Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50323/PP/M.X/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50323/PP/M.X/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50323/PP/M.X/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan :
Koreksi Pajak Masukan terkait kebun Rp8.768.644.782,00
Koreksi Jawaban Klarifikasi “Tidak Ada”Rp400.296.563,00
Jumlah Rp9.157.690.475,00 ;
Koreksi Pajak Masukan terkait kebun Rp8.768.644.782,00
Koreksi Jawaban Klarifikasi “Tidak Ada”Rp400.296.563,00
Jumlah Rp9.157.690.475,00 ;
1. Koreksi Pajak Masukan terkait kebun sebesar Rp8.768.644.782,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 27 dan Rapat Pembahasan halaman 7 disampaikan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.768.644.782,00 adalah koreksi karena merupakan Pajak Masukan terkait atas unit usaha yang kegiatannya menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (unit usaha kebun), koreksi sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan bahwa : Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, dengan demikian atas PPN Masukan yang terkait unit usaha kebun pemeriksa tetap mempertahankan koreksi;
bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa hasil konfirmasi kepada rekanan, sampai saat ini Pajak Masukan telah disetorkan dan dilaporkan rekanan ke Kantor Pelayanan Pajak sebesar Rp3.576.956,00 yaitu:
– CV. Riau Porsea sebesar Rp2.201.436,00 , – CV. Tokindo Tractors sebesar Rp524.520,00 , – CV. Tokindo Tractors sebesar Rp851.000,00 ; bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa pembayaran untuk 3 transaksi (3 SPP), namun data yang ada hanya 1 transaksi (1 SPP);
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
bahwa bukti Pemotongan PPh Tidak Ada;
bahwa pembayaran untuk 3 transaksi (3 SPP), namun data yang ada hanya 1 transaksi (1 SPP);
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa pembayaran untuk 6 transaksi (6 SPP), namun data yang ada hanya 5 transaksi (5 SPP),bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
Bahwa tidak ada bukti pembayaran;
bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa pembayaran untuk 3 transaksi (3 SPP), namun data yang ada hanya 1 transaksi (1 SPP);bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa pembayaran untuk 2 transaksi (2 SPP), namun data yang ada hanya 1transaksi (1 SPP);
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa pembayaran untuk 6 transaksi (6 SPP), namun data yang ada hanya 2transaksi (2 SPP);
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak mengelola sendiri kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen TBS dari kebun sendiri yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Mild ( PKM);
bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, bahwa terhitung mulai Februari 2004, Pemohon Banding ( sebagai salah satu BUMN) tidak lagi sebagai wajib pungut PPN, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan melalui rekanan untuk disetorkan ke rekening Kas Negara;
1. CV. Berkah Rezky (1 Faktur Pajak)
– FP No. 010.000.0900000016, PPN Rp. 2.709.030,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak, bahwa bukti pembayaran dapat diyakini 2.CV. Bersama (2 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000003, PPN Rp5.487.550,00 – FP No. 010.000.0900000004, PPN Rp919.600,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1.Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2.Bukti Pengeluaran Bank, 3.Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4.Faktur Pajak, bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 3.CV. Hikmah (1 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000027, PPN Rp5.595.046,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak, bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 4. CV. Mulia (5 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000013, PPN Rp26.337.250,00 – FP No. 010.000.0900000017, PPN Rp1.005.816,00 – FP No. 010.000.0900000018, PPN Rp1.005.816,00 – FP No. 010.000.0900000019, PPN Rp1.005.816,00 -FP No. 010.000.0900000020, PPN Rp1.005.816,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak, bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 5.CV. Prima Riau Jaya (12 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000006, PPN Rp720.000,00 – FP No. 010.000.0900000011, PPN Rp1.250.000,00 – FP No. 010.000.0900000012, PPN Rp1.430.000,00 – FP No. 010.000.0900000013, PPN Rp1.486.000,00 – FP No. 010.000.0900000014, PPN Rp750.000,00 – FP No. 010.000.0900000015, PPN Rp1.700.000,00 – FP No. 010.000.0900000007, PPN Rp1.280.000,00 – FP No. 010.000.0900000008, PPN Rp1.791.400,00 – FP No. 010.000.0900000009, PPN Rp1.426.800,00 – FP No. 010.000.0900000010, PPN Rp1.760.000,00 – FP No. 010.000.0900000016, PPN Rp1.596.000,00 – FP No. 010.000.0900000017, PPN Rp1.836.000,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari :
1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak,bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 6.CV. Rahayu Mukti (1 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000004, PPN Rp12.975.000,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak,bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 7.CV. Riau Porsea (2 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000008, PPN Rp2.201.436,00 – FP No. 010.000.0900000007, PPN Rp1.227.990,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak,bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 8.Tokindo Tractors (2 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000016, PPN Rp524.520,00 – FP No. 010.000.0900000019, PPN Rp851.000,00 bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak, bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; 9.CV. Wahana Jaya (4 Faktur Pajak) – FP No. 010.000.0900000031, PPN Rp2.151.000,00 – FP No. 010.000.0900000032, PPN Rp1.347.800,00 – FP No. 010.000.0900000033, PPN Rp1.347.800,00 – FP No. 010.000.0900000034, PPN Rp759.900,00bahwa Bukti telah sesuai yang terdiri dari : 1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) , 2. Bukti Pengeluaran Bank, 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan, 4. Faktur Pajak,bahwa bukti pembayaran dapat diyakini; bahwa menurut Terbanding, seharusnya seluruh faktur pajak yang dikoreksi (61 faktur pajak), dilengkapi bukti pendukung untuk dilakukan uji arus uang/barang, dalam kasus ini tidak mengenal sample untuk uji arus uang/barang tersebut;
bahwa Koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, TB berpendapat bahwa jawaban konfirmasi atas pajak keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan sama artinya mengambil kembali uang yang telah disetor ke kas negara, dalam hal ini TB berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban klarifikasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pembuktian arus uang/barang dapat dibuktikan dan diakui oleh Terbanding;
bahwa kepastian pembayaran PPN telah masuk kas negara dari hasil konfirmasi dijawab tidak ada justru itu menjadi tugas dan tanggung jawab dari Terbanding untuk menerbitkan SKPKB/SKPKBT sesuai keputusan Dirjen Pajak No: Kep.754/PJ/2001 butir 1.4.2.1 (Bukti Kep-754 terlampir);
bahwa terkait hasil uji bukti tersebut diatas, di dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti memang benar hanya menunjukkan bukti sampling, mengingat banyaknya bukti yang harus disampaikan dari beberapa kebun maka hanya disampaikan sampling saja;
bahwa mengingat jumlah datanya sangat banyak sehingga tidak mungkin Pemohon Banding dapat mengumpulkan semuanya dalam waktu dekat, data sebetulnya sudah diteliti oleh pemeriksa pada waktu pemeriksaan, dengan demikian dalam uji bukti Pemohon Banding hanya memberikan sampling saja dan lengkap semuanya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan memang dalam uji bukti sisa faktur pajaknya belum disampaikan seluruhnya, karena menurut Pemohon Banding cukup hanya sampling saja, namun sebenarnya fisik faktur pajak tersebut ada semuanya;
bahwa menurut Terbanding dalam sengketa ini bukannya tidak bisa menggunakan sample, namun untuk faktur pajak dapat dipersamakan dengan uang, Faktur Pajak ini diatur dalam undang-undang dan mekanismenya jelas sehingga dalam sidang ini tetap harus dibuktikan, Terbanding tidak dapat serta merta mengakui data yang tidak disampaikan dalam uji bukti saja, karena belum dapat memenuhi uji arus uang arus barangnya apalagi yang tidak disampaikan datanya;
bahwa Terbanding menjelaskan fisik faktur pajak belum semuanya disampaikan dalam uji bukti kecuali yang disampling;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Majelis telah menanyakan sisa faktur pajak yang belum disampaikan dalam uji bukti, apakah Pemohon Banding akan menyampaikannya atau tetap bertahan dengan pendapat Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan semua fisik faktur pajak yang dikoreksi, sedangkan mengenai pengujian arus uang dan arus barangnya dapat dilakukan dengan sampling;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi atas bukti-bukti sample yang disampaikan Pemohon Banding sebanyak 33 Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp95.196.256,00 atau sebesar 53,23 %, telah mewakili dari jumlah keseluruhan bukti-bukti sebanyak 61 Faktur Pajak dengan nilai total koreksi sebesar Rp389.045.693,00 dengan demikian pendapat Terbanding bahwa atas 28 Faktur Pajak tidak dilengkapi bukti pendukung, tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berkeyakinan bahwa atas Pajak Masukan, benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual barang atau pemberi jasa/ rekanan, sehingga kepada Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani tanggung jawab renteng atas kelalaian penjual barang atau pemberi jasa / rekanan;
bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, bahwa terhitung mulai Februari 2004, Pemohon Banding ( sebagai salah satu BUMN) tidak lagi sebagai wajib pungut PPN, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan melalui rekanan untuk disetorkan ke rekening KasNegara;
bahwa menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, menegaskan bahwa :
(2.1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah;(2.2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1) tidak diberlakukan dalam hal: – Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp389.045.693,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa perincian koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan, dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-383/WPJ.19/2012 tanggal 5 April 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00262/207/09/051/11 tangal 21 April 2011, sehingga penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebagai berikut ;
Pajak Masukan Menurut Terbanding Rp1.901.174.095,00 Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp9.157.690.475,00 Pajak Masukan Menurut Majelis Rp11.058.864.570,00 |
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi Pajak Masukan terkait kebun sebesar Rp8.768.644.782,00 adalah Pasal 16B ayat (1) huruf b mengenai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007 disebutkan apa-apa saja barang yang termasuk barang strategis yang diantaranya adalah hasil perkebunan;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575 /KMK. 04/2000 dimana disebutkan pajak masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan pajak tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam kasus Pemohon Banding, yang dihasilkan kebun adalah TBS ( tandan buah segar) yang nyata-nyata dibebaskan sehingga pajak masukannya dikoreksi;b
ahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya melakukan 1 ( satu ) kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang pajak yaitu menyerahkan/ menjual CPO, Inti Sawit, PKO dan PKM dan tidak menjual TBS hasil kebun milik Pemohon Banding kepada pihak lain, sehingga Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti;
bahwa ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2010 adalah tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dimaksudkan sebagai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan 2 (dua) kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang pajak dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 yang dijadikan Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan koreksi jelas keliru, tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yaitu : Pemohon Banding hanya melakukan 1 (satu) kegiatan usaha yaitu menyerahkan/ menjual CPO, Inti Sawit, PKO dan PKM dan tidak menjual TBS hasil perkebunan milik sendiri kepada pihak lain, sehingga Pajak Masukan yang untuk penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti sedangkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 adalah Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dengan demikian maka semua Pajak Masukan terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang sah dan benar, dan Pemohon Banding keberatan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.768.644.782,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menguraikan fakta-fakta sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pembelian pupuk, obat-obatan kimia dan lain lain yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp8.768.644.782,00 sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena menurut Terbanding Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan Tanan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit;
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerinrtah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Repiblik Indonesia Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusahan Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatan mengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perekebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar ( TBS ) karena seluruh Tandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk perkebunan sawit yang tidak pemisahan antara perkebunan dengan unit pabrik yahg mengolah TBS;bahwa Pasal 16 B ayat (3) Undang Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
pada Penjelasan atas Pasal tersebut menyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa secara substansi berlakunya ketentuan ini didasarkan ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desembar 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan unit kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 1 A Undang Undang Nomnor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan terakhit dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; c. penyerahan Barabg Kena Pajak kepasda pedagang pernatara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/ataupemberian Cuma-Cuma atas BarangKena Pajak. e. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menururt ketentuan dapat dikreditkan. f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. g. penyerahan Barang kena Pajak secara konsinyasi.bahwa dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan tersebut, pengiriman Tandan Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke unit pabrik untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel oleh Pemohon Banding sebagai suatu perusahaan yang terintegrasi (Integrated company) tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Undang Undang tersebut; bahwa terkait dengan pemakaian sendiri, karena Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut diolah lebih lanjut sebagai bahan baku untuk tujuan produktif dalam menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, maka sensuai dengan Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta penelitian terhadap berkas-berkas banding, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mendukung permohonan banding Pemohon, dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.768.644.782,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Jawaban Klarifikasi “Tidak Ada” sebesar Rp400.296.563,00
bahwa menurut Terbanding, atas sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp400.296.563,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang/permintaan penjelasan/penegasan ke KPP Pratama Pangkalan Kerinci, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dan KPP Pratama Rengat dan telah ada jawaban yang diterima dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci dan KPP Pratama Rengat, sedangkan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan ( sebagian);
bahwa berdasarkan hasil jawaban konfirmasi ulang diperoleh hasil sebagai berikut : Jawaban konfirmasi ulang yang menyatakan ” ada” sebesar Rp0 , 00Jawaban konfirmasi yang menyatakan “SKPKB” sebesar Rp11.250.870,00Jawaban kofirmasi ulang yang menyatakan “tidak ada” sebesarRp59.536.087,00Yang belum diterima ralat jawaban sebesar Rp389.045.693,00Jumlah Rp400.296.563,00 bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh koreksi pajak masukan (PPN) sebesar Rp400.296.563,00 tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual barang atau pemberi jasa / rekanan;
bahwa di dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melaksanakan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut bahwa jumlah koreksi karena jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp400.296.563,00 telah dibatalkan pada proses keberatan sebesar Rp11.250.870,00 sehingga Koreksi yang masih menjadi Sengketa Banding sebesar Rp389.045.693,00 bahwa jumlah Faktur Pajak yang Masih Sengketa Banding 61 Faktur Pajak senilai Rp389.045.693,00, Sample minimal 30% : Faktur Pajak ( 33 Faktur Pajak ) = 53,23 % sebesar Rp95.196.256,00 bahwa terhadap bukti-bukti terkait Pemberi Jasa / Rekanan, dalam Uji Kebenaran Materi Pemohon Banding menyampaikan bukti – bukti pendukung sebagai berikut :
1. Surat Pemintaan Pembayaran ( SPP ) 2. Bukti Pengeluaran Bank 3. Rekening koran bukti pembayaran kepada rekanan 4. Faktur Pajak bahwa menurut Terbanding, atas koreksi sebesar Rp389.045.693,00 (61 Faktur Pajak), 28 faktur tidak dilengkapi bukti pendukung, hanya 33 faktur yang dilengkapi bukti pendukung, 33 faktur inilah yang dilakukan uji arus uang/barang;
bahwa Uji arus uang dilakukan, adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan material yaitu Harga jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan;
bahwa Uji arus barang dilakukan, adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan terkait dengan penyerahan BKP/JKP, oleh karena itu perlu dibuktikan lebih lanjut keberadaan (occurance) penyerahan BKP/JKP, bentuk pengujian yang dilakukan adalah memastikan bahwa jenis dan jumlah ( kuantum ) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sama dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-Undang PPN menyatakan tidak berlaku tanggung jawab renteng bila mana terdapat bukti bahwa pajak telah dibayar;1.CV. Berkah Rezky (1 Faktur Pajak)- FP No. 010.000.0900000016, PPN Rp2.709.030,00 Menurut Terbanding bahwa dokumen arus barang tidak ada sehingga arus barang tidak terbukti;
bahwa pembayaran untuk 2 transaksi (2 SPP), namun data yang ada hanya 1 transaksi (1 SPP);
bahwa dengan demikian tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai bahwa pembayaran sejumlah tersebut dalam rek koran adalah termasuk pembayaran untuk faktur pajak dimaksud (terdapat perbedaan nilai antara bukti bayar dengan Faktur Pajak);
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-383/WPJ.19/2012 tanggal 5 April 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00262/207/09/051/11 tangal 21 April 2011, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-383/WPJ.19/2012 tanggal 5 April 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00262/207/09/051/11 tangal 21 April 2011, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs.Krosbin Siahaan, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs.Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Drs.Seno S. B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs.Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Drs.Seno S. B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT- 50323/PP/M.X/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014, oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01111/PP/PM/III/2013 tanggal 25 Oktober 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Scsebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.Msebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H, M.M sebagai Panitera Pengganti
Drs. Krosbin Siahaan, M.Scsebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.Msebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H, M.M sebagai Panitera Pengganti
