Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53485/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53485/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 091975, tanggal 11 Maret 2013 berupa importasi Stepantex SP-90HV Stepan-Batch#7537975 negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD5,310.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD6,450.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp6.384.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Pejabat mempunyai alasan bahwa Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki;
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB No. 091975 tanggal 11 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
bahwa penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010):
1) Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
2) Nilai Transaksi Barang Serupa:
Uraian
PIB Ditetapkan
Data Pembanding
Ket
No/tgl PIB
091975 tgl 11 Maret 2013
689341g120 Februad 2013
Importir
Pemohon Banding
PT. Unilever Indonesia
Jenis barang
Pos1
Stepantex SP-90HV Stepan – Batch#7537975 – MSDS Terlampir –
Stepantex SP-88-2 – Sebagai Bahan Baku untuk produk pelembut pakaian
Pos 1
Serupa
Pos Tarif
Pos1
3402.12.9000
3402.12.9000
Pos 1
Sama
Hama
Pos1
CIF USD5.310,00
USD69,017.6
Pos 1
Beda
Jumlah
Pos1
3,000.00 Kg
32,000.00 K
Pos 1
Beda
Harga Satuan
Pos1
USD1.77/Kg
USD2,1568/Kg
Pos 1
Beda
Tanggal B/L
23/02/13
09/02/13
Kurang dari 30 hari
Negara Asal
Philippines
Philippines
Sama
Pemasok
StepanPhilippines Quaternaries Inc.
Stepan Philippines Quaternaries Inc.
Sama
Keterangan
Notul
Tidak Notul
Beda
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 091975 tanggal 11 Maret 2013 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi barang Serupa;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai harga beli Pemohon Banding ke Supplier sebesar USD1.77/kg adalah nilai kesepakatan antara Penjual dan Pemohon Banding sebagai Distributor di mana atas produk tersebut dijual ke Customer Pemohon Banding dengan nilai jual sebesar USD2.2/kg; (terlampir fotokopi tagihan Pemohon Banding ke PT. Motto Beringin Abadi);
bahwa dengan nilai jual yang hanya sebesar USD 2.2/kg, rasanya sangat tidak fair bagi Pemohon Banding jika Terbanding menetapkan harga untuk import sebesar USD 2.15/kg dengan status perusahaan Pemohon Banding sebagai Distributor yang harus melakukan semua kegiatan import dari mulai proses pembelian Import sampai barang siap dikirim ke Customer;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 091975 tanggal 11 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975, negara asal Philippines, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD5,310.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD6,450.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp6.384.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam ‘menimbang’ huruf f sampai dengan huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 menyatakan:
“f. berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091975 tanggal 11 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
g. Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
h. selanjutnya nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091975 tanggal 11 maret 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang serupa;”
Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan bukti pendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding kepada Majelis;
bahwa pada sidang pada tanggal 13 Maret 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung transaksi kepada Majelis berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Purchase Order;
3. Invoice;
4. Packing List;
5. Bill of Lading;
6. Shipping insurance;
7. Telegraphic Transfer;
8. Cash/bank voucher;
9. Korespondensi untuk negosiasi harga;
10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
11. Buku Besar Kas/Bank;
12. Buku Besar Persediaan;
13. Kartu stock;
14. Buku Hutang;
15 Faktur Pajak PPN;
16. Material Safety Data Sheet (MSDS);
17. Brosur/foto/katalog;
bahwa Majelis memberikan satu set bukti-bukti pendukung transaksi yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 April 2014 Terbanding menyatakan :
“1. Bahwa setelah memperhatikan foto kopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut :
a. Tidak terdapat sales contract sebagai bukti perjanjian antara kedua belah pihak;
b. Bahwa dalam invoice ditemukan term of payment adalah NET 30, sedangkan tanggal invoice adalah tanggal 23 Februari 2013, maka menurut kami perlu dilakukan trasir ke rekening koran pada periode terhitung 30 hari sejak tanggal invoice. Namun untuk rekening koran periode tersebut tidak kami ketemukan;
c. Dalam rekening koran periode 28 Februari s.d. 31 Maret 2013 tertera transaksi tanggal 25 Maret 2013 dengan keterangan tarikan sebesar 5.315,00 (USD). Pencatatan yang diberikan adalah buku besar kas/bank, tidak didapati pencatatan atas transaksi tanggal 25 Maret 2013 tersebut.
2. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi pada pencatatan atas transaksi tersebut sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;”
bahwa dalam persidangan tanggal 3 April 2014 Pemohon Banding hadir dan menyerahkan Account Ledger Bank BCA periode 01/03/2013 s.d. 31/03/2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 091975 tanggal 11 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Maret 2013 sebesar Rp6.384.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 049/Cahaya/V/2013 tanggal 13 April 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 091975 tanggal 11 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding;
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“Kesimpulan/Catatan Lainnya : harga transaksi tidak diterima selanjutnya ditetapkan dengan metode II s.d. VI
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jumlah
Valuta
CIF/unit
Nama Barang
Sat
Jml
1
Stepantex SP-90HV
Kg
3000
USD
1.77
METODE PENETAPAN
No. PIB
No.Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga Satuan (CIF)
Metode dan Alasan
Ket
Pos
No
Tgl
Tgl B/L
II
1
68934
20/02/2013
09/02/2013
Stepantex SP-90HV
kg
USD
2.15
III
Jakarta,Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdM. Rizal PahleviNIP060080051bahwa LPPNP dibuat tanpa tanggal sedangkan SPTNP Nomor : SPTNP-004788/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 27 Maret 2013 sehingga tidak diketahui apakah dibuat sebelum atau sesudah SPTNP hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode III, yaitu berdasarkan Metode BarangSerupa;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;
bahwa tentang pendekatan Metode III Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 11
(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah
bahwa Terbanding menyerahkan print out PIB pembanding nomor 068934 tanggal 20-03-2013 sebagaimana tersebut dalam LPPNP kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang berasal dari PIB Pembanding Nomor: 068934 tanggal 20-03-2013 dengan barang impor berupa 32,000 kgm Stepantex SP-88-2-60 sebagai bahan bahku untuk produk pelembut pakaian, supplier : Stepan Philippines Quaternaries Inc., negara asal : Philipina sedangkan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 091975, tanggal 11 Maret 2013 mengimpor 3.000 kgm Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975 negara asal Philippines pemasok Stepan Philippines Quaternaries Inc;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jumlah barang pada PIB Pembanding Nomor 068934 tanggal 20-03-2013 diketahui bahwa Terbanding tidak memenuhi ketentuan barang serupa pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa dalam ‘menimbang’ huruf f sampai dengan huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 menyatakan:
“f. berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091975 tanggal 11 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
g. Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
h. selanjutnya nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091975 tanggal 11 maret 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang serupa;”
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang menyatakan : “berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091975 tanggal 11 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013, tanggal 28 Juni 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 226-2850 OP tanggal 23 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding . diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Stepan Philippines Quaternaries Inc.. dengan alamat 17F Tower 2, Insular Life Corporate Centre Insular Life Divre Filinvest Corporate City Alabang Muntinlupa City Philippines berupa 3.000 kg Stepantex SP-90HV dengan total harga CIF Jakarta USD5,310.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Invoice nomor 241000543 tanggal 23 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Stepan Philippines Quaternaries Inc diperoleh petunjuk bahwa Stepan Philippines Quaternaries Inc.. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi berupa 3.000 kg Stepantex SP-90HV dengan total harga CIF Jakarta USD5,310.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 22 Februari 2013 yang merujuk pada nomor PO Nomor : 226-2850 OP yang diterbitkan oleh Stepan Philippines Quaternaries Inc.. Philippines diperoleh petunjuk bahwa Stepan Philippines Quaternaries Inc.. Philippines mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi Stepantex SP-90HV dengan gross weight 3.3773 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MNL/JAK9545-9745 tanggal 23 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Fairlift International Logistics Inc., diketahui pengirim barang yaitu Stepan Philippines Quaternaries Inc.. Philippines mengirimkan barang kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 15 drums Stepantex SP-90HV, negara asal Philippines melalui pelabuhan Manila, Philippines, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan Kapal ACX Pearl 054S, dengan term freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Evidence of Property Insurance Nomor: OC5843950 tanggal 31 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Pioneer Insurance & Surety Corporation (Asuransi Luar Negeri) diperoleh petunjuk bahwa Stepan Philippines Quaternaries Inc.. Philippines mengasuransikan pengiriman barang milik Stepan Philippines Quaternaries Inc.. Philippines ke seluruh barang dengan Coverage/perils/forms : All risk ocean cargo coverage including export shipments from Philippines senilai USD10,000,000 dengan keterangan effective date 4/30/2012, expiration date 4/30/2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Form tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan perintah pembayaran kepada Bank BCA untuk melakukan pembayaran kepada Stepan Philipines sejumlah USD5,310.00 ditambah USD5.00 dengan keterangan Inv No 241000543, no ref . 6482/6621695, 49442/662163;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Autorization nomor AB 246019 tanggal 25 Maret 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan kuasa kepada Bank BCA untuk mendebet rekening Pemohon Banding sebesar USD5,315.00 untuk pembayaran kepada Stepan Philippines Quaternaries;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 25 Maret 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Stepan Philippines Quaternaries Inc.. Philippines sebesar USD5,310.00 ditambah dengan provisi USD5.00 melalui HSBC Makaty City Philippines dengan tujuan transaksi Inv no. 241000543 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Daan Mogot Pemohon Banding periode 28-02-13 s.d. 31-03-13 mata uang : USD diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD5,315.00 dengan keterangan Tarikan 0246019-4;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Pemohon Banding untuk bulan Maret 2013 diketahui bahwa tanggal 25 Maret 2013 Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sebesar Rp51.522.930,00 dengan uraian Stepan Philippines Quaternaries, Document : 6482, Batch number : 6621695;;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan Stepantex SP-90HV ke dalam gudang Pemohon Banding pada 15 Maret 2013 sebanyak 3.000 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 091975 tanggal 11 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975, negara asal Philippines dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD5,310.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975, negara asal Philippines dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD5,310.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091975 tanggal 11 Maret 2013 atas importasi berupa Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975, negara asal Philippines dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD5,310.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD5,310.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975, negara asal Philippines, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091975 tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD5,310.00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Maret 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Stepantex SP-90HV Stepan-Batch# 7537975, negara asal Philippines sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091975 tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD5,310.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200