Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53490/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53490/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 102393 tanggal 19 Maret 2013, berupa importasi Play Mat PM90101 … dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar USD33,717.30 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD52,071.53;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang telah Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice dan Contract;
bahwa Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memutuskan tidak dapat meyakini nilai transaksi tanpa menguraikan Metode atau alasan apa yang dijadikan Landasan Penetapan tersebut. Berarti Penetapan tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 15 tentang Kepabeanan dan Keputusan DJBC No.81/BC/1999;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Play Mat PM90101 … dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada USD33,717.30 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar USD52,071.53, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.27.236.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan nomor 014/DES/IV/2014 tanggal 10 April 2014 kepada majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan nomor 014/DES/IV/2014 tanggal 10 April 2014, Pemohon Banding menyatakan:
“BANTAHAN:
• Dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan, yaitu:
1. PIB;
2. Purchase Order;
3. Sales Contract;
4. Commercial Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Marine Cargo Insurance;
8. Bukti T/T;
9. Bukti Kas/Bank Keluar;
10. Rekening Koran;
11. Buku Besar Kas/Bank;
12. Buku Besar Persediaan;
13. Rincian Valuasi Persediaan;
14. Buku Besar Hutang;
15. Faktur Pajak/Faktur Penjualan;
16. SPT Masa PPN;
17. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
18. Surat Pemberitahua Jalur Merah (SPJM);
19. SPPB;20. Form E;
• Nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 102393 tanggal 19 Maret 2013.
• Nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) hierarki penggunaannya menempati urutan Pertama dan Utama dari 6 (enam) metode penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
II. Penetapan Nilai Pabean (PMK nomor 160/PMK.04/2010)
a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi ketentuan Pasal 9;
b. Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena berdasarkan sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, diperoleh data
III. Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel:
1. Tidak didukung dokumen lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan;
2. Sistem, kapan dan di mana dilakukan survey pasar.
3. Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel hierarki nenggunaannva menempati urutan Ke-enam dari 6 (enam) metode penetapan nilai pabean.
IV. Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel cacat hukum, tidak valid dan dengan demikian batal demi hukum”;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen- dokumen pendukung berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2. Purchase Order;
3. Sales Contract;
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Shipping Insurance;
8. Telegraphic Transfer;
9. Rekening Koran;
10. Cash/Bank Voucher;
11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
12. Buku Besar Kas/Bank;
13. Buku Besar Persediaan;
14. Kartu Stock;
15. Buku Besar Hutang;
16. Faktur Pajak PPN;
17. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
18. Foto Barang;
19. Pemberitahuan Jalur Merah (PJM);
20. Certificate of Origin (Form E);
bahwa satu berkas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding diserahkan Majelis kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Mei 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Mei 2014, Terbanding menyatakan :
“1.Pada dokumen Sales Contract dan Invoice incoterm yang digunakan adalah CNF, sedangkan tidak ada bukti pembayaran terhadap asuransi, dalam rekening koran juga tidak terlihat atas pembayaran tersebut, serta tidak ada pencatatan atas pembayaran asuransi;
2. Berdasarkan Sales Contract No. AIM 12-CV51 tanggal 16 Januari 2013 dinyatakan bahwa pembayaran adalah satu bulan setelah barang tiba dijakarta. Berdasarkan Dokumen PIB No. 102393 Tanggal 19 Maret 2013 barang tiba dijakarta tanggal 15 Maret 2013, maka periode pembayaran adalah sampai sekitar tanggal 15 April 2013. Transaksi yang tercatat di rekening koran Panin Bank untuk transaksi sampai tanggal 15 April 2013 ada 4 (Empat) kali pembayaran yang menggunakan TT yaitu tercatat di rekening koran tanggal 01 April 2013, 02 April 2013, 08 April 2013, dan 10 April 2013. Kami tidak mendapatkan bukti yang memadai mengenai kejelasan atas transaksi tersebut, transaksi mana sajakah yang terkait dan tidak terkait dengan importasi pada PIB No. 102393 Tanggal 19 Maret 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 102393 tanggal 19 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-005018/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 sebesar Rp.27.236.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3212/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : KMT-022/KB/IV/2013 tanggal 1 April 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3212/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3212/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada PemberitahuanPabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi LembarPenelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan lainnya : Hasil DNP disimpulkan : harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima mengingat alasn tersebut di atas;Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI.4
;
METODE PENETAPAN
No. PIB
No. Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga Satuan 
(CIF)
Metode
dan
Alasan
Ket
No
Tgl
Pos
Tg l B/L
I
II
1
Playmat PM90101
pcs
USD
12.1856
VI.4
Berdasarkan
harga dari internet hhttp:// tokosarana.com
alamat Jalan Raya Beakasi Barat No. 53
Jatinegara Jakarta Timur Playmat Rp.250.000,-
Baby bouncer Rp.290.000,-
2
Playmat PM8001
pcs
USD
12.1856
VI.4
3
Baby bouncer BR90001B
pcs
USD
14.1353
VI.4
4
Baby bouncer BR90001P
pcs
USD
14.1353
VI.4
5
Baby bouncer BR90006
pcs
USD
14.1353
VI.4
6
Baby bouncer BR90008
pcs
USD
14.1353
VI.4
7
Baby bouncer BR90009
pcs
USD
14.1353
VI.4
8
Baby bouncer  BR9009
pcs
USD
14.1353
VI.4
9
Baby bouncer BR20122
pcs
USD
14.1353
VI.4
Jakarta, PFPD ttdDewi Uswatun Ch. NIP060078511bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI.4, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;e.penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danf.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;b.merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;c.dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dand.bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakanMetode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Hargaa.Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;

c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100%;
2. Harga Grosir = 120%;
3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan =
20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. ………….
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa dalam LPPNP Terbanding menyatakan bahwa penetapan nilai pabean denganmenggunakan metode VI.4 berdasarkan harga dari internet http://tokosarana.com;
bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 tahun 2006;
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3212/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 522/I/PO-2013 tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Play Mat (2 jenis barang) & baby bouncer (7 jenis barang) kepada Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd., yang beralamat di 5/F, 198# Dongfeng Road West, Guangzhou China dengan nilai sebesar C&F USD33,717.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: AIM12-CV51 tanggal 16 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd., yang beralamat di 5/F, 198# Dongfeng Road West, Guangzhou China diperoleh petunjuk bahwa antara Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd. dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa Play Mat (2 jenis barang) & baby bouncer (7 jenis barang) sebanyak 3.750 pcs dengan total harga C&F USD33,717.30 dengan catatan : payment by T/T one month after goods arrive of Jakarta, bank name : Bank of China, Guandong Branch, a/c no. : 665257735774;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : AIM12-CV51 tanggal 1 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd., yang beralamat di 5/F, 198# Dongfeng Road West, Guangzhou China diperoleh petunjuk bahwa Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Play Mat (2 jenis barang) & baby bouncer (7 jenis barang) sebanyak 3.750 pcs negara asal China dengan total harga transaksi C&F USD33,717.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: AIM12- CV51 tanggal 1 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd., yang beralamat di 5/F, 198# Dongfeng Road West, Guangzhou China diperoleh petunjuk bahwa Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi Play Mat (2 jenis barang) & baby bouncer (7 jenis barang) sebanyak 3.750 pcs negara asal China dengan total package 645 ctns;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: APLU077214173 tanggal 6 Maret 2013 yang diterbitkan oleh American President Lines, Ltd., diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal APL Sokhna v 058w dari Chiwan, China ke Tanjung Priok, Indonesia adalah 645 ctns Play Mat, Baby bouncer dengan keterangan “freight prepaid” dan berat kotor 9010.000 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021301094 tanggal 6 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 645 ctns Play Mat, Baby bouncer menunjuk invoice : AIM12-CV51 yang diangkut dengan Kapal APL Sokhna v 058w telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD33,717.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Panin Bank tanggal 02 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd. dengan nomor rekening 665257735774 melalui Bank of China, Guangdong Branch sebesar USD33,717.30 dengan keterangan Pembayaran invoice No. AIM12-CV51 tanggal 1 March 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Request for Cash Pemohon Banding tanggal 02-04-2013 diketahui bahwa pada tanggal 02 April 2013 telah dilakukan permintaan pembayaran invoice no. AIM12-CV51 sebesar USD33,717.30 x Rp.9.740 = Rp.328.406.502,00 ditambah adm. Rp.50.000,00 total Rp.328.456.502,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank KCP Kelapa Gading Timur periode 01-01-2013 s.d. 31-12-2013 Valuta : USD atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 02 April 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar USD33,717.30 dengan keterangan 74-tt China 0043416;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Pemohon Banding periode 1 April 2013 s.d. 30 April 2013, diketahui bahwa pada tanggal 2 April 2013 Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar Rp.328.406.502,00 dengan keterangan (Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd) Pembayaran invoice no. AIM12-CV51;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Persediaan Pemohon Banding, periode 1 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013 diketahui bahwa pada tanggal 1 Maret 2013 Pemohon Banding melakukan pendebetan sebesar Rp.328.406.502,00 dengan keterangan (Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd) Faktur Pembelian: AIM12-CV51;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Pemohon Banding, periode 1 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013 diketahui bahwa pada tanggal 1 Maret 2013 Pemohon Banding melakukan pengkreditan sebesar Rp.328.406.502,00 dengan keterangan (Guangdong Silique International Group Maufar Co., Ltd) Faktur Pembelian: AIM12-CV51;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 645 ctns Play Mat, Baby bouncer (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan USD33,717.300 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 645 ctns Play Mat, Baby bouncer (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan USD33,717.300 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013 atas importasi berupa 645 ctns Play Mat, Baby bouncer (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan USD33,717.300 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3212/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar USD52,071.53 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 645 ctns Play Mat, Baby bouncer (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD33,717.300;Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3212/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005018/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 645 ctns Play Mat, Baby bouncer (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) Negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 102393 tanggal 19 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD33,717.300;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.,sebagai,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai,Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200