Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53895/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53895/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB nomor: 003394 tanggal 27 Desember 2012, berupa importasi Cattle Feeder, negara asal Australia yang diberitahukan masuk ke dalam pos tarif 0102.29.10.10 dengan BM 0% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam pos tarif 0102.29.10.90 dengan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp328.308.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam menetapkan klasifikasi atas barang impor diberitahukan sebagai Cattle Feeder Steer yang diimpor dengan PIB 003394 (Bukti T-1) yang diidentifikasikan sebagai Sapi Jantan (Male Cattle), Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2012;
bahwa di dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan dengan surat Nomor SR-540/BC.8/2013 tanggal 06 September 2013, menyatakan :
1. bahwa berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PIB 003394 (Bukti T-1) dan dokumen pelengkap PIB (Bukti T-4) yang dilampirkan pada saat proses keberatan, jenis barang yang diberitahukan dalam PIB sebagai Cattle Feeder setelah diteliti lebih mendalam pada dokumen pelengkapnya, disimpulkan atas barang dimaksud diidentifikasikan sebagai Sapi Jantan (Male Cattle),
2. bahwa sangat jelas sekali perbedaan antara Lembu (Oxen/bentuk jamak dalam bahasa Inggris) dan Sapi (Cattle/bentuk jamak dari bahasa Inggris), dimana Lembu merupakan salah satu jenis Sapi yang dipergunakan sebagai binatang pengangkut (Draft Animal) untuk membantu pekerjaan manusia, sedangkan barang yang diimpor sangat jelas sebagai Sapi Jantan (Male Cattle) Bakalan untuk dipotong sebagaimana disebutkan dalam dokumen pelengkap PIB (Bukti T-4) sebagai berikut:
  1. Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Department of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species) : Cattle/Class (Companion, competition, breeder etc) : Feeder
  2. Surat Persetujuan Impor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia,
  3. Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya (Penggemukan Sapi Potong) dan Industri Pemotongan Sapi,
  4. Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross.
3. bahwa sebagai informasi tambahan tentang Lembu (Ox) sebagaimana disebutkan dalam Encyclopedia Americana menyatakan sebagai berikut: Ox, an adult cascrated male of the cattle species (Bos Taurus) that is trained for use as adraft animal. Cattle probably domesticated for thei milk and meat before 4000 BC. Some 5,200 years ago cattle began to be used as draft animals to help cultivate fields. For centuries Cattle -both Cow and Bull-provide most of the animal traction for pulling plows and carts and as pack animals in Europe, Africa, and the Middle East. In other areas water buffalo, bantam and yaks were in used in asimilar way. In many parts of the world cattle are still used for farm traction. Dan sebagaimana dikutip dari website : http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-bull-and-ox/ menyatakan sebagai berikut:
The bull is how we refer to cattle (orcows) when we speak of the male gender of the species. The oxis scientifically code dasa sub-genus of the cattle. Technically, this makes each a related species like cousins, but does not make them an identical species … …
Summary:
1. The oxen are draft or pulling animals, usually used for cart transportation, or to pull plows.
2. While both are part of the bovine family, the oxen are a sub-genus of the male cattle or bull.
3. Oven 2 re castrated, and breeding is more controlled and selective.
4. The typical ox is larger than the typical bull.
5. The ox and the hull have similar, yet unique, genetic DNA codes.”
Read more: Difference Between Bull and Ox | Difference Between | Bull vs Ox http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-bull-andox/#ixzz2LaSo2fa5
Sehingga disimpulkan bahwa lembu (ox) merupakan bagian (Sub-genis)dari Sapi Jantan (Male Cattle).
4. Bahwa kajian atas klasifikasi, Pos Tarif dan Pembebanan adalah sebagai berikut:
a) Berdasarkan Panduan Penggunaan BTKI 2012 pada Bagian isi dijelaskan sebagai berikut:
BTKI 2012 disusun dalam 8 (delapan) kolom, yang terdiri atas:
(1) Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan nomor pos/Subpos sebagai berikut:
a. 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS),
b. 8 (delapan) digit berasat dari Teks ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN),
c. 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional, kecuali:
  1. apabila 2 digit terakhirnya “00” (misal 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN,
  2. apabila 4 digit terakhinya “00.00” (misal 0301.91.00.00)berarti berasal dari teks HS-WCO.
b) bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tentang Explanatory Notes Bagian I Pos 01.02 yang menyatakan “Pos ini meliputi semua hewan yang tergolong sub-famili Bovine baik piaraan maupun tidak … dst.” adalah tidakrelevan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan karena Explanatory Notes tersebut menjelaskan keseluruhan kelompok jenis barang yang termasuk dalam pos 01.02 (tarif pertama), sedangkan yang menjadi sengketa adalah tarif keempat pada kelompok digit ke 10 (sepuluh) yang merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional;
c) bahwa berdasarkan BTKI 2012 untuk jenis barang Sapi Jantan (termasuk lembu)/Male Cattle (including oxen) dikelompokkan pada tarif ketiga dalam Pos 0102.29.10.00;
d) bahwa untuk kepentingan nasional, selanjutnya pas tersebut di pecah pada tarif keempat menjadi 2 pos sebagai berikut:i. Pos Tarif 0102.29.10.10 untuk Lembu,ii. Pos tarif 0102.29.10.90 untuk lain-lain (dibaca: Sapi jantan bukan bibit selain Lembu).
e) bahwa berdasarkan uraian diatas, untuk jenis barang “Live Australian Cattle” yang diidentifikasikan sebagai Sapi Jantan/Male Cattle (bukan bibit selain lembu) lebih tepatdiklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%),
5. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, atas barang yang diberitahukan dengan PIB 003394 (Bukti T-1) tepat apabila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 0102.29.10.90 (BM 5%), sesuai penetapan Terbanding sebagaimana tersebut dalam KEP-02 (Bukti T-3).
1. bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat impor sangat jelas bahwa barang yang diimpor sebagai sapi yang digemukkan untuk dipotong, sehingga dengan memperhatikan uraian poin 2 dan 3 diatas barangyangdiimporbukanlahlembu (sapi dari jenis yang dipergunakan sebagai binatang pengangkut/draft animal),
2. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-02 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pemohon
:
bahwa Keputusan Terbanding dalam KEP-02/WBC.05/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Terbanding Dalam SPTNP Nomor: 000491/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 27 Desember 2012 dengan Keputusan menolak keberatan Pemohon tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Identifikasi barang diimpor berdasarkan dokumen impor
bahwa berdasarkan Surat Edaran Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/BC.2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang,· Dokumen impor sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:a) PIB, Tax Invoice, Bill of lading, animal Health certificate: CattleFeeder (sapi),b) Surat Persetujuan Pengeluaran barang/SPPB (Sapi),c) Ijin impor yaitu RPP dan SPI : Sapi bakalan (digemukkan untuk dipotong) atau disebut bukan bibit,d) KH-5, KH-7, KH-12 : Sapi Brahman,e) Foto barang : binatang jenis lembu dengan karakteristik berpunuk, bergelambir, telinga besar berbentuk pendulum, kulit tebal yang merupakan karakteristik sapi/lembu berpunuk atau Zebu/Brahman dari species/sub-genus Bos indicus.Dengan demikian, jelas bahwa barang diimpor adalah hewan jenis lembu hidup (live bovine animals) berupa sapi jantan (male cattle) dengan peruntukan bukan bibit (other than pure-bred breeding animals) yang memiliki karakter fisik species/sub-genus Bos indicus dengan nama umum Zebu, BRAHMAN ATAU Humped “Oxen” (sapi/lembu berpunuk).
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 atas Cattle Feeder, negara asal Australia klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 bea masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 0102.29.10.90 bea masuk 5% sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000491/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 27 Desember 2012 dengan nilai kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 328.308.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000491/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 27 Desember 2012 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 011/GGL-DIR/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung secara lengkap pada tanggal 27 Desember 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02/WBC.05/2013 tanggal 11 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
bahwa atas Surat Keputusan Nomor: KEP-02/WBC.05/2013 tanggal 11 April 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 044/DIR-GGL/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. bahwa di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
2. Pengertian Oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and- Heifers
Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted,
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes,
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef,
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes,
Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes,
Cattle: general plural term for more than one bovine.
b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
d) Encyclopedia AmericanaCATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow. OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.
e) Encyclopedia Britanica
Cattle Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.
In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.
All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.
Ox(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family.The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas.bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 yaitu Cattle Feeder, negara asal Australia adalah sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ± 302,40 Kg/ekor.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Majelis:
1. bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi BinatangHidupJenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”- BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”-OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (tarif – -) yaitu:– 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (tarif – – -), yaitu:- – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasaInggris disebut: Male Cattle including Oxen;– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.– Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen.
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.
1.1Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan,
1.2Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi,– Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya,– Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya,– Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
1.3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan DomesticatedCattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :1.2.3.4.5.6.6. 36.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull,— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.6.3.2. Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagai Cow.6.3.3. Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
1.4bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.
7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :
a.0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :- Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull– Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
b. 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.
8. bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi:Other.dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.
9. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan,
10. Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer,
11. bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Others, adalah klasifikasi untuk:sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull,– sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
12. bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
13. bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.
14. bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut:
15. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 yaitu Cattle Feeder, negara asal Australia adalah sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ± 302,40 Kg/ekor diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan butir 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 0102.29.10.90 ditetapkan dengan tarif bea masuk 5%.
Bahwa menurut Majelis, pernyataan Pemohon Banding di dalam Surat Nomor: S-Nug-2513/B/GGLS/II/2014 Tanggal 25 Februari 2014, yang mergaukan adanya kekeliruan dengan menyebut : “ bahwa sesuai asas hukum yang berlaku dalam Pengadilan Pajak Errare Humanum est, trupe Invoice errore perseverare yang berarti membuat kekeliruan adalah manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.”, tidak mengandung kebenaran, karena berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas sudah seharusnya sapi bakalan jantan diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 dan juga kebenaran dimaksud dapat dibuktikan dari sisi pembebanan bm yaitu:“jika sapibakalanjantan diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan Bea Masuk 0% maka telah terjadi ketidakpastian dan kebijakan yang saling bertentangan dari Kementrian Keuangan dalam menetapkan pembebanan Bea Masuk, yaitu bertentangan dengan pembebanan Bea Masuk sapi bakalan betina yang sudah jelas harus diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%” .
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 atas Cattle Feeder, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5% oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000491/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02/WBC.05/2013 tanggal 11 April 2013 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 003394 tanggal 27 Desember 2012 yaitu Cattle Feeder, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang;tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang ;tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;.
Undang-undang; tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-undang ; tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02/WBC.05/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000491/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 27 Desember 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor003394 tanggal 27 Desember 2012 yaitu Cattle Feeder, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200