Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53541/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53541/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPKPBM Nomor: S-000919/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 04 Maret 2009;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 1030/BC.8/2009 tanggal 06 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-000919/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 04 Maret 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1030/BC.8/2009 tanggal 06 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-000919/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 04 Maret 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 068/KA/VI/2009 tanggal 04 Juni 2009 dan dikirimkan melalui pos tanggal 08 April 2014 serta diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at 11 April 2014, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 06 Mei 2009, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 06 Mei 2009 sampai dengan tanggal dikirimkannya Surat Banding ke Sekretariat Pengadilan Pajak 08 April 2014 adalah1799 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 068/KA/VI/2009 tanggal 04 Juni 2009 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1030/BC.8/2009 tanggal 06 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-000919/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 04 Maret 2009 atas nama: XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200