Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50117/PP/M.XII/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50117/PP/M.XII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50117/PP/M.XII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 berupa Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp23.161.861.739,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 adalah senilai Rp59.964.560.874,00 Penyerahan Ekspor Tahun 2008 berdasarkan 89 Lembar Pemberitahuan Ekspor Barang yang disampaikan Pemohon Banding pada saat memberikan tanggapan terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) setelah dihitung dalam mata uang rupiah dengan menggunakan Kurs Menteri Keuangan diketahui sebesar Rp36.802.699.135,00, atas selisih senilai Rp23.161.861.739,00, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa penyerahan tersebut adalah penyerahan atas ekspor seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding di dalam surat pengajuan Keberatan, penggunaan Kurs Menteri Keuangan adalah sesuai diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 adalah senilai Rp59.964.560.874,00 yang keseluruhannya adalah berasal dari penjualan ekspor dengan Negara tujuan India, terjadi selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang yang menurut penelaah/peneliti keberatan senilai Rp23.161.861339,00 (yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai Penyerahan/Penjualan Lokal) adalah selisih harga antara harga penjualan ekspor real dengan harga di invoice (PEB), dan ini atas permintaan pembeli di luar negeri, dan perlakuan ini sama untuk seluruh Eksportir gambir yang ada di Sumatera Barat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor ditetapkan tarif sebesar 0%;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp59.961.560.874,00 bahwa dari koreksi a quo sebesar Rp36.802.699.135,00 merupakan penyerahan ekspor dan sebesar Rp23.161.861.739,00 merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri (penyerahan lokal/penyerahan dalam negeri);
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp59.961.560.874,00 dilakukan Terbanding berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Tahun Pajak 2008;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan ekspor sebesar Rp36.802.699.135,00 berdasarkan dokumen berupa 89 (delapan puluh sembilan) lembar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemohon Banding;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri (penyerahan lokal/ penyerahan dalam negeri) sebesar Rp23.161.861.739,00 merupakan selisih antara Peredaran Usaha pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan 89 lembar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang dihitung Terbanding sebesar Rp36.802.699.135,00;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi sebesar Rp23.161.861.739,00 a quo merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri karena nilai ekspor hasil perhitungan Terbanding berdasarkan 89 lembar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang hanya sebesar Rp36.802.699.135,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember yang dilakukan Terbanding terutama atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp23.161.861.739,00 a quo;
bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penyerahan atau penjualan gambir yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk tujuan ekspor tidak ada penjualan lokal/dalam negeri;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa dari hasil uji bukti pada tanggal 24 Oktober 2012, tanggal 5 dan 21 Nopember 2012 serta tanggal 13 Desember 2012 yang diperintah Majelis, Pemohon Banding menyampaikan buktibukti berupa daftar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), rekap pembayaran sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang dan sampling Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB Nomor: 000926 tanggal 10 Januari 2009, Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 052034 tanggal 26 Desember 2008 dan PEB Nomor: 001775 tanggal 17 Januari 2009) bahwa menurut Pemohon Banding dari hasil uji bukti a quo bahwa semua transaksi Pemohon Banding adalah ekspor dan didukung oleh nilai kuantitas yang dibeli dan diekspor, tidak ada penggunaan gambir di dalam negeri dan gambir merupakan barang hasil pertanian yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding dalam uji bukti berdasarkan bukti rekap pembayaran Pemberitahuan Ekspor Barang dan daftar Pemberitahuan Ekspor Barang sejumlah 89 lembar Tahun Pajak 2008 menyatakan bahwa nilai FOB yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2008 dengan nilai USD.37.705.655,00 atau setara dengan Rp36.802.699.135,00 sesuai dengan nilai kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan faktur (Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002);
bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding mencantumkan nilai ekspor yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang jauh berbeda dengan nilai ekspor berdasarkan penjualan ekspor real (invoice) bahwa hal ini jelas-jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding sengaja melakukan pencantuman data yang tidak benar dan sesuai fakta yang ada yaitu dalam dokumen resmi ekspor yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang yang merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001;
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih harga antara nilai ekspor yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dengan harga penjualan ekspor real merupakan permintaan pembeli di luar negeri;
bahwa Majelis berpendapat, Dasar Pengenaan Pajak nilai ekspor berdasarkan nilai FOB Pemberitahuan Ekspor Barang dalam mata uang dolar Amerika yang dicantumkan Terbanding dalam uji bukti yaitu sebesar USD.37.705.655,00 atau setara dengan Rp36.802.699.135,00 adalah tidak benar bahwa dengan nilai rata-rata kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 1 (satu) dolar Amerika pada Tahun 2008 sebesar Rp10.000,00 maka nilai USD.37.705.655,00 setara dengan Rp377.056.550.000,00, bahwa dengan demikian Majelis mengabaikan nilai USD yang dibuktikan Terbanding dan hanya menggunakan nilai rupiah sebesar Rp36.802.699.135,00 versi Terbanding;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwaDasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;
bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur antara lain bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 huruf a, b, c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran, perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud di atas dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding sebagai eksportir gambir wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah karena sebagai eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat, komoditi gambir yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan barang hasil pertanian yang telah diolah lebih lanjut karena pada dasarnya gambir adalah sejenis getah yang telah kering atau dikeringkan yang berasal dari ekstrak remasan daun dan ranting tumbuhan yang bernama Uncaria Gambir Roxb, bahwa gambir yang dijual Pemohon Banding a quo telah mengalami beberapa proses sehingga tidak dapat dikelompokan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti hanya berupa sampling Pemberitahuan Ekspor Barang sebanyak 3 (tiga) lembar yaitu dengan Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 000926, 052034 dan 001775 dan sampling komersial invoice dengan nomor: 0501/SA-INV/2008, 0701/SA-INV/2008 dan 0709/SA-INV/2008 bahwa sampling komersial invoice a quo tidak dapat ditrasir dengan sampling Pemberitahuan Ekspor Barangnya;
bahwa dari rekapitulasi volume ekspor berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang Tahun 2008 yang dibuat Pemohon Banding terbukti bahwa terdapat perbedaan antara nilai CNF berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang dengan komersial invoice bahwa nilai CNF Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 00341 tanggal 25 Januari 2008 adalah sebesar USD.15.400,00 sedang nilai CNF komersial invoice nomor: 0501/SA-INV/2008 sebesar USD.37.750,00 bahwa perbedaan nilai a quo menurut Pemohon Banding karena permintaan importir di luar negeri;
bahwa Majelis berpendapat, nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang Pemohon Banding tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dan tidak cukup alasan dari Pemohon Banding bahwa perbedaan nilai antara komersial invoice dengan Pemberitahuan Ekspor Barang a quo karena permintaan importir di luar negeri, bahwa nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat, volume gambir yang di ekspor menurut Pemohon Banding sama dengan volume ekspor pada Pemberitahuan Ekspor Barang tidak didukung dengan bukti berupa kontrak penjualan dengan importir di luar negeri sehingga Majelis tidak menyakini alasan Pemohon Banding bahwa seluruh penjualan gambir Pemohon Banding adalah untuk tujuan ekspor;
bahwa Majelis berpendapat, dari rekapitulasi volume ekspor berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang Tahun 2008 yang dibuat Pemohon Banding bahwa nilai ekspor Pemohon Banding berdasarkan nilai CNF Pemberitahuan Ekspor Barang adalah sebesar USD.4.041.055,5 atau setara Rp40.005.595.874,00 berdasarkan Kurs Kementerian Keuangan yang berlaku sesuai tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang bahwa terbukti nilai ekspor pada Tahun 2008 tidak seharusnya sebesar USD.4.041.055,5 karena dari rekapitulasi a quo terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang Tahun 2009 sehingga Majelis tidak menyakini nilai ekspor dan volume ekspor Tahun 2008 yang dibuktikan Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2008;
bahwa Majelis berpendapat, nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp59.961.560.874,00 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak ekspor sebesar Rp.36.802.699.135,00 dan selisihnya sebesar Rp23.161.861.739,00 merupakan penyerahan dalam negeri yang Pajak Pertambahan Nilainya seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan dalam negeri yang harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding sebesar Rp23.161.861.739,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-29/WPJ.27/2012 tanggal 9 Januari 2012, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00177/207/08/201/11 tanggal 23 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2008 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/WPJ.27/2012 tanggal 9 Januari 2012, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00177/207/08/201/11 tanggal 23 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2008, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2008 menjadi:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/WPJ.27/2012 tanggal 9 Januari 2012, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00177/207/08/201/11 tanggal 23 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2008, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2008 menjadi:
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00815/PP/PM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
