Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53908/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53908/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB nomor: 283215 tanggal 12 Juli 2013, berupa importasi Polyster Fabric, negara asal: China yang diberitahukan dengan klasifikasi pada pos tarif: 5407.61.0090 (Bea Masuk: 0%, ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif: 5407.61.00.90 (BM: 15% (MFN));
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi PT. CJF Utama dengan PIB nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan menggunakan skema Asean-China Free Trade Area dan tarif ditetapkan dengan menggunakan tarif MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Keputusan Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan dalam Pemberitahuan Impor Barang No. 283215 tanggal 12 Juli 2013 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment, dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CNF USD44,038.14 sesuai dengan Form E;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas PIB Nomor: 283215, tanggal 12 Juli 2013 berupa importasi Polyster Fabric, negara asal: China yang diberitahukan dengan klasifikasi pada pos tarif: 5407.61.0090 (BM: 0%, ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif: 5407.61.00.90 (BM: 15% (MFN)), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp74.033.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor283215 tanggal 12 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor: SPTNP-011343/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp74.033.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: SP-001/C&J/VII-2013 tanggal 19 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 19 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5520/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: SP-002/C&J/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diidentifikasi dalam PIB Nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013 diketahui terhadap importasi Polyster Fabric, negara asal China.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013 adalah jenis barang Polyster Fabric, negara asal China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding.
Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa jenis barang Polyster Fabric diklasifikasikan dalam pos tarif 5407.61.0090.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Polyster Fabric diklasifikasikan dalam pos tarif 5407.61.0090.
Tarif Bea Masuk
bahwa alasan Terbanding antara lain:bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA.
bahwa Berdasarkan penelitian terhadap SPTNP dan Penetapan Pejabat PFPD, dapat diketahui bahwa SPTNP nomor SPTPNP-011343/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan.
bahwa Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB:
a. Lampiran
:
b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC39832575 tanggal 02 Juli 2013, kedapatan:
c.bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen diatas, diuraikan sebagai berikut:
  • Diketahui bahwa pemasok barang yang tertera pada PIB, Form E, berbeda dengan yang tertera pada invoice, packing list dan B/L. Berdasarkan hal tersebut, terdapat kriteria sebagai third party invoicing.
  • Pada kolom 7 telah mencantumkan nama dan negara penerbit invoice.
  • Pada kolom 13 Box Third Party Invoicing tidak diberikan tanda centrang.
d. bahwa dalam Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCPACFTA), disebutkan pada Aturan 23 (aturan yang baru pada OCP sebelumnya tidak ada):
Rule 23
Berdasarkan Butir 10 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA) disebutkan bahwa:
Third Party Invoicing: In cases where Invoices are issued by a third country, “The Third Invoicing” in Box 13 shall be ticked NI The Invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing shall be indicated in Box 7.
bahwa Tatacara penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) diatur dalam Surat Edaran Terbanding nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement, sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Edaran Terbanding nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Agreement.
bahwa Berdasarkan Surat Edaran Terbanding nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011, untuk third party invoicing dijelaskan sebagai berikut:
third party invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensialb. third party invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berlokasi baik di negara ketiga maupun di negara anggota ACFTA dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA,
  2. nomor dari third party invoicing harus dicantumkan dalam box dari SKA Form E,
  3. eksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di negara anggota ACFTA.c. adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang third party invoicing.
bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa SKA tidak diberikan tanda contreng pada box 13 tentang third party invoicing sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Butir 10 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA) sehingga SKA tidak dapat diterima untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA.
bahwa guna penelitian dilakukan konfirmasi (reteroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok nomor S-3369/KPU.01/2013 tanggal 31. Juli 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi PT. CJF Utama dengan PIB nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan menggunakan skema Asean-China Free Trade Area dan tarif ditetapkan dengan menggunakan tarif MFN.
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
(1) bahwa menurut pendapat Majelis, mengenai keraguan mengenai keabsahan tanda tangan pada Form E, dapat dipedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
  •  ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,
  •  tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,
  • dst. …
(2) bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/ Country Invoicing dapat dipahami dari:
  1. Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean – China Free Trade Area, Rule 1 Definition: For The Purpose of This Annex, menyatakan: “:“a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).”
  2. Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan:“Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.
  3. Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan:“The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: SP-001/C&J/VII-2013 tanggal 19 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E13470ZC39832575 tanggal 02 Juli 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 283215, tanggal 12 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
HZASM 1301
08-06-2013
17
BL/AWB
741300040449
22-06-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi Asean China
Certificate of Origin (CO)
Form E: E13470ZC39832575
02-07-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor HZASM 1301 tanggal 08 Juni 2013 diketahui Penerbitnya adalah Hangzhou Asiman Cloth Art Co., Ltd.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 741300040449 tanggal 22 Juni 2013 diketahui Shipper nya: Hangzhou Asiman Cloth Art Co., Ltd, dan barang diangkut dengan Kapal Buyihee 131S, Port of Loading: Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC39832575 tanggal 02 Juli 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Hangzhou Asiman Cloth Art Co., Ltd.
bahwa di dalam persidangan tanggal 06 Mei 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi.
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Konfirmasi Terbanding Nomor: S-3369/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Confirmastion on Certificate of Origin diketahui pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
  1. Having conducted a compulsory examination by our Admistration, there are things questionable as follows:
Sign where appropriate
Items
Reason
3rd Country Invoicing
Other
Does not fulfill the provision of Rule 10 Overleaf
notes ASEAN – China FTA Operational Certification
Procedurs (OCP)
  1. Hence, we are kindly inform your Administration that prefential treatment not given upon the mentioned document;
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di F19, Guojian Building, No. 1011, Fuqiang Road, Futian District, Shenzhen, China, Nomor 47000013635 tanggal 30 September 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E13470ZC39832575yaitu “After verification, we confirm that the certificate was issued by us. For verification, we made an investigation with the exporter, who admitted the clerk of the company had neglected the requirement that the name and address of the exporter in the invoice should be corresponded with the information in Box 1 of the Form E in case of no third party invoice involved, but failed retrieve the Form E certificate duly for correction”;
bahwa dari data Invoice, B/L, dan Form E tersebut, dapat disimpulkan:
  1. bahwa Form E Nomor No. E13470ZC39832575 benar diterbitkan oleh instansi yang berwenang di China,
  2. bahwa nama dan alamat perusahaan yang disebut di dalam invoice, demikian pula yang disebut di dalam B/L maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di China, bukan di negara ketiga, sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Polyster Fabric, Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5520/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Polyster Fabric, Negara asal: China masuk dalam pos tarif 5407.61.0090 dengan tarif Bea Masuk: 0%, ACFTA
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5520/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 283215 tanggal 12 Juli 2013, berupa importasi Polyster Fabric, negara asal: China diklasifikasikan dalam pos tarif 5407.61.0090 dengan pembebanan Bea Masuk: 0%, ACFTA.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200