Pajak Masukan menurut MajelisRp24.539.928.566;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Mei 2008 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-639/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00061/407/08/091/09 tanggal 1 September 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan pajak menjadis ebagai berikut:
DPP PPN Rp102.341.181.340
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp5.117.059.068
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp24.539.928.566
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp(19.422.869.498)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0
PPN YangKurang (Lebih) Bayar Rp(19.422.869.498)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak MSc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak.,M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50589/PP/M.IIB/16/2014 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak.,M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200