Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53550/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53550/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53550/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000239/WBC.07/2011 tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan LHA Nomor: LHA-50/WBC.07/BD.05/KITE/2011 tanggal 20 Desember 2011 mengenai selisih kurang bahan baku fasiltas KITE, selisih kurang barang jadi fasilitas KITE, dan selisih kurang scrap dengan total tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp2.638.514.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas LHA nomor LHA-50/WBC.07/BD.05/KITE/ 2011 tanggal 20 Desember 2011 pada dokumen Risalah Pembahasan Akhir, dinyatakan bahwa “terdapat temuan audit yaitu selisih kurang atas bahan baku fasilitas KITE dan barang jadi, dan setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata masih ada juga terdapat selisih kurang. Untuk itu atas selisih kurang dilakukan penagihan sesuai Pasal 26 ayat 4 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan”;
|
||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terdapat temuan audit yaitu selisih kurang atas bahan baku fasilitas KITE dan barang jadi, dan setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata masih ada juga terdapat selisih kurang. Untuk itu atas selisih kurang dilakukan penagihan sesuai Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 10 1995 Tentang Kepabeanan;
|
||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/WBC.08/2012 tanggal 2 April 2012 tentang Penetapan Keberatan terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000239/WBC.07/2011 tanggal 20 Desember 2012, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-50/WBC.07/BD.05/KITE/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan alasan: kedapatan selisih kurang bahan baku fasiltas KITE, selisih kurang barang jadi fasilitas KITE, dan selisih kurang scrap dengan rincian tagihan sebagai berikut:
Denda : Rp844.490.000,00Total : Rp2.638.514.000,00bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: 000239/WBC.07/2011 tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-50/WBC.07/BD.05/KITE/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan tagihan sebesar Rp2.638.514.000,00 atas koreksi berupa:selisih kurang bahan baku dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.770.850.000,00 selisih kurang barang jadi dengan jumlah tagihan sebesar Rp663.018.000,00 selisih kurang scrap dengan jumlah tagihan sebesar Rp181.302.000,00sanksi berupa bunga sebesar Rp23.344.000,00
bahwa Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasan antara lain meyebutkan:
Pasal 24 Terhadap hasil produksi yang seharusnya diekspor yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang harus ada di perusahaan, apabila perusahaan tidak dapat mempertanggungjawabkan, maka perusahaan wajib:
bahwa Pasal 41 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksaaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya menyebutkan:
Pasal 41 (1) Atas bahan dan/atau barang yang bahan bakunya mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang seharusnya diekspor atau yang harus ada di perusahaan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib:a. membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar;b. membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan:
Ayat (1) huruf k: Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; Ayat (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. bahwa Pasal 15 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksaaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya menyebutkan:
(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN, dan PPnBM yang terutang;(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan; bahwa Pasal 13 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasan antara lain meyebutkan: Pasal 13 Ayat (3):Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta Berita Acara Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan terdapat kesalahan tulis/kesalahan ketik nomor seri barang atas 184 PIB pada BC 2.4, namun Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menunjukkan adanya kesalahan ketik atas seluruh BC 2.4 dan dicek silang dengan PIB dan BCLKT-01, sehingga Majelis berpendapat bukanlah semata-mata karena kekhilafan;
bahwa terhadap Tagihan selisih kurang bahan baku (diluar periode audit) sebesar Rp167.378.267,00 Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas tagihan tersebut telah ditagih berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 2145/WBC.04/KITE/2006 tanggal 04 Agustus 2006, periode audit 01 Juni 2003
bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor: SR-358/BC.8/2013 tanggal 07 Juni 2013 dijelaskan bahwa dalam perhitungan bahan baku (total out) adalah dengan menghitung bahan baku konversi ke barang jadi (BC 2.4) + bahan baku konversi scrap (BC 2.4) + bahan baku ke produksi, dengan demikian dalam perhitungan selisih kurang bahan baku telah memasukkan faktor pengurang BC 2.4 barang jadi dan BC 2.4 scrap, sehingga Majelis berpendapat selisih kurang BC 2.4 barang jadi dan selisih kurang scrap (BC 2.4) telah terakumulasi pada perhitungan selisih kurang bahan baku secara keseluruhan;
bahwa terhadap tagihan sanksi berupa bunga sebesar Rp23.344.000,00, Pemohon Banding dalam persidangan menerima koreksi bunga atas PIB yang melebihi jangka waktu 12 bulan;
|
||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
Denda : Rp. 844.490.000,00 Total : Rp2.638.514.000,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/WBC.08/2012 tanggal 2 April 2012 tentang Penetapan Keberatan terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000239/WBC.07/2011 tanggal 20 Desember 2012, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-50/WBC.07/BD.05/KITE/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan alasan: kedapatan selisih kurang bahan baku fasiltas KITE, selisih kurang barang jadi fasilitas KITE, dan selisih kurang scrap dengan rincian tagihan sebaga berikut:
bahwa Pemohon Banding menolak tagihan sebesar Rp2.615.170.000,00 karena menurut Pemohon Banding telah menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat dan selisih kurang bahan baku (nomor urut 185 sampai dengan 231) mencakup PIB di luar periode audit yang telah dipertanggungjawabkan atas audit periode 1 Juni 2003 sampai dengan 31 Januari 2005 Lampiran 8 KKA No. 9 dan telah menyerahkan Laporan Ekspor (BCLKT-01) dan telah menerima kembali jaminan dari Terbanding dan atas tagihan bunga sebesar R 23.344.000,00 tidak diajukan banding;
bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
bahwa Pasal 1 nomor 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Pasal 1 nomor 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;
bahwa Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pemegang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER): 370/09/3769;
bahwa Pemohon Banding telah menjalankan perusahaan dengan fasilitas KITE sejak tahun 1999 dimana pelayanan dan pengawasan KITE (dahulu BINTEK) dilaksanakan oleh Pejabat BINTEK terbukti NIPER yang digunakan masih menggunakan NIPER yang dikeluarkan oleh Pejabat BINTEK (BAPEKSTA). Sejak 1 Januari 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 semua fasilitas KITE dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, artinya seluruh pelayanan dan pengawasan KITE dilakukan sepenuhnya oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 menyebutkan ”untuk mendapatkan pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah” (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan mengawasi KITE), Pasal ini menegaskan bahwa kewenangan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian dilakukan setelah Perusahaan mempunyai NIPER yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan mengawasi KITE, sedangkan untuk sengketa ini PT. Steel Center Indonesia NIPER: 370/09/3769 masih tetap menggunakan NIPER yang diterbitkan oleh BINTEK (BAPEKSTA) dan bukan NIPER yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan mengawasi KITE, oleh karena itu Pemohon Banding terus menjalankan kegiatannya sesuai dengan yang selama itu dijalankannya, ternyata oleh Terbanding juga tidak dilakukan pemberitahuan dan peneguran hingga sampai dengan sengketa a quo;
bahwa setiap melakukan impor fasilitas KITE Pemohon Banding telah mengajukan PIB fasilitas KITE dengan menyerahkan jaminan berupa Customs Bond kepada Bidang (Tim Kerja) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar nilai Bea Masuk, Cukai, PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan sesuai dengan PIB yang difiat keluar oleh Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor setempat;
bahwa kewenangan Pejabat Bea dan Cukai melakukan audit diatur berdasarkan Pasal 86 dengan penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan:
bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (1a) dengan penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, bahwa tujuan audit kepabeanan adalah bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pemegang fasilitas KITE dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER): 370/09/3769, bahwa prosedur atau tatacara pelayanan KITE diatur tersendiri dari mulai cara meperoleh NIPER, Pembebasan, Jaminan (STTJ), Impor barang (PIB), Pengeluaran tujuan untuk ekspor (PEB) atau Pengeluaran tujuan ke Kawasan Berikat (BC 2.4), Pemusnahan scrap (BAP), Pengeluaran Scrap tujuan ke dalam daerah pabean (BC2.4), Laporan Ekspor (LE/BCL KT-01), sampai dengan diterimanya kembali asli jaminan oleh Perusahaan KITE (SPPJ), Tatalaksa KITE dan Pengawasannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003;
bahwa dalam pemeriksaan persidangan Terbanding menjelaskan bahwa audit kepabeanan yang dilakukan kepada PT. XXX dilakukan dengan Audit kepabeanan secara umum tanpa memperhatikan bahwa PT. XXX adalah perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE, menurut Hakim Dissenting Laporan Hasil Audit (LHA) dapat dipastikan hasil pendapatnya tidak sama atau berbeda antara Pemohon Banding dengan Terbanding, karena tujuan audit Terbanding bukan untuk menguji tingkat kepatuhan Perusahaan Fasilitas KITE terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Fasilitas KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (1a) dengan penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tetapi berdasarkan aturan umum kepabeanan seperti mencocokkan uraian barang pada BC 2.4 dengan uraian barang pada PIB, kemudian disimpulkan bahwa spesifikasi barang yang diberitahukan dalam BC 2.4 tidak sama dengan barang yang diimpor tanpa melihat Invoice sebagai lampiran BC 2.4 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) yang merupakan bukti yang paling benar atas barang serta tidak memperhatikan ada-tidaknya pembatalan BC 2.4;
bahwa pelayanan di Fasilitas KITE, penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Terbanding, apabila terjadi perbedaan antara pemberitahuan pabean (BC 2.4) dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengikat sebagai dasar untuk dilakukan koreksi adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dalam sengketa a quo perbedaan hanya tejadi pada spesifikasi (ukuran barang) yang sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam persidangan karena salah ketik dalam pencantuman nomor seri barang dan dibuktikan dengan Invoice, Packing List dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal tersebut terbukti diterimanya BC 2.4 oleh Terbanding dengan diterbitkan SPPB-KB tanpa ada pembatalan atau perbaikan BC 2.4, hal tersebut sudah sesuai dengan huruf A angka 7, huruf B angka 5, huruf C angka 6 Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003;
bahwa pada prinsipnya perusahaan yang mendapat fasilitas KITE wajib mempertanggung jawabkan bahan baku impor yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan Laporan Ekspor (LE/BCLKT-01) yang berisi bahan baku yang diimpor (PIB), hasil produksi, dan sisa hasil produksi/scrap (bisa berupa sisa atau hasil produksi yang rusak). Terhadap hasil produksi tujuan diekspor dengan PEB atau penyerahan ke Kawasan Berikat dengan BC 2.4 atau dijual ke Dalam Daerah Pabean Lainnya (DPIL) dengan BC 2.4 dan terhadap Scrap dapat dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan (BAP) atau dijual ke DPIL dengan BC 2.4;
bahwa Terbanding menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 hanya dalam pengenaan koreksi dan sanksi tetapi tidak digunakan dalam rangka audit kepabeanan di bidang KITE yang tujuannya untuk menilai kepatuhan Pemohon Banding terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang KITE, hal tersebut terbukti Terbanding tidak mempertimbangkan Dasar Hukum Tatakerja penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat (Lampiran IV KEP-205/BC/2003) dan Tata kerja penelitian laporan (Lampiran VIII KEP-205/BC/2003);
bahwa Tatakerja pelayanan KITE di Tim KITE Kantor Wilayah dari mulai Impor bahan baku PIB dengan jaminan sampai dengan Laporan Ekspor (LE/BCLKT-01) dan pengembalian asli jaminan (SPPJ) dilakukan dengan sistem komputerisasi, sehingga semua data kegiatan perusahaan yang mendapat fasilitas KITE akan tersimpan dengan baik yang salah satu tujuannya untuk audit kepabeanan di bidang KITE;
bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan Fasilitas KITE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 yang sudah secara tegas dan jelas mengatur antara lain bagaimana BC 2.4 dinyatakan dapat diterima atau dibatalkan sebagai dokumen setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang (Lampiran IV Tatakerja penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat), bagaimana Laporan Ekspor (LE/BCL KT-01) dapat diterima atau ditolak (Pasal 8 KMK-580 dan Lampiran VIII dan Pasal 28 KEP DJBC No. 205), apakah asli jaminan telah diterima oleh Pemohon Banding yang berarti bahwa pertanggung jawabannya telah diterima (Lampiran III KEP DJBC No. 205, Tata kerja penerimaan jaminan, monitoring jaminan, dan monitoring PIB);
bahwa koreksi terhadap Scrap yang disengketakan Terbanding Nomor urut 185 sampai dengan Nomor urut 231 selisih kurang bahan baku telah dibayar dan dipertanggung jawabkan oleh Pemohon Banding sesuai LHA Nomor: 2145/WBC.04/KITE/2006 tanggal 4 Agustus 2006 periode 1 Juni 2003 sampai dengan 31 Januari 2005 Lampiran 8 KKA No. 9;
bahwa terjadinya sengketa a quo, karena antara Terbanding sendiri tidak sinkron dalam melakukan tugas pelayanan dan pengawasan pada perusahaan yang mendapat fasilitas KITE;
bahwa tatacara Lapoan Ekspor diatur dalam Pasal 7 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Pasal 21 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, yang menjelaskan bahwa Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor (LE) ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan mempergunakan formulir Laporan Penggunaan Barang dan/atau bahan Asal Impor yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak Dipungut (BCL.KT01);
bahwa Pasal 23 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, menjelaskan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 yang disampaikan oleh perusahaan disetujui apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat seluruh barang yang diimpor dengan fasilitas KITE sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan terhitung sejak tanggal pengajuan PIB. Sehingga semua bahan baku yang diimpor Pemohon Banding telah dipertanggungjawabkan sesuai laporan pelaksanaan ekspor (LE) ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan mempergunakan formulir Laporan Penggunaan Barang dan/atau bahan Asal Impor yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak Dipungut (BCL.KT01);
bahwa Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Pasal 28 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, menjelaskan bahwa:
bahwa Pemohon Banding telah menerima kembali asli jaminan dari Terbanding, hal ini menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan ekspor (LE/BCLKT-01) yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan disetujui oleh Terbanding serta telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Pasal 28 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003;
bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa tagihan sebesar Rp2.615.170.000,00 yang terdiri dari tagihan atas selisih kurang barang jadi, selisih kurang scrap dan selisih kurang bahan baku diterapkan tidak sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Lampiran IV, Lampiran VIII dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, terbukti Pemohon Banding telah menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat dan BC 2.4 tidak dibatalkan oleh Terbanding dan telah dilaporkan dengan Laporan Ekspor (LE/BCLKT-01) serta asli jaminan telah dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, oleh karenanya tagihan sebesar Rp2.615.170.000,00 dibatalkan dan Tagihan Terbanding berupa Bunga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp23.344.000,00 dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-06/WBC.08/2012 tanggal 2 April 2012 dengan menetapkan atas tagihan selisih kurang bahan baku (diluar periode audit) sebesar Rp167.378.267,00, tagihan selisih kurang barang jadi (BC 2.4) sebesar Rp 663.018.000,00 dan selisih kurang scrap sebesar Rp 181.302.000,00 menjadi Nihil dan menolak selebihnya dengan menetapkan tagihan selisih kurang bahan baku (periode audit 01 Februari 2005 –31 Maret 2008) sebesar Rp 1.603.471.733,00 dan tagihan sanksi berupa bunga sebesar Rp 23.344.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp1.626.815.733,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-06/WBC.08/2012 tanggal 2 April 2012 dengan menetapkan atas tagihan selisih kurang bahan baku (diluar periode audit) sebesar Rp167.378.267,00, tagihan selisih kurang barang jadi (BC 2.4) sebesar Rp 663.018.000,00 dan selisih kurang scrap sebesar Rp 181.302.000,00 menjadi Nihil dan menolak selebihnya dengan menetapkan tagihan selisih kurang bahan baku (periode audit 01 Februari 2005 –31 Maret 2008) sebesar Rp 1.603.471.733,00 dan tagihan sanksi berupa bunga sebesar Rp 23.344.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp1.626.815.733,00;
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC.8/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-000239/WBC.07/2011 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: PT XXX dengan menetapkan atas tagihan selisih kurang bahan baku (diluar periode audit) sebesar Rp167.378.267,00,
tagihan selisih kurang barang jadi (BC 2.4) sebesar Rp663.018.000,00
selisih kurang scrap sebesar Rp181.302.000,00 menjadi Nihil dan
menolak selebihnya dengan menetapkan tagihan selisih kurang bahan baku (periode audit 01 Februari 2005 – 31 Maret 2008) sebesar Rp1.603.471.733,00
tagihan sanksi berupa bunga sebesar Rp23.344.000,00,
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp1.626.815.733,00 (satu milyar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC.8/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-000239/WBC.07/2011 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: PT XXX dengan menetapkan atas tagihan selisih kurang bahan baku (diluar periode audit) sebesar Rp167.378.267,00,
tagihan selisih kurang barang jadi (BC 2.4) sebesar Rp663.018.000,00
selisih kurang scrap sebesar Rp181.302.000,00 menjadi Nihil dan
menolak selebihnya dengan menetapkan tagihan selisih kurang bahan baku (periode audit 01 Februari 2005 – 31 Maret 2008) sebesar Rp1.603.471.733,00
tagihan sanksi berupa bunga sebesar Rp23.344.000,00,
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp1.626.815.733,00 (satu milyar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
