Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53904/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53904/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53904/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 014564 tanggal 11 Januari 2013 berupa importasi barang 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,600.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD272,000.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PIB nomor 014564 tanggal 11 Januari 2013 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara Flexibel (VI-3) sehingga nilai pabean PIB nomor 014564 tanggal 11 Januari 2013 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD272,000.00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa keberatan yang Pemohon Banding sampaikan dengan melampirkan data pendukung yaitu harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya, berupa diantaranya: Purchase Order, Sales Contract/Confirmation (PO yang disetujui/ditandatangani), bukti tranfer, Rekening Koran, buku besar hutang, jurnal pembelian, dan buku besar;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 014564 tanggal 11 Januari 2013 berupa importasi barang 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,600.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD272,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp286.405.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa pada sidang tanggal 22 April 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
P-1. PIB, P-2. Purchase Order, P-3. Purchase Order yang telah ditandatangani (Sales Confirmation), P-4. Invoice, P-5. Packing List, P-6. AWB,P-7. DNP, P-8. Bukti Transfer, P-9. Rekening Koran, P-10. Buku Hutang, P-11. Jurnal Pengeluaran bank, P-12. Jurnal Pembeliaan, P-13. Certificate of analysis, P-14. Akta Pendirian Perusahaan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014564, tanggal 11 Januari 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-001935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Februari 2013 sebesar Rp286.405.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3201/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-1935/004 tanggal 02 April 2013.
bahwa penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3201/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013.
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3201/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 014564, tanggal 11 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya, c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini ;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3201/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), menyatakan dalam butir 11: “11. Kesimpulan : Nilai Pabean tidak wajar.
Jakarta, 2013 Pejabat Fungsional PemeriksaDokumen”bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel II yaitu Metode VI Fleksibel Metode Barang Identik.
bahwa LPPNP tidak diketahui tanggal pembuatannya sehingga tidak dapat diketahui sebagai dasar penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding.
bahwa PIB pembanding No.033607 tanggal 28 Januari 2013 atas nama PT. AHEB dapt diketahui melakukan importasi berupa 23.000 kg/920 carton Taurine JP15 seharga CIF USD391,000.000, negara asal China, BL No.751202652671 tanggal 2 Januari 2013.
bahwa PIB yang ditetapkan nilai pabeannya No.014565 tanggal 11 Januari 2013 yang mengimpor 16000 kgs Taurine JP15 negara asal China dengan BL No.KAOJKTM 16016Y05 tanggal 22 Desember 2013.
bahwa dapat diketahui Terbanding menggunakan barang identik, untuk importasi kurang dari 30 hari, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan.
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3201/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3201/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: TP/P/XII/20121243 tanggal 13 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada Jiangyin Huachang Food Additive Co., Ltd yang beralamat di 152 West Yingbin Road, Huangtu, Jiangyin, Jiangsu, China, berupa 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China; unit price USD2.60/Kg, total harga USD41,600.00, Terms CIF Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: FG1212115 tanggal 19 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Jiangyin Huachang Food Additive Co., Ltd, yang beralamat di 152 West Yingbin Road, Huangtu, Jiangyin, Jiangsu, China, berupa 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China; unit price USD2.60/Kg, total harga USD41,600.00, Terms CIF Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice dengan nomor: FG1212115 tanggal 19 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Jiangyin Huachang Food Additive Co., Ltd yang beralamat di 152 West Yingbin Road, Huangtu, Jiangyin, Jiangsu, China, berupa barang Taurine JP 15, Total Gross Weight : 16,960.00 Kgs, Net Weight 16000 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: KAOJKTM16016Y05 tanggal 22 Desember 2012, diketahui diterbitkan oleh Guangzhou Moderntop Logistics Ltd., dengan Shipper : Jiangyin Huachang Food Additive Co., Ltd yang beralamat di 152 West Yingbin Road, Huangtu, Jiangyin, Jiangsu, China, Consignee : PT XXX, 16000 Kgs Taurine JP 15, Total Gross Weight : 16,960.00 Kgs, Freight Prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor: PYIE201232020000011917 tanggal 22 Desember 2012 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited (Asuransi Luar Negeri) nilai yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan (amount insured) adalah USD45,760.00, Commercial Invoice nomor: FG1212115.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran melalui PT. BCA pada tanggal 04 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Jiangyin Huachang Food Additive Co., Ltd, untuk pembayaran Purchase Order Nomor : TP/P/XII/20121243 sebesar USD41,600.00 ditambah biaya adiminstrasi sebesar Rp50.000,00 dan Biaya Provisi sebesar USD26.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT. BCA dengan Nomor Rekening 1613900008 mata uang USD, tercatat pada tanggal 18 Desember 2012 melakukan transaksi Pemohon Banding sebesar USD41,626.00 sesuai dengan yang tertera pada Aplikasi Transfernya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 014564 tanggal 11 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD41,600.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 014564 tanggal 11 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD41,600.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD41,600.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014564 tanggal 11 Januari 2013 atas importasi berupa 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD41,600.00 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-403/WBC.10/2012 tanggal 29 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD272,000.00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa berupa 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014564 tanggal 11 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,600.00.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;.
Undang-undang ; tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;.
Undang-undang;tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;.
Undang-undang ; tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;.
Undang-undang;tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3201/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Februari 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014564 tanggal 11 Januari 2013 dengan nilai pabean CIF USD41,600.00.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3201/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Februari 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 16000 Kgs Taurine JP 15, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014564 tanggal 11 Januari 2013 dengan nilai pabean CIF USD41,600.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti;
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
