Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53489/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53489/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 010449 tanggal 31 Mei 2013, berupa importasi 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431.1Y Truck Crane, Negara asal : China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD127,319.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD165,000.00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor 010449 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 165,000.00 berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode komputasi yang diterapkan secara fleksibel”; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding melakukan pelaporan impor sesuai dengan harga sebenarnya yang identik tertera pada dokumen pendukung lainnya seperti sales contract; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 010449 tanggal 8 Januari 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431. 1Y Truck Crane, Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD127,319.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD165,000.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp50.725.000,00, kemudian dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti penetapan nilai pabean yang telah dilakukan Terbanding; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan data dari website http://uk.alibaba.com kepada Majelis; bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Nomor 065/ITR-02/2014 tanpa tanggal, perjanjian jual beli, invoice, faktur pajak PPN, aplikasi transfer, rekening koran, buku persediaan, sales contract, purchase order, financial calculation, SPT Masa PPN, general ledger, kurs tanggal 20 Desember 2012 dan 21 Mei 2013,dan bukti bank keluar kepada Majelis; bahwa dalam penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Nomor 065/ITR-02/2014 tanpa tanggal, Pemohon Banding menyatakan : “Bantahan atas Surat Uraian BandingaTerm yang diberikan oleh pihak shipper kepada pihak c’nee adalah t/t 120 hari setelah tanggal B/L yaitu 20 Desember 2012, adapun pihak importer membuat keberatan ditanggal 05 February 2013 atau 47 hari setelah tanggal B/L sehingga proses payment masih belum dilaksanakan;
pada saat proses keberatan dokumen-dokumen dalam uraian di atas tersebut sedang dalam proses audit internal sehingga dokumen dibawa ke kantor pusat untuk pemeriksaan, namun pada saat ini semua dokumen sudah dapat dilampirkan copynya”; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 010449 tanggal 31 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-000670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp50.725.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 001/ITR/IMP/SPKPBM/II/2013 tanggal 21 Januari 2013; 1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 010449 tanggal 31 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8 a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;” bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa: “Pasal 32 (1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”. bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dalam butir 11 dan lampiran Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan: “11. Kesimpulan/Catatan lainnya : Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima.
Dasar penetapan :
Jakarta, 06 Maret 2013Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdJaka RiyadiNIP197601071996031002 bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Flexible V, yaitu berdasarkan Metode Komputasi yang diterapkan secara Fleksibel; bahwa LPPNP dibuat tanggal pada tanggal 06 Maret 2013 setelah tanggal SPTNP Nomor : SPTNP-000670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 yang diterbitkan tanggal 21 Januari 2013 sehingga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: Pasal 22 1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; bahwa dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : Pasal 17 (1)Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu: a. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan; (2)Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. nilai dari barang dan jasa yang dipasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan/atau 1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; 2. biaya pengemas untuk kepentingan pabean sepanjang pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau3. biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan.(3)Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan;” bahwa dalam buktir 1 pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan : “1. Penggunaan metode komputasi dibatasi:a. Penjual dan pembeli saling berhubungan;b. Produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan;c. Produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-788/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 menyatakan : “Penelitian Penetapan Nilai Pabean 5. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung (fotokopi) nilai transaksi yang dilampirkan sebagai berikut :
6. bahwa dari penelitian di atas kedapatan: a. bahwa Pemohon Banding melampirkan data pendukung pada saat keberatan berupa foto copy PIB, Sales Contract, Purchase order, Invoice, Packing list, B/L dan Form E; Term of payment disebutkan menggunakan T/T 120 hari setelah tanggal B/L, tetapi pemohon banding tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi terkait; b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: bukti terkait pencatatan dan pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; c. bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat : data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi, Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur; bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 010449 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; 7. bahwa hasil penelitian dengan metode II, ternyata Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang identik yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L (metode II gugur), sehingga nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa / metode III; 8. bahwa hasil penelitian dengan metode Ill, ternyata Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang serupa yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L (metode III gugur), sehingga nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi / metode IV; 9. bahwa Metode Deduksi dan Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan (metode IV dan V gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (metode VI); 10. bahwa berdasarkan data pada internet dengan alamat http://alibaba.com.uk…, diketahui bahwa barang impor yang dipermasalahkan dijual di luar daerah pabean dengan dengan harga FOB USD 150,000.00; 11. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, disebutkan: Pasal 2(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (lncoterms) Cost, Insurance and Freight. Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yangsebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor kedalam daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas; (3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : (e) biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor kepelabuhan atau tempat impor di dalam daerah pabean; Pasal 20 (1) dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut : 1. 5% (lima persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari ASEAN. 2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEANatau Australia ; atau 3. 15% (lima belas persen dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 12. bahwa berdasarkan ketentuan di atas karena harga barang impor adalah FOB maka perlu menambahkan komponen biaya freight sebesar 10% dari nilai FOB dan nilai asuransi ditutup didalam negeri sehingga nilai pabean (CIF) yang didapatkan adalah sebesar USD 165,000.00; 13. bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 010449 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 165,000.00 berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode komputasi yang diterapkan secara fleksibel;” bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti yang digunakan Terbanding untuk menetapan nilai pabean sesuai ketentuan Pasal 17 dan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 yang menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 010449 tanggal 031 Mei 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD165,000.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode komputasi yang diterapkan secara fleksibel”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013; 2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 009/PO/MKTG/XII/12 tanggal 5 Desember 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 2 unit Zoomlion Crawler Crane 55 tonnes ZCC550 dengan harga USD169,800.00/unit & 1 unit Zoomlion Truck Crane 25 Tonnes QY25V431.1Y dengan harga USD122,619.00/unit kepada Salim Wanye (Shanghai) Enterprises Co., Ltd., yang beralamat di 27 Floor, International Ocean Building 720 Pudong Avenue, Shanghai, China dengan total harga USD462,219.00 dengan keterangan Purchase Term : CIF Jakarta Port; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : SWLA/E-S/12162 tanggal 11 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Shanghai Resources International Trading Co., Ltd., yang beralamat di 18 taigu Road, Tower I, Room 1210, Shanghai, China diperoleh petunjuk bahwa antara Shanghai Resources International Trading Co., Ltd., sebagai seller dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 2 unit brand new Zoomlion ZCC550 Crawler Crane dengan harga USD176,309.00/unit & 1 unit brand new Zoomlion QY25V431.1Y Truck Crane dengan harga USD127,319/unit dengan total harga CIF Jakarta USD479,937; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : SWLA-I/12199 tanggal 20 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Shanghai Resources International Trading Co., Ltd., yang beralamat di 18 taigu Road, Tower I, Room 1210, Shanghai, China diketahui bahwa Shanghai Resources International Trading Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 1 unit brand new Zoomlion QY25V431.1Y Truck Crane dengan total harga CIF Jakarta USD127,319.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: SWLA- I/12199 tanggal 20 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Shanghai Resources International Trading Co., Ltd., yang beralamat di 18 taigu Road, Tower I, Room 1210, Shanghai, China diketahui bahwa Shanghai Resources International Trading Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding 1 unit brand new Zoomlion QY25V431.1Y Truck Crane dengan berat kotor 30,000 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : CN1288248 tanggal 20 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Wallenius Wilhelmsen Logistics AS, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Isolde FW223 dari Shanghai, China ke Jakarta adalah 1 unit brand new Zoomlion QY25V431.1Y Truck Crane dengan keterangan freight prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Marine Insurance Nomor polis : MGA0010345BG tanggal 20 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Zurich Insurance Company Limited Beijing Branch (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 1 unit brand new Zoomlion QY25V431.1Y Truck Crane menunjuk pada sales contract Nomor: SWLA/E-S/12162 yang diangkut dengan Kapal Isolde FW223 dari Shanghai ke Jakarta telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD134,880.90; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari PT. Bank Mandiri tanggal 21 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Ever Resources International (Hongkong) Limited, Rekening No. 0275-329-3093-487 melalui Bank of Communications Co. Ltd. Hongkong Branch sebesar USD127,319.00 dengan keterangan No. Cek LA 642321; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT. Bank Mandiri periode 1/05/13 s.d. 31/05/13 dengan Nomor Rekening 125-00-0783784-2 Valuta : USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Mei 2013 telah mendebet sebesar USD127,497.59 dengan rincian transaksi Transfer TT BG 642321, dengan keterangan (tulisan tangan) transfer T/T USD127,319.00 ditambah ongkos USD178.59 sehingga total USD127,497.59; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Bank Keluar Pemohon Banding nomor jurnal : KMDR2-32 tanggal 21 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan voucher pembayaran untuk pembayaran kepada Salim Wanye SWLA-I/12199 sebesar Rp1,243.270.035,00 dengan kurs Rp9.765,00/USD; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding account no : 111.2500 – Mandiri USD JKT (125-00-0783784-2), diketahui bahwa pada tanggal 21 Mei 2013 Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sebesar Rp1,243.270.035,00 dengan kurs Rp9.765,00/USD dengan keterangan “Salim Wanye AP/12/12/0000214”; bahwa berdasarkanpemeriksaan Majelis atas kurs Bank Indonesia tanggal 21 Mei 2013 diketahui bahwa pada tanggal 21 Mei 2013 kurs transaksi USD nilai tengahnya adalah sebesar Rp9.765,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger periode Desember 2012 Pemohon Banding account no : 114.1000 – Persediaan unit, diketahui bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sebesar Rp1,229,901,540.00 dengan keterangan“Salim Wanye (Shanghai) Enterprises Co., Ltd.” bahwa berdasarkanpemeriksaan Majelis atas kurs Bank Indonesia tanggal 20 Desember 2012 diketahui bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 kurs transaksi USD nilai tengahnya adalah sebesar Rp9.660,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 010449 tanggal 8 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431. 1Y Truck Crane Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD127,319.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431. 1Y Truck Crane Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD127,319.00 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 010449 tanggal 8 Januari 2013 atas importasi berupa 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431. 1Y Truck CraneNegara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD127,319.00 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD165,000.00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431. 1Y Truck Crane Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 010449 tanggal 8 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD127,319.00;Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2256/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Januari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Unit Brand New Zoomlion QY25V431. 1Y Truck Crane Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 010449 tanggal 8 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD127,319.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.,sebagai,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai,Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
