Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53491/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53491/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi Fabric for Denim10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, jumlah barang 440 Rolls, negara asal China, Pos Tarif 5209.42.0000 yang ditetapkan oleh Terbanding dengan Pembebanan Bea Masuk 10% dan diberitahukan oleh Pemohon Banding 0% (ACFTA);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E nomor E13470ZC30170832 tanggal 10 Mei 2013 karena tidak dipenuhinya ketentuan Third Party Invoicing. Selanjutnya, terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan permintaan retroactive check dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor S-3732/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, dan sampai dengan nota pendapat ini diterbitkan, jawaban surat tersebut belum diterima;
bahwa atas importasi dengan PIB nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 tersebut tidak mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5209.42.0000 dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa secara nyata dan sebenar-benarnya antara Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd dengan Rongsen Holding Group Co., Ltd keduanya mempunyai hubungan terkait dalam penerbitan Form E untuk barang yang diimpor tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, jumlah barang 923 Rolls, negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 dengan klasifikasi pos tarif 5209.42.00.00 , tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 5209.42.00.00 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009453/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.119.387.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
 Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009453/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.119.387.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 030/KSM/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 16 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusannya Nomor: KEP-5415/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 038/KSM/IX/2013 tanggal 30 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, jumlah barang 923 Rolls, negara asal China yang diberitahukan pada PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarifbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif masing–masing yaitu pada pos tarif 5209.42.00.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
Menurut Terbanding
:
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Menurut Terbanding
bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) disebutkan alasan penetapan karena “3. Berdasarkan penelitian dokumen informasi penerbit invoice adalah Rongsen Holding, pada Form E atas nama SHENZHEN SIAHUI, penerbit invoice tidak tercantum namanya pada form E”.
bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-1342/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 Terbanding menyatakan:
5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa:
a.Pada dokumen invoice nomor RSB1304 tanggal 02 Mei 2013 yang diberitahukan, diterbitkan oleh Rongsen Holding Group CO. LTD.;
b. Pada dokumen Form E nama Exporter’s adalah Shenzhen Jiahui Import & Export CO. LTD.;
c.Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa sistem importasi sebagaimana diuraikan di atas termasuk kategori sebagai Third Party Invoicing;
6. bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan nama Pemasok antara Form E dan PIB beserta dokumen pendukungnya, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Overleaf Notes angka (10) disebutkan:
10THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (V). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7.
b. bahwa berdasarkan Rule 23 Appendix 1 Attachment A: Revised Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of Origin of the Asean — China Free Trade Area dijelaskan bahwa Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi:
Rule 23
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third patty invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.”
c. bahwa berdasarkan huruf E angka 6 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka Skema Asean-China Free Trade Area untuk Third Party Invoicing dijelaskan sebagai berikut :
adanya kewajihan issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang third party invoicing.”
7. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E nomor E13470ZC30170832 tanggal10 Mei 2013 diketahui bahwa:
a.tidak terdapat nama penerbit invoice pada box 7 sebagaimana dipersyaratkan dalam overleaf notes angka (10);
b. tidak terdapat tanda contreng () pada box 13 tentang third party invoicing sebagaimana dipersyaratkan dalam overleaf notes angka (10);
8. bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E nomor E13470ZC30170832 tanggal 10 Mei2013 karena tidak dipenuhinya ketentuan Third Party Invoicing. Selanjutnya, terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan permintaan retroactive check dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor S-3732/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic ofChina…dst.;
9. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi dengan PIB nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 tersebut tidak mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;
10. bahwa berdasarkan BTKI 2012 barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5209.42.0000 dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Surat Bantahannya Nomor 006/KSM/1/2014 tanggal 27 Januari 2014, pada pokoknya Terbanding mengemukakan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding import berupa “Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X46 58/59”, HS yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu HS No. 5209.42.0000 (BM 0% AC-FTA);
bahwa Pemohon Banding import “Fabric for Denim 10’SX16’S+700184X46 58159” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X46 58/59” di kapalkan di China oleh Mean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Fabric for Denim 101SX163S+70D/84X46 58/59” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi Idasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;
bahwa Pemohon Banding impor Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X46 58/69″ dari supplier Rongsen Holding Group Co., Ltd tetapi karena Rongsen Holding Group Co., Ltd. tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan Form E, maka Rongsen Holding Group Co., Ltd bekerja sama dengan Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd yang dapat memenuhi persyaratan untuk dapat mengajukan Form E; (terlampir surat pernyataan dari Rongsen Holding Group Co. Ltd.);
bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 transaksi antara Pemohon Banding dengan Rongsen Holding Group Co., Ltd. karena Rongsen Holding Group Co., Ltd. tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan Form E, maka Rongsen Holding Group Co., Ltd. bekerja sama dengan Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd sama-sama di China;
bahwa terlampir surat pernyataan dari Rongsen Holding Group Co. Ltd., dengan demikian sistem importasti tersebut tidak bisa kategorikan sebagai Third Party Invoicing;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya beamasuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean  China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / Country Invoicing dapat dipahami dari :
1. Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean  China Free Trade Area, Rule 1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : “ :
“a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).”
2. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan :
3. “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.
4. Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan :
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Dok
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
207382
27 Mei 2013
Pemasok: RONGSEN HOLDING GROUP CO.LTD.
Form E no.: E13470ZC30170832 tgl: 10 Mei 2013
B/L no: EGLV143386525676 tgl: 05 Mei 2013
Invoice
RSB1304
02 Mei 2013
Penerbit: RONGSEN HOLDING GROUP CO.LTD..
FOB Shenzen, USD 109.043,82
B/L
EGLV143386525676
05 Mei 2013
Shipper: RONGSEN HOLDING GROUP CO.LTD..
Consignee: PT. XXX Notify Party: same as Consignee
Form E
E13470ZC30170832
05 Mei 2013
Products Consigned from (Exporter’s business name, address, country):
SHENZHEN JIAHUI IMPORT & EXPORT CO. LTD.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: EGLV143386525676 tanggal 05 Mei 2013 diketahui bahwa Penerbit Invoice adalah RONGSEN HOLDING GROUP CO. LTD;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor: RSB1304 tanggal 02 Mei 2013 diketahui bahwa shippernya adalah Shipper: RONGSEN HOLDING GROUP CO. LTD.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E13470ZC30170832 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah SHENZHEN JIAHUI IMPORT & EXPORT CO. LTD.
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-1333/KPU.01/2013, tanggal 19 Desember 2013, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E nomor E13470ZC30170832 tanggal 10 Mei 2013 karena tidak dipenuhinya ketentuan Third Party Invoicing. Selanjutnya, terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan permintaan retroactive check dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor S-3732/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut dengan Nomor Surat : S-3732/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry  Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’sRepublic of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor Reff. 47000013559tanggal 05 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“We acknowledge receipt of your letter dated Jully 5, 2013. After verification, we confirm that the certificate was issued by us.
For the verification, we made an investigation with the exporter, who admitted the clerk of the company had neglected the requirement that the name and address of the exporter in the invoice should be corresponded with the information in Box 1 of the Form E in case of no third party invoice involved, but failed to the retrieve the Form E certificate duly for correction”;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E13470ZC30170832 adalah sadabenadan diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 5209.42.0000 ditetapkan tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, jumlah barang 923 Rolls, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207382 tanggal 27 Mei 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009453/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5415/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, jumlah barang 923 Rolls, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013, masuk dalam pos tarif 5209.42.0000 dengan tarif BM 0% (ACFTA);Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5415/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 , tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009453/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013, atas nama PT. XXX dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa 923 Rolls Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ Rongsen, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207382 tanggal 27 Mei 2013 masuk pos tarif 5209.42.0000 dengan tarif BM-ACFTA 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.,sebagai,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.,sebagai,Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200