Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53991/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53991/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53991/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan 2 melakukan Penetapan Kembali Nilai Pabean, akan tetapi tidak mencantumkan alasan atau dasar hukum lain dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 pada tanggal 15 April 2013 yang diterbitkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyampaian PIB yang Pemohon Banding lakukan dengan menggunakan fasilitas yang sama sebelum dan sesudah kejadian ini berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2012 dan Pemohon Banding mendapat fasilitas BMDTP sesuai SKep Menkeu Nomor 2841 /KM.4/2012 tanggal 01 Oktober 2012. Jadi sudah seharusnya PIB Nopen: 514420 tanggal 20 Desember 2012 yang Pemohon Banding sampaikan dalam masa dan jumlah kuota yang telah disetujui sesuai dengan SKep Menkeu tersebut juga mendapat perlakuan yang sama;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 (diantar), sedangkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 diterbitkan pada tanggal 15 April 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPKTNP 15 April 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 12 Juni 2013 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 17 April 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 53.943.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 26.971.500,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir 4 (empat) kali dari 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0163/PAN.18/2014 tanggal 25 Maret 2014;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
