Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53492/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53492/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004892/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 03 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa pemberitahuan nilai pabean atas jenis barang PIB nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013 sebesar CIF USD937,00 ditetapkan kembali menjadi CIF USD1.577,34;”
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembebanan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan nilai pabean yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013, melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD937.00, yang kemudian ditetapkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 menjadi sebesar CIF USD1,577.34;
bahwa Terbanding dalam ”Menimbang” huruf g butir 1 sampai dengan 10 Keputusan Terbanding Nomor KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 menyatakan :
”1) bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013 total sebesar CIF USD937,00;
2) bahwa terdapat ketidakkesesuaian harga dan informasi lain diantara dokumen pendukung yang dilampirkan;
3) bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai pabean dalam incoterm Cost, Insurance dan Freight (CIF).”;
4) bahwa berdasarkan peneliian terhadap invoice yang dilampirkan nomor JB20130505 tanggal05/05/2013 diketahui total harga pembelian sebesar USD937,00 incoterm FOB Xiamen Port. Importir memberitahukan nilai sebesar USD937,00 sebagai CIF;
5) bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi untuk Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA)”;
6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap HAWB nomor XMN-10004599 tanggal 10/05/2013 diberitahukan bahwa total freight adalah sebesar As Agreed;
7) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2002 taTggal 30 April 2002 butir 2 disebutkan bahwa dalam hal tidak tersedia data yang obyektif dan terukur, maka nilai freight ditetapkan oleh Terbanding dikarenakan imporfir tidak menyertai bukti pembayaran freight dan berdasarkan penelitian pada HAWB nomor XMN-10004599 tanggal 10 Mei 2013 diketahui bahwa nilai freight yang diberitahukan sebesar As Agreed dengan terms freight prepaid dengan jumlah 10 colly dan chargeable weight 153,5 kg, Nilai freight prepaid yang terdapat pada MAWB nomor 999-20049562 tanggal 10 Mei 2013 diberitahukan sebesar CNY 5.171,25 dengan jumlah 10 colly dan chargeable weight 153,5 kg, sedangkan dalam dokumen PIB nilai freight acalah CNY 0,00;
8) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nilai freight yang diberitahukan kurang lengkap dan tidak disertai dengan invoice pembayaran freight) sehingga yang diperhitungkan dalam nilai pabean adalah sebagai berikut :– FOB ditetapkan sesuai invoice sebesar USD 937,00– Nilai Freight ditetapkan sesuai yang tercantum pada MAWB nomor 999-20049562 tanggal 10/05/2013 yaitu sebesar CNY 3.903,50 = USD 635,33– Asuransi ditetapkan x (C&F) = USD 5,01
sehingga total nilai pabean adalah sebesar CIF USD 1577,34
9) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti transfer payment, rekening koran, sales contract, bukti pembayaran atas barang dan freight serta data-data yang mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenanya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
10) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pemberitahuan nilai pabean atas jenis barang PIB nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013 sebesar CIF USD 937,00 ditetapkan kembali menjadi CIF USD 1.577,34;”;
bahwa pada sidang pada tanggal 08 Mei 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-248/BC.8/2014 tanggal 5 Mei 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-248/BC.8/2014 tanggal 5 Mei 2014, Terbanding menyatakan :
“A. Permasalahan
Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-944 dengan alasan jumlah transaksi yang dicantumkan dalam harga CIF adalah merupakan harga yang sebenarnya sesuai Pemberitahuan Impor barang nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013, sementara TERBANDING menetapkan ditambahkannya unsur freight dan asuransi dalam nilai pabean pada PIB berdasarkan penelitian atas dokumen invoice dan FIB.
B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait sengketa
1. PEMOHON melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan mendapat PIB 092688 (Bukti T-1) dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis barang Diadora Footwear Shoes : DIATE3512BLIVI; DIATE3512WBK; DIATE3512WPK; DIATE3513WBU; DIATE3513WPK.b. Negara Asal : Chinac. Pos Tarif : 6402.19.9000 (BM: 0%, PPN 10%, PPh 2,5%)d. Supplier Xiamen Jadestone Trading Co.,Ltd.2. Sesuai Lembar Penelitian & Penetapan Tarif (LPPT) dan Risalah Penetapan Tarif, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:
Pos
URAIAN BARANG
CIF (USD)
DIADORA FOOTWEAR SHOES :
PEMBERITAHUAN
PENETAPAN
1
DIATE3512BLM
192
322,19
DIATE3512WBK
DIATE3512WPK DIATE3513WBU
288
93
184
488,28
156i06
308,76
DIATE3513WPK
180
924
302,05
Total
1.577,34
3. Berdasarkan penelitian pada dokumen invoice nomor JB20130505 tanggal 05 Mei 2013 menunjukan bahwa harga sebesar USD 937.00 adalah bukan harga CIF, tetapi harga FOB Xiamen Port (Incoterm 2010).
4. Dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, pada pasal 2 disebutkan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor dalam Cost, Insurance & Freight (CIF).
5. Importir tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti transfer payment, rekening koran, sales contract, bukti pembayaran atas barang freight serta data-data yang mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebai nilai transaksi yang sebenarnya dibaya atau yang seharusnya dibayar.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditambahkan unsur freight dan asuransi dalam nilai pabean PIB dimaksud. Nilai freight sesuai dokumen Airways Bill (AWB) adalah sebesar CNY 3,903.5. Jika freight dikonversikan ke dalam mata uang USD sesuai kurs yang berlaku pada saat itu menjadi USD 635.33. Nilai ini ditambahkan secara proporsional ke dalam masing¬masing pos.
7. Setelah ditetapkannya nilai pabean dilakukan perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI) sehingga terdapat kekurangan pembayaran, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai PP Nomor 28 Tahun 2008. Perincian kekurangn pembayaran dan denda tertuang pada SPTNP nomor: 004892/VVBC/KPP.01.03/NP/2013 tanggal 13 Juni 2013.8. Atas penerbitan SPTNP-004892 (Bukti T-2) tersebut, PEMOHON mengajukan keberatan dengan surat nomor: 275/AMD/09/13 tanggal 06 September 2013;
9. Bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, TERBANDING memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP¬944 (Bukti T-3).
C. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
1. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”
2. Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
3. Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
4. Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”
5. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau tulisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan para saksi;d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”.
D. Analisa
1. Berdasarkan penelitian pada dokumen invoice nomor JB20130505 tanggal 05 Mei 2013 menunjukan bahwa harga sebesar USD 937.00 adalah bukan harga CIF, tetapi harga FOB Xiamen Port (Incoterm 2010).
2. Perlu ditambahkan unsur freight dan asuransi dalam nilai pabean PIB yang dilaporkan Pemohon Banding. Nilai freight sesuai dokumen Airways Bill (AWB) adalah sebesar CNY 3,903.5. Jika freight dikonversikan ke dalam mata uang USD sesuai kurs yang berlaku pada saat itu menjadi USD 635.33. Nilai ini ditambahkan secara proporsional ke dalam masing-masing pos.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitanKEP-944 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundanq-undanqan.
E. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa TERBANDING sudah tepat dalam menetapakan tarif pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpor dengan PIB 092688 (Bukti T-1) ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD1.577,34
2. Bahwa PEMOHON tidak tepat dalam menetapkan tarif pabean atas barang yang diimpor denganPIB 092688 (Bukti T-1), yakni dengan menetapkan tarif pabean sebesar CIF USD 937
3. Bahwa dalam menetapkan tarif pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 092688 (Bukti T-1), TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan;”
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding telah benar;
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen kepada Majelis berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);2. Purchase Order;3. Invoice;4. Packing List;5. Bill of Lading/Airway Bill;6. Shipping Insurance;7. Buku Besar Kas/Bank;8. Deklarasi Nilai Pabean;9. Bukti Penerimaan Berkas PIB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno- Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 092688 tanggal 31 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004892/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 03 Juni 2013 sebesar Rp5.781.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 010/NT/MAPA/VI/13 tanggal 8 Maret 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 092688 tanggal 31 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, berbunyi:
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa Terbanding pada huruf B butir 1 s.d. 7 dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-248/BC.8/2014 tanggal 5 Mei 2014 menyatakan :
” B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait sengketa
1. PEMOHON melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan mendapat PIB 092688 (Bukti T-1) dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. Jenis barang Diadora Footwear Shoes: DIATE3512BLM; DIATE3512WBK; DIATE3512WPK; DIATE3513WBU; DIATE3513WPK.
b.
Negara Asal
: China
c.
Pos Tarif
: 6402.19.9000 (BM: 0%, PPN 10%, PPh 2,5%)
d.
Supplier
Xiamen Jadestone Trading Co.,Ltd.
2. Sesuai Lembar Penelitian & Penetapan Tarif (LPPT) dan Risalah Penetapan Tarif, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:
Pos
URAIAN BARANG
CIF (USD)
DIADORA FOOTWEAR SHOES :
PEMBERITAHUAN
PENETAPAN
1
DIATE3512BLM
192
322,19
DIATE3512WBK
DIATE3512WPK DIATE3513WBU
288
93
184
488,28
156i06
308,76
DIATE3513WPK
180
924
302,05
Total
1.577,34
3. Berdasarkan penelitian pada dokumen invoice nomor JB20130505 tanggal 05 Mei 2013 menunjukan bahwa harga sebesar USD 937.00 adalah bukan harga CIF, tetapi harga FOB Xiamen Port (Incoterm 2010)
4. Dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, pada pasal 2 disebutkan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor dalam Cost, Insurance & Freight (CIF).
5. Importir tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti transfer payment, rekening koran, sales contract, bukti pembayaran atas barang freight serta data-data yang mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditambahkan unsur freight dan asuransi dalam nilai pabean PIB dimaksud. Nilai freight sesuai dokumen Airways Bill (AWB) adalah sebesar CNY 3,903.5. Jika freight dikonversikan ke dalam mata uang USD sesuai kurs yang berlaku pada saat itu menjadi USD635.33. Nilai ini ditambahkan secara proporsional ke dalam masing- masing pos.
7. Setelah ditetapkannya nilai pabean dilakukan perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI) sehingga terdapat kekurangan pembayaran, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai PP Nomor 28 Tahun 2008. Perincian kekurangn pembayaran dan denda tertuang pada SPTNP nomor: 004892/VVBC/KPP.01.03/NP/2013 tanggal 13 Juni 2013”;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode I dengan penambahan biaya freight, dengan alasan FOB ditetapkan sesuai invoice yaitu sebesar USD937.00 dan Freight ditetapkan sebesar USD635.33 sementara itu Pemohon Banding memberitahukan CIF sebesar USD937.00 namun demikian tidak bisa menyerahkan data pendukung nilai transaksi lain seperti transfer payment, rekening koran, sales contract, bukti pembayaran atas barang freight serta data-data yang mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“ Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”sedangkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan tersebut, menyatakan bahwa:
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 20 ayat (1), menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:
1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dariASEAN;
2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEANatau Australia; atau
3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
bahwa ketentuan Nilai Transaksi Nomor 4.e. menurut lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dinyatakan sebagai berikut:
e. Biaya Transportasi
(1) Yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean yaitu: biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa bila Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur pada saat mengajukan keberatan maka besaran freight berdasarkan ketentuan Nilai Transaksi Nomor 4.e. angka (1) menurut lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk ditetapkan berdasarkan biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan yaitu sebesar CNY3,903.5 dan bila dikonversikan ke dalam mata uang USD sesuai kurs yang berlaku pada saat itu menjadi USD635.33. sehingga Nilai Pabean atas PIB Nomor 092688 tanggal 31 Mei 2013 ditetapkan sebesar CIF USD1,577.34 sesuai dengan penetapan PFPD;
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 4500672390 tanggal 6 Mei 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Xiamen Jadestone Trading Co. Ltd. yang beralamat di Unit 803 no 2362 Fangzhong Road Fujian China barang impor berupa DIATE3512BLM, DIATE3512WBK; DIATE3512WPK, DIATE3513WBU, DIATE3513WPK dengan total harga USD937;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: JB20130505 tanggal 05 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Xiamen Jadestone Trading Co. Ltd. yang beralamat di Unit 803 no 2362 Fangzhong Road Fujian China diketahui bahwa Xiamen Jadestone Trading Co. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi barang berupa 100 pairs of Diadora Footwear shoes (5 jenis barang) dengan total harga USD937, dengan keterangan VCOTerm 2010: FOB Xiamen Port, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Certificate nomor 10-620-4000007-00000-2013-02/0000001004 tanggal 10 mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman importasi 10 packages of Shoes yang menunjuk invoice nomor JB20130505 dan MAWB/ B/L nomor XMN-10004599 / 999-20049562 dengan nilai asuransi USD937,00 FOB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Master Airway Bill Nomor: 999-20049562 tanggal 10 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Air China Cargo yang diangkut dengan pesawat dengan nomor penerbangan CA977/May12 dari Xiamen, China ke Jakarta, Indonesia dengan shipper: Logwin Air+ Ocean China Ltd Xiamen Branch, Consignee: PT Logwin Air & Ocean Indonesia, nature and quantity of goods: Consol Shipment as per cargo manifest, Chargeable weight: 153.50, rate/charge: 25.43, prepaid : 3,903.50 currency: CNY dengan keterangan Freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas House Airway Bill Nomor: XMN-10004599 tanggal 10 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Logwin Air + Ocean China Ltd yang diangkut dengan pesawat dengan nomor penerbangan CA977/12 dari Xiamen, China ke Jakarta, Indonesia dengan shipper: Xiamen Jadestone Trading Co. Ltd. yang beralamat di Unit 803 no 2362 Fangzhong Road Fujian China, nature and quantity of goods: 100 pairs of Diadora footwear shoes, Chargeable weight:153.50, total: as agreed, currency: CNY dengan keterangan Freight prepaid,
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran, rekening koran, pembukuan, dan data pendukung lainya yang menunjukkan harga transaksi yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada supplier di China kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 092688 tanggal 31 Mei 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD937.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berupa importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD937.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD1,577.34 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD1,577.34;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-004892/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 03 Juni 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 092688 tanggal 31 Mei 2013 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WBC.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD1,577.34;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.,sebagai,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai,Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200