Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53484/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53484/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN SENGKETA
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4724/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-2235/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 Tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penolakan tersebut diterbitkan dengan alasan bahwa permohonan pengembalian BM Pemohon Banding yang disebabkan adanya 2 kali pembayaran, tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar-dasar pengembalian BM sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor: 38/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005;
Menurut Pemohon
:
bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan:
– memperhatikan PMK Nomor: 38/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan tentang kesalahan tata usaha, adapun kesalahan tata usaha menurut Pemohon Banding tidak hanya mencakup kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan pencantuman tarif, tetapi dapat mencakup hal lainnya seperti kesalahan yang telah terjadi pada administrasi Pemohon Banding;
– memperhatikan PMK Nomor: 38/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 Pasal 4 ayat (2), yang menyebutkan “Permohonan pengembalian dapat diproses apabila setoran BM, Denda Administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembalian oleh pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara” (dalam hal ini Pemohon Banding sudah mengkonfirmasikan kepada KPPN IV bahwa memang sejumlah nilai tersebut sudah masuk di kas KPPN dan bisa dikembalikan atas SPM yang dikeluarkan Bea Cukai);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas permohonan banding, diketahui Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor 012/BBK/IV/2013 tanggal 08-04-2013 telah mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk sejumlah Rp15.954.000,00 terhadap PIB Nomor Aju 000000-000506-20121226-001108 dengan alasan telah terjadi dua kali pembayaran atas PIB tersebut, yaitu:
a. melalui Bank Mandiri, Cabang Bekasi Cikarang dengan SSPCP Nomor: 008/1265/094322 tanggal 28 Desember 2012 sebesar:
Akun
Kode Akun
Jumlah Pembayaran
Bea Masuk
412111
Rp15.851.000,00.
PNBP
423216
Rp100.000,00.
PPN Impor
411212
Rp33.288.000,00
PPh Pasal 22 Impor
411123
Rp8.322.000,00
Jumlah
Rp57.561.000,00.
yang pelunasannya dilakukan berdasarkan NDPBM USD 1,00 = Rp9.708,00 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.11/2012 tanggal 26 Desember 2012;
Akun
Kode Akun
Jumlah Pembayaran
Bea Masuk
412111
Rp15.954.000,00.
PNBP
423216
Rp100.000,00
PPN Impor
411212
Rp33.504.000,00.
PPh Pasal 22 Impor
411123
Rp8.376.000,00
Jumlah
Rp57.934.000,00.
b. melalui Bank PT. CIMB Niaga Tbk., Cabang Jakarta dengan SSPCP Nomor: 022/0175/004110 tanggal 3 Januari 2013, sebesar:
Menteri Keuangan Nomor 29/KM.11/2013 tanggal 02 Januari 2013;
bahwa permohonan pengembalian Bea Masuk tersebut telah ditolak oleh Kantor Pelayanan UtamaBea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan surat Nomor: S-2235/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni2013, yang kemudian diperkuat oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 4724/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan PT. All Try IndustrialTerhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-2235/KPU.01/2013 Tanggal 05 Juni 2013 Tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 002/ATI/IX/2013 tanggal 13 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengembalian Bea Masuk
bahwa pengembalian bea masuk diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
(1)Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
a. kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha;
b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;c. impor barang yang olehsebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2) Ketentuan tentang pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”
dengan penjelasan Pasal sebagai berikut :
Ayat (1)
Huruf a
Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
… dst. …
bahwa menurut Majelis, kata ”antara lain” di dalam penjelasan “kesalahan tata usaha” menunjukkan bahwa masih ada kesalahan lain yang termasuk kedalam “kesalahan tata usaha” selain “kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif”;
b. Melakukan Dua Kali Pembayaran
bahwa melakukan pembayaran bea masuk sebanyak dua kali untuk satu PIB, dengan jumlah nilai pembayaran yang meliputi semua jenis pungutan, menurut Majelis nyata-nyata merupakan suatu kesalahan yang tidak disengaja dan kesalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk dan dapat digolongkan sebagai “kesalahan tata usaha”;
c. Jumlah/Nilai Pengembalian
bahwa pungutan yang dapat dikembalikan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 27Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 17 Tahun 2006 hanya terhadap bea masuk yang lebih dibayar;
bahwa sesuai dengan respon Terbanding tanggal 07/01/13 10:01:27 yang me-reject pembayaran melalui PT. CIMB Niaga Tbk., dengan keterangan respon: salah data pembayaran, merupakan pembayaran yang tidak digunakan dalam proses penyelesaian PIB Nomor 008804 tanggal 8 Januari 2013;
bahwa jumlah bea masuk yang lebih dibayar melalui Bank PT. CIMB Niaga Tbk., Cabang Jakarta dengan SSPCP Nomor: 022/0175/004110 tanggal 3 Januari 2013 tersebut adalah sebesar Rp15.954.000,00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penolakan permohonan pengembalian bea masuk atas kelebihan bayar bea masuk sebesar Rp15.954.000,00 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai surat Nomor: S-2235/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4724/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan telah terjadi kesalahan tata usaha, yaitu melakukan dua kali pembayaran atas PIB Aju 000000-000506-20121226-001108/PIB Nomor Pendaftaran 008804 tanggal 8 Januari 2013 yang mengakibatkan kelebihan bayar bea masuk sebesar Rp15.954.000,00;Surat Banding Pemohon Banding, Surat Urain Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4724/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-2235/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 Tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk, atas nama PT XXX dan menetapkan kelebihan bayar bea masuk, karena kesalahan tata usaha yaitu telah terjadi dua kali pembayaran atas PIB Aju 000000-000506-20121226-001108/PIB Nomor 008804 tanggal 8 Januari 2013, sebesar Rp15.954.000,00 dapat dikembalikan.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.,sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.,sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200