Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53750/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53750/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53750/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean dan tariff bea masuk karena perbedaan tanda tangan yang terdapat pada Form E dengan contoh tanda tangan (specimen) resmi dari negara China, atas importasi Jenis Barang: Polyester Fabric, 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 800 pkgs = 75,312.50 M, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : nilai pabean sebesar CIF USD33,890.63 dan tarif HS 5514.29.0000 BM 0% (AC-FTA)
Menurut Terbanding : nilai pabean sebesar CIF USD58,743.75 dan tarif HS 5514.29.0000 BM 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp189.431.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena keraguanTerbanding akan keaslian tanda tangan pada Form E Nomor: E123333330521239 tanggal 19 November 2012 berbeda dengan spesimen tanda tangan dari Zhejiang Entry Exit Inspectionand Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 preferensi tarif AC-FTA dengan nilai pabean CIF USD33,890.63, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-025280/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Desember 2012, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp189.431.000,00 karena penetapan nilai pabean menjadi CIF USD58,743.75 dan preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan terdapat keraguan tanda tangan pada form E dibandingkan dengan contoh tanda tangan pada Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD58,743.75 dan membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena keraguan tanda tangan pada Form E Nomor: E123333330521239 tanggal 19 November 2012 dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue of Origin of the People’sRepublic of China;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Tarif:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 03/IJM/II/2014 tanggal 3 Februari 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa berkaitan dengan impor yang berdasarkan PIB Nomor: 050500-00075-20121126-000095 tanggal 26 November 2012, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kewajiban pajak sebesar Rp40.927.000,00 pada tanggal 28 November 2012,
2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-025280/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 telah ditetapkan kekurangan tarif yang harus dibayar sebesar Rp189.431.000,00; 3. bahwa kekurangan pembayaran pajak impor berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-025280/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012, Pemohon sudah melakukan pembayaran seluruhnya sebesar Rp189.431.000,00 pada tanggal 6 Mei 2013; 4. bahwa duduk perkara sengketa pajak Nomor: 19-070711-2012 adalah karena Form E Nomor: E123333330521275 tertanggal 19 November 2012 telah diragukan terhadap tanda tangan yang tertera dibandingkan dengan daftar specimen tanda tangan yang ada di Terbanding;5. bahwa Pemohon Banding selaku importir telah melakukan konfirmasi lepada Shipper (Zhejiang Cereals, Oil & Foddstuffs Import & Export Co., Ltd) mengenai keabsahan Form E Nomor: E123333330521275 tertanggal 19 November 2012yang telah mereka kirimkan sebagai salah satu dokumen impor;6. bahwa berdasarkan penegasan melalui “Certification” yang diterbitkan Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China bahwa benar Form E Nomor: E123333330521275 telah diterbitkan oleh pejabat bernama Yang Zhuoyan yang specimen tanda tangannya tercantum dalam “General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of thePeople’s Republic of China” pada tanggal 19 November 2012 yang telah ada di Indonesia; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan menimbang bahwa berdasarkan penegasan instansi terkait di negara eksportir bahwa Form E Nomor: E123333330521275 tanggal 19 November 2012 adalah benar diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan butir 6 di atas, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan;
bahwa untuk melengkapi penjelasannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukungnya;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;-Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)), pada pemberitahuan impor barang;-Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: 2012D28440Y08 tanggal 16 November 2012,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E123333330521239 tanggal 19 November 2012,3. Bill of Lading Nomor: SNL2NBILA451039 tanggal 19 November 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form E E123333330521239 tanggal 19 November 2012”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123333330521239 tanggal 19 November 2012 diketahui jenis barang berupa Polyester Fabric 25.800Pkgs tersebut pada Invoice Nomor: 2012D28440Y08 tanggal 16 November 2012 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Zhejiang, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 3300001344 tanggal 1 April 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan pejabat Yang Zhuoyan dan stempel yang sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Polyester Fabric dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123333330521239 tanggal 19 November 2012 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Nilai Pabean:
bahwa mengenai nilai pabean, sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan olehperaturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya belum membantah sepenuhnya perihal nilai pabean dan sampai persidangan selesai tidak menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa barang impor dari Zhejiang Cereals, Oils & Foodstuffs Import and Export Co. Ltd., China dengan Bill of Lading Nomor: SNL2NBILA451039 tanggal 19 November 2012 dan Invoice Nomor: 2012D28440Y08 tanggal 16 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 dengan Nilai Pabean CIF USD33,890.63;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Zhejiang Cereals, Oils & Foodstuffs Import and Export Co. Ltd., China dengan PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD58,743.75;
bahwa Terbanding dalam penetapannya menyatakan data-data yang dilampirkan pada saat keberatan tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nllai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK160/PMK.04/2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya untuk meyakinkan Majelis atas transaksi impor yang dilakukannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Zhejiang Cereals, Oils & Foodstuffs Import and Export Co. Ltd., China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 2012D28440Y08 tanggal 16 November 2012 sebesar FOB USD32,890.63 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 482977 tanggal 29 November 2012 dengan nilai CIF USD33,890.63 tidak dapat dibuktikan sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding terhadap nilai pabean dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)….”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap barang yang dilakukan pelanggaran tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa Polyester Fabric, 2 jenis barang sesuai detil PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC- FTA HS 5514.29.0000 BM 0% dan menolak selebihnya mengenai nilai pabean sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 sebesar CIF USD58,743.75 dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa Polyester Fabric, 2 jenis barang sesuai detil PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC- FTA HS 5514.29.0000 BM 0% dan menolak selebihnya mengenai nilai pabean sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 sebesar CIF USD58,743.75 dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
MENGINGAT
Undang-Undang ;tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang ;tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025280/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Desember 2012, atas nama CV XXX, sehingga atas impor barang berupa Polyester Fabric, 2 jenis barang sesuai detil PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA HS 5514.29.0000 BM 0% dan menolak selebihnya sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 sebesar CIF USD58,743.75 dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025280/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Desember 2012, atas nama CV XXX, sehingga atas impor barang berupa Polyester Fabric, 2 jenis barang sesuai detil PIB, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA HS 5514.29.0000 BM 0% dan menolak selebihnya sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2176/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 sebesar CIF USD58,743.75 dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 19 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
