Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50534/PP/M.XVIII/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50534/PP/M.XVIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif oleh Terbanding atas DPP-PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 terhadap PenyerahanBarang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp1.359.299.978,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN Dalam Negeri berdasarkan equalisasi DPP PPN Dalam Negeri 2009 cfm SPT PPN Dalam Negeri dengan Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan 2009, yang disebabkan Pemohon Banding kurang menghitung dan/atau melaporkan penghasilan Fixed chargeThroughput fee dan excess minimum quantity, serta kurang melaporkan penjualan barang bekas, sesuaiPasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 ,
Menurut Pemohon
:
bahwa sengketa berupa koreksi peredaran usaha Rp1.359.299.978,00 (PPN Kurang Bayar Rp135.929.989,00), menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang dan atau belum memperhitungkan peredaran usaha (throughput fee/charge) dan penjualan barang bekas, Pemohon Banding sudah menghitung seluruh peredaran usaha termasuk biaya throughput. Tidak semua penyewa tanki dikenakan (tambahan) biaya throughput karena berdasarkan kontrak sudah jelas apakah penyewa itu akan dikenakan biaya (tambahan) throughput atautidak;
bahwa alasan Terbanding karena Pemohon Banding membayar biaya throughput pada saat masuk maka pada saat ke luar, semua pengeluaran harus dihitung biaya throughput. Asumsi yang demikian tidak dapat diterima Pemohon Banding karena apakah penyewa dikenakan (tambahan) biaya throughput atau tidak, harus mengacu pada kontrak antara Pemohon Banding dan Penyewa tanki. Menurut Pemohon Banding penjualan barang bekas tidak terutang PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Objek PPN sebesar Rp1.300.593.532,00 merupakan equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha pada perhitungan penghasilan neto untuk PPh Badan, dimana terdapat transaksi atas biaya throughput yang dibayarkan penyewa namun belum diperhitungkan Pemohon Banding sebagai penerimaan penghasilan, sedangkan koreksi sebesar Rp58.706.446,00 merupakan koreksi atas pendapatan lain-lain sehubungan penjualan barang bekas;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penerimaan throughput karena menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dengan penyewa dan tidak semua penyewa dikenakan biaya throughput, sedangkan atas penjualan barang bekas menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN sehingga tidak terutang PPN;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Koreksi DPP-PPN atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.300.593.532,00;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:• Pasal 4 huruf c, Pasal 4A ayat (3), Pasal 11 ayat (1), (2) dan Pasal 16D UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;• Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ;
1.1. bahwa koreksi sebesar Rp237,00 atas penerimaan dari PT ALP Petro Industry, PT Eterindo Nusa Graha, PT Indopherin Jaya, dan PT Pitamas Indonusa telah disetujui oleh Pemohon Banding;
1.2. bahwa koreksi sebesar Rp240.070.950,00 atas penerimaan dari PT Asia Star International, Majelis berpendapat perubahan masa kontrak hanya berdasarkan paraf saja dari Pemohon Banding dan penyewanya, belum merupakan bukti yang kuat untuk menyatakan masa sewa mulai Oktober 2009, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
1.3. bahwa koreksi sebesar Rp16.905.512,00 menurut pendapat Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, karena Pemohon Banding sudah menghitung penerimaannya sesuai dengan kontrak Nomor 002/DMT-GRS/MAP/VI-2008 tanggal 28 April 2008 ;
1.4. bahwa koreksi sebesar Rp 810.830.228,00 atas penerimaan dari PT Sulfindo Adi Usaha, menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding sudah menghitung penerimaannya sesuai dengan kontrak Nomor 001/DMT- GRS/SAU/VIII/09 tanggal 24 Agustus 2009 ;
1.5. bahwa koreksi sebesar Rp198.045.133,00 atas penerimaan dari PT Tricipta Buana Karsa, menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding sudah menghitung penerimaannya sesuai dengan kontrak Nomor 003/DMTGRS/TCBK/XII-08 tanggal 7 Desember 2008 ;
1.6. bahwa koreksi sebesar Rp12.550.666,00 atas penerimaan dari PT White Oil Nusantara, menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding sudah menghitung penerimaannya sesuai dengan kontrak Nomor 004/DMT-GRS/WON/IV09 tanggal 8 April 2009, kontrak Nomor 005/DMT-GRS/WON/IV-09 tanggal 8 April 2009 , dan kontrak Nomor 005/DMT-GRS/WON/IX-09 tanggal 1 September 2009 ;
1.7. bahwa koreksi sebesar Rp19.189.945,00 atas penerimaan dari PT Wilmar Nabati Indonesia, menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding sudah menghitung penerimaan sesuai dengan kontrak Nomor 002/DMT-GRS/Wilmar/XII09 tanggal 22 Desember 2009 ;
1.8. bahwa koreksi sebesar Rp3.000.861,00 atas penerimaan dari PT Aspal Multi Sarana, menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena koreksi yang berasal dari selisih kurs ini tidak didukung bukti yang cukup;
2.Koreksi DPP- PPN atas penjualan aktiva (barang bekas) sebesar Rp58.906.446,00 bahwa untuk sengketa penjualan aktiva bekas sebesar Rp58.706.446,00, menurut Pemohon Banding atas penjualan aktiva bekas tidak terutang PPN;
bahwa untuk sengketa penjualan aktiva bekas sebesar Rp58.706.446,00, menurut Terbanding terutang PPN. Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapatdikreditkan”;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa aktiva tetap yang dijual, pada saat perolehan aktiva tersebut Pajak Masukannya termasuk yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat penyerahan barang bekas tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun2000;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP-PPN atas penjualan barang bekas sebesar Rp58.906.446,00 ini dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penghitungan sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-872/WPJ.07/2012 tanggal 14 Mei 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/09/058/11 tanggal 28 April 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen. 01170/PP/PM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. Harry Prabowo, M.M.sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. A. Martin Wahidinsebagai Hakim Anggota,
3. Entis Sutisna, S.H., M.Humsebagai Hakim Anggota,
4. Ramadani Yunus, S.E., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 50534/PP/M.XVIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200