Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50135/PP/M.I/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50135/PP/M.I/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50135/PP/M.I/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN berupa penyerahan ekspor sebesar Rp128.793.952.867,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan Ekspor karena adanya koreksi peredaran usaha atas transaksi penjualan ke related parties pada pemeriksaan SPT Tahunan PPh 2009 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai nomor 00065/507/09/055/11 tanggal 27 April 2011, Masa/Tahun Pajak Juli s.d. Desember 2009 sudah tepat;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding dilakukan tanpa adanya analisa penentuan metode harga wajar atau laba wajar secara hierarkis. Terbanding hanya menyebutkan metode “Transactional Net Margin” yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan, tanpa adanya alasan yang jelas termasuk alasan mengapa metode-metode penentuan harga transfer lainnya tidak dapat digunakan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 11 (3) dari PER-43 yang telah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan metode penentuan harga transfer dilakukan secara hirarkis, dimulai dari Comparable Uncontrolled PricelCUP;
kemudian Resale PriceIRpatau Cost Plus/CP dalam hal CUP tidak tepat untuk diterapkan; dan kemudian Profit Split/PS atau Transactional Net Margin/TNM dalam hal Rpatau CP tidak tepat untuk diterapkan; |
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sebagaimana penjelasan di atas, pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penyerahan ekspor sebesar Rp128.793.952.867,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan ekspor baik penjualan kepada related parties maupun penjualan kepada pihak independent parties, diketahui bahwa terdapat kondisi dimana harga jual kepada related parties lebih rendah dibandingkan harga jual kepada independent parties;
bahwa atas koreksi tersebut telah dibahas dalam sidang banding atas sengketa dengan materi yang sama di PPh Badan 2009 dan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak No: Put50134/PP/M.I/15/2014, oleh karenanya Majelis berketetapan untuk menggunakan pertimbanganpertimbangan hukum yang sama dengan yang mendasari Putusan No : Put-50134/PP/M.I/15/2014 tersebut, yaitu sebagai berikut:
bahwa dasar hukum utama yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi dalam sengketa ini adalah Pasal 18 UU PPh yang antara lain berbunyi : Ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode ……….”
Ayat (4) : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. ………. bahwa penjelasan pasal tersebut antara lain mengatur bahwa : Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan: a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain ……… Huruf a Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. Huruf b Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Huruf c : ………… bahwa Terbanding, baik dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun dalam dokumen lain serta dalam persidangan, tidak memberikan penjelasan tentang keterkaitan Pemohon Banding dengan para lawan transaksinya dalam konteks “hubungan istimewa” sehingga Terbanding diperbolehkan melakukan koreksi. Karena bila dilihat dari persyaratan di Pasal 18 UU PPh tersebut diatas, pihak yang jelas mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding hanya Sumitomo Electric Industries, Ltd, Japan, sebagai pemilik lebih dari 25 % saham Pemohon Banding;
bahwa dari daftar pelanggan yang ada, terdapat 16 pelanggan yang menurut Pemohon Banding adalah perusahaan afiliasi. Dari 16 perusahaan afiliasi tersebut hanya ada 2 yang merupakan perusahaan local, yaitu PT Sumi Indo Kabel, Tbk, dan PT Sumitomo Electric Wintec Indonesia;
bahwa menurut Majelis, pengertian istilah afiliasi dalam hubungan bisnis tidak selalu sama dengan yang dimaksud sebagai mempunyai hubungan istimewa menurut UU PPh. Oleh karenanya, untuk menentukan apakah ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan afiliasi-nya harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan baik dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun dalam dokumendokumen persidangan yang lain tidak ditemukan penjelasan dan bukti bahwa Terbanding telah melakukan pembuktian adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan afiliasiafiliasi tersebut;
bahwa dari daftar pelanggan juga dapat dilihat bahwa 7 negara tujuan ekspor kepada afiliasi adalah negara-negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia. Dengan demikian perlakuan dan penentuan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan afiliasi yang berada di masing-masing negara tersebut harus pula disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Article 9 Tax Treaty dengan negara ybs. Dan selanjutnya, penilaian atas kewajaran transaksinya seyogyanya merujuk pada kesepakatan internasional yang ada, yaitu kepada OECD Transfer Pricing Guide Lines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;
bahwa dari Daftar Harga Jual ke Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Pihak Independen yang dibuat oleh Pemohon Banding dan disampaikan pada persidangan (Lampiran 2), diketahui bahwa Harga Jual Rata-rata per-kg ke Afiliasi adalah :
Sedang untuk penjualan ke Non-afiliasi adalah :
bahwa Terbanding tidak memberikan bantahan atau tanggapan atas Daftar Harga Jual yang dibuat oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa data tersebut benar adanya;
bahwa dari daftar yang dibuat oleh Pemohon Banding tersebut Majelis telah melakukan perhitungan harga jual rata-rata untuk ekspor kepada Afiliasi, yaitu : • USD 5,85 untuk Copper Wire, dan • USD 5,60 untuk Copper Wire Rod
Sedang untuk harga rata-rata ekspor ke Non-afiliasi adalah :
bahwa dari kedua perbandingan harga tersebut dapat dilihat bahwa pada dasarnya harga jual ratarata kepada pihak Afiliasi lebih tinggi dibanding harga kepada Pihak Independen. Dalam daftar tersebut memang ditemukan adanya harga kepada afiliasi yang lebih rendah dibanding kepada independen, misalnya harga jual Copper Wire Rod kepada Sumiden Electronic Materials (M) SDN, Bhd (afiliasi) adalah USD 5,57 per-kg, sedang sedangkan kepada Marubeni (pihak independen) di negara yang sama (Malaysia) adalah USD 5,80 per-kg. Oleh karenanya analisis seharusnya dilakukan per-transaksi dan per-negara tujuan ekspor;
bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak serta dokumen-dokumen lain tidak ditemukan petunjuk dan bukti bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa sebagaimana diatur oleh pedoman yang ada. Analisis yang dilakukan Terbanding terbatas pada review atas Dokumentasi Harga Transfer, khususnya Analisis FAR yang dibuat oleh Wajib Pajak. Sedangkan sesuai dengan pedoman yang ada, analisis FAR hanyalah salah satu dari 5 “comparability factors” yang harus dianalisa oleh Terbanding, yang terdiri atas : 1. Characteristics of property or services 2. Functional Analysis (FAR) 3. Contractual terms 4. Economic circumstances, dan 5. Business strategies
bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 16 poin 8, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) sebagai metode Transfer Pricing dalam menentukan kewajaran, dan kemudian di halaman 16, poin 7, Terbanding menyatakan : “Berdasarkan FAR analysis, Pemeriksa berpendapat pada transaksi antara wajib pajak dan related party, wajib pajak tidak menanggung resiko pasar (market risk). ……. Sedangkan transaksi antara wajib pajak dan pihak independen, wajib pajak menanggung resiko pasar (market risk), resiko material dan inventory……”Kemudian di halaman 17, poin 9, dikemukakan bahwa : “Berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan ekspor baik penjualan kepada related parties maupun penjualan kepada independent parties, diketahui bahwa terdapat kondisi dimana harga jual kepada related parties lebih rendah dibandingkan harga jual kepada independent parties. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa operating profit yang jauh dibawah range pembanding yang ada adalah karena harga jual transaksi ekspor kepada pihak related parties tidak mencerminkan arm’s length principle. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa selisih operating profit tersebut, kami meng-attributive-kan kepada transaksi penjualan ekspor”.
bahwa kedua pernyataan Terbanding di atas terbukti tidak sesuai dengan fakta dan analisa perbandingan harga yang telah dikemukakan diatas. Demikian pula dengan hubungan antara besarkecilnya resiko dengan hasil yang diharapkan. Dalam dunia bisnis dikenal apa yang disebut sebagai ‘Risk-Return Tradeoff’, yaitu : The principle that potential return rises with an increase in risk. Low levels of uncertainty (lowrisk) are associated with low potential returns, whereas high levels of uncertainty (high-risk) are associated with high potential returns. (http://www.investopedia.com) bahwa prinsip tersebut juga dikenal dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan di UN Practical Manual On Transfer Pricing for Developing Countries, bahwa pada kondisi pasar bebas semakin besar resiko yang harus ditanggung, semakin besar pula laba (return) atau penghasilan yang diharapkan. Dengan demikian adalah wajar bila harga jual kepada phak Independen lebih tinggi dibanding kepada Afiliasi karena adanya berbagai resiko yang harus ditanggung bila bertransaksi dengan pihak Independen;
bahwa di samping belum jelasnya pembuktian adanya hubungan istimewa diatas, dari beberapa poin yang dikemukakan oleh Terbanding dalam tahap pemeriksaan pajak dan yang dipertahankan sampai dengan persidangan banding ini, dapat dilihat beberapa fakta :
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada hasil analisa transfer pricing yang kuat dan meyakinkan, dan oleh karenanya koreksi Peredaran Usaha sebesar US$16.050.176,34 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Juli s.d. Desember 2009 sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Juli s.d. Desember 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli s.d. Desember 2009 berupa penyerahan ekspor sebesar Rp128.793.952.867,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa Juli s.d. Desember 2009 adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp3.576.935.214.706,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp128.793.952.867,00
DPP PPN menurut Majelis Rp3.448.141.261.839,00
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp3.576.935.214.706,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp128.793.952.867,00
DPP PPN menurut Majelis Rp3.448.141.261.839,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1288/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa pajak Juli – Desember 2009 Nomor: 00065/507/09/055/11 tanggal 27 April 2011, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
Ekspor Rp2.567.067.633.936,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp178.993.195.591,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp702.080.432.312,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp3.448.141.261.839,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp3.448.141.261.839,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp17.899.619.503,00
Dikurangi :
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp20.019.084.088,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp20.019.084.088,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp2.119.464.585,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp2.119.464.585,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp0,00f. Sanksi administrasi Rp0,00g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp0,00
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1288/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa pajak Juli – Desember 2009 Nomor: 00065/507/09/055/11 tanggal 27 April 2011, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
Ekspor Rp2.567.067.633.936,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp178.993.195.591,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp702.080.432.312,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp3.448.141.261.839,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp3.448.141.261.839,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp17.899.619.503,00
Dikurangi :
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp20.019.084.088,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp20.019.084.088,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp2.119.464.585,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp2.119.464.585,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp0,00f. Sanksi administrasi Rp0,00g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 25 November 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50135/PP/M.I/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
