Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53496/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53496/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013, yaitu importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1.300 CT Airwalk Footwear Shoes), Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD134,500.00, pada klasifikasi 6402.19.9000, dengan BM 0% (ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 6402.19.9000, dengan BM 25% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan BM 0% dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1.300 CT Airwalk Footwear Shoes), Negara asal: China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 260275 tanggal 28 Juni 2013 dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 6402.19.90.00 BM 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pos yang sama, BM 25% (MFN), dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010701/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.373.099.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 260275 tanggal 28 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 260275 tanggal 28 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010701/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.373.099.000;bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 024/NT/MAP/VII/13 tanggal 11 Juli 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 16 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5418/KPU.01/2013 tanggal 9 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 375/BD/MAP/SR/X/2013, tanggal 31 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif BM yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 237998 tanggal 14 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif BM;
1. Identifikasi Barangbahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1.300 CT Airwalk Footwear Shoes), Negara asal: China yang diberitahukan pada PIB Nomor 260275 tanggal 28 Juni 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif masing–masing yaitu pada pos tarif 6402.19.90.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
Menurut Terbanding
:
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Menurut TerbandingMenimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-72/KPU.01/2014, tanggal 22 Januari 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa berdasarkan penelitian diragukan keterangan Origin Criteria yang disebutkan di dalam Form E kolom 8;
bahwa telah dilakukan permintaan retroactive check kepada pihak Issuing Authority, Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPUBC Nomor: S-2917/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, dan sampai dengan saat ini belum diterima jawaban dari pihak Issuing Authority;
bahwa telah dilakukan revisi atas permintaan retroactive check tersebut di atas dengan surat Kepala Kantor KPUBC Nomor: S-3694/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013, dan sampai dengan saat ini belum diterima jawaban dari pihak Issuing Authority;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA);
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan BM 0% dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnyatarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean  China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudpada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • – perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
  • – instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
  • – hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • – hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013 kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
JB20130420
20-04-2013
17
BL
XMJK3050434
MSCUX6843705
12-05-2013
12-05-2013
19
Fasilitas Impor
Certificate of Origin (CO)
bahwa Terbanding mengenakan Tarif MFN dengan alasan bahwa keterangan Origin Criteria atas jenis barang impor yang dicantumkan pada Form E Nomor E1339B35N0460046 tanggal 10 Mei 2013, diragukan;bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding, menyatakan telah dilakukan permintaan retroactive check kepada pihak Issuing Authority, Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPUBC Nomor: S-2917/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, dan telah dilakukan revisi atas permintaan retroactive check tersebut di atas dengan surat Kepala Kantor KPUBC Nomor: S-3694/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013, dan sampai dengan saat ini belum diterima jawaban dari pihak IssuingAuthority;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut kepada Majelis dengan Surat Nomor: S-3694/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang ditujukan kepada Xiamen Entry  Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa sudah ada jawaban dari Issuing Authority dengan Surat Nomor : 130102T tanggal 22 September 2013 dan Nomor: 130079T tanggal 13 Agustus 2013 yang intinya menyatakan bahwa Certificate Form E Nomor : E1339B35N0460046 tanggal 10 Mei 2013 dikeluarkan oleh Xiamen Entry  Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan barang diproduksi oleh pabrik di China dan bahan yang digunakan origin dari China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Xiamen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor Reff. 130079T tanggal 13Agustus 2013 kepada Majelis;
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E1339B35N0460046 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 6402.19.90.00 ditetapkan tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1.300 CT Airwalk Footwear Shoes), Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 10701/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5418/KPU.01/2013 tanggal 9 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1.300 CT Airwalk Footwear Shoes), Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 260275 tanggal 28 Juni 2013, masuk dalam pos tarif6402.19.90.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA);Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5418/KPU.01/2013 tanggal 9 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010701/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013 atas nama PT. XXX dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 3 jenis barang berupa 1.300 CT Airwalk Footwear Shoes, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 260275 tanggal 28 Juni 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 6402.19.90.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata,Sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos,Sebaga,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,Sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.Sebagai,Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200