Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50447/PP/M.VA/16/2014

Tinggalkan komentar

23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50447/PP/M.VA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp18.435.240,00 ;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa atas harga jual per Kg dari transaksi penjualan ke perusahaan yang memiliki hubungan istimewa adalah dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) sebagai suatu prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa tindakan abuse of transfer pricing yang berpotensi menimbulkan kerugian negara adalah praktik transfer pricing yang melibatkan transaksi lintas batas (cross border transfer pricing). Apabila terdapat transaksi transfer pricing lintas batas, terdapat kemungkinan digesernya penghasilan kena pajak dari Indonesia ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah dari Indonesia. Akan tetapi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak melalui praktik abuse of transfer pricing, terdapat batasan atau parameter penghindaran pajak melalui penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam masa Desember 2008, koreksi Terbanding terhadap DPP adalah sebesar Rp18.435.240,00 yang didasarkan atas koreksi pada omzet penjualan di PPh Badan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP atas penjualan Pemohon Banding kepada related partynya yaitu PT Indo Lysaght sebagai berikut
Selisih = Rp18.435.240 bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPN Masa Desember 2008 adalah egualisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa Desember 2008 ;
bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding juga diajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi yang jumlahnya untuk bulan Desember adalah sama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN Desember 2008 ;
bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketa koreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa Desember Majelis tidak perlu melakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepada pihak afiliasi di PPh Badan;
bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50436/PP/M.VA/15/2014 yang diucap tanggal 12 Februari 2014, yang menyatakan bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan tidak dapat dipertahankan;
bahwa karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tidak dapat dipertahankan, maka koreksi DPP PPN menurut Terbanding pada Masa Desember 2008 sebesar Rp18.435.240,00 menjadi tidak benar pula, sehingga tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Ekspor 155.730.400
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding 1.302.724.668
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan (18.435.240)
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 1.284.289.428
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0
Jumlah Penyerahan 1.440.019.828
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 128.428.939
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan : 128.428.939
PPN Kurang (lebih) Bayar 0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
PPN yang masih kurang (lebih bayar) 0
Sanksi administrasi
Pasal 13 (2) UU KUP 0
Pasal 13 (3) UU KUP 0
PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-233/WPJ.12/2011 tanggal 15 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00158/207/08/651/10 tanggal 23 April 2010, atas nama PT.XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Ekspor 155.730.400
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding 1.302.724.668
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan (18.435.240)
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 1.284.289.428
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0
Jumlah Penyerahan 1.440.019.828
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 128.428.939
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan : 128.428.939
PPN Kurang (lebih) Bayar 0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
PPN yang masih kurang (lebih bayar) 0
Sanksi administrasi
Pasal 13 (2) UU KUP 0
Pasal 13 (3) UU KUP 0
PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MMsebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-50447/PP/M.VA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBAsebagai Hakim Ketua
,Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MAsebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200