Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53494/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53494/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGEKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 249657 tanggal 21 Juni 2013, yaitu importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Canvas Rubber), Negara asal: Hongkong, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD93,775.00, pada klasifikasi 6404.19.0000, dengan BM 15% (ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 6404.19.0000, dengan BM25% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas, yaitu Canvas Rubber diragukan OriginCriteria nya sebagai Wholly Obtained;
bahwa berkaitan dengan keraguan atas validitas Origin Criteria, maka telah dilakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E yaitu Xiameng Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2727/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas Canvas Rubber, Negara asal: Hongkong, dengan BM 15% dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 249657 tanggal 21 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Canvas Rubber), Negara asal: Hongkong yang diberitahukan dengan PIB Nomor 249657 tanggal 21 Juni 2013, dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 6404.19.00.00 BM 15% (ACFTA – BBS 40%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pos yang sama, BM 25% (MFN), dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010302/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp103.196.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 249657 tanggal 21Juni 2013, tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 249657 tanggal 21 Juni 2013, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010302/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp103.196.000;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 019/NT/MAP/VII/13 tanggal 5 Juli 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 8 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5326/KPU.01/2013 tanggal 5 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 373/BD/MAP/SR/X/2013, tanggal 31 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif BM yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249657 tanggal 21 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif BM;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Canvas Rubber), Negara asal: Hongkong yang diberitahukan pada PIB Nomor 249657 tanggal 21 Juni 2013,,
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif masing–masing yaitu pada pos tarif 6404.19.00.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
Menurut Terbanding
:
3. Tarif Bea Masuk
bahwa huruf g sampai dengan huruf j bagian “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5326/KPU.01/2013 tanggal 5 September 2013, menyatakan:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, didapati hal-hal berikut:
  • bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas adalah Canvas Rubber dengan Kode HS. 6404.19.00.00;
  • pada kolom 8 Form E tentang Origin Criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);
bahwa sehubungan dengan hasil penelitian tersebut di atas, bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas, yaitu Canvas Rubber diragukan Origin Criteria nya sebagai Wholly Obtained;
bahwa ketentuan di atas, serta berkaitan dengan keraguan atas validitas Origin Criteria, maka telah dilakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E yaitu Xiameng Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2727/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas Canvas Rubber, Negara asal: Hongkong, dengan BM 15% dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 249657 tanggal 21 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 249657 tanggal 21 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
07321
21-03-2013
17
BL
NGB3040087YMLUI232040746W
22-04-2013
22-04-2013
19
Fasilitas Impor
Certificate of Origin (CO)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E133900202490001 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Xiamen Winfree Imp/Exp. Co. Ltd. Room 610 and 612 Head Office Bldg, No. 28-30 Banwei Road, Siming istrict, Xiamen, Fujian, China;
bahwa dalam keputusannya Nomor: KEP-5326/KPU.01/2013 tanggal 5 September 2013Terbanding, menyatakan bahwa berkaitan dengan keraguan atas validitas Origin Criteria, maka telah dilakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E yaitu Xiameng Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2727/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut kepada Majelis dengan Surat Nomor: S-2727/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang ditujukan kepada Xiamen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Xiamen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor Reff. 130076T tanggal 09Agustus 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“We ascertain that the goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China, and all the materials and components used in the production of the goods originated from China. The goods qualified as Chinnese origin.”
bahwa dalam lampiran jawaban konfirmasi tersebut, disebutkan komponen material dari barang impor sebagai berikut :
Materials
Origin
Value Per Pair (USD)
RUBBER
China
0.83
CANVAS
China
0.39
EYELET
China
0.0 3
INSOLE CARDBOARD
China
0.04
LACE
China
0.04
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E133900202490001 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean  China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6404.19.00.00 ditetapkan tarif BM-nya sebesar 15% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 249657 tanggal 21 Juni 2013,, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010302/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5326/KPU.01/2013 tanggal 5 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Canvas Rubber), Negara asal: Hongkong yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249657 tanggal 21 Juni 2013,, masuk dalam pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif BM 15% (ACFTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5326/KPU.01/2013 tanggal 5 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010302/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 atas nama PT. XXX dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Canvas Rubber), Negara asal: Hongkong yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249657 tanggal 21 Juni 2013, kedalam klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif BM 15% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagaiHakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagaiHakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.sebagai,Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200