Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53497/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53497/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 26 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean dalam PIB 022716 (Bukti T-1) ditetapkan dengan nilai transaksi (metode I) dengan menambahkan nilai freight sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 107,446.68”;
Menurut Pemohon
:
bahwa permohonan Banding ini diajukan dengan alasan dan bukti pendukung sebagai berikut:
1. bahwa jenis laptop yang diimpor seperti yang tertera dalam PIB No. 000000-005447-20130201-004306 tanggal 06 February 2013 adalah sebagai berikut:
a. U772 (Red) – 9 unit @USD 2.080 = USD 18.720 (PO-FJS-12-12-063 tgl 07/12/12 – terlampir)
b. U772 (Silver) -9 unit @USD 2.080 = USD 18.720 (PO-FJS-12-12-063 tgl 07/12/12 – terlampir)
c.SH782 (Black) – 20 unit @USD 1.530 = USD 30.600 (PO-FJS-12-12-065 tgl 10/12/12 – terlampir)
d. SH782 (Red) – 10 unit @USD 1.530 = USD 15.300 (PO-FJS-12-12-065 tgl 10/12/12 – terlampir)
e.SH 782 (White) – 10 unit @USD 1.530 = USD 15.300 (PO-FJS-12-12-065 tgl 10/12/12 – terlampir)
f. SH762 – 8 unit @USD 1.047 = USD 8.376 (PO-FJS-12-12-066 tgl 10/12/12- terlampir)
bahwa total nilai laptop di atas adalah sebesar USD 107.016. Semua jenis laptop tersebut “Made in Japan” dan diimpor langsung dari Jepang lewat pengiriman via udara (Nippon Express No. NEC 2410 1921). Pemohon Banding juga melampirkan brosur yang berhubungan dengan jenis laptop di atas;
2. bahwa untuk semua laptop yang diimpor langsung dari Jepang, Pemohon Banding selaku pihak Importir tidak menanggung/membayar biaya pengiriman (Freight) dari Jepang ke Jakarta. Pemohon Banding hanya mengurus proses pengeluaran barang dari bandara Soekarno Hatta;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 022716 tanggal 09 Februari 2013, melakukan importasi Laptop Fujitsu (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD107,016.00, yang kemudian ditetapkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 menjadi sebesar CIF USD107,446.68;
bahwa Terbanding dalam “D. Analisa Peneribitan SPTNP” pada Surat Uraian Banding Nomor SR-575/ BC.8/2013 tanggal 17 Oktober 2013 menyatakan :
D. Analisa Penerbitan SPTNP
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan di atas, pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean, sehingga penetapan nilai pabean yang dilakukanoleh pejabat atas PIB Nomor PT. Mitra Sinergi Distribusi sudah sesuai ketentuan yakni:
Bahwa PIB 022716 (Bukti T-1), tertanggal 09 Februari 2013, sedangkan SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tertanggal 26 Februari 2013. Dengan demikian penerbitan SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 (Bukti T-2) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;
2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, pada pokoknya menyatakan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean, terbanding (in casu Pejabat Bea dan Cukai) melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera dalam PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. Penelitian tersebut antara lain meliputi penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB, penelitian profil importir dan penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB;
3. bahwa berdasarkan dokumen lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dan Risalah penetapan (Bukti T-4), hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai atas nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 022716 (Bukti T-1) adalah sebagai berikut:
a. Hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir umum dilayani denqan jalur hijau;
b. Bahwa dalam dokumen PIB 022716 (Bukti T-1), importir memberitahukan nilai pabean atas barang impor CIF USD 107,016.00;
c.Penelitian atas INVOICE no 65008944, 65008943 dan 65008823 tanggal 31 Januari 2013 (Bukti T-5), mencantumkan nilaiUSD 107,016.00 namun tidak mencantumkan incoterm;
d. berdasarkan dokumen AWB no. NEC 2410 1921 tanggal 31 Januari 2013 diketahui nilai freight sebesar JPY 39,471.00 = USD 430.68;
e.Berdasarkan data tersebut, dilakukan penetapan nilai pabean berupa penambahan nilai freight sebesar USD 430.68sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD107,446.68;
4. bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, nilai pabean dalam PIB 022716(Bukti T-1) ditetapkan dengan nilai transaksi (metode I) dengan menambahkan nilai freight sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 107,446.68;
5. bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean dan pengenaan denda oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB 022716 (Bukti T-1) a.n. Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD 107,446.68 telah benar dan sesuai denqan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan (4) Undang-undang Kepabeanan sebagaimana dinyatakan dalam SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 (Bukti T-2)”;
bahwa selama persidangan yang telah diselenggarakan sebanyak 5 (lima) kali, Pemohon Banding hanya hadir sekali yaitu pada sidang ketiga tanggal 20 maret 2014:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding telah benar;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno- Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 022716 tanggal 09 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 26 Februari 2013 sebesar Rp.5.482.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 007/FAC/03/2013 tanggal 8 Maret 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 022716 tanggal 09 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno- Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, berbunyi:
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud padaayat (1) adalah nilai pabean dalam InternationalCommercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  • b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi 
    atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  • c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabeanyang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa Terbanding dalam “D. Analisa Peneribitan SPTNP” pada Surat Uraian Banding Nomor SR-575/ BC.8/2013 tanggal 17 Oktober 2013 menyatakan :
” D. Analisa Penerbitan SPTNP
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan di atas, pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean, sehingga penetapan nilai pabean yang dilakukanoleh pejabat atas PIB Nomor PT. Mitra Sinergi Distribusi sudah sesuai ketentuan yakni: Bahwa PIB 022716 (Bukti T-1), tertanggal 09 Februari 2013, sedangkan SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tertanggal 26 Februari 2013. Dengan demikian penerbitan SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 (Bukti T-2) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;
2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, pada pokoknya menyatakan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean, terbanding (in casu Pejabat Bea dan Cukai) melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera dalam PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. Penelitian tersebut antara lain meliputi penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB, penelitian profil importir dan penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB;
3. bahwa berdasarkan dokumen lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dan Risalah penetapan (Bukti T-4), hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai atas nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 022716 (Bukti T-1) adalah sebagai berikut:
a. Hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir umum dilayani denqan jalur hijau;
b. Bahwa dalam dokumen PIB 022716 (Bukti T-1), importir memberitahukan nilai pabean atas barang impor CIF USD107,016.00;
c.Penelitian atas INVOICE no 65008944, 65008943 dan 65008823 tanggal 31 Januari 2013 (Bukti T-5), mencantumkan nilai USD107,016.00 namun tidak mencantumkan incoterm;
d. berdasarkan dokumen AWB no. NEC 2410 1921 tanggal 31 Januari 2013 diketahui nilai freight sebesar JPY 39,471.00 = USD 430.68;
e.Berdasarkan data tersebut, dilakukan penetapan nilai pabean berupa penambahan nilai freight sebesar USD 430.68sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD107,446.68;
4. bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, nilai pabean dalam PIB 022716(Bukti T-1) ditetapkan dengan nilai transaksi (metode I) dengan menambahkan nilai freight sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 107,446.68;
5.bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean dan pengenaan denda oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB 022716 (Bukti T-1) a.n. Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD 107,446.68 telah benar dan sesuai denqan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan (4) Undang- undangKepabeanan dinyatakan dalam SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 (Bukti T-2)”;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode I dengan penambahan biaya freight, dengan alasan FOB ditetapkan sesuai invoice yaitu sebesar USD107,016.00 dan Freight ditetapkan sebesar JPY39,471.00 = USD430.68 sementara itu Pemohon Banding memberitahukan CIF sebesar USD107,016.00 namun demikian tidak bisa menyerahkan bukti pendukung berupa Bukti Pembayaran, Rekening Koran, T/T, pencatatan dan pembukuan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“ Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”sedangkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan tersebut, menyatakan bahwa:
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 20 ayat (1), menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barangyang berasal dariASEAN;2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dariAsia-non ASEANatau Australia; atau3.15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yangberasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
bahwa ketentuan Nilai Transaksi Nomor 4.e. menurut lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dinyatakan sebagai berikut:
e. Biaya Transportasi
(1) Yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean yaitu: biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa bila Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur pada saat mengajukan keberatan maka besaran freight berdasarkan ketentuan Nilai Transaksi Nomor 4.

e. angka (1) menurut lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk ditetapkan berdasarkan biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan yaitu sebesar JPY39,471.00 dan bila dikonversikan ke dalam mata uang USD sesuai kurs yang berlaku pada saat itu menjadi USD430.68. sehingga Nilai Pabean atas PIB Nomor 022716 tanggal 09 Februari 2013 ditetapkan sebesar CIF USD107,446.68 sesuai dengan penetapan PFPD;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas bandingnya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO-FJS-12-12-063 tanggal 7 Desember 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. yang beralamat di Unit 603, 05-07, Bio Informatics Center No. 2 Science Park West Avenue Hongkong Science Park, Shatin New Territories, Hongkong barang impor berupa 9 unit U772 (red), 9 unit U772 (silver), 5 unit T902, 23unit Fujitsu carrying case 12”- 14” dengan total harga USD49,920.00 dengan keterangan ship mode : CIP Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO-FJS-12-12-065 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. yang beralamat di Unit 603, 05-07, Bio Informatics Center No. 2 Science Park West Avenue Hongkong Science Park, Shatin New Territories, Hongkong barang impor berupa 20 unit SH782 (b), 10 unit SH782 (r), 10 unit SH782 (w), 40 unit PH702 (b), 10 unit PH702 (w), 90 unit Fujitsu carrying case 12”- 14” dengan total harga USD107,100.00 dengan keterangan ship mode : CIP Jakarta
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO-FJS-12-12-066 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. yang beralamat di Unit 603, 05-07, Bio Informatics Center No. 2 Science Park West Avenue Hongkong Science Park, Shatin New Territories, Hongkong barang impor berupa 8 unit SH762 dengan total harga USD8,376.00 dengan keterangan ship mode : CIP Jakarta
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 65008823 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. yang beralamat di Unit 603, 05-07, Bio Informatics Center No. 2 Science Park West Avenue Hongkong Science Park, Shatin New Territories, Hongkong diketahui bahwa Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi barang berupa 18 unit U772 dengan harga USD37,440.00,;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 65008944 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. yang beralamat di Unit 603, 05-07, Bio Informatics Center No. 2 Science Park West Avenue Hongkong Science Park, Shatin New Territories, Hongkong diketahui bahwa Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi barang berupa 40 unit SH782 dengan harga USD61,200.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 65008943 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. yang beralamat di Unit 603, 05-07, Bio Informatics Center No. 2 Science Park West Avenue Hongkong Science Park, Shatin New Territories, Hongkong diketahui bahwa Fujitsu PC Asia Pacific Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi barang berupa 8 unit SH762 dengan harga USD8,376.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Master Airway Bill Nomor: 131 45929892 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Japan Airlines International Co., Ltd., yang diangkut dengan pesawat dengan nomor penerbangan JL0725/01 dari NRT ke CGK dengan shipper : Nippon Express Co., Ltd., Japan Consignee : Nippon Express Co., Ltd. Indonesia, nature and quantity of goods : Consolidated cargo as per attached cargo manifest, Chargeable weight : 3049.5, rate/charge : 850, prepaid : 2,592.075, total prepaid : 2.903.124 currency : JPY;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas House Airway Bill Nomor: NEC24101921 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Nippon Express Co., Ltd., Japan yang diangkut dengan pesawat dengan nomor penerbangan JL0725/01 dari KIX ke CGK dengan shipper : Fujitsu Limited, Japan, nature and quantity of goods : personal computers, Chargeable weight : 232,, rate/charge : 68, total : 15.807, total prepaid : 39.471 currency : JPY dengan keterangan Freight prepaid,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 18 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Fujitsu PC Asia Pacific Ltd sebesar USD228,691.00 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 27 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Fujitsu PC Asia Pacific Ltd sebesar USD61,955.00 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII tanggal 28 Februari 2013 atas nama Pemohon Banding nomor rekening 2-016-104150 mata uang : USD diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2013 telah melakukan transaksi debit sebesar USD228.691.00 dengan keterangan PU VLS dan pada tanggal 27 Februari 2013 telah melakukan transaksi debit sebesar USD61.955.00 dengan keterangan PUVL Citibank;
bahwa berdasarkan Majelis atas Perincian Pembayaran ke Fujitsu yang dibuat Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah yang dibayar sebesar USD290.646.00 adalah pembayaran terhadap 7 (tujuh) invoice yaitu invoice nomor 65008823, 65008942, 65008946, 65008947, 65008944, dan 65008943 sebesar USD339,146.00 dikurangi sebesar USD48,500.00;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung atas 4 (empat) invoice lainnya kepada Majelis.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran, rekening koran, pembukuan, dan data pendukung lainya yang menunjukkan harga transaksi yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada supplier di China kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 022716 tanggal 09 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Laptop Fujitsu (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD107,016.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berupa importasi Laptop Fujitsu (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD107,016.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD107,446.68 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi Laptop Fujitsu (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD107,446.68;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-001813/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 26 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Laptop Fujitsu (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 022716 tanggal 09Februari 2013 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-624/WBC.06/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD107,446.68;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos,sebaga,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai,Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200