Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53493/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53493/PP/M.VIIB/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 6601.99.00.00 BM 0%;
|
|||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif untuk pos tarif yang dilaporkan dalam PIB atas pemasukan berupa Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV,, negara asal Thailand dengan bea masuk sebesar 0% (Bebas 100%) dengan Skema Tarif ATIGA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013;
|
|||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Umbrella UM CG CorporateDBL BLK 11 AV, negara asal: Thailand, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 pada pos tarif 6601.99.00.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 6601.99.00.00 dengan tarif BM 15% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp6.670.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp6.670.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 014/NT/MAPA/VI/13 tanggal 19 Juni 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 21 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4717/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 360/BD/MAP/SR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor S-071/BD/MAP/SR/IV/2014 tanggal 8 April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor S-071/BD/MAP/SR/IV/2014 tanggal 8 April 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“1. Bahwa dengan PIB kami nomor: 219459 tanggal 04 Juni 2013 kami telah mengimporUmbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV, Negara asal Thailand, BMATIGA 10% (Bebas100%).
2. Bahwa selanjutnya oleh Terbanding pembebanan bea masuk atas barang tersebut ditetapkan kedalam Bea Masuk Umum (MFN). 3. Bahwa didalam Surat Uraian Banding disebutkan alasan penetapan adalah :
a. Berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik kedapatan payung dengan Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV ukuran 60″ tidak sesuai dengan Packing list No. 33958635 tanggal 12 Maret 2013 dan Form D No. 1D2013-0101863 tanggal 28 Mei 2013 yaitu Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV ukuran 30″. Adapun atas hal-hal tersebut diatas dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam PIB yang kami laporkan atas pemasukan barang berupa Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV, Negara asal Thailand, Bea Masuk 0% sesuai Skema Tarif ATIGA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import kami telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB No. 219459 tanggal 4 Juni 2013.
2. Adalah benar bahwa pada packing list, BL, dan Form D disebutkan deskripsi barang berupa Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV size 30″ sedangkan berdasarkan LHP Fisik dariTerbanding disebutkan deskripsi barang berupa Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV Ukuran 60″. 3. Bahwa barang impor yang dimaksud oleh Terbanding pada hakekatnya adalah barang yang sama dengan yang Pemohon maksud, berupa payung bertingkat terdiri dari payung kecil dengan diameter 30″ di bagian atas clan payung besar dengan diameter 60″ di bagian bawahnya. 4. Bahwa perbedaan penyebutan di deskripsi barang antara payung dengan diameter 30″ dan payung dengan diameter 60″ merupakan kesalahan yang menurut kami tidak terlalu signifikan (minor error) karena pos tarif (ref. BTKI 2012) keduanya adalah sama, yaitu: 6601.99.00.00 dan pada hakekatnya deskripsi payung dia. 30″ atau 60″ keduanya adalah sama-sama benar tergantung dari sudut pandang mana barang tersebut di lihat. 5. Bahwa importasi kami telah dilengkapi dengan SKA Form D No. 1D2013-0101863 tanggal 28Mei 2013 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karena nya kami tidak setuju apabila importasi kami disebutkan tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA). 6. Bahwa mekanisme terbitnya Form D adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari Pihak otoritas pemerintah di Negara Thailand dan bagi kami Form D tersebut merupakan dokumen yang sifatnya pemberian (given). 7. Bahwa disebutkan pula, dalam Annex 3 REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3:“Rule 3SUPPORTING AS DOCUMENTFor the purposes of determining originating status, the issuing authorities shall have the right to request for supporting documentary evidence or to carry out check(s) considered appropriate in accordance with respective laws and regulations of a Member State.”“Rule 4Pre-exportation Verification 1. The producer and/or exporter of the good, or its authorised representative, shall apply to the issuing authority, in accordance with the Member State’s laws and regulations, requesting pre- exportation examination of the origin of the good. The result of the examination, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in determiningthe origin of the said good to be exported thereafter. The pre-exportation examination may not apply to the good of which, by its nature, origin can be easily determined.
2. For locally-procured materials, self-declaration by the final manufacturer exporting under this Agreement shall be used as a basis when applying for the issuance of the Certificate of Origin (Form D).”“Rule 5Application for Certificate of OriginAt the time of carrying out the formalities for exporting the products under preferential treatment, the exporter or his authorised representativeshall submit a written application for the Certificate of Origin (Form D) together with appropriate supporting documents proving that the products to be exported qualify for the issuance of aCertificate ofOrigin (Form D).” “Rule 6Examination of Application for a Certificate of OriginThe issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supportingdocumentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.” Berdasarkan kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKA sudah melewati serangkaian proses verifikasi, review terhadap dokumen-dokumen pendukung yang menyertai suratpermohonan sehingga Otoritas Penerbit SKA mempunyai keyakinan bahwa produk yang akan diekspor telah memenuhi kualifikasi untuk dapat diterbitkan SKA-nya.
8. Bahwa dengan demikian, secara substansi importasi yang dilakukan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan asal barang (ROO) -yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor kami berasal dari Thailand sehingga alasan-alasan sebagaimana disebutkan oleh Terbanding bukanlah penghalang bagi kami untuk mendapatkan tarif preferensi.”bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menanggapi penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor S-071/BD/MAP/SR/IV/2014 tanggal 8 April 2014;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas penjelasan tertulis pengganti surat bantahan tanpa nomor tanggal 7 Mei 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas penjelasan tertulis pengganti surat bantahan tanpa nomor tanggal 7 Mei 2014 Terbanding menyatakan :
“1. Bahwa setelah memperhatikan Surat dari PT XXX dengan nomor 071/BD/MAP/SR/IV/2014hal.penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB yang dilampirkan, disampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Pada poin 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding mengakui kebenaran deskripsi barang pada packing list, BL, dan Form D yaitu berupa Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV Size 30″, sedangkan LHP Fisik ditemukan bahwa barang berupa UMBRELLA UM 68 in DIABLO BKNVH 10 AV PAYUNG UKURAN 60″;
b. Deskripsi uraian barang tidak sesuai antara hasil pemeriksaan fisik yang menguraikan bahwa barang tersebut adalah UMBRELLA UM 68 in DIABLO BKNVH 10 AV PAYUNG UKURAN 60″ sedangkan pada dokumen SKA Form D tertulis UMBRELLA SIZE 30″ POLYESTER 100% UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV. c. Berdasarkan Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) Annex 8 OperationalCertificationProcedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 : Rule 6 Examinition of Application fo a certificate of ofiginThe issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws dan regulations of the member state, upon each application for a certification of origin (form D) to ensure that : a. The applicant for a Cerfiticate of Origin (Form D) are dully completed and signed by authorised signature; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhirTarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik kedapatan payung dengan Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV ukuran 60”;
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 adalah Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV, negara asal: Thailand;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa payung yang diimpor adalah payung untuk golf yang terdiri dari 2 bagian yaitu yang di atas berukuran 30” sedangkan yang dibawah berukuran 60”. Yang tertulis dalam Form D adalah ukuran 30” sedangkan yang disebutkan oleh Terbanding adalah adalah ukuran yang 60”, tetapi payungnya sama;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding, Lembar Penelitian dan penetapan Tarif (LPPT), Form D nomor ID2013-0101863, contoh barang, dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding Majelis berkesimpulan bahwa identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV bagian atas ukuran 30” dan bagian bawah ukuran 60”;
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV, diklasifikasi ke dalam pos tarif 6601.99.00.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV, diklasifikasi ke dalam pos tarif 6601.99.00.00;
|
|||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
3. Tarif Bea MasukMenurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor ID2013-0101863 tanggal 28 Mei 2013, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3;
Rule 6 Examination of Application for a Certificate of Origin
The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certiticate of Origin (Form D) to ensure that:
(a) the application for a Certiticate of Origin (Form D) are dully completed and signed by authorised signatory; (b) the origin of the product is in conformity with the provision of Chapter 3 of thisAgreement; (c) the other statements of Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submited; (d) multiple items declared of the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each items qualifies separately in its own right; bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik kedapatan payung dengan Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV ukuran 60” tidak sesuai dengan packing list Nomor 33958635 tanggal 12 Maret 2013 dan Form D Nomor ID2013-0101863 tanggal 28 Mei 2013 yaitu Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV ukuran 30”;
bahwa berdasarkan angka 4 dan 5 diindikasikan bahwa dokumen yang diajukan exportir pada saat pengajuan Form D kepada issuing authority berbeda dengan yang diajukan Pemohon Banding pada PIB;
bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud di atas maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 660.99.00.00 BM 0%;
|
|||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Adalah benar bahwa pada packing list, BL, dan Form D disebutkan deskripsi barang berupa Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV size 30″ sedangkan berdasarkan LHP Fisik dariTerbanding disebutkan deskripsi barang berupa Umbrella UM CG CORPORATE DBL BLK 11 AV Ukuran 60″.
Bahwa barang impor yang dimaksud oleh Terbanding pada hakekatnya adalah barang yang sama dengan yang Pemohon maksud, berupa payung bertingkat terdiri dari payung kecil dengan diameter 30″ di bagian atas clan payung besar dengan diameter 60″ di bagian bawahnya.
Bahwa perbedaan penyebutan di deskripsi barang antara payung dengan diameter 30″ dan payung dengan diameter 60″ merupakan kesalahan yang menurut kami tidak terlalu signifikan (minor error) karena pos tarif (ref. BTKI 2012) keduanya adalah sama, yaitu: 6601.99.00.00 dan pada hakekatnya deskripsi payung dia. 30″ atau 60″ keduanya adalah sama-sama benar tergantung dari sudut pandang mana barang tersebut di lihat.
Bahwa importasi kami telah dilengkapi dengan SKA Form D No. 1D2013-0101863 tanggal 28 Mei 2013 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karena nya kami tidak setuju apabila importasi kami disebutkan tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
Bahwa mekanisme terbitnya Form D adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari Pihak otoritas pemerintah di Negara Thailand dan bagi kami Form D tersebut merupakan dokumen yang sifatnya pemberian (given)”;
|
|||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin set out in Chapter 3 (hereinafter referred to as “ASEAN ROO”) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor #33958635 tanggal 12 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Lucky Paint Co., Ltd., diketahui bahwa jenis barang adalah Umbrella UM CG Corporate Dbl Blk 11 AV dengan total harga USD4,044.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor #33958635 tanggal 12 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Lucky Paint Co., Ltd., diketahui bahwa jenis barang adalah Callaway Umbrella size 30” Polyester 100% UM CG Corporate Dbl Blk 11 AV;
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 014/NT/MAPA/VI/13 tanggal 19 Juni 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-1329/ KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form D Nomor : ID2013-0101863 tanggal 28 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D nomor ID2013-0101863 tanggal 28 Mei 2013, pengisian box 7 sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Terbanding diketahui bahwa jenis barang kedapatan Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV ukuran 60”;
bahwa Majelis berkesimpulan identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV bagian atas ukuran 30” dan bagian bawah ukuran 60”;
bahwa menurut Majelis, perbedaan ukuran dari barang tidak mengubah klasifikasi pos tarif, namun dimungkinkan mengakibatkan berbeda nilai pabeannya;
bahwa dalam hal penggunaan tarif preferensi yang menjadi persyaratan utama adalah pembuktian Negara asal barang, dan dalam hal ini tidak ada keraguan bahwa barang berasal dari Thailand;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV, negara asal: Malaysia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4717/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, jumlah barang 923 Rolls, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013, masuk dalam pos tarif 5209.42.0000 dengan tarif BM 0% (ACFTA);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4717/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009424/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 219459 tanggal 04 Juni 2013 yaitu Umbrella UM CG Corporate DBL BLK 11 AV (), negara asal: Thailand diklasifikasikan pada pos tarif 6601.99.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA);
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai,Panitera Pengganti.
