Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53499/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53499/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53499/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004103/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Incoterm yang digunakan adalah CNF, tetapi dalam dokumen B/L tertulis All Costs at Discharge Port For Account Of Consignee. Segala biaya yang masih dikeluarkan di pelabuhan muat merupakan unsur nilai pabean dan Consignee dalam B/L tersebut adalah Pemohon Banding. Dengan demikian, semua biaya yang terjadi sejak di pelabuhan muat adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas biaya tersebut;bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073339 tanggal 23 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi;
|
|||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding lampirkan adalah dikeluarkan secara legal oleh Negara penerbit, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan telah secara terperinci menunjuk pada partai barang yang Pemohon Banding impor;
|
|||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 073339 tanggal 23 Februari 2013, melakukan importasi Groundnut Kernels, Negara Asal: INDIA, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD120,000.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 menjadi sebesar CIF USD135,000.00;
bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung penetapan nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penelitian Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung importasi;
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);2. Purchase Order;3. Sales Contract;4. Invoice;5. Packing List;6. Bill of Lading;7. Telegraphic Transfer;8. Buku Besar Kas/Bank;9. Buku Besar Persediaan;10. Buku Hutang;
bahwa Majelis memberikan satu set bukti transaksi Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 10 April 2014 :
bahwa dalam bagian Analisa tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 10 April 2014 Terbanding menyatakan :
a. Dalam sales contract, invoice maupun PO tidak didapati term of payment, jadi tidak diketahui waktu pembayarannya;
b. Incoterm pada sales contract, PO, dan invoice adalah CNF, sedangkan dalam B/L “allcost at discharge port for account of consigne”. Segala biaya yang masih dikeluarkan di pelabuhan muat merupakan unsur penambah nilai pabean dan consignee dalam B/L adalah pemohon;
c.Dalam T/T yang dilampirkan tidak terdapat tujuan dari transaksi. Sales contract daninvoice menyebut our banker Tamiland Mercentile Bank Ltd account 020150350870069, swift Tmbl in BB Che USD dan correspondent bank HSBC USA account 000037532 swift MRDMDUS33;
d. Fotocopy dari lembar aplikasi pembayaran (TT) atas transaksi menyatakan bahwa transfer dilakukan pada tanggal 13 Februari 2013, sedangkan pencatatan pada buku besar Mandiri dilakukan pada tanggal 21 Februari 2013;
e.Pencatatan pada Buku Besar Persediaan tidak diketemukan atas pencatatan transaksisesuai invoice;
f.Pencatatan pada Buku Besar Hutang hanya diketemukan atas pembayaran hutang pada tanggal 23 Februari 2013, tidak diketemukan atas pencatatan munculnya hutang awal;”
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 073339 tanggal 23 Februari 2013 sebesar CIF USD135,000.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004103/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp18.281.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 070/MG/IMP/IV/2013 tanggal 24 April 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 073339 tanggal 23 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagainilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yangharus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeliterhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan :
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau c. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yangobjektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaranpemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atauTelegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank,Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO/030/2013 tanggal 14 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 100.00 MT Groundnut Kernels (2000 bags) dari Agrocrops Exim Limited, dengan alamat N0. 45 Armenian Street 1st Floor SM Plaza Room #1 Chennai, Tamilnadu, India dengan harga total sebesar USD120,000.00 CNF Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : ACEL/SC/12-13/070 tanggal 14 Januari 2013 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 100.00 MT Groundnut Kernels (2000 bags) dari Agrocrops Exim Limited, dengan alamat N0. 45 Armenian Street 1st Floor SM Plaza Room #1 Chennai, Tamilnadu, India dengan harga total sebesar USD120,000.00 CNF Jakarta;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 1229GNS/12-13 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Agrocrops Exim Limited, dengan alamat N0. 45 Armenian Street 1st Floor SM Plaza Room #1 Chennai, Tamilnadu, India membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 100.00 MT Groundnut Kernels (2000 bags) Negara Asal INDIA dengan harga USD120,000.00 CNF Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor: 1229GNS/12-13 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Agrocrops Exim Limited, dengan alamat N0. 45 Armenian Street 1st Floor SM Plaza Room #1 Chennai, Tamilnadu, India diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 100.00 MT Groundnut Kernels (2000 bags);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : BLPLMAA1300363 tanggal 04 Februari 2013 yang diterbitkan oleh BLPL Logistics (Singapore) Pte Ltd., diketahui pengirim barang yaitu oleh Agrocrops Exim Limited, dengan alamat N0. 45 Armenian Street 1st Floor SM Plaza Room #1 Chennai, Tamilnadu, India mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 2000 jute bags Groundnut Kernels melalui pelabuhan muat Chennai, India dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan Kapal Lamanda v 060;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 13 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Agrocrops Exim Limited sebesar USD120,000 ditambah komisi USD25 dengan kurs Rp9.675,00 atau setara dengan Rp1.161,276,875;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding No. Perkiraan : 10101 – Bank Mandiri periode Januari 2013 s.d. Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Februari 2013 telah melakukan pencatatan transaksi kredit sebesar Rp1.161.276.875,00 dengan keterangan : BK013 Pel. Hutang Usaha (070)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding No. Perkiraan : 20001 – Hutang Usaha periode Januari 2013 s.d. Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Februari 2013 telah melakukan pencatatan transaksi debet sebesar Rp1.161.276.875,00 dengan keterangan : BK013 Pelunasan (070);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding No. Perkiraan : 10401 – Persediaan periode Januari 2013 s.d. Juli 2013, Majelis tidak menemukan pencatatan transaksi sebesar Rp1.161.276.875,00;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti polis asuransi, rekening koran, dan bukti lainnya yang mendukung nilai transaksi yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor: 073339 tanggal 23 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 100.00 MT Groundnut Kernels (2000 bags), Negara Asal INDIA, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD120,000.00, diperoleh petunjuk tidak sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00 tetap dipertahankan;
|
|||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Groundnut Kernels, negara asal INDIA, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 073339 tanggal23 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Groundnut Kernels, negara asal INDIA, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 073339 tanggal23 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004103/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa Groundnut Kernels, negara asal INDIA yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 073339 tanggal 23 Februari 2013, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004103/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa Groundnut Kernels, negara asal INDIA yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 073339 tanggal 23 Februari 2013, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3613/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai
Hakim Ketua, Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko.
sebagai Hakim Anggota, Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai
Hakim Ketua, Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko.
sebagai Hakim Anggota, Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
