Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53498/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53498/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53498/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 025427 tanggal 22 Januari 2013, berupa importasi Sesame Seeds (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal : India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD8,543.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD14,472.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 14,472.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding lampirkan adalah dikeluarkan secara legal oleh Negara penerbit, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan telah secara terperinci menunjuk pada partai barang yang Pemohon Banding impor;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Sesame Seeds (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal : India, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD8,543.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,472.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp22.199.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-932/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 Februari 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-932/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 Februari 2014, Terbanding menyatakan :
“Sehubungan dengan sidang sengketa pajak PT. XXX atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 Tanggal 30 April 2013, bersama ini disampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding sebagai berikut:
1. PT. XXX melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut :
2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan sebagai berikut :
4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp22.199.000,00 (Dua puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
5. Bahwa importir mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 009/MG-IMP/I1/2013 tanggal 04 Maret 2013.6. Penelitian:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
b. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;
c. Tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap PT XXX karena termasuk importir Hijau-High sesuai status jalur importir sebagai berikut:
d. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Tidak ditemukan data pembanding identik pada Database Harga I, namun terdapat data barang serupa importasi lainnya dari pemasok dan negara yang sama
;e. Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai Uji kewajaran seharusnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menggunakan data pembanding sebagai berikut:(i) ……. data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I. (ii) …… data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II
.f. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:a. Wajar, dst;b. Tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dart harga barang identik pada Database Nilai Pabean II.
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:b. Nilai pabean tidak waiar atau tidak ditemukan data pembandinq, maka Pejabat Bea danCukai;2. Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
g. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Tidak melampirkan bukti transaksi lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang diberitahukan sehingga transaksi tidak diyakini kebenarannya;
h. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, Polls Asuransi, dan Bill of Lading (B/L);i. Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
KETERANGAN:
(1) Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
(2) Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk baranq serupa yang memenuhi persyaratan;
(3) Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
(4) Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan.
(5) Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
(6) Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.Fleksibel diterapkan:
1) Atas jangka waktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2) Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi dinegara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;
3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang (7) Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut … dst:I. Berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 025427 tanggal 22 Januari 2013 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 14,472.00 (Sesuai Penetapan Pejabat Bea dan Cukai).”
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan print out Browse Barang PFPD kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen- dokumen pendukung transaksi berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang;
2. Purchase Order; 3. Sales Contract; 4. Invoice; 5. Packing List; 6. Bill of Lading; 7. Shipping Insurance; 8. Telegraphic Transfer; 9. Rekening Koran; 10. Buku Besar Kas/bank; 11. Buku Besar Persediaan; 12. Buku Hutang; bahwa dalam persidangan Majelis memberikan satu set dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal Maret 2014, Terbanding menyatakan :
“1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Dalam sales contract tidak ditanda tangani oleh kedua belah pihak, hanya ditanda tangani oleh pihak G.S Exports dan dalam sales contrac tidak didapati inconterm. b. Dalam Purchase Order dan invoice tertera inconterm CNF Jakarta, dalam sales contract tidak didapati inconterm. c. Dalam T/T tidak diketahui tujuan pembayaran pada kolom berita untuk penerima. d. Tidak terdapat faktur pajak dan SPT Masa untuk pembayaran pajak. e. Tidak terdapat bukti pembayaran asuransi serta dalam rekening koran tidak diketemukan atas transaksi tersebut. 2. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi pada pencatatan atas transaksi lmportasi tersebut sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2476/KPU.01/2013 Tanggal 30 April 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 025427 tanggal 22 Januari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-001680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 Februari 2013 sebesar Rp22.199.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 0009/MG-IMP/II/2013 tanggal 5 Februari 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;” bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”. bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkanLembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya :Pada PIB diberitahukan “hulled sesame seed” sedangkan pada invoice diberitahukan “sesame seed” sehingga penyebutan hulled atau black dianggap sama dengan penyebutan hanya sesame seed;
Jakarta 5 Februari 2013Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdDiding SaefudinNIP197206101994021001bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilaitransaksi; e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;dan f.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”. bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”; bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh Importir Zink dengan bidang usaha yang jelas; b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan c.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh Importir Zink yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah;
bahwa selanjutnya tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut;
Pasal 12
(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;atau c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding sebagaimana disebutkan dalam LPPNP sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 menyatakan :
f. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data berupa fotokopi PIB, invoice, packing list, polis asuransi, dan bill of lading (B/L);
g. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 025427 tanggal 22 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
h. Bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 025427 tanggal 22 Januari 2013 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD14,472.00;”
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan :“ berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 025427 tanggal 22 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi” tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: 009/12-13 tanggal 10 Desember 2012 yang diterbitkan oleh G.S Exports, alamat: Plot No. C-167, MIDC TTC Industrial Area Near Hyco Pawane Navi Mumbai 400 703, India diperoleh petunjuk bahwa antara G.S Exports sebagai Seller dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 18 MT sesame seeds and black sesame seeds dengan harga USD8,543.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PO/009/2013 tanggal 19 Desember 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 17.00 MT of sesame seeds & 1.00 MT of black sesame seeds kepada G.S Exports, alamat: Plot No. C-167, MIDC TTC Industrial Area Near Hyco Pawane Navi Mumbai 400 703, India dengan harga CNF Jakarta USD8,543.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: GSE/C/1243/12-13 tanggal 27 Desember 2012 yang diterbitkan oleh G.S Exports, diketahui bahwa G.S Exports, membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 17.00 MT of sesame seeds & 1.00 MT of black sesame seeds dengan total harga CNF Jakarta USD8,543.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor dan tanggal merujuk pada B/L Nomor: KKLUBOM145554 tanggal 05 januari 2013 yang diterbitkan oleh G.S Exports, diketahui bahwa G.S Exports, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa 17.00 MT of sesame seeds & 1.00 MT of black sesame seeds yang dikemas dalam 720 bags;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KKLUBOM145554 tanggal 05 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (K Line) diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Wan Hai 501 v E076 dari Nhava Sheva, India ke Jakarta, Indonesia adalah 680 bags of hulled sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor: MCP-071632.12 tanggal 05 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Putera Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 680 bags of sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds menunjuk pada invoice Nomor: GSE/C/1243/12-13 yang diangkut dengan Kapal Wan Hai 501 v E076 dari Nhava Sheva, India ke Jakarta, Indonesia telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD8,543.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri tanggal 21 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada G.S Exports sebesar USD8,543.00 ditambah dengan komisi USD25.00, kurs Rp9.850,00 atau setara dengan Rp84.429.800,00 dengan keterangan validasi EY002560;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri KCP Jkt Tj. Priok periode 1/1/13 s.d. 31/1/13 dengan Nomor Rekening 120-00-0559615-5 mata uang Rupiah, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Januari 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp84.429.800,00 dengan keterangan tarikan tunai EY002560-Mandiri Kramat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Mandiri periode Januari 2013 s.d. Juli 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui
bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Januari 2013 telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp84.429.800,00 dengan keterangan Pel. hutang dagang (009);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Usaha periode Januari 2013 s.d. Juli 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui
bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Januari 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp84.429.800,00 dengan keterangan Pelunasan (009);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 680 bags of hulled sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds Negara asal India, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD8,543.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 680 bags of hulled sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds Negara asal India dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD8,543.00 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013 atas importasi berupa 680 bags of hulled sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds Negara asal India dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD8,543.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD14,472.00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD1,577.34;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD1,577.34;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 Februari 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa 680 bags of hulled sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds Negara asal India sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD8,543.00;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2476/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 Februari 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa 680 bags of hulled sesame seeds & 40 bags of black sesame seeds Negara asal India sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025427 tanggal 22 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD8,543.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, SE., MM
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
